A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Ringkasan Eksekutif

Laporan riset ini menyajikan analisis mendalam dan komprehensif mengenai pergeseran fundamental dalam paradigma praktik kedokteran di Indonesia, yang dipicu oleh perubahan arsitektur hukum kesehatan nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan Omnibus Law) dan peraturan pelaksanaannya pada tahun 2024. Fokus utama laporan adalah untuk membedah fenomena defensive medicine (kedokteran defensif)—sebuah deviasi perilaku klinis yang dimotivasi oleh keinginan untuk menghindari risiko litigasi dan sanksi hukum, alih-alih semata-mata demi kepentingan medis pasien.

Berdasarkan sintesis data dari dokumen legislasi, putusan pengadilan, laporan lembaga pengawas (Ombudsman, KPK), serta dinamika lapangan sepanjang tahun 2023 hingga 2025, laporan ini menemukan bukti kuat bahwa Indonesia sedang mengalami transisi cepat menuju ekosistem kesehatan yang defensif. Transisi ini ditandai oleh dua manifestasi utama: negative defensive medicine berupa penolakan pasien risiko tinggi dan fenomena “ping-pong” rujukan yang membahayakan keselamatan nyawa, serta positive defensive medicine berupa inflasi prosedur diagnostik yang membebani sistem pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Analisis mengidentifikasi bahwa pendorong utama fenomena ini adalah “ketidakpastian hukum struktural” pasca penghapusan peran rekomendasi organisasi profesi dalam perizinan, pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dipersepsikan tidak independen, dan ancaman pidana “kelalaian berat” dalam Pasal 462 yang interpretasinya rentan di lapangan. Laporan ini memberikan peringatan dini bahwa tanpa intervensi kebijakan untuk memulihkan kepercayaan (trust) antara tenaga medis, regulator, dan pasien, sistem kesehatan Indonesia berisiko mengalami krisis aksesibilitas dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.


Bab 1. Pendahuluan: Disrupsi Sistemik dan Krisis Kepercayaan Profesi

1.1 Latar Belakang: Runtuhnya Lex Specialis dan Munculnya Era Baru

Sejarah hukum kesehatan di Indonesia mencatat tahun 2023 sebagai titik balik yang radikal. Selama hampir dua dekade, praktik kedokteran di Indonesia beroperasi di bawah payung Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang memberikan otonomi luas kepada profesi medis untuk mengatur dirinya sendiri (self-regulation) melalui konsil dan organisasi profesi. Namun, dengan disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah menerapkan pendekatan Omnibus Law yang mencabut berbagai undang-undang sektoral dan menyatukannya ke dalam satu kerangka hukum yang sentralistik.1

Perubahan ini bukan sekadar reformasi administratif, melainkan sebuah dekonstruksi filosofis terhadap bagaimana negara memandang profesi medis. Jika sebelumnya dokter dipandang sebagai profesi luhur yang dikawal oleh etika sejawat, regulasi baru menempatkan tenaga medis dalam kerangka birokrasi dan pertanggungjawaban hukum yang lebih kaku. Narasi “kriminalisasi” dan “hilangnya perlindungan hukum” yang disuarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lainnya sepanjang proses legislasi hingga implementasi di tahun 2024-2025, mencerminkan kecemasan mendalam di kalangan praktisi.3

Kecemasan ini bukanlah paranoia tanpa dasar. Penghapusan peran organisasi profesi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), perubahan mekanisme penegakan disiplin dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang independen menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP) di bawah Kementerian Kesehatan, serta ketentuan pidana yang eksplisit dalam Pasal 462 dan 466, telah menciptakan persepsi bahwa dokter kini bekerja di zona bahaya hukum (legal hazard zone).6

1.2 Definisi Operasional Defensive Medicine dalam Konteks Indonesia

Untuk memahami apakah Indonesia memasuki era defensive medicine, kita harus mendefinisikan fenomena ini secara presisi dalam konteks lokal. Defensive medicine terjadi ketika tenaga medis menyimpang dari praktik standar profesional dengan tujuan utama mengurangi paparan terhadap pertanggungjawaban hukum.

Analisis data 2023-2025 menunjukkan spektrum perilaku ini di Indonesia:

  1. Perilaku Penghindaran (Avoidance Behavior): Tenaga medis menolak melakukan tindakan medis yang berisiko tinggi atau menolak merawat pasien dengan komorbiditas kompleks karena takut hasil luaran yang buruk (kematian/cacat) akan memicu tuntutan pidana. Contoh nyata adalah kasus penolakan pasien kritis di IGD dengan alasan fasilitas penuh atau ketiadaan alat, padahal akar masalahnya adalah penghindaran risiko hukum.9
  2. Perilaku Jaminan (Assurance Behavior): Tenaga medis melakukan tes diagnostik tambahan, rujukan, atau prosedur yang tidak perlu secara medis, semata-mata untuk mendokumentasikan bahwa mereka telah melakukan “segala upaya” (due diligence) guna menangkal potensi tuduhan kelalaian di masa depan. Hal ini berkorelasi langsung dengan lonjakan klaim pemeriksaan penunjang dalam sistem BPJS Kesehatan.1

1.3 Urgensi dan Metodologi Laporan

Laporan ini disusun untuk merespons pertanyaan kritis mengenai status sistem kesehatan Indonesia saat ini. Apakah kita hanya melihat anomali kasus per kasus, ataukah ini adalah gejala awal dari pergeseran sistemik menuju kedokteran defensif? Melalui pendekatan yuridis-sosiologis, laporan ini menganalisis implikasi Pasal-pasal krusial dalam UU No. 17 Tahun 2023, dinamika kelembagaan baru (MDP), dan studi kasus lapangan yang terjadi pasca-implementasi regulasi. Analisis ini ditujukan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan sektor kesehatan untuk memitigasi dampak destruktif dari erosi kepercayaan medis.

Studi menunjukkan bahwa ketakutan akan litigasi adalah pendorong utama perilaku ini. Di negara berkembang, angka ini mulai merangkak naik seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum pasien.

Bab 2. Transformasi Arsitektur Hukum: Dari Otonomi ke Heteronomi Negara

2.1 Dekonstruksi Perlindungan Profesi dalam UU No. 17 Tahun 2023

Perubahan paling fundamental yang memicu iklim defensif adalah pergeseran dari peer-based regulation menjadi state-based regulation. Dalam rezim UU No. 29 Tahun 2004, rekomendasi organisasi profesi (seperti IDI atau PDGI) merupakan syarat mutlak penerbitan SIP. Mekanisme ini, meskipun dikritik karena birokratis, memberikan rasa aman psikologis (psychological safety) bagi dokter bahwa mereka berada di bawah naungan korps profesi yang akan membela standar etika mereka.1

UU No. 17 Tahun 2023 menghapus syarat rekomendasi ini dengan dalih mempermudah birokrasi dan mempercepat distribusi dokter.12 Namun, implikasi ikutannya adalah hilangnya “perisai” pertama dokter. Kini, izin praktik adalah murni ranah administratif pemerintah (Dinas Kesehatan/PTSP). Dokter merasa “telanjang” berhadapan langsung dengan regulator negara tanpa buffer organisasi profesi.

Tabel 2.1: Perbandingan Paradigma Hukum Kedokteran: Era UU 29/2004 vs UU 17/2023

Dimensi HukumUU No. 29 Tahun 2004 (Lama)UU No. 17 Tahun 2023 (Baru)Implikasi Psikologis & Perilaku Defensif
Basis PerizinanRekomendasi Organisasi Profesi (Mandatory)Administratif Pemerintah (Dinkes/PTSP), Rekomendasi OP Dihapus 6Rasa kehilangan perlindungan kolektif; dokter merasa diawasi langsung oleh birokrasi negara yang mungkin tidak paham nuansa klinis.
Lembaga DisiplinMKDKI (Independen, dominasi unsur profesi)Majelis Disiplin Profesi (MDP) (Dibentuk Menteri, unsur pemerintah kuat) 7Persepsi bahwa pengadilan etik tidak lagi objektif/sejawat, melainkan instrumen kendali pemerintah. Memicu ketidakpercayaan pada keadilan internal.
Sanksi PidanaUltimum Remedium (Pidana jalan terakhir setelah disiplin)Primum Remedium tersirat (Pasal 462 memungkinkan pidana langsung) 8Ketakutan akut akan kriminalisasi instan. Setiap kematian pasien dipersepsikan sebagai potensi kasus pidana.
Peran OrganisasiTunggal (IDI/PDGI/dll)Multi-bar (Boleh lebih dari satu organisasi) 4Fragmentasi kekuatan advokasi dokter. Melemahkan posisi tawar profesi dalam sengketa hukum.

2.2 Majelis Disiplin Profesi (MDP): Instrumen Disiplin atau Kendali?

Salah satu sumber ketidakpastian terbesar adalah pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menggantikan MKDKI. Pelantikan anggota MDP pada Oktober 2024 oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuai kontroversi tajam.17 Kritik utama dari kalangan medis, termasuk IDI dan mantan anggota konsil, adalah bahwa proses pembentukan MDP terkesan tergesa-gesa, memberhentikan pejabat lama secara sepihak, dan diisi oleh figur-figur yang dianggap representasi pemerintah (seperti mantan Dirjen).19

Dalam perspektif analisis risiko, keberadaan MDP yang berada di bawah eksekutif (Kementerian Kesehatan) menciptakan persepsi konflik kepentingan. Dokter khawatir bahwa MDP tidak akan berfungsi sebagai peer-review body yang objektif untuk menilai standar medis yang kompleks, melainkan menjadi alat untuk menegakkan kebijakan pemerintah atau meredam isu publik.

Ketakutan ini beralasan: jika sebuah kasus sengketa medis menjadi viral, MDP yang berada di bawah tekanan politik mungkin akan lebih cepat menjatuhkan sanksi disiplin untuk memuaskan publik. Putusan disiplin ini kemudian dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa) untuk menjerat dokter dengan pasal pidana, karena “kesalahan” sudah dibuktikan oleh lembaga negara (MDP).21 Rantai kausalitas inilah yang mendorong dokter untuk bersikap defensif sejak awal interaksi dengan pasien.


Bab 3. Analisis Risiko Kriminalisasi: Pasal 462 dan Hantu “Kelalaian Berat”

3.1 Konstruksi Pasal 462: Karet yang Menjerat Leher Profesi

Jantung dari ketakutan akan kriminalisasi terletak pada Pasal 462 UU No. 17 Tahun 2023. Pasal ini mengatur pidana bagi tenaga medis yang melakukan “kelalaian berat”.

Pasal 462 UU No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” 8

Analisis hukum terhadap pasal ini menunjukkan beberapa kerentanan fatal bagi tenaga medis:

  1. Ambiguitas “Kelalaian Berat” (Gross Negligence): Tidak ada definisi rigid mengenai apa yang membedakan “risiko medis” (medical risk), “kelalaian biasa” (culpa levis), dan “kelalaian berat” (culpa lata) dalam batang tubuh undang-undang tersebut. Dalam praktik penyidikan kepolisian, batas ini sering kabur. Kematian pasien di meja operasi yang sebenarnya merupakan risiko medis yang telah dijelaskan (informed risk), dapat dengan mudah dikonstruksikan penyidik sebagai “kelalaian berat” karena tekanan keluarga pasien atau opini publik.23
  2. Ancaman Penjara 5 Tahun: Ancaman hukuman maksimal 5 tahun memiliki implikasi prosedural hukum acara pidana (KUHAP) yang serius, yaitu memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap dokter selama proses pemeriksaan (sebelum vonis hakim). Momok “ditahan polisi” inilah yang menjadi teror psikologis utama. Seorang dokter bedah syaraf, misalnya, mungkin menolak melakukan operasi penyelamatan nyawa (life-saving) pada pasien dengan tingkat keberhasilan rendah, karena jika pasien meninggal, ia berisiko ditahan dan karirnya hancur seketika.16

3.2 Pasal 466 dan Kriminalisasi Administratif

Selain Pasal 462, Pasal 466 juga menjadi sumber kecemasan. Pasal ini mengancam pidana bagi praktik tanpa izin. Dalam masa transisi sistem perizinan dari manual/OP ke sistem digital Satu Sehat SDMK yang dikelola Kemenkes, banyak terjadi kendala teknis penerbitan SIP.26 Dokter yang SIP-nya mati karena keterlambatan sistem namun tetap melayani pasien demi alasan kemanusiaan atau ketiadaan pengganti di daerah terpencil, secara teknis melanggar Pasal 466.

Kondisi ini memaksa dokter untuk bersikap kaku secara administratif: “No SIP, No Practice,” meskipun pasien di depan mata membutuhkan pertolongan. Kekakuan ini adalah bentuk defensive medicine administratif yang dipicu oleh regulasi yang tidak fleksibel terhadap realitas lapangan.28

3.3 Tanggapan IDI dan Koalisi Profesi

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi lainnya (PDGI, PPNI, IBI, IAI) telah menyuarakan penolakan keras dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal ini.3 Ketua Umum PB IDI, Dr. Adib Khumaidi, menegaskan bahwa UU ini mencabut lex specialis profesi dan menyeret dokter ke dalam rezim hukum pidana umum. IDI berargumen bahwa kewajiban dokter adalah inspanningsverbintenis (upaya maksimal), bukan resultaatsverbintenis (hasil kesembuhan). Namun, konstruksi Pasal 462 yang mengaitkan pidana dengan “akibat” (luka berat/mati) secara implisit menuntut hasil, yang bertentangan dengan doktrin kedokteran.30

Mengapa dokter di Indonesia mulai khawatir? Kombinasi antara perubahan regulasi (UU Kesehatan baru), tekanan viral di media sosial, dan ekspektasi pasien yang tidak realistis menciptakan “badai sempurna”

Bab 4. Manifestasi Defensive Medicine di Lapangan: Studi Kasus 2024-2025

Era defensive medicine bukan lagi prediksi teoretis, melainkan realitas empiris yang terekam dalam berbagai insiden medis sepanjang 2024 hingga 2025.

4.1 Negative Defensive Medicine: Penolakan dan Rujukan Ping-Pong

Bentuk paling berbahaya dari kedokteran defensif adalah avoidance behavior. Dokter dan rumah sakit menghindari pasien yang dianggap “bom waktu” medikolegal.

  • Tragedi Ibu Hamil di Papua (2025): Kasus kematian Irene Sokoy, seorang ibu hamil di Papua yang meninggal setelah ditolak oleh empat rumah sakit berbeda, adalah puncak gunung es dari fenomena ini.32 Alasan “fasilitas penuh” atau “tidak ada dokter” sering kali merupakan eufemisme untuk “kami tidak berani mengambil risiko”. Dalam kondisi gawat darurat obstetri, risiko kematian ibu dan bayi sangat tinggi. Dengan bayang-bayang Pasal 462, rumah sakit dengan fasilitas terbatas memilih untuk tidak menyentuh pasien tersebut agar tidak menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kematian, melainkan menyuruh keluarga mencari RS lain.
  • Kasus RSUD Batam (2025): Kematian seorang anak setelah diduga ditolak karena “tidak memenuhi kriteria gawat darurat” menunjukkan kekakuan interpretasi triase demi keamanan hukum.33 Dokter IGD terpaksa mematuhi definisi tekstual gawat darurat (sesuai aturan BPJS/Hukum) secara kaku untuk menghindari kesalahan audit atau hukum, mengabaikan “grey area” klinis yang sebenarnya membutuhkan observasi.
  • Viral RS Unhas (2025): Video viral dugaan penolakan pasien kritis di RS Unhas memperlihatkan ketegangan antara dokter jaga dan keluarga pasien.10 Klarifikasi RS menyatakan prosedur telah dijalankan, namun persepsi publik dan tekanan viralitas menunjukkan betapa rentannya posisi dokter. Dokter takut jika menerima pasien yang sudah moribund (sekarat) tanpa ada ICU tersedia, kematian pasien di IGD akan menjadi tanggung jawabnya. Solusi “aman” bagi dokter adalah merujuk, meskipun rujukan itu sendiri berisiko mematikan bagi pasien yang tidak stabil.

4.2 Positive Defensive Medicine: Inflasi Diagnostik

Di sisi lain, bagi pasien yang diterima rawat, dokter melakukan perlindungan diri melalui over-investigation.

  • Pemeriksaan Penunjang “Defensif”: Dokter cenderung memesan pemeriksaan CT-Scan, MRI, atau panel laboratorium lengkap untuk keluhan yang sebenarnya bisa didiagnosis secara klinis. Tujuannya adalah membangun rekam medis yang “tahan peluru” (bulletproof medical record) jika kasus ini dibawa ke pengadilan. Jika pasien mengeluh sakit kepala ringan, dokter akan memesan CT-Scan kepala bukan karena indikasi medis kuat, tapi untuk memastikan ia tidak bisa dituduh “melewatkan diagnosis tumor otak” jika ternyata ada kejadian tak terduga.1
  • Konsultasi/Rawat Bersama Berlebihan: Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) semakin sering mengonsultasikan pasien ke spesialis lain untuk membagi tanggung jawab (sharing liability). Seorang pasien diabetes dengan luka kaki ringan mungkin akan dikonsultasikan ke dokter bedah vaskular, bedah plastik, penyakit dalam konsultan endokrin, dan jantung, padahal mungkin cukup ditangani satu dokter. Ini menciptakan inefisiensi biaya dan waktu.

Bab 5. Dampak Ekonomi Sistemik: Ancaman Bagi Keberlanjutan JKN

5.1 Dilema BPJS Kesehatan: Antara Fraud dan Defensif

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi korban kolateral terbesar dari defensive medicine.

Tabel 5.1: Konflik Kepentingan dalam Pembiayaan Kesehatan

PerspektifTindakan DokterInterpretasi BPJS/KPKInterpretasi Dokter (Defensif)
DiagnostikMemesan MRI untuk sakit pinggang kronisPotensi Fraud / Pemborosan (Unnecessary utilization) 11Upaya standar untuk menyingkirkan kemungkinan HNP/Tumor agar tidak digugat lalai (“Rule out worst case”).
RujukanMerujuk pasien ringan ke RS Tipe B/AInefisiensi rujukan berjenjang, membebani RS rujukanMenghindari risiko menangani pasien di FKTP/RS Tipe C yang alatnya kurang lengkap. Keamanan hukum > Efisiensi biaya.
Rawat InapMemperpanjang masa rawat (LOS)Inefisiensi klaim INA-CBGMemastikan pasien benar-benar stabil sebelum pulang agar tidak terjadi readmission atau kematian di rumah yang bisa menjadi kasus hukum.

5.2 Temuan KPK dan Tuduhan Fraud

Pada tahun 2024-2025, KPK dan BPJS Kesehatan gencar mengungkap dugaan fraud dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.11 Namun, analisis mendalam diperlukan untuk membedakan antara fraud murni (klaim fiktif/pasien hantu) dengan over-utilization akibat perilaku defensif.

Banyak kasus yang dilabeli sebagai “pemborosan” oleh auditor sebenarnya adalah manifestasi ketakutan dokter. Ketika KPK menyebut “rumah sakit melakukan tindakan berlebihan”, dokter berargumen “kami melakukan tindakan sesuai standar tertinggi untuk keselamatan pasien dan keamanan hukum”. Ketegangan ini menempatkan dokter dalam posisi terjepit: jika mereka berhemat (sesuai BPJS), mereka berisiko dipidana pasien jika salah; jika mereka boros (demi keamanan), mereka berisiko dipidana korupsi/fraud oleh negara.37


Bab 6. Krisis Kepercayaan dan Erosi Hubungan Terapeutik

6.1 Runtuhnya Trust Dokter-Pasien

Hubungan dokter-pasien di Indonesia yang secara tradisional dibangun di atas asas kepercayaan (trust), kini bergeser menjadi hubungan transaksional yang penuh kecurigaan (distrust). Proses Informed Consent tidak lagi menjadi momen edukasi dan empati, melainkan menjadi ritual legalistik untuk melepaskan tanggung jawab. Dokter menyodorkan formulir tebal berisi daftar risiko mengerikan untuk ditandatangani pasien, dengan tujuan utama sebagai bukti hukum di pengadilan kelak.39

Pasien, di sisi lain, yang terpapar narasi media sosial tentang malpraktik, datang ke dokter dengan sikap siaga dan siap merekam atau menuntut jika layanan tidak memuaskan. Sikap defensif dari kedua belah pihak ini justru menurunkan kualitas kesembuhan, karena aspek psikologis penyembuhan (efek placebo dari kepercayaan pada dokter) hilang.

6.2 Dampak pada Pendidikan Kedokteran (Residensi)

Budaya defensif ini mulai meracuni pendidikan kedokteran spesialis (PPDS). Residen dididik oleh konsulen yang bekerja dalam ketakutan. Mereka belajar bahwa “dokter yang baik adalah dokter yang rekam medisnya lengkap dan pemeriksaannya banyak”, bukan “dokter yang diagnosanya tajam dengan pemeriksaan minimal”. Ini akan melahirkan generasi dokter baru yang sangat bergantung pada teknologi dan kehilangan kemampuan clinical reasoning yang tajam, serta enggan mengambil spesialisasi berisiko tinggi (seperti bedah saraf, obgyn, anestesi) karena takut penjara.9


Bab 7. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

7.1 Kesimpulan

Berdasarkan analisis menyeluruh, laporan ini menyimpulkan bahwa Indonesia telah positif memasuki era defensive medicine. Fenomena ini bukan insidental, melainkan sistemik, didorong oleh perubahan struktur hukum UU No. 17 Tahun 2023 yang mencabut perlindungan profesi, ketidakpastian mekanisme disiplin MDP, dan ancaman pidana Pasal 462. Dampaknya nyata: akses layanan bagi pasien kritis terhambat (negative defensive) dan biaya kesehatan melambung (positive defensive).

7.2 Rekomendasi Kebijakan (2025-2030)

Untuk mencegah kolapsnya sistem kesehatan akibat perilaku defensif, langkah strategis berikut harus segera diambil:

  1. Revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) untuk Pasal 462: Pemerintah harus memperjelas definisi “kelalaian berat” dan menetapkan bahwa sengketa medis harus diselesaikan melalui jalur Restorative Justice atau perdata (ganti rugi) terlebih dahulu, dan pidana penjara adalah ultimum remedium mutlak yang hanya berlaku jika ada unsur kesengajaan (dolus) atau kejahatan, bukan risiko medis.
  2. Independensi Majelis Disiplin Profesi (MDP): Mengembalikan kepercayaan profesi dengan mereformasi komposisi MDP agar lebih didominasi oleh unsur profesi independen (peer review) daripada unsur birokrat, sehingga putusannya dihormati secara ilmiah dan etis.
  3. Integrasi Clinical Pathway sebagai Perlindungan Hukum: Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi harus menetapkan Pedoman Praktik Klinis (PPK) nasional yang mengikat. Jika dokter telah bekerja sesuai PPK tersebut, mereka harus diberikan imunitas hukum (safe harbor) dari tuntutan pidana maupun tuduhan fraud BPJS.
  4. Edukasi Hukum bagi Penegak Hukum: Diperlukan pelatihan intensif bagi kepolisian dan kejaksaan mengenai karakteristik ilmu kedokteran yang penuh ketidakpastian, agar tidak mudah menetapkan tersangka pada kasus risiko medis yang tidak diinginkan (adverse events).

Tanpa langkah-langkah korektif ini, visi transformasi kesehatan Indonesia berisiko gagal, bukan karena kurangnya alat atau gedung, melainkan karena lumpuhnya keberanian tenaga medis untuk menolong nyawa di bawah bayang-bayang penjara.


Catatan Referensi: Laporan ini disusun berdasarkan analisis dokumen dan data yang terekam dalam snippets riset 1 hingga 42, mencakup UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, data BPJS Kesehatan, dan laporan media massa/jurnal ilmiah terkait periode 2023-2025.

Karya yang dikutip

  1. Analisis Yuridis Defensive Medicine dalam Praktek Kedokteran, diakses November 28, 2025, https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/3777/3110/12198
  2. IDI Minta UU Praktik Kedokteran Direvisi – KBR.ID, diakses November 28, 2025, https://kbr.id/articles/indeks/idi-minta-uu-praktik-kedokteran-direvisi
  3. IDI NTB dan Puluhan Dokter Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan!, diakses November 28, 2025, https://www.detik.com/bali/nusra/d-6670387/idi-ntb-dan-puluhan-dokter-tolak-ruu-omnibus-law-kesehatan
  4. Kontroversi RUU Kesehatan – Ikatan Dokter Indonesia, diakses November 28, 2025, https://idionline.org/article/kontroversi-ruu-kesehatan
  5. IDI: Pengesahan UU Kesehatan Tergesa-gesa, Sejarah Kelam …, diakses November 28, 2025, https://padek.jawapos.com/kesehatan/2363763368/idi-pengesahan-uu-kesehatan-tergesagesa-sejarah-kelam-dunia-medis-indonesia
  6. DAMPAK UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 17 TAHUN 2023, diakses November 28, 2025, https://pharmacy.uii.ac.id/dampak-undang-undang-kesehatan-no-17-tahun-2023-perampasan-legal-kewenangan-organisasi-profesi/
  7. Kemana Korban Dapat Mengadu Saat Terjadi Malapraktik?, diakses November 28, 2025, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/majelis-disiplin-profesi-kemana-korban-dapat-mengadu-saat-terjadi-malapraktik/
  8. TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP …, diakses November 28, 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/64246
  9. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERIAN …, diakses November 28, 2025, https://repository.ub.ac.id/id/eprint/110732/1/051003600.pdf
  10. Viral Dokter RS Unhas Tolak Pasien, Ini Penjelasan Rumah Sakit, diakses November 28, 2025, https://www.tempo.co/politik/viral-dokter-rs-unhas-tolak-pasien-ini-penjelasan-rumah-sakit-1314520
  11. KPK TEMUKAN FRAUD KLAIM BPJS KESEHATAN DI SUMUT DAN …, diakses November 28, 2025, https://sumut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/09/KPK-TEMUKAN-FRAUD-KLAIM-BPJS-KESEHATAN-DI-SUMUT-DAN-JATENG-MERUGIKAN-NEGARA-RP-34-MILIAR-1.pdf
  12. Akibat Hukum Ketidakterlibatan DPD dalam Pembentukan UU …, diakses November 28, 2025, https://www.mkri.id/berita/akibat-hukum-ketidakterlibatan-dpd-dalam-pembentukan-uu-kesehatan-19943
  13. Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Perspektif Tenaga …, diakses November 28, 2025, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/2400/2528/11817
  14. Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktek Bagi Tenaga Medis dan …, diakses November 28, 2025, https://dinkes.acehprov.go.id/detailpost/persyaratan-penerbitan-surat-izin-praktek-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan
  15. Hubungan Penegakan Disiplin Profesi dengan Hukum Berdasarkan …, diakses November 28, 2025, https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/4833/pdf
  16. pemberlakuan tindak pidana bagi tenaga kesehatan apabila …, diakses November 28, 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/33118/31316
  17. Menkes Budi Lantik 108 Pimpinan dan Anggota Konsil Kesehatan …, diakses November 28, 2025, https://kemkes.go.id/id/menkes-budi-lantik-108-pimpinan-dan-anggota-konsil-kesehatan-indonesia-kolegium-kesehatan-dan-majelis-disiplin-profesi
  18. Menkes Lantik Konsil Kesehatan Indonesia – INAnews, diakses November 28, 2025, https://www.inanews.co.id/2024/10/menkes-lantik-konsil-kesehatan-indonesia/
  19. Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Dianggap Kontroversial, diakses November 28, 2025, https://farmasetika.com/2024/10/17/pelantikan-pimpinan-konsil-kesehatan-dianggap-kontroversial/
  20. Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia …, diakses November 28, 2025, https://www.tempo.co/politik/diberhentikan-sepihak-konsil-tenaga-kesehatan-indonesia-laporkan-kemenkes-ke-ombudsman–308724
  21. MDP, Disiplin, dan Pidana: Menjaga Keadilan Medis – KOMPAS.com, diakses November 28, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/11/27/13072701/mdp-disiplin-dan-pidana-menjaga-keadilan-medis?page=all
  22. Anggota MDP: Penyidikan Dapat Dilakukan Tanpa Rekomendasi MDP, diakses November 28, 2025, https://www.mkri.id/berita/-23324
  23. malpraktik kedokteran gigi dan pertanggungjawaban pidana …, diakses November 28, 2025, https://jhek.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/230/59/1270
  24. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas …, diakses November 28, 2025, https://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/viewFile/12572/3218
  25. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Yang Melakukan …, diakses November 28, 2025, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1566/556/4270
  26. Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga …, diakses November 28, 2025, https://kemkes.go.id/id/tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-dalam-uu-no-17-tahun-2023
  27. Pengurusan STR dan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan …, diakses November 28, 2025, https://pendewal.com/pengurusan-str-dan-sip-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-pasca-berlakunya-undang-undang-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan/
  28. Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa …, diakses November 28, 2025, https://kemkes.go.id/id/surat-izin-praktik-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-bisa-digunakan-sampai-masa-berlaku-habis
  29. Gelar Aksi Damai Jilid 2, Ini Alasan IDI Ngotot Setop Pembahasan …, diakses November 28, 2025, https://www.liputan6.com/health/read/5310612/gelar-aksi-damai-jilid-2-ini-alasan-idi-ngotot-setop-pembahasan-ruu-kesehatan-omnibus-law
  30. RUU “Omnibus Law” Kesehatan Versus Uniknya Profesi Dokter, diakses November 28, 2025, https://www.idionline.org/article/ruu-omnibus-law-kesehatan-versus-uniknya-profesi-dokter
  31. IDI Buka Suara Pasca RUU Kesehatan Sah Jadi UU Baru, diakses November 28, 2025, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6818837/idi-buka-suara-pasca-ruu-kesehatan-sah-jadi-uu-baru
  32. Gak Masuk Logika, 2025 Rumah Sakit Masih Aja Tolak Pasien, diakses November 28, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=YRJjS3TTkK8
  33. Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan …, diakses November 28, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=rF1Lc7hI27g
  34. Video Viral Dokter RS Unhas Makassar Disebut Tolak Pasien …, diakses November 28, 2025, https://20.detik.com/detikupdate/20250502-250502045/video-viral-dokter-rs-unhas-makassar-disebut-tolak-pasien-masuk-igd-ini-faktanya
  35. KEMENTERIAN KESEHATAN, diakses November 28, 2025, https://keslan.kemkes.go.id/unduhan/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-509-2025.pdf
  36. DPR Minta Tindak Tegas Praktik Kecurangan Demi Cegah …, diakses November 28, 2025, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/dpr-minta-tindak-tegas-praktik-kecurangan-demi-cegah-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan/
  37. Salinan Keputusan – Dewan Jaminan Sosial Nasional, diakses November 28, 2025, https://kesehatan.djsn.go.id/kesehatan/uploads/penetapan-ck/Salinan_KepDJSN_Nomor_3_Tahun_2024_Penetapan_ICK_BPJS_Kesehatan_Tahun_2025.pdf
  38. Fraud dalam Layanan BPJS Kesehatan : Kajian Etis dan Hukum …, diakses November 28, 2025, https://journalcenter.org/index.php/inovasi/article/download/4767/3750/18212
  39. Aspek Keperdataan dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Medis …, diakses November 28, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1647&context=jhp
  40. Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Berdasarkan …, diakses November 28, 2025, https://rumah-jurnal.com/index.php/pmhki/article/download/189/137/667
  41. TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP …, diakses November 28, 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/64246/50602/162735
  42. UU KESEHATAN NO 17 TAHUN 2023 Pasal 440-450 | PDF – Scribd, diakses November 28, 2025, https://id.scribd.com/document/672592957/UU-KESEHATAN-NO-17-TAHUN-2023-pasal-440-450

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar