Rekan-rekan tenaga medis,
Ulkus kornea bakteri bukan sekadar “mata merah”. Ini adalah kondisi darurat oftalmologi yang menjadi salah satu penyebab utama kebutaan yang dapat dicegah. Dengan tingginya angka kejadian di Indonesia, terutama terkait trauma agrikultur dan penggunaan lensa kontak, tata laksana yang cepat, tepat, dan terstandar adalah kunci.
Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tatalaksana Ulkus Kornea Bakteri (HK.01.07/MENKES/723/2025).
Panduan ini adalah acuan kita bersama. Mari kita bedah alur utamanya, terutama proses diagnosis dan terapi, agar kita bisa menerapkannya dengan seragam di fasilitas layanan kita.
1. Alur Diagnosis: Dari Gejala Hingga Laboratorium
Penegakan diagnosis yang akurat adalah fondasi terapi. PNPK menggarisbawahi alur diagnosis yang sistematis:
Grafik 1: Alur Penegakan Diagnosis
- ANAMNESIS & GEJALA KUNCI
- Gejala Klasik: Nyeri hebat, mata merah (terutama injeksi siliar), fotofobia, penurunan visus, dan adanya sekret (bisa mukopurulen).
- Onset: Progresivitas cepat (hitungan 1-2 hari) biasanya menunjuk ke bakteri.
- Faktor Risiko (WAJIB GALI):
- Okular: Trauma (terkena ranting, debu), riwayat penggunaan lensa kontak (sangat penting!), penyakit permukaan mata sebelumnya.
- Sistemik: Diabetes Mellitus (penyembuhan lambat), status immunocompromised.
- Pekerjaan: Petani, tukang kebun, peternak.
- PEMERIKSAAN FISIK (WAJIB)
- Visus: Catat tajam penglihatan awal.
- Tes Fluorescein: Kunci untuk melihat defek epitel.
- Slit Lamp: Evaluasi lokasi, ukuran, dan kedalaman ulkus/infiltrat. Periksa reaksi Bilik Mata Depan (BMD) – adanya flare/cell atau hipopion menunjukkan infeksi berat.
- KLASIFIKASI DERAJAT KEPARAHAN
- Ini adalah langkah krusial yang menentukan alur terapi dan rujukan. (Lihat Grafik 2 di bawah).
- PEMERIKSAAN PENUNJANG (Idealnya di FPKTL)
- Gold Standard: Kerokan kornea untuk pewarnaan Gram dan Kultur + Uji Sensitivitas.
- Kapan? Idealnya dilakukan sebelum pemberian antibiotik definitif.
- Clinical Pearl (dari PNPK): Jika pasien sudah mendapat antibiotik, dianjurkan wash out (stop antibiotik topikal) selama 12-24 jam sebelum kultur, jika kondisi klinis memungkinkan.
2. Grafik Kunci: Penilaian Derajat Keparahan
PNPK membagi ulkus kornea bakteri menjadi tiga derajat yang menentukan di mana pasien harus dirawat dan terapi apa yang diberikan.
Grafik 2: Tabel Derajat Keparahan Ulkus Kornea Bakteri
| Parameter | Ringan | Sedang | Berat |
| Lokasi | Di luar aksis visual | Sentral / Perifer | Sentral / Perifer |
| Luas Area | < 2 mm | 2 – 6 mm | > 6 mm |
| Kedalaman | < 1/3 stroma | 1/3 – 2/3 stroma | ≥ 2/3 stroma |
| Peradangan BMD | Ringan | Sedang – Berat | Hipopion |
| Progresivitas | Lambat | Sedang | Cepat |
| Perforasi | Tidak | Tidak | Ya / Impending |
| Keterlibatan Sklera | Tidak | Ya | Ya |
| Rawat Inap | Tidak | Dapat dipertimbangkan | Ya (bila fasilitas ada) |
3. Alur Tatalaksana: Peran FPKTP vs FPKTL
Ini adalah bagian terpenting dari PNPK: standarisasi alur terapi.
Grafik 3: Alur Tatalaksana Ulkus Kornea Bakteri
(A) PASIEN TIBA DI FASKES PELAYANAN TINGKAT PERTAMA (FPKTP)
- Diagnosis: Tegakkan diagnosis klinis Ulkus Kornea Bakteri.
- Tindakan:
- Non-Farmakologis: Edukasi pasien tentang penyakit dan kepatuhan berobat.
- Farmakologis (Empiris): Berikan antibiotik topikal spektrum luas (misal: Ofloxacin 0,3% atau Levofloxacin 0,5%). Dosis 1 tetes, 4-8 kali sehari.
- Evaluasi & Keputusan:
- Evaluasi dalam 24-48 jam.
- Jika TIDAK ADA PERBAIKAN atau kondisi termasuk kriteria rujukan (lihat poin 4) -> SEGERA RUJUK ke FPKTL.
- Jika MEMBAIK (Derajat Ringan): Lanjutkan terapi dan evaluasi berkala.
(B) PASIEN TIBA/DIRUJUK KE FASKES PELAYANAN TINGKAT LANJUT (FPKTL)
- Diagnosis: Konfirmasi diagnosis.
- Tindakan Wajib (jika fasilitas ada):
- Ambil spesimen Kerokan Kornea untuk Gram, KOH (jika curiga jamur), dan Kultur + Sensitivitas.
- Tindakan Terapi (Sesuai Derajat):
- Non-Farmakologis: Edukasi mendalam.
- Farmakologis (Empiris Agresif sambil menunggu hasil kultur):
- Derajat Sedang/Berat:
- Pilihan 1 (Monoterapi): Fluorokuinolon generasi baru (Moxifloxacin 0,5% atau Levofloxacin 0,5-1,5%).
- Pilihan 2 (Kombinasi Fortifikasi): Ini adalah terapi standar untuk kasus berat.
- Gram Positif: Cefazolin 5%
- DIKOMBINASIKAN DENGAN
- Gram Negatif: Tobramycin 0,9-1,4% atau Gentamicin 0,9-1,4%
- Dosis: Loading dose (misal: setiap 15 menit untuk 1 jam pertama), lalu setiap 1 jam.
- Derajat Sedang/Berat:
- Terapi Ajuvan (Penunjang):
- Sikloplegik (WAJIB): (Misal: Sulfas Atropin) untuk mengurangi nyeri akibat spasme siliar dan mencegah sinekia.
- Anti Hipertensi Okular: Jika terjadi peningkatan TIO.
- Analgetik: Untuk nyeri.
- Evaluasi & Tindak Lanjut (di FPKTL):
- Respon Terapi (24-48 jam): Lihat perbaikan klinis (nyeri berkurang, infiltrat lebih jelas batasnya, defek epitel mengecil, reaksi BMD berkurang).
- Hasil Kultur Keluar: Sesuaikan antibiotik (terapi definitif) sesuai hasil uji sensitivitas.
- Jika TIDAK RESPON/MEMBURUK/TERJADI PERFORASI:
- Pertimbangkan Tindakan Operatif (Debridement, Corneal Glue jika perforasi < 2mm, Amniotic Membrane Transplantation (AMT), Patch Graft, atau Keratoplasti).
4. Poin Kunci: Kapan FPKTP Harus Merujuk?
Jangan tunda rujukan! PNPK menegaskan kriteria kapan pasien harus segera dikirim ke FPKTL (Spesialis Mata):
- TIDAK RESPON terhadap terapi optimal setelah 24-48 jam.
- Ditemukan tanda Ancaman Perforasi (Impending Perforation) atau Sudah Perforasi.
- Kasus adalah Last Eye / The Only Eye (pasien dengan satu mata).
- Pasien Anak-anak (progresivitas lebih cepat dan pemeriksaan lebih sulit).
- Derajat Sedang-Berat (lihat Grafik 2).
- Tidak tersedia fasilitas pemeriksaan penunjang (Kultur).
Kesimpulan
PNPK Tatalaksana Ulkus Kornea Bakteri ini memberikan kita alur yang sangat jelas dan berbasis bukti. Standarisasi, terutama dalam alur rujukan dari FPKTP ke FPKTL dan kapan memulai terapi agresif (antibiotik fortifikasi), adalah harapan baru untuk menekan angka kebutaan akibat infeksi kornea di Indonesia.

Tinggalkan komentar