3 Desember 2025
Setiap tanggal 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional (International Day of Persons with Disabilities/IDPD) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992. Tahun ini, tema resmi yang diusung adalah “Fostering disability inclusive societies for advancing social progress” (Membangun masyarakat inklusif disabilitas untuk memajukan kemajuan sosial) (United Nations DESA) , sebuah pengingat bahwa inklusi bukan hanya soal kebijakan, tetapi tentang hak asasi manusia dan kesetaraan kesempatan.
Potret Disabilitas di Indonesia: Data Terkini
Indonesia memiliki sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas atau setara 8,5% dari total populasi, dengan jumlah terbanyak pada kelompok usia lanjut (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) . Menurut WHO, antara 14 hingga 28 juta orang di Indonesia hidup dengan disabilitas, dan lebih dari separuhnya tidak memiliki akses ke layanan kesehatan, sering kali karena kendala finansial (WHO) .
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, jenis disabilitas terbanyak adalah disabilitas penglihatan (0,6%), diikuti disabilitas berjalan (0,4%), dan disabilitas pendengaran (0,4%) (Databoks) . Di bidang pendidikan, data Kemendikdasmen per Oktober 2025 mencatat sekitar 245.300 peserta didik dengan disabilitas dari semua jenjang pendidikan (GoodStats) .
Kesenjangan Akses Layanan Kesehatan
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi penyandang disabilitas adalah akses ke layanan kesehatan yang setara. Studi terbaru menunjukkan bahwa 35% penyandang disabilitas tidak terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan 30% tidak memiliki asuransi kesehatan apapun (PubMed Central) . Bahkan bagi mereka yang terdaftar dalam JKN, penyandang disabilitas menghadapi risiko lebih tinggi untuk mengeluarkan biaya out-of-pocket dan mengalami pengeluaran kesehatan katastrofik dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki asuransi (PubMed Central) .
Kesenjangan ini semakin parah di daerah pedesaan, di kalangan pekerja mandiri, dan kelompok masyarakat miskin. Data Susenas 2020 menunjukkan hanya 73,2% penyandang disabilitas yang memiliki jaminan kesehatan, meskipun cakupan JKN nasional sudah mencapai 81,3% (Kompas) .
Hambatan yang Masih Menghalangi
Berdasarkan berbagai penelitian, hambatan akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas meliputi:
1. Hambatan Finansial
Biaya kesehatan yang tinggi, keterbatasan cakupan manfaat JKN untuk layanan esensial, dan beban biaya tambahan untuk alat bantu kesehatan.
2. Hambatan Fisik dan Aksesibilitas
Infrastruktur fasilitas kesehatan yang belum ramah disabilitas, termasuk kurangnya jalur kursi roda, toilet aksesibel, dan signage dalam braille.
3. Hambatan Sikap dan Stigma
Stigma sosial, prasangka dari tenaga kesehatan, dan asumsi bahwa penyandang disabilitas kurang produktif masih menjadi penghalang signifikan.
4. Hambatan Sistem Kesehatan
Tenaga kesehatan yang belum terlatih dalam melayani penyandang disabilitas, layanan yang tidak terkoordinasi, dan kurangnya informasi dalam format yang aksesibel.
Langkah Menuju Inklusi: Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Bulan Januari 2025, WHO meluncurkan “Disability Inclusion Guide for Action” untuk Indonesia, yang dirancang membantu Kementerian Kesehatan memimpin implementasi kebijakan inklusif disabilitas dengan melibatkan penyandang disabilitas dan organisasi mereka (WHO) .
Di Tingkat Fasilitas Kesehatan:
- Pastikan aksesibilitas fisik: ramp, lift, toilet yang ramah disabilitas
- Latih tenaga kesehatan dalam komunikasi dan pelayanan inklusif
- Sediakan informasi kesehatan dalam berbagai format (braille, audio, visual sederhana)
- Alokasikan waktu konsultasi yang cukup untuk memahami kebutuhan individual
Di Tingkat Kebijakan:
- Perluas cakupan dan manfaat JKN untuk layanan esensial penyandang disabilitas
- Targetkan strategi khusus untuk meningkatkan enrollment JKN di kelompok rentan
- Integrasikan pertimbangan disabilitas dalam perencanaan infrastruktur kesehatan
- Libatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan kesehatan
Di Tingkat Masyarakat:
- Ubah narasi dari “kasihan” menjadi “hak dan martabat”
- Gunakan istilah “penyandang disabilitas” atau “differently abled” yang lebih menghormati
- Dukung aksesibilitas di ruang publik, transportasi, dan tempat kerja
- Promosikan representasi dan kepemimpinan penyandang disabilitas
Keberagaman Disabilitas adalah Kekayaan Manusia
Disabilitas bukan monolitik. Setiap orang memiliki pengalaman, kebutuhan, dan potensi yang berbeda. Disabilitas bisa bersifat fisik, sensorik, kognitif, atau psikososial; bisa permanen atau temporer; bisa dialami sejak lahir atau di kemudian hari.
Yang penting untuk dipahami: penyandang disabilitas meninggal lebih awal, memiliki kesehatan yang lebih buruk, dan lebih terdampak oleh keadaan darurat kesehatan dibandingkan populasi umum—bukan karena kondisi disabilitasnya, tetapi karena faktor-faktor yang tidak adil di dalam dan di luar sistem kesehatan (WHO) .
Komitmen Kita Bersama
Sebagaimana prinsip “no one left behind”, tidak boleh ada penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) . Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan menerbitkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta tujuh Peraturan Pemerintah turunannya.
Namun, regulasi saja tidak cukup. Diperlukan implementasi nyata, alokasi anggaran yang memadai, partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan, dan yang terpenting: perubahan mindset dari seluruh lapisan masyarakat.
Inklusi bukan tentang memberi kemudahan khusus. Inklusi adalah tentang menghilangkan hambatan yang tidak seharusnya ada sejak awal.
Di Hari Disabilitas Internasional ini, mari kita berkomitmen untuk:
- Mendengarkan suara penyandang disabilitas
- Memastikan aksesibilitas di semua aspek kehidupan
- Menghormati keberagaman dan merayakan kontribusi penyandang disabilitas
- Membangun sistem kesehatan yang benar-benar melayani semua orang
Karena masyarakat yang inklusif bukan hanya masyarakat yang lebih adil—tetapi juga masyarakat yang lebih kuat, lebih inovatif, dan lebih manusiawi.
Referensi:
- United Nations Division for Inclusive Social Development
- WHO Indonesia Disability Inclusion Guide for Action (2025)
- Kementerian Kesehatan RI – Survei Kesehatan Indonesia 2023
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – Data Peserta Didik Disabilitas 2025
- The Lancet Regional Health Southeast Asia – Health Insurance Coverage Study (2025)
#HariDisabilitasInternasional #IDPD2025 #InklusiUntukSemua #AksesibilitasKesehatan #NoOneLeftBehind

Tinggalkan komentar