Pendahuluan
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Berdasarkan Long Form Survey Penduduk tahun 2020, AKI Indonesia mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan AKI tertinggi ketiga di kawasan ASEAN (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025). Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/560/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit, yang secara resmi menggantikan pedoman sebelumnya dari tahun 2008.
Target penurunan AKI yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 adalah 77 per 100.000 kelahiran hidup, dengan tujuan akhir mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030. Pencapaian target ini memerlukan penurunan kematian ibu minimal 5,5% per tahun, yang hanya dapat diwujudkan melalui upaya strategis dan komprehensif dalam sistem pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
Epidemiologi Kematian Maternal dan Neonatal di Indonesia
Data tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 4.005 kasus kematian ibu dengan distribusi penyebab langsung meliputi penyebab lain (44%), eklampsia (23%), perdarahan (20%), infeksi (5%), COVID-19 (2%), dan penyebab yang belum diketahui (6%) (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025). Pola penyebab kematian ini mengindikasikan bahwa sebagian besar kematian maternal sebenarnya dapat dicegah apabila cakupan dan mutu pelayanan kesehatan memadai.
Pada periode yang sama, tercatat 20.882 kasus kematian neonatus dengan penyebab utama berupa penyebab lain (29%), Berat Badan Lahir Rendah atau BBLR (25%), asfiksia (24%), kelainan kongenital (6%), infeksi (5%), pneumonia (2%), diare (1%), dan penyebab yang belum diketahui (8%) (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025). Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa cakupan kunjungan Antenatal Care (ANC) ke-4 atau K4 hanya mencapai 68,1%, sementara ANC ke-6 atau K6 bahkan lebih rendah lagi yaitu 17,6%.
Rendahnya cakupan ANC K4 dan terutama K6 menjadi indikator belum optimalnya kualitas pelayanan maternal. Fenomena “tiga terlambat” masih menjadi hambatan utama: terlambat mengambil keputusan untuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang tepat, terlambat sampai ke tempat rujukan, dan terlambat ditangani dengan tepat oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Kondisi ini menuntut penguatan sistem rujukan yang efektif antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan maternal dan neonatal.

Klasifikasi Rumah Sakit PONEK
Pedoman terbaru mengklasifikasikan RS PONEK menjadi tiga kategori berdasarkan kemampuan pelayanannya: RS PONEK Spesialistik, RS PONEK Subspesialistik, dan RS PONEK Multi Subspesialistik. Setiap kategori memiliki kriteria spesifik terkait sumber daya manusia, sarana prasarana, peralatan kesehatan, dan kemampuan pelayanan.
RS PONEK Spesialistik
RS PONEK Spesialistik merupakan kategori dasar yang mampu menyelenggarakan tatalaksana kegawatdaruratan pada kehamilan, persalinan, nifas, dan neonatal secara komprehensif. Kemampuan pelayanan maternal meliputi penanganan hipertensi dengan tekanan darah di atas 140/90 mmHg, preeklampsia tanpa keterlibatan organ, anemia dengan hemoglobin kurang dari 11 g/dl, infeksi, kelainan jantung dengan kategori modified WHO Risk 1 dan 2, berbagai komplikasi kehamilan seperti perdarahan antepartum dan postpartum, kelainan plasenta seperti plasenta previa non-akreta dan solusio plasenta tanpa komplikasi, serta penanganan kegawatdaruratan seperti prolaps tali pusat dan gawat janin (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Untuk pelayanan neonatal, RS PONEK Spesialistik harus mampu menangani persalinan seksio sesarea dengan berat bayi lebih dari 1.800 gram atau usia kehamilan lebih dari 34 minggu, memberikan bantuan napas noninvasif atau invasif sesuai kebutuhan, melakukan tindakan bedah sederhana seperti atresia ani tanpa fistula, transfusi tukar, serta memberikan tunjangan cairan, nutrisi, dan obat-obatan melalui akses pembuluh darah perifer dan sentral termasuk manajemen hipotermia.
Persyaratan sumber daya manusia mencakup dokter dengan kompetensi di bidang tatalaksana kegawatdaruratan maternal dan neonatal, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dokter spesialis anak dengan pelatihan resusitasi dan stabilisasi neonatal, dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif, bidan, perawat dengan kompetensi di bidang keperawatan maternitas yang terlatih kegawatdaruratan maternal, serta perawat dengan kompetensi di bidang kegawatdaruratan dan bedah neonatal. RS PONEK Spesialistik juga harus menyediakan ruang perawatan intensif Intensive Care Unit (ICU) level I dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) level IIIa dengan peralatan standar yang memadai.
RS PONEK Subspesialistik
RS PONEK Subspesialistik memiliki kemampuan lebih tinggi dengan pelayanan yang mencakup seluruh kemampuan RS PONEK Spesialistik ditambah penanganan komplikasi medis obstetri dan neonatal secara komprehensif. Pelayanan maternal tambahan meliputi preeklampsia dengan pemberatan dan kelainan darah sampai gangguan koagulasi, eklampsia dengan komplikasi, diabetes dengan komplikasi, kelainan jantung dengan modified WHO Risk 3 dan 4, Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) dan gangguan pernapasan lain, gangguan neurologis, perlemakan hati akut dan gangguan hepar lainnya, gangguan koagulasi dan hematologi, penyakit autoimun, kelainan plasenta yang lebih kompleks seperti plasenta previa pada bekas seksio sesarea dan plasenta akreta fokal, serta kehamilan dengan tiga janin atau lebih (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Pelayanan neonatal di RS PONEK Subspesialistik mencakup penanganan bayi prematur dengan berat lebih dari 1.000 gram atau usia kehamilan lebih dari 28 minggu, terapi hipotermia untuk asfiksia, gawat napas dengan bantuan pernapasan noninvasif seperti High Flow Nasal Cannula (HFN), Continuous Positive Airway Pressure (CPAP), dan Noninvasive Positive Pressure Ventilation (NIPPV) serta invasif menggunakan ventilator mekanik dan High Frequency Oscillation (HFO), serta penanganan neonatus yang mengalami apnea atau membutuhkan pelayanan subspesialistik dalam waktu mendesak.
Dari segi sumber daya manusia, RS PONEK Subspesialistik memerlukan tambahan dokter dengan kompetensi di bidang obstetri dan ginekologi sosial atau fetomaternal, dokter spesialis anak dengan kompetensi di bidang neonatologi, dokter dengan kompetensi tambahan di bidang terapi intensif atau anestesi obstetri dan terapi intensif, berbagai dokter spesialis pendukung untuk menangani komplikasi medis tanpa kompleksitas tinggi, perawat dengan kompetensi di bidang maternal dengan komplikasi medis, dan perawat dengan kompetensi di bidang keperawatan kritis neonatal. Fasilitas ini juga harus menyediakan ICU level II dan NICU level IIIb dengan peralatan yang lebih canggih termasuk ventilator HFO, inhalasi nitric oxide, monitor Near Infra-Red Spectroscopy (NIRS), dan amplitudo EEG.
RS PONEK Multi Subspesialistik
RS PONEK Multi Subspesialistik merupakan tingkatan tertinggi yang mampu memberikan pelayanan diagnostik dan tatalaksana komplikasi medis obstetri dan neonatal dengan kompleksitas tinggi. Pelayanan maternal tambahan meliputi tindakan penunjang lanjutan seperti Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT) dan Extracorporeal Membrane Oxygenation (ECMO), kehamilan dengan plasenta akreta kompleks, kelainan jantung berat, kelainan paru berat, penyakit autoimun dengan flare, krisis hipertiroid, kehamilan dengan keganasan, kehamilan dengan komplikasi medis yang melibatkan dua atau lebih sistem organ, kehamilan dengan gangguan jiwa berat, janin dengan kelainan organ yang memerlukan intervensi bedah kompleks, serta kehamilan dengan kelainan medis kompleks seperti tumor mediastinum atau kembar siam (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Pelayanan neonatal di tingkat Multi Subspesialistik mencakup penanganan bayi prematur dengan berat kurang dari 1.000 gram atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu, perawatan dengan bantuan penunjang invasif berat dan kompleks, perawatan NICU dengan bantuan napas invasif berat dan kompleks termasuk HFO, ECMO, dan nitrogen oksida (NO), penatalaksanaan kelainan metabolik bawaan langka, serta perawatan bayi yang memerlukan fasilitas diagnostik canggih dan tindakan bedah pada kelainan bawaan yang membutuhkan intervensi cepat.
Persyaratan sumber daya manusia meliputi berbagai dokter subspesialis di bidang obstetri dan ginekologi, anak, anestesiologi, serta berbagai spesialis pendukung untuk menangani komplikasi kompleks, perawat dengan kompetensi di bidang keperawatan maternity high care dan keperawatan kritis maternal, serta perawat dengan kompetensi di bidang perawatan holistik pada neonatus, perawatan paliatif neonatus, kompleksitas tinggi pada neonatus, perawatan conjoined twins neonatal, dan perawatan kelainan jantung berat pada neonatus. Fasilitas harus menyediakan ICU level III dan NICU level IIIc atau IIId dengan peralatan paling canggih termasuk ECMO, bedside bronchoscopy, EEG, hemodialisis, peralatan terapi penggantian ginjal kontinu, monitor tekanan intrakranial, dan transfusion plasma exchange.
Seksio Sesarea Emergensi: Inovasi Waktu Tanggap 30 Menit
Salah satu inovasi penting dalam pedoman baru ini adalah penetapan standar waktu tanggap maksimal 30 menit untuk seksio sesarea emergensi kategori I. Kategori ini mencakup kondisi dengan ancaman langsung bagi kelangsungan hidup ibu dan/atau janin yang memerlukan tindakan penyelamatan segera. Waktu tanggap atau Decision to Incision Interval (DII) didefinisikan sebagai jarak waktu sejak keputusan dibuat oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) untuk melakukan seksio sesarea sampai dilakukan insisi operasi (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Indikasi seksio sesarea emergensi kategori I meliputi gawat janin menetap atau fetal distress yang ditandai dengan hipoksia pada berbagai tingkat berdasarkan analisis faktor risiko, pemeriksaan fisik, dan penunjang seperti pemeriksaan Doppler dan Cardiotocography (CTG), prolaps tali pusat atau tali pusat menumbung dimana tali pusat berada di depan bagian terbawah janin sehingga mengalami tekanan dan menyebabkan hipoksia janin, kegagalan tindakan vakum atau forsep yang menunjukkan adanya disproporsi kepala panggul, Rupture Uteri Imminent (RUI) atau ruptur uteri yang dapat menyebabkan gangguan aliran darah uteroplasenta dan hipoksia janin serta perdarahan hebat yang mengancam jiwa ibu, dan perdarahan antepartum dengan perdarahan aktif terutama yang disebabkan oleh plasenta previa yang dapat menyebabkan syok dan mengancam jiwa ibu dan janin.
Implementasi waktu tanggap 30 menit memerlukan dukungan komprehensif dari seluruh komponen rumah sakit. Sistem aktivasi kode PONEK menjadi mekanisme kunci yang menggerakkan seluruh tim dan fasilitas secara simultan. Ketika DPJP memutuskan perlunya seksio sesarea emergensi kategori I, aktivasi kode PONEK akan memicu berbagai kegiatan secara bersamaan: persiapan informed consent untuk ibu, anak, dan anestesi, persiapan alat operasi termasuk set operasi, set resusitasi bayi dan ibu, serta mesin anestesi dengan perlengkapannya, persiapan laboratorium untuk pemeriksaan hematologi lengkap dan faktor koagulasi serta persiapan transfusi darah, persiapan obat-obatan anestesi dan emergensi maternal maupun neonatal, serta persiapan tim yang terdiri dari operator obstetri dan ginekologi, asisten operator, instrumen, sirkulasi, dokter spesialis anestesi dengan asistennya, dokter spesialis anak atau subspesialis neonatologi, perawat anak, perawat maternitas, dan bidan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Pemilihan jenis anestesi untuk seksio sesarea emergensi kategori I juga telah distandarkan. Pilihan pertama adalah Rapid Sequence Spinal Anesthesia apabila tidak ada kontraindikasi, namun bila terdapat kontraindikasi, kegagalan, atau terjadi high spinal, maka dilakukan anestesi umum dengan Rapid Sequence Induction General Anesthesia. Pemilihan anestesi ini dapat mempengaruhi skor APGAR bayi, namun dengan penanganan yang tepat tidak akan mempengaruhi luaran jangka panjang pada neonatus.
Terdapat beberapa kriteria eksklusi yang dapat menyebabkan waktu tanggap lebih dari 30 menit atau pembatalan tindakan, yaitu ibu hamil yang masuk kategori I dengan status fisik lebih dari kategori 2 berdasarkan klasifikasi American Society of Anesthesiologists (ASA), janin di bawah usia batas minimal mampu hidup sesuai kemampuan rumah sakit, janin dengan dugaan kelainan kromosom letal seperti trisomy 13 atau 18, penolakan dari pasien dan keluarga untuk dilakukan seksio sesarea emergensi, serta perolehan persetujuan dari keluarga yang tertuang dalam informed consent memakan waktu 30 menit atau lebih.
Pencapaian standar waktu tanggap 30 menit ini merupakan tantangan besar mengingat berbagai hambatan yang masih dihadapi rumah sakit di Indonesia. Faktor-faktor seperti keterbatasan jumlah sumber daya manusia, keterlambatan mengantar pasien ke kamar operasi, kamar operasi yang penuh sehingga harus memilah kasus berdasarkan prioritas, faktor geografis, distribusi SDM yang tidak merata, serta sarana prasarana yang belum dapat mendukung semua pelayanan seksio sesarea emergensi merupakan tantangan yang harus diatasi melalui dukungan dari berbagai pihak dalam meningkatkan pelayanan seksio sesarea emergensi.
Persyaratan Sarana, Prasarana, dan Peralatan
Pedoman PONEK 2025 menetapkan persyaratan detail untuk sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang harus tersedia di setiap kategori RS PONEK. Sarana yang diperlukan minimal meliputi ruang tindakan kebidanan di instalasi gawat darurat, ruang bersalin, ruang operasi, ruang pemulihan, ruang rawat inap, ruang rawat perinatologi level 2 atau special care nursery dan neonatal high care unit, bank darah atau unit pengelola darah, ruang perawatan intensif yaitu ICU dan NICU dengan tingkatan sesuai jenis RS PONEK, ruang laboratorium dengan kemampuan minimal pemeriksaan darah dan urin rutin, pemeriksaan hemostasis, penanda sepsis, pemeriksaan gula darah, bilirubin, elektrolit, dan analisis gas darah (AGD), gas medis berupa oksigen dan udara, serta ambulans untuk rujukan maternal dan neonatal (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Peralatan maternal esensial yang harus tersedia mencakup set resusitasi dewasa, oksimeter digital, ekstraktor vakum manual dan elektrik, forsep, Aspirasi Vakum Manual (AVM) dilengkapi dengan kanula berbagai nomor, set kuretase, bedside monitor, fetal Doppler, set partus, set seksio sesarea, set laparotomi, set histerektomi, set Hemoragi Post Partum (HPP), ultrasonografi (USG), kardiotokografi (CTG), infusion pump, syringe pump, ventilator mekanik dewasa, trolley emergency, dan set preeklampsia.
Sementara itu, peralatan neonatal esensial meliputi peralatan resusitasi neonatus yang terdiri dari radiant warmer atau infant warmer, resusitator T-piece, bag valve mask atau balon mengembang sendiri, oksigen blender, selang oksigen, masker wajah dengan berbagai ukuran, laringoskop neonatus bilah lurus dengan tiga ukuran, pipa ETT uncuffed ukuran 2,5 hingga 4 Fr, Laringeal Mask Airway (LMA) ukuran nomor 1, kateter penghisap berbagai nomor, mesin penghisap, inkubator, terapi sinar, monitor kardiorespirasi, pulse oximetry beserta sensor, Bubble CPAP atau Nasal CPAP beserta sirkuit dan interface, ventilator beserta sirkuit, infusion pump, syringe pump, feeding tube berbagai nomor, kateter vena dan umbilikal berbagai nomor, set umbilikal, spuit 1 cc untuk obat tertentu, dan stetoskop neonatus (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Pedoman juga menetapkan daftar obat-obatan maternal dan neonatal esensial yang harus tersedia. Obat emergensi maternal meliputi epinefrin atau adrenalin injeksi 1 mg/ml, larutan garam fisiologis seperti NaCl 0,9% atau larutan Ringer asetat atau RL, MgSO₄ 20% dan 40% injeksi, natrium bikarbonat injeksi 8,4%, dopamin injeksi 40 mg/ml, norepinefrin injeksi 1 mg/ml, dobutamin injeksi 25 mg/ml dan 50 mg/ml, nifedipin tablet 10 mg dan tablet lepas lambat 30 mg, asam traneksamat injeksi 100 mg/ml, nikardipin injeksi 1 mg/ml, furosemide injeksi 10 mg/ml, kalsium glukonat 10% injeksi, oksitosin injeksi 10 IU/ml, ergometrin injeksi 0,2 mg/ml, misoprostol tablet 200 mg, insulin injeksi, larutan dekstrose 40%, ampisilin injeksi 1000 mg, gentamisin injeksi 40 mg/ml, metronidazole infus 5 mg/ml, dan deksametason injeksi 5 mg/ml.
Obat-obatan neonatal esensial mencakup adrenalin atau epinefrin injeksi 1 mg/ml, larutan dekstrose 10% dan 40%, dopamin injeksi 40 mg/ml, dobutamin injeksi 25 mg/ml dan 50 mg/ml, noradrenalin injeksi 100 mcg/ml, larutan garam fisiologis berupa KCl 7,46%, NaCl 0,9% dalam berbagai volume, dan NaCl 3%, sodium fosfat atau potassium fosfat 216 mg/ml, kalsium glukonat injeksi 10%, MgSO₄ injeksi 20% dan 40%, morfin injeksi 10 mg/ml, atropin injeksi 0,25 mg/ml, midazolam injeksi 1 mg/ml dan 5 mg/ml, fenobarbital injeksi 50 mg/ml, natrium bikarbonat injeksi 8,4%, antibiotika berdasarkan pola kuman di RS masing-masing, multivitamin parenteral, asam amino 6% dan 10%, lipid 20%, aminofilin injeksi 25 mg/ml, kafein sitrat injeksi 10 mg/ml, surfaktan untuk RS PONEK Spesialistik dengan ketersediaan dokter berkompetensidi bidang neonatologi, dan vitamin K₁ injeksi (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Manajemen Kolaborasi dan Jejaring Rujukan
Pedoman PONEK 2025 menekankan pentingnya manajemen kolaborasi pelayanan obstetri neonatal emergensi di fasilitas pelayanan kesehatan. Kolaborasi ini merupakan pengelolaan antara berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi terkait yang dilakukan agar terjadi kerjasama efektif dan efisien serta bersinergi dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Pelaksanaan kolaborasi berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dapat melibatkan stakeholder terkait.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai penanggung jawab keseluruhan pelaksanaan kolaborasi dalam wilayahnya. Tugas utama meliputi melakukan pemetaan terhadap kemampuan pelayanan di rumah sakit yang memenuhi persyaratan SDM, sarana prasarana, alat, dan obat-obatan untuk penyelenggaraan PONEK, melakukan pemenuhan SDM, sarana, prasarana, dan alat untuk mampu menyelenggarakan PONEK melalui penganggaran daerah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PONEK yang dapat melibatkan organisasi profesi di tingkat Kabupaten/Kota (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Dinas Kesehatan Provinsi berperan dalam melakukan pemetaan Kabupaten/Kota yang sudah menyelenggarakan PONEK, melakukan penguatan sistem jejaring rujukan maternal neonatal, melakukan pemenuhan SDM, sarana, prasarana, dan alat untuk menyelenggarakan PONEK melalui penganggaran daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PONEK yang dapat melibatkan organisasi profesi di tingkat Provinsi.
Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemetaan kemampuan daerah dalam menunjang pelaksanaan PONEK, melakukan dukungan pemenuhan SDM, sarana, prasarana, obat, dan alat kesehatan melalui penganggaran pusat, melakukan penguatan PONEK terutama di wilayah dengan prioritas penurunan AKI dan AKB, melakukan pendampingan pelayanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PONEK yang dapat melibatkan organisasi profesi.
Rumah Sakit PONEK memiliki kewajiban melakukan pembinaan ke rumah sakit yang belum mampu PONEK dan Puskesmas PONED di sekitarnya. Selanjutnya Puskesmas melakukan pembinaan ke FKTP PONED di wilayah kerjanya. Peningkatan kompetensi manajerial dan kompetensi klinis seperti pelatihan kegawatdaruratan maternal dan neonatal dapat difasilitasi oleh dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat.
Sistem jejaring rujukan maternal dan neonatal dirancang untuk mengatasi masalah “tiga terlambat” yang masih menjadi penyebab utama kematian maternal dan neonatal. Rujukan kegawatdaruratan dapat dilaksanakan secara horizontal pada fasilitas pelayanan kesehatan di tingkatan yang sama atau vertikal dari fasilitas dengan tingkatan lebih rendah ke tingkatan lebih tinggi. Pada kasus emergensi atau kegawatdaruratan maternal dan neonatal, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis pasien, terlepas dari tingkatan fasilitas tersebut.
Skrining kehamilan yang dilakukan pada pemeriksaan ANC bertujuan mendeteksi secara dini komplikasi dalam kehamilan. Jika pada pemeriksaan di rumah sakit tidak didapatkan komplikasi obstetri dan/atau medik atau jika permasalahan tersebut dapat diatasi, maka penatalaksanaan lanjutan dapat dilakukan di FKTP sesuai kompetensi. Sebaliknya, kehamilan dengan komplikasi obstetri maupun komplikasi medik dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya. Sistem juga memungkinkan rujukan balik dari fasilitas tingkatan tinggi ke tingkatan rendah pada pasien dengan kondisi perbaikan dimana kondisi kegawatdaruratan atau kritis telah terlewati (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025).
Pemantauan, Evaluasi, dan Audit Kematian
Pedoman PONEK 2025 menekankan pentingnya melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja serta kualitas PONEK minimal setiap tiga bulan sekali. Pemantauan ini mencakup berbagai aspek mulai dari ketersediaan SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, ketersediaan obat dan alat kesehatan, hingga proses pelayanan dan luaran klinis. Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional digunakan untuk pencatatan dan pelaporan yang terstandar dan real-time.
Audit kematian maternal, neonatal, dan balita merupakan komponen penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan. Audit ini dilakukan secara berkala di berbagai tingkatan yaitu di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Melalui audit kematian, dapat diidentifikasi penyebab kematian, faktor-faktor yang berkontribusi, serta area yang memerlukan perbaikan dalam sistem pelayanan. Hasil audit kemudian ditindaklanjuti dengan intervensi sesuai penyebabnya untuk mencegah kematian serupa di masa mendatang.
Kolaborasi dengan organisasi profesi seperti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Reanimasi Indonesia (PERDATIN) sangat penting dalam pemantauan dan evaluasi. Organisasi profesi dapat memberikan masukan teknis, membantu dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, serta berpartisipasi dalam audit kematian untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan standar profesi terkini.
Tantangan Implementasi dan Strategi Solusi
Implementasi pedoman PONEK 2025 menghadapi berbagai tantangan. Tantangan utama meliputi distribusi sumber daya manusia kesehatan yang tidak merata antar wilayah, keterbatasan infrastruktur dan sarana prasarana terutama di daerah terpencil, kesenjangan kemampuan antar rumah sakit dalam menyediakan pelayanan PONEK sesuai standar, sistem rujukan yang belum optimal terutama di wilayah dengan geografis sulit, serta masalah pembiayaan untuk pemenuhan standar persyaratan PONEK.
Strategi solusi yang dapat dilakukan meliputi penguatan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemenuhan persyaratan PONEK, pengembangan sistem insentif untuk menarik tenaga kesehatan bekerja di daerah terpencil dan tertinggal, peningkatan kerjasama dengan sektor swasta dan organisasi profesi dalam penyediaan pelatihan dan peningkatan kompetensi, pengembangan sistem telemedicine untuk konsultasi dan bimbingan teknis bagi fasilitas di daerah terpencil, serta penguatan sistem transportasi rujukan termasuk penyediaan ambulans yang memadai dan jalur komunikasi yang efektif.
Pemerintah daerah perlu melakukan penyiapan RS PONEK secara bertahap sesuai kemampuan daerah. Pemetaan yang dilakukan harus komprehensif mencakup kemampuan pelayanan, ketersediaan SDM, sarana prasarana, serta kebutuhan pengembangan. Prioritas diberikan kepada wilayah dengan AKI dan AKB yang tinggi untuk mendapatkan penguatan terlebih dahulu.
Peran Teknologi dalam Peningkatan Layanan PONEK
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan PONEK. Sistem informasi manajemen rumah sakit yang terintegrasi memungkinkan monitoring waktu tanggap secara real-time, koordinasi antar unit yang lebih efektif, serta dokumentasi yang lebih baik untuk keperluan audit dan evaluasi. Penggunaan aplikasi komunikasi untuk koordinasi tim PONEK dapat mempercepat proses aktivasi kode PONEK dan mobilisasi sumber daya.
Telemedicine dapat dimanfaatkan untuk konsultasi dengan ahli di pusat rujukan yang lebih tinggi, terutama untuk kasus-kasus kompleks yang memerlukan pendapat kedua atau bimbingan teknis. Sistem ini juga memungkinkan tele-education bagi tenaga kesehatan di daerah untuk meningkatkan kompetensi mereka tanpa harus meninggalkan tempat tugas dalam waktu lama.
Pengembangan clinical decision support system berbasis evidence-based medicine dapat membantu tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan klinis yang tepat dan cepat, terutama dalam situasi emergensi. Sistem ini dapat memberikan panduan berdasarkan protokol terkini, mengingatkan tentang pemeriksaan yang diperlukan, serta menyediakan algoritma penanganan untuk berbagai kondisi kegawatdaruratan maternal dan neonatal.
Kesimpulan
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif 2025 merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam upaya menurunkan AKI dan AKB menuju pencapaian target SDGs. Dengan klasifikasi RS PONEK yang jelas, persyaratan yang terstandar, inovasi waktu tanggap 30 menit untuk seksio sesarea emergensi kategori I, serta penguatan sistem kolaborasi dan jejaring rujukan, pedoman ini memberikan kerangka komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
Keberhasilan implementasi pedoman ini memerlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola rumah sakit, tenaga kesehatan, hingga masyarakat. Pemenuhan persyaratan SDM, sarana prasarana, peralatan, dan obat-obatan harus menjadi prioritas dengan dukungan anggaran yang memadai. Sistem pemantauan, evaluasi, dan audit kematian yang berkelanjutan akan memastikan perbaikan kualitas pelayanan secara terus-menerus.
Target penurunan AKI menjadi 77 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2029 dan kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030 merupakan tantangan besar namun dapat dicapai melalui implementasi pedoman PONEK 2025 secara konsisten dan komprehensif. Setiap ibu dan bayi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan tepat waktu. Pedoman ini memberikan jalan untuk mewujudkan hak tersebut dan menyelamatkan ribuan nyawa ibu dan bayi di seluruh Indonesia.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/560/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Tinggalkan komentar