A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Pendahuluan

Antibiogram merupakan instrumen penting dalam program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) yang menyajikan data pola kepekaan mikroorganisme terhadap antimikroba secara kumulatif dalam periode waktu tertentu. Penyusunan antibiogram yang sistematis dan berbasis bukti ilmiah menjadi kunci keberhasilan penatalaksanaan infeksi empiris dan pengendalian resistensi antimikroba di tingkat institusi.

Dasar Regulasi dan Standar

Penyusunan antibiogram di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi dan standar internasional:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit menyusun dan memperbarui antibiogram lokal secara berkala.
  2. Standar Akreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) yang mensyaratkan ketersediaan antibiogram sebagai bagian dari upaya patient safety dan infection prevention control.
  3. Clinical and Laboratory Standards Institute (CLSI) M39-A4 yang menjadi rujukan internasional dalam metodologi penyusunan antibiogram.
  4. Pedoman PERDALIN (Perhimpunan Dokter Ahli Laboratorium Indonesia) terkait standardisasi uji kepekaan antimikroba.

Prinsip Dasar Penyusunan Antibiogram

Kriteria Inklusi Data

Data yang dimasukkan dalam analisis antibiogram harus memenuhi kriteria:

  • Isolat klinis signifikan dari spesimen diagnostik (bukan kontaminan atau kolonisasi)
  • Satu isolat per pasien per periode analisis untuk menghindari duplikasi
  • Hasil uji kepekaan yang telah divalidasi menggunakan metode standar (disk diffusion atau automated system)
  • Data dari infeksi community-acquired dan healthcare-associated dianalisis terpisah bila memungkinkan

Periode Pengumpulan Data

Standar internasional merekomendasikan periode pengumpulan data minimal 12 bulan untuk memperoleh jumlah sampel yang representatif. Namun demikian, antibiogram dapat diperbaharui setiap 6 bulan untuk memantau perubahan pola resistensi yang dinamis, terutama di unit dengan prevalensi infeksi tinggi seperti ICU.

Jumlah Minimal Isolat

Berdasarkan pedoman CLSI M39, diperlukan minimal 30 isolat untuk setiap kombinasi mikroorganisme-antimikroba agar hasil persentase kepekaan memiliki validitas statistik. Untuk rumah sakit dengan volume kultur rendah, dapat dilakukan strategi:

  • Pengelompokan mikroorganisme serupa (misalnya, Enterobacteriaceae)
  • Perpanjangan periode pengumpulan data
  • Kolaborasi antar institusi untuk data regional

Metodologi Penyusunan

Pengumpulan Data Laboratorium

  1. Standardisasi Metode Uji Kepekaan
    • Gunakan metode yang telah divalidasi (Kirby-Bauer disk diffusion atau automated system)
    • Pastikan quality control rutin menggunakan strain ATCC
    • Interpretasi hasil menggunakan breakpoint CLSI atau EUCAST terkini
  2. Sistem Dokumentasi
    • Laboratory Information System (LIS) yang terintegrasi
    • Pencatatan manual terstruktur bila sistem elektronik belum tersedia
    • Database yang mencakup: identitas pasien, jenis spesimen, mikroorganisme, profil kepekaan, tanggal kultur

Stratifikasi Data

Antibiogram yang efektif harus distratifikasi berdasarkan:

  1. Lokasi Perawatan
    • Intensive Care Unit (ICU)
    • Ruang rawat inap umum
    • Poliklinik/rawat jalan
    • Unit khusus (onkologi, neonatal, bedah)
  2. Jenis Spesimen
    • Darah (bakteremia/fungemia)
    • Urin (infeksi saluran kemih)
    • Sputum/BAL (infeksi respiratori)
    • Cairan steril lainnya
  3. Tipe Infeksi
    • Community-acquired infections
    • Healthcare-associated infections
    • Ventilator-associated pneumonia
    • Catheter-associated urinary tract infection

Analisis Statistik

Perhitungan persentase kepekaan menggunakan rumus:

% Susceptible = (Jumlah isolat susceptible / Total isolat yang diuji) × 100

Kategori intermediate dapat dimasukkan dalam perhitungan atau dianalisis terpisah, dengan dokumentasi jelas mengenai metode yang digunakan untuk menjaga konsistensi antar periode.

Format Penyajian Antibiogram

Tabel Antibiogram Standar

Antibiogram disajikan dalam format tabel dengan struktur:

  • Baris: Mikroorganisme (diurutkan berdasarkan frekuensi atau kelompok taksonomi)
  • Kolom: Antimikroba (dikelompokkan berdasarkan kelas)
  • Sel: Persentase kepekaan dan jumlah isolat dalam tanda kurung

Contoh notasi: 85% (120) menunjukkan 85% kepekaan dari 120 isolat yang diuji.

Informasi Pelengkap

Setiap antibiogram harus mencantumkan:

  • Periode pengumpulan data
  • Kriteria inklusi dan eksklusi
  • Metode uji kepekaan dan standar interpretasi
  • Unit atau area spesifik yang dicakup
  • Catatan khusus (misalnya, perubahan signifikan dari periode sebelumnya)

Interpretasi dan Aplikasi Klinis

Pemilihan Terapi Empiris

Antibiogram lokal menjadi dasar pemilihan antimikroba empiris dengan prinsip:

  • Pilih antimikroba dengan tingkat kepekaan ≥80% untuk infeksi ringan-sedang
  • Pertimbangkan kombinasi antimikroba untuk infeksi berat atau pasien immunocompromised
  • Evaluasi ulang setelah hasil kultur dan uji kepekaan tersedia

Pengembangan Pedoman Terapi Lokal

Data antibiogram digunakan untuk menyusun clinical practice guideline (CPG) institusional yang disesuaikan dengan:

  • Pola epidemiologi lokal
  • Ketersediaan antimikroba di formularium
  • Pertimbangan farmakokinetik-farmakodinamik
  • Analisis cost-effectiveness

Monitoring Tren Resistensi

Antibiogram serial memungkinkan identifikasi:

  • Emerging resistance patterns
  • Efektivitas program antimicrobial stewardship
  • Outbreak potensial
  • Kebutuhan intervensi khusus

Tantangan Khusus Rumah Sakit Tipe C

Rumah sakit tipe C tanpa laboratorium mikrobiologi in-house menghadapi kendala khusus:

Strategi Adaptasi

  1. Kolaborasi dengan Laboratorium Eksternal
    • Kerjasama dengan laboratorium rujukan terakreditasi
    • Standardisasi prosedur pengiriman spesimen
    • Sistem pelaporan hasil terstruktur
  2. Antibiogram Regional
    • Partisipasi dalam surveilans regional atau nasional
    • Adopsi data antibiogram dari institusi serupa dengan validasi lokal
    • Networking dengan pusat rujukan mikrobiologi
  3. Optimalisasi Data Terbatas
    • Fokus pada mikroorganisme dan antimikroba prioritas
    • Perpanjangan periode pengumpulan data
    • Analisis kualitatif untuk melengkapi data kuantitatif

Integrasi dengan Program PPRA

Antibiogram berfungsi sebagai komponen integral dalam ekosistem PPRA:

  1. Surveillance System
    • Input untuk sistem pelaporan SIRS Online Kemenkes RI
    • Basis data untuk analisis tren resistensi nasional
    • Evaluasi outcome program antimicrobial stewardship
  2. Edukasi Staf
    • Materi pelatihan untuk klinisi
    • Dasar diskusi dalam forum FORKKIT (Forum Kajian Kasus Infeksi Terintegrasi)
    • Awareness building tentang pola resistensi lokal
  3. Formularium dan Kebijakan
    • Revisi formularium antimikroba
    • Penetapan restricted antibiotics
    • Kebijakan preauthorization atau prospective audit

Diseminasi dan Update

Distribusi Internal

Antibiogram didistribusikan melalui:

  • Rapat komite medik dan komite farmasi terapi
  • Sistem informasi rumah sakit (intranet atau portal)
  • Poster di ruang klinisi dan nurse station
  • Aplikasi mobile atau pocket card untuk akses cepat

Frekuensi Pembaruan

  • Antibiogram utama: Tahunan
  • Antibiogram unit khusus: Setiap 6 bulan
  • Alert report: Setiap kuartalan untuk identifikasi perubahan signifikan

Kesimpulan

Penyusunan antibiogram yang sistematis dan berbasis evidensi merupakan fondasi program pengendalian resistensi antimikroba yang efektif. Meskipun menghadapi keterbatasan sumber daya, rumah sakit di Indonesia dapat mengimplementasikan antibiogram melalui adaptasi standar internasional, kolaborasi multidisiplin, dan pemanfaatan teknologi informasi. Komitmen berkelanjutan dalam pengumpulan data, analisis berkala, dan diseminasi hasil menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keakuratan dan relevansi antibiogram sebagai instrumen klinis.


Referensi yang Relevan:

  • Clinical and Laboratory Standards Institute (CLSI). Analysis and Presentation of Cumulative Antimicrobial Susceptibility Test Data, M39-A4.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit
  • Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.1 – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
  • World Health Organization. Antimicrobial Resistance Surveillance Standards for Surveillance of Antimicrobial Resistance

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar