A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Obesitas telah menjadi tantangan kesehatan global yang serius, tidak terkecuali di Indonesia. Peningkatan prevalensi obesitas membawa serta risiko berbagai penyakit kronis seperti diabetes melitus tipe 2, hipertensi, penyakit jantung koroner, hingga kanker. Menyadari urgensi ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2025 resmi menerbitkan pedoman terbaru melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/509/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Obesitas Dewasa.

Pedoman ini menjadi acuan standar bagi seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan—baik tingkat pertama maupun rujukan—dalam menangani kasus obesitas pada orang dewasa secara komprehensif. Artikel ini akan membedah poin-poin krusial dalam dokumen tersebut agar mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Definisi dan Klasifikasi: Apakah Anda Termasuk Obesitas?

Langkah awal dalam penanganan obesitas adalah diagnosis yang tepat. Dalam pedoman ini, diagnosis obesitas pada orang dewasa tidak hanya dilihat dari berat badan semata, melainkan menggunakan parameter antropometri1 yang terukur, yaitu Indeks Massa Tubuh (IMT) dan Lingkar Pinggang.

1. Indeks Massa Tubuh (IMT)

Pedoman Nasional 2025 ini mengadopsi klasifikasi IMT untuk populasi Asia-Pasifik, yang memiliki nilai ambang batas lebih rendah dibandingkan standar internasional (WHO global). Hal ini disebabkan karena orang Asia cenderung memiliki persentase lemak tubuh yang lebih tinggi pada IMT yang sama dibandingkan ras Kaukasia, sehingga risiko penyakit metabolik muncul pada berat badan yang lebih rendah.

Rumus IMT adalah:

IMT=Berat Badan (kg)Tinggi Badan (m)2{IMT} = \frac{\text{Berat Badan (kg)}}{\text{Tinggi Badan (m)}^2}

Berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/509/2025, klasifikasi status gizi untuk dewasa adalah sebagai berikut:

  • Normal: 18,5 – 22,9 kg/m²
  • Kelebihan Berat Badan (Overweight): 23 – 24,9 kg/m² (Kategori risiko meningkat)
  • Obesitas I: 25 – 29,9 kg/m²
  • Obesitas II: ≥ 30 kg/m²

2. Lingkar Pinggang

Selain IMT, pengukuran lingkar pinggang sangat penting untuk mendeteksi obesitas sentral (penumpukan lemak di area perut). Lemak di area perut (viseral) lebih berbahaya karena aktif secara metabolik dan berhubungan erat dengan resistensi insulin serta penyakit jantung.

  • Pria: Dikatakan obesitas sentral jika lingkar pinggang > 90 cm.
  • Wanita: Dikatakan obesitas sentral jika lingkar pinggang > 80 cm.

Prinsip Tata Laksana Komprehensif

Dokumen KMK ini menekankan bahwa obesitas adalah penyakit kronis yang memerlukan penanganan jangka panjang dan multidisiplin. Penurunan berat badan bukan satu-satunya tujuan; target utamanya adalah perbaikan kesehatan secara menyeluruh dan pencegahan komplikasi.

Terdapat tiga pilar utama dalam tata laksana obesitas dewasa sesuai pedoman nasional:

1. Terapi Non-Medikamentosa (Perubahan Gaya Hidup)

Ini adalah lini pertama dan pondasi utama pengobatan. Modifikasi gaya hidup direkomendasikan dengan tingkat bukti ( Level of Evidence ) A, yang artinya sangat kuat disarankan.

  • Pengaturan Diet (Nutrisi):Prinsip utamanya adalah defisit kalori (mengurangi asupan energi) namun tetap memperhatikan kecukupan nutrisi makro dan mikro. Pasien dianjurkan untuk mengurangi konsumsi makanan tinggi lemak jenuh, gula sederhana, dan garam. Pola makan seimbang dengan porsi yang terkontrol menjadi kunci. Tidak ada “diet ajaib”; yang terbaik adalah pola makan yang bisa dijalankan secara konsisten ( sustainable ).
  • Aktivitas Fisik:Latihan fisik terstruktur dikombinasikan dengan peningkatan aktivitas fisik harian. Rekomendasi umum mencakup latihan aerobik (seperti jalan cepat, bersepeda, berenang) minimal 150 menit per minggu intensitas sedang, ditambah dengan latihan beban ( resistance training ) untuk mempertahankan massa otot. Massa otot yang terjaga penting untuk menjaga metabolisme tubuh tetap optimal.
  • Terapi Perilaku ( Behavioral Therapy ):Obesitas sering kali berkaitan dengan faktor psikologis dan kebiasaan. Terapi perilaku membantu pasien mengidentifikasi pemicu makan berlebih (misalnya stres atau emosi), menetapkan target yang realistis, memantau kemajuan diri ( self-monitoring ), dan mencegah kembali ke kebiasaan lama.

2. Terapi Medikamentosa (Obat-obatan)

Jika modifikasi gaya hidup selama 3-6 bulan belum memberikan hasil penurunan berat badan yang signifikan (biasanya target awal 5-10% dari berat badan awal), atau jika pasien memiliki komorbiditas2 yang serius, dokter dapat mempertimbangkan pemberian obat-obatan antiobesitas.

Penggunaan obat harus selalu di bawah pengawasan dokter. Pedoman ini memberikan arahan mengenai jenis obat yang disetujui di Indonesia, mekanisme kerjanya (misalnya menghambat penyerapan lemak atau menekan nafsu makan), serta pemantauan efek sampingnya. Penting diingat, obat adalah pendukung, bukan pengganti pola hidup sehat.

3. Terapi Pembedahan (Bariatrik)

Pembedahan bariatrik dipertimbangkan sebagai opsi bagi pasien dengan:

  • IMT ≥ 35 kg/m² dengan atau tanpa komorbiditas.
  • IMT ≥ 30 kg/m² dengan komorbiditas yang tidak terkontrol (seperti diabetes tipe 2 yang sulit dikendalikan).
  • Gagal dengan terapi non-bedah yang adekuat.

Pembedahan ini bertujuan membatasi jumlah makanan yang bisa dikonsumsi dan/atau mengurangi penyerapan nutrisi. Prosedur ini harus dilakukan oleh tim ahli bedah digestif khusus dan memerlukan persiapan serta pemantauan pasca-operasi seumur hidup.

Pencegahan dan Peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Salah satu poin penting dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/509/2025 adalah penguatan peran FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Keluarga). FKTP diharapkan menjadi garda terdepan dalam:

  1. Skrining Rutin: Mengukur berat badan, tinggi badan, dan lingkar pinggang setiap pasien dewasa yang berkunjung, apa pun keluhannya.
  2. Edukasi: Memberikan konseling gizi dan aktivitas fisik yang benar.
  3. Rujuk Balik: Memantau pasien yang telah stabil setelah penanganan di rumah sakit rujukan.

Kesimpulan

Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Obesitas Dewasa 2025 menegaskan bahwa obesitas adalah masalah medis serius yang dapat ditangani. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penanganan obesitas di Indonesia menjadi lebih terstandar, berbasis bukti ilmiah, dan terintegrasi. Bagi masyarakat, pemahaman akan klasifikasi berat badan dan pentingnya gaya hidup sehat adalah langkah awal untuk mencegah komplikasi di masa depan.

Mari mulai sadari status gizi kita. Jika Anda termasuk dalam kategori berat badan lebih atau obesitas sesuai kriteria di atas, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga medis untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.


Catatan Kaki:

  1. Antropometri: Pengukuran dimensi tubuh manusia, seperti berat, tinggi, dan lingkar tubuh, untuk menilai status gizi. ↩︎
  2. Komorbiditas: Penyakit penyerta yang muncul bersamaan dengan penyakit utama, misalnya diabetes atau hipertensi pada pasien obesitas. ↩︎

Disclaimer: Tulisan ini disusun sebagai informasi edukatif populer berdasarkan dokumen publikasi KMK No. HK.01.07/MENKES/509/2025. Tulisan ini tidak menggantikan saran, diagnosis, atau perawatan medis profesional. Selalu konsultasikan masalah kesehatan Anda dengan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar