Leukemia Limfoblastik Akut (LLA) merupakan jenis kanker yang paling sering menyerang anak-anak di seluruh dunia, mencakup sekitar 75-80% dari seluruh kasus leukemia akut pada populasi pediatrik. Di Indonesia, tantangan dalam menangani penyakit ini masih cukup besar. Data menunjukkan bahwa insidensi LLA di Indonesia mencapai 4,32 per 100.000 anak dengan angka kematian yang masih tergolong tinggi. Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan angka kesintasan¹, Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/986/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Leukemia Limfoblastik Akut pada Anak.
Artikel ini akan mengulas poin-poin krusial dalam PNPK terbaru tersebut, mulai dari deteksi dini hingga inovasi pengobatan modern, guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat dan praktisi kesehatan.
Mengenali Gejala dan Langkah Diagnosis
Gejala LLA pada anak seringkali muncul secara tidak khas karena berhubungan dengan kegagalan sumsum tulang dalam memproduksi sel darah yang sehat. Orang tua perlu waspada jika anak menunjukkan tanda-tanda seperti pucat yang menetap, demam tanpa sebab yang jelas, perdarahan (seperti memar atau mimisan), nyeri tulang, hingga pembesaran kelenjar getah bening atau organ perut.
Berdasarkan PNPK 2025, penegakan diagnosis dilakukan secara bertahap dan sistematis:
- Pemeriksaan Darah Lengkap: Untuk melihat kadar hemoglobin, leukosit, dan trombosit, serta melihat adanya sel muda (sel blas²) di darah tepi.
- Aspirasi Sumsum Tulang (BMP): Merupakan standar baku untuk mengonfirmasi keberadaan sel kanker di pabrik darah.
- Imunofenotipe³: Menggunakan teknologi flow cytometry untuk menentukan jenis sel LLA secara spesifik (sel B atau sel T), yang sangat menentukan jenis pengobatan ke depannya.
Stratifikasi Risiko: Mengapa Setiap Anak Berbeda?
Salah satu keunggulan PNPK terbaru ini adalah penekanan pada stratifikasi risiko. Tidak semua pasien LLA mendapatkan dosis atau jenis obat yang sama. Pasien dikelompokkan menjadi Risiko Standar (RS), Risiko Sedang, atau Risiko Tinggi (RT) berdasarkan beberapa faktor:
- Usia saat diagnosis: Puncak insidensi berada pada usia 2-5 tahun.
- Jumlah Leukosit awal: Jumlah sel darah putih yang sangat tinggi saat pertama kali datang menjadi indikator risiko tinggi.
- Kelainan Genetik: Adanya mutasi tertentu, seperti kromosom Philadelphia, menuntut pendekatan terapi yang lebih intensif.
- Respons Terapi: Evaluasi jumlah sel kanker pada hari ke-8 atau akhir fase induksi (minggu ke-4) melalui pemeriksaan Minimal Residual Disease (MRD)⁴.
Perjalanan Panjang Pengobatan
Pengobatan LLA bukanlah lari cepat, melainkan maraton yang bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun. PNPK 2025 merinci fase-fase pengobatan sebagai berikut:
- Fase Induksi (4-8 Minggu): Bertujuan untuk mencapai remisi⁵ total, yaitu menghilangkan sel kanker yang tampak secara mikroskopis.
- Fase Konsolidasi/Intensifikasi: Menggunakan kemoterapi dosis lebih kuat untuk membasmi sisa-sisa sel kanker yang bersembunyi.
- Profilaksis Sistem Saraf Pusat: Pemberian obat secara intratekal⁶ untuk mencegah sel kanker menyebar ke otak, karena banyak obat kemoterapi biasa tidak dapat menembus sawar darah otak.
- Fase Pemeliharaan (Maintenance): Fase terlama yang bertujuan untuk memastikan penyakit tidak kambuh kembali.
Selain kemoterapi konvensional, pedoman ini juga mulai mengintegrasikan terapi target dan imunoterapi. Penggunaan obat seperti Blinatumomab atau transplantasi sel punca hematopoietik (SPH)⁷ kini menjadi pertimbangan bagi kasus yang resisten atau mengalami kekambuhan.
Perawatan Suportif: Menjaga Kualitas Hidup
Keberhasilan pengobatan LLA tidak hanya bergantung pada kemoterapi, tetapi juga pada perawatan suportif yang adekuat. Beberapa poin penting dalam PNPK mencakup:
- Nutrisi: Menggunakan rumus spesifik (seperti rumus Schofield) untuk memastikan kebutuhan energi anak tercukupi selama masa sakit.
- Pencegahan Infeksi: Pemberian antibiotik profilaksis dan edukasi mengenai kebersihan makanan (makanan harus matang sempurna) sangat ditekankan.
- Dukungan Psikososial dan Fisik: Anak dianjurkan tetap melakukan aktivitas fisik ringan sesuai toleransi untuk menjaga fungsi motorik dan kekuatan tulang.
Penutup dan Harapan ke Depan
Target global yang dicanangkan oleh WHO adalah mencapai angka kesintasan kanker anak setidaknya 60% pada tahun 2030. Dengan adanya PNPK LLA Anak 2025 ini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia memiliki standar yang sama dalam mendiagnosis dan mengobati, sehingga setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk sembuh.
Dukungan keluarga, kepatuhan terhadap protokol pengobatan yang panjang, serta akses terhadap obat-obatan yang terstandar menjadi kunci utama dalam memenangkan pertempuran melawan leukemia.
Catatan Kaki (Glosarium):
¹ Kesintasan (Survival Rate): Persentase pasien yang bertahan hidup dalam jangka waktu tertentu setelah diagnosis.
² Sel Blas: Sel darah yang masih sangat muda dan belum matang, yang pada leukemia jumlahnya berlebih dan bersifat kanker.
³ Imunofenotipe: Metode untuk mengidentifikasi jenis sel berdasarkan protein (penanda) yang ada di permukaan sel tersebut.
⁴ Minimal Residual Disease (MRD): Sejumlah kecil sel kanker yang masih tersisa di tubuh setelah pengobatan, yang hanya bisa dideteksi dengan alat sensitivitas tinggi.
⁵ Remisi: Keadaan di mana gejala kanker berkurang atau menghilang dan tidak ditemukan sel kanker pada pemeriksaan standar.
⁶ Intratekal: Prosedur pemberian obat melalui penyuntikan ke dalam ruang subaraknoid (cairan saraf) di tulang belakang.
⁷ Transplantasi Sel Punca Hematopoietik (SPH): Prosedur penggantian sumsum tulang yang rusak atau berpenyakit dengan sel punca darah yang sehat.
Referensi Utama:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/986/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Leukemia Limfoblastik Akut pada Anak.
Peringatan Penting:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi publik, serta tidak menggantikan peran konsultasi medis langsung dengan dokter spesialis anak konsultan hematologi onkologi atau tenaga ahli medis lainnya. Segala keputusan klinis harus didasarkan pada pemeriksaan langsung dan pertimbangan medis yang profesional.

Tinggalkan komentar