A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bagi para pemilik, manajer, dan penanggung jawab klinik di Indonesia, tiga tahun terakhir (2023–2025) adalah masa-masa yang penuh dinamika. Disahkannya Omnibus Law Kesehatan mengubah hampir seluruh tatanan regulasi yang sudah kita kenal selama satu dekade terakhir.

Memasuki awal tahun 2026 ini, debu perubahan tersebut mulai mengendap. Struktur regulasi baru sudah terbentuk utuh. Namun, di lapangan masih banyak rekan sejawat yang bingung: “Apakah Permenkes 9/2014 masih berlaku?” atau “Untuk perizinan OSS sekarang pakai aturan yang mana?”

Untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut adalah rangkuman lengkap peta jalan regulasi penyelenggaraan klinik yang berlaku per awal 2026.


1. Fondasi Utama: Era Baru UU Kesehatan

Lupakan rezim UU lama (UU Praktik Kedokteran 2004, UU Kesehatan 2009, dll). Saat ini, “Kitab Suci” kita hanya satu:

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang ini mengubah fundamental operasional kita, mulai dari STR tenaga medis yang berlaku seumur hidup, penyederhanaan perizinan, hingga konsep layanan kesehatan primer yang lebih integratif. Segala kebijakan di klinik Anda harus bernapas sesuai dengan semangat UU ini.

2. Aturan Pelaksanaan: Sang “Eksekutor”

Di bawah UU, pemerintah telah menerbitkan aturan main teknis yang wajib kita patuhi:

  • PP No. 28 Tahun 2024 (Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan)

PP ini adalah turunan langsung dari UU 17/2023. Jika Anda mencari aturan makro tentang fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), di sinilah tempatnya. PP ini secara efektif menggantikan aturan lama seperti PP 47/2016.

3. “Kitab” Perizinan & Standar Usaha (Paling Penting!)

Inilah regulasi yang paling sering ditanyakan saat mengurus izin via OSS RBA. Jangan lagi membuka Permenkes 14/2021, karena sudah tidak relevan.

  • Permenkes No. 11 Tahun 2025Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Ini adalah regulasi terbaru dan terpenting di tahun 2026. Regulasi ini mengatur:

  • Persyaratan detail sarana dan prasarana bangunan.
  • Standar alat kesehatan minimal.
  • Kebutuhan SDM per jenis klinik (Pratama/Utama).
  • Daftar KBLI yang valid untuk Klinik (86104 & 86105).

Jika klinik Anda sedang renovasi atau perpanjangan izin, pastikan arsitek dan tim HRD Anda memegang buku ini, bukan buku lama.

4. Regulasi Teknis yang Masih “Bertahan”

Meskipun payung hukum utamanya berganti, ada beberapa peraturan teknis spesifik yang masih berlaku dan wajib dijalankan karena belum dicabut atau digantikan, antara lain:

  • Akreditasi: Mengacu pada Permenkes No. 34 Tahun 2022. Kewajiban akreditasi tetap berjalan, dan standar instrumennya masih menggunakan regulasi ini (bersama Kepmenkes terkait standar akreditasi klinik).
  • Rekam Medis Elektronik (RME): Mengacu pada Permenkes No. 24 Tahun 2022. Integrasi ke SatuSehat adalah mandat mutlak yang tidak berubah.
  • Standar Teknis Lain: Seperti Permenkes 24/2020 untuk Pelayanan Radiologi (jika klinik Anda memiliki fasilitas Rontgen) dan Permenkes 34/2021 untuk Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.

5. Daftar “Lampu Merah” (Sudah Tidak Berlaku)

Demi keamanan hukum dan kelancaran operasional, mohon arsipkan atau tandai “Tidak Berlaku” pada dokumen-dokumen berikut di perpustakaan regulasi Anda:

  • Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Secara substansi sudah banyak bertentangan dengan PP 28/2024 dan PMK 11/2025).
  • Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha (Sudah diganti PMK 11/2025).
  • PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasyankes (Sudah diganti PP 28/2024).

Kesimpulan

Tahun 2026 adalah tahun pemantapan. Transisi regulasi sudah selesai, dan kini saatnya kita fokus pada implementasi.

Bagi pemilik klinik, kuncinya sederhana: Pastikan perizinan operasional Anda sudah selaras dengan Permenkes 11/2025, dan pastikan tata kelola mutu Anda sesuai dengan Permenkes 34/2022. Dengan mematuhi dua pilar ini, klinik Anda tidak hanya aman secara hukum, tapi juga terjamin mutunya di mata pasien.

Tetap sehat, tetap patuh regulasi, dan sukses selalu untuk Klinik Indonesia!


(Tulisan ini disusun berdasarkan analisis regulasi kesehatan Indonesia per Februari 2026)

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar