Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem rujukan di mana pasien tidak lagi melihat “Kelas RS” (A, B, C, atau D), melainkan langsung diarahkan berdasarkan “Kompetensi Layanan” yang dimiliki RS tersebut?
Masa depan itu sudah tiba.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat penting bernomor YR.01.02/D.II/33/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Isinya cukup mengguncang rutinitas administratif kita: Reset Ulang Kompetensi Pelayanan RS.
Apa artinya ini bagi operasional Rumah Sakit kita? Dan mengapa tenggat waktu 28 Februari 2026 menjadi tanggal keramat yang tidak boleh terlewatkan? Mari kita bedah bersama.
Mengapa “Reset Ulang”?
Selama bertahun-tahun, kita terbiasa dengan klasifikasi RS berdasarkan jumlah tempat tidur dan fasilitas fisik semata. Namun, Transformasi Kesehatan (khususnya Pilar ke-2: Layanan Rujukan) mengubah paradigma ini.
Kemenkes kini menerapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi. Artinya, sistem (seperti SISRUTE atau Mobile JKN) akan membaca kemampuan RS berdasarkan data real-time. Bukan sekadar klaim di atas kertas, tapi bukti nyata ketersediaan SDM dan Alat Kesehatan.
“Reset Ulang” dilakukan karena Kemenkes melakukan penyesuaian standar. Ada kemungkinan definisi “mampu melakukan layanan Jantung Dasar” tahun lalu, berbeda syaratnya dengan tahun 2026 ini. Oleh karena itu, semua RS diminta untuk memutakhiran data.

Risiko Jika Tidak Melakukan Update
Instruksi surat tersebut jelas: Update dan Sinkronisasi paling lambat 28 Februari 2026.
Jika Rumah Sakit Anda abai atau terlambat, risikonya bukan main-main:
- RS Dianggap “Tidak Mampu”: Meskipun Anda punya Dokter Spesialis Bedah Saraf yang hebat, jika data alat bedah di ASPAK belum terupdate (atau kalibrasi mati), sistem nasional akan membaca RS Anda tidak memiliki kompetensi tersebut.
- Hilang dari Peta Rujukan: Akibat poin pertama, RS Anda tidak akan muncul sebagai opsi rujukan di aplikasi fasilitas kesehatan perujuk (FKTP/FKRTL lain).
- Potensi Masalah Klaim: Ketidaksesuaian data kompetensi dengan layanan yang diklaimkan bisa menjadi temuan audit di kemudian hari.
Checklist: Apa yang Harus Dilakukan Manajemen RS?
Waktu tersisa tidak banyak. Berikut adalah langkah taktis yang harus segera dieksekusi oleh Tim Pelayanan Medis, SDM, dan IT/Data RS:
1. Validasi Data SDM (SISDMK & SATUSEHAT SDM) Pastikan seluruh Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Nakes pendukung:
- Berstatus aktif di SISDMK.
- Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku (dan terupload).
- Data kompetensi tambahan (fellowship/pelatihan) sudah terinput.
2. Review Data Sarana & Alat (ASPAK) Ini sering menjadi titik lemah. Cek aplikasi ASPAK:
- Apakah alat baru sudah diinput?
- Apakah alat yang rusak sudah di-update statusnya?
- Apakah izin edar dan kalibrasi alat sudah diperbarui?
- Ingat: Kompetensi layanan seringkali gugur hanya karena satu alat vital tidak terdata di ASPAK.
3. Sinkronisasi di RS Online Masuk ke profil RS di aplikasi RS Online Kemenkes. Lakukan self-assessment ulang pada menu pelayanan. Pastikan layanan unggulan yang RS Anda miliki tercentang sesuai dengan kesiapan SDM dan Alat yang sudah divalidasi di poin 1 dan 2.
Penutup: Data Adalah Aset Strategis
Di era digitalisasi kesehatan 2026 ini, data bukan lagi sekadar administrasi pelaporan. Data adalah representasi wajah Rumah Sakit kita di mata sistem nasional.
Mari kita manfaatkan momentum “Reset Ulang” ini untuk merapikan ‘rumah’ kita. Pastikan kompetensi hebat yang dimiliki Rumah Sakit kita terekam sempurna dalam sistem, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses layanan terbaik yang mereka butuhkan.
Segera bergerak. Deadline 28 Februari 2026 sudah di depan mata.

Tinggalkan komentar