MODUL PANDUAN TEKNIS SURVEILANS DAN PELAPORAN PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) RUMAH SAKIT
Edisi Pembaruan 2025-2026: Implementasi SIRS Versi 6.3 dan Standar Akreditasi STARKES
BAB 1: PENDAHULUAN DAN KERANGKA STRATEGIS
1.1 Latar Belakang: Urgensi Pengendalian Resistensi Antimikroba
Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) telah berevolusi dari sekadar isu klinis menjadi ancaman keamanan kesehatan global yang mendesak. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai “pandemi senyap” (silent pandemic), mengancam efektivitas pengobatan medis modern, mulai dari prosedur bedah rutin hingga kemoterapi kanker. Di Indonesia, data surveilans nasional menunjukkan tren peningkatan prevalensi Multidrug-Resistant Organisms (MDRO), khususnya pada bakteri Gram-negatif seperti Escherichia coli dan Klebsiella pneumoniae penghasil Extended-Spectrum Beta-Lactamase (ESBL), serta Methicillin-Resistant Staphylococcus aureus (MRSA). Situasi ini diperburuk oleh pola penggunaan antibiotik yang sering kali tidak rasional, baik dalam aspek indikasi, pemilihan jenis, dosis, maupun durasi pemberian.
Dalam merespons krisis ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah meluncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba periode 2025-2029. Strategi ini menyelaraskan langkah Indonesia dengan Rencana Aksi Global World Health Organization (WHO), yang menekankan pada pendekatan One Health dan penguatan data surveilans yang terintegrasi. Rumah sakit, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan kuratif, memegang mandat krusial untuk memutus mata rantai transmisi resistensi melalui implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) yang komprehensif, terukur, dan akuntabel.
1.2 Landasan Regulasi dan Transformasi Kebijakan 2025
Penyusunan modul ini didasarkan pada kerangka hukum yang hierarkis dan mengikat, yang mengalami pembaruan signifikan pada kurun waktu 2024-2025 untuk mendukung interoperabilitas data kesehatan nasional. Regulasi-regulasi fundamental yang menjadi acuan meliputi:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit. Regulasi ini merupakan payung hukum utama yang mewajibkan pembentukan Tim PPRA dan pelaksanaan surveilans penggunaan antibiotik serta pola resistensi.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik. Dokumen ini memberikan standar teknis klasifikasi antibiotik (mengadopsi klasifikasi AWaRe WHO: Access, Watch, Reserve) dan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA) yang harus diterapkan oleh Komite Farmasi dan Terapi.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Dalam standar terbaru ini, indikator kinerja PPRA—termasuk pelaporan ke Kementerian Kesehatan—ditetapkan sebagai elemen penilaian krusial yang menentukan kelulusan akreditasi rumah sakit.
- Kebijakan Pelaporan SIRS Online Versi 3.0.0 (SIRS Revisi 6.3) Tahun 2025. Mulai Januari 2025, terjadi perubahan fundamental dalam mekanisme pelaporan data rumah sakit. Pelaporan data PPRA tidak lagi bersifat opsional atau berbasis unggahan berkas manual yang tidak terstruktur, melainkan wajib diinput melalui aplikasi SIRS Online Versi 3.0.0 dengan format data RL 3.19 yang telah direvisi.
- Integrasi SATUSEHAT. Arah kebijakan digitalisasi kesehatan mewajibkan interoperabilitas sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) dengan platform SATUSEHAT, memungkinkan pertukaran data rekam medis elektronik (RME) secara real-time untuk mendukung surveilans nasional.
1.3 Tujuan dan Ruang Lingkup Modul
Modul ini disusun sebagai panduan operasional teknis bagi Direksi Rumah Sakit, Tim PPRA, Instalasi Farmasi, Komite Medik, dan Unit Teknologi Informasi. Modul ini bertujuan untuk menstandarisasi metodologi:
- Surveilans kuantitatif menggunakan metode Defined Daily Dose (DDD) per 100 hari rawat.
- Surveilans kualitatif menggunakan metode Gyssens untuk menilai rasionalitas peresepan.
- Mekanisme pelaporan data melalui SIRS Online Versi 3.0.0 sesuai format RL 3.19.
- Penyelenggaraan Forum Kajian Kasus Infeksi Terintegrasi (FORKKIT) sebagai instrumen kendali mutu klinis.
BAB 2: TATA KELOLA DAN ORGANISASI TIM PPRA
Keberhasilan surveilans antibiotik sangat bergantung pada struktur tata kelola yang kuat. Sesuai dengan mandat PMK No. 8 Tahun 2015 dan standar STARKES 2024, Direktur Rumah Sakit wajib membentuk Komite atau Tim PPRA yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan rumah sakit.
2.1 Komposisi dan Kompetensi Tim
Tim PPRA harus bersifat multidisiplin, mengingat kompleksitas penanganan penyakit infeksi. Komposisi inti tim harus mencakup:
- Dokter Klinisi (SMF): Perwakilan dari spesialis bedah, penyakit dalam, anak, kebidanan, dan anestesi/ICU. Peran mereka vital dalam kepatuhan terhadap Panduan Praktik Klinis (PPK) infeksi.
- Apoteker Klinis/Farmasi: Bertanggung jawab atas audit kuantitatif (DDD), pemantauan penggunaan obat, dan intervensi farmasi.
- Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik (Sp.MK) atau Patologi Klinik (Sp.PK): Bertanggung jawab atas surveilans pola kuman, pembuatan antibiogram, dan validasi hasil kultur.
- Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (IPCN): Mengintegrasikan data infeksi rumah sakit (HAIs) dengan penggunaan antibiotik.
- Manajemen/IT: Mendukung ekstraksi data dari SIMRS untuk pelaporan SIRS Online.
2.2 Uraian Tugas Terkait Surveilans
Dalam konteks modul ini, tugas spesifik Tim PPRA meliputi:
- Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik secara berkala (minimal setiap semester).
- Melakukan surveilans pola resistensi mikroba (setahun sekali).
- Menyusun laporan kinerja PPRA dan melaporkannya kepada Direktur RS serta Kementerian Kesehatan melalui mekanisme SIRS Online.
BAB 3: METODOLOGI SURVEILANS KUANTITATIF (ATC/DDD)
Surveilans kuantitatif adalah pilar pertama dalam evaluasi penggunaan antibiotik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data volume penggunaan obat yang terstandarisasi, sehingga memungkinkan perbandingan (benchmarking) antar-waktu di rumah sakit yang sama, atau antar-rumah sakit di tingkat nasional maupun global.
3.1 Konsep ATC/DDD
Metode standar yang diakui secara global oleh WHO dan diadopsi oleh Kementerian Kesehatan RI adalah sistem klasifikasi Anatomical Therapeutic Chemical (ATC) dan satuan pengukuran Defined Daily Dose (DDD).
3.1.1 Sistem Klasifikasi ATC
Dalam sistem ATC, zat aktif obat dibagi ke dalam kelompok berbeda menurut organ atau sistem tempat kerjanya serta sifat terapeutik, farmakologis, dan kimianya. Antibiotik untuk penggunaan sistemik diklasifikasikan dalam kelompok J01.
- Setiap antibiotik memiliki kode unik. Contoh:
- J01CA04: Amoxicillin
- J01DD04: Ceftriaxone
- J01DH02: Meropenem Pemahaman kode ini krusial saat melakukan mapping data dari SIMRS ke format pelaporan SIRS Online RL 3.19.3.
3.1.2 Definisi Defined Daily Dose (DDD)
DDD didefinisikan sebagai dosis harian rata-rata yang diasumsikan untuk obat yang digunakan pada indikasi utamanya pada orang dewasa. Penting untuk dipahami bahwa DDD adalah unit pengukuran teknis, bukan rekomendasi dosis klinis. Dosis yang diresepkan kepada pasien individu (Prescribed Daily Dose/PDD) mungkin berbeda dengan DDD tergantung pada berat badan, fungsi ginjal, dan keparahan infeksi.
- Nilai standar DDD ditetapkan oleh WHO Collaborating Centre for Drug Statistics Methodology dan diperbarui secara berkala. Tim Farmasi harus selalu merujuk pada daftar DDD terbaru (tahun 2024/2025) untuk memastikan akurasi perhitungan.
3.2 Rumus Perhitungan dan Parameter
Standar pelaporan nasional di Indonesia menggunakan satuan DDD per 100 Hari Rawat Inap (DDD/100 patient-days). Penggunaan denominator “hari rawat” (patient-days) lebih akurat dibandingkan “jumlah pasien keluar” (admissions) karena memperhitungkan durasi paparan pasien terhadap lingkungan rumah sakit.
3.2.1 Menghitung Numerator (Total DDD)
Langkah pertama adalah menghitung total gram antibiotik yang digunakan dalam periode tertentu, kemudian membaginya dengan nilai standar DDD WHO.
Contoh Studi Kasus:
Instalasi Rawat Inap Penyakit Dalam RS “X” pada bulan Januari 2025 menggunakan antibiotik Levofloxacin infus 500mg (0,5 gram) sebanyak 100 botol/vial. Nilai standar DDD WHO untuk Levofloxacin adalah 0,5 gram.
- Total gram antibiotik = 100 vial × 0,5 gram = 50 gram.
- Total DDD = 50 gram / 0,5 gram = 100 DDD.
3.2.2 Menghitung Denominator (Total LOS)
Data Length of Stay (LOS) atau hari perawatan harus diambil dari data sensus harian rawat inap yang akurat. Data ini mencakup total hari rawat seluruh pasien (baik yang mendapat antibiotik maupun tidak) di bangsal/unit yang sama pada periode yang sama.
- Dalam sistem SIRS Online Versi 3.0.0, data hari perawatan sering kali sudah terintegrasi dari laporan RL 1 atau RL 3.1, namun validasi manual tetap diperlukan untuk memastikan sinkronisasi antara periode pengambilan data obat dan data sensus pasien.
3.2.3 Perhitungan Akhir
Jika Total LOS di bangsal tersebut pada bulan Januari adalah 500 hari rawat:
Interpretasi: Di bangsal tersebut, rata-rata 20 dari 100 pasien menerima satu dosis standar Levofloxacin setiap harinya.
3.3 Analisis Segmen DU 90%
Untuk memfokuskan evaluasi, rumah sakit disarankan menggunakan metode Drug Utilization 90% (DU 90%). Metode ini mengurutkan antibiotik dari penggunaan tertinggi ke terendah, kemudian menarik garis potong pada kumulatif 90%.
- Antibiotik yang masuk dalam segmen DU 90% (biasanya terdiri dari 10-15 jenis obat) adalah prioritas utama untuk evaluasi kualitatif dan pengawasan resistensi.
- Analisis ini membantu efisiensi sumber daya audit, karena tim dapat berfokus pada obat yang paling banyak digunakan.
3.4 Keterbatasan Metode ATC/DDD
Perlu dicatat bahwa metode DDD memiliki keterbatasan, terutama pada populasi pediatri (anak) dan gangguan fungsi ginjal, di mana dosis aktual jauh berbeda dari asumsi DDD dewasa. Namun, untuk keperluan pelaporan nasional SIRS, metode ini tetap menjadi standar wajib. Analisis internal rumah sakit dapat melengkapinya dengan metode Days of Therapy (DOT) jika memiliki sistem RME yang canggih, meskipun pelaporan nasional tetap berbasis DDD.
BAB 4: METODOLOGI SURVEILANS KUALITATIF (METODE GYSSENS)
Evaluasi kuantitatif hanya menjawab pertanyaan “berapa banyak”, namun tidak menjawab “apakah tepat”. Untuk itu, Kemenkes mewajibkan audit kualitas menggunakan metode Gyssens (Gyssens flowchart) guna menilai rasionalitas penggunaan antibiotik.
4.1 Alur Logika (Flowchart) Gyssens
Metode Gyssens menggunakan pendekatan eliminasi sistematis untuk mengkategorikan kualitas peresepan. Auditor (biasanya apoteker klinis atau dokter tim PPRA) menelusuri alur pertanyaan untuk setiap resep antibiotik.
Berikut adalah tabel rincian kategori Gyssens beserta logika penilaiannya :
| Kategori | Definisi & Kriteria Penilaian | Contoh Kasus Klinis |
| VI | Data Tidak Lengkap Rekam medis tidak memiliki informasi cukup untuk evaluasi (diagnosis tidak jelas, dosis tidak tertulis). | Pasien diberi Ceftriaxone, namun diagnosis kerja dan tanda vital tidak terdokumentasi di CPPT. |
| V | Tidak Ada Indikasi Antibiotik diberikan tanpa bukti infeksi bakteri (profilaksis berkepanjangan tanpa alasan, infeksi virus). | Pemberian antibiotik pada pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) murni tanpa penyulit bakteri. |
| IVa | Ada Pilihan Lebih Efektif Berdasarkan hasil kultur/antibiogram, ada obat lain yang lebih sensitif. | Pasien sepsis diberi Ampicillin, hasil kultur menunjukkan K. pneumoniae resisten Ampicillin tapi sensitif Meropenem. |
| IVb | Ada Pilihan Lebih Aman Obat yang dipilih terlalu toksik untuk kondisi pasien dibandingkan alternatif lain. | Pemberian Aminoglikosida pada pasien Gagal Ginjal Kronis, padahal tersedia Cephalosporin yang aman. |
| IVc | Ada Pilihan Lebih Murah Ada alternatif dengan efikasi setara namun biaya lebih rendah. | Penggunaan Levofloxacin injeksi paten padahal tersedia generik dengan mutu terjamin, atau bisa menggunakan oral. |
| IVd | Spektrum Terlalu Luas Gagal melakukan de-eskalasi. Spektrum obat terlalu luas dibanding bakteri target. | Melanjutkan Meropenem padahal hasil kultur tumbuh E. coli sensitif Ceftriaxone. |
| IIIa | Durasi Terlalu Lama Pemberian melebihi panduan klinis (PPK). | Profilaksis bedah dilanjutkan sampai 5 hari pasca-operasi (seharusnya <24 jam). |
| IIIb | Durasi Terlalu Singkat Dihentikan sebelum infeksi tuntas tanpa alasan klinis. | Pengobatan pneumonia dihentikan hari ke-2 karena pasien “merasa enak” padahal minimal 5-7 hari. |
| IIa | Dosis Tidak Tepat Dosis subterapi atau toksik. | Ciprofloxacin diberikan 2x200mg pada sepsis berat (seharusnya 2x400mg atau 3x400mg). |
| IIb | Interval Tidak Tepat Frekuensi pemberian tidak sesuai farmakokinetik. | Ceftriaxone diberikan per 12 jam (seharusnya per 24 jam) atau Meropenem bolus cepat (seharusnya infus lama). |
| IIc | Rute Tidak Tepat Masih IV padahal pasien bisa oral (IV to Oral Switch terlambat). | Pasien pneumonia hari ke-3 sudah makan baik, afefebris, tapi masih diberi Levofloxacin infus. |
| I | Waktu Pemberian Tidak Tepat Khusus profilaksis bedah: timing pre-insisi. | Antibiotik profilaksis diberikan setelah insisi kulit, atau >60 menit sebelum insisi tanpa pengulangan. |
| 0 | Tepat/Bijak Penggunaan antibiotik memenuhi seluruh kriteria rasionalitas di atas. | Pemberian sesuai indikasi, tepat obat, tepat dosis, dan tepat durasi. |
4.2 Teknik Sampling dan Besar Sampel
Mengingat keterbatasan sumber daya untuk melakukan audit total populasi, Kemenkes mengizinkan teknik sampling yang valid.
- Kriteria Inklusi: Pasien rawat inap yang mendapat antibiotik, rekam medis lengkap, pasien dewasa (atau anak sesuai fokus).
- Kriteria Eksklusi: Pasien meninggal <24 jam, pasien pindahan tanpa data lengkap, penggunaan topikal.
- Besar Sampel (Sample Size):
- Antibiotik Kelompok Access/Watch: Disarankan minimal 30-50 sampel per periode per KSM (Bedah, Penyakit Dalam, Anak, Obgyn) untuk mendapatkan data yang cukup representatif secara statistik.
- Antibiotik Kelompok Reserve: Sangat disarankan menggunakan metode Total Sampling (seluruh pasien dievaluasi) karena penggunaannya yang sedikit, berisiko tinggi, dan berbiaya mahal.
- Pengambilan sampel dapat dilakukan dengan metode Simple Random Sampling atau Systematic Random Sampling dari populasi pasien yang memenuhi kriteria inklusi.
BAB 5: PELAPORAN NASIONAL MELALUI SIRS ONLINE VERSI 3.0.0 (2025)
Memasuki tahun 2025, pelaporan data PPRA mengalami transformasi digital melalui implementasi SIRS Online Versi 3.0.0 (Revisi 6.3). Sistem ini menuntut akurasi data yang lebih tinggi dan mendukung interoperabilitas.
5.1 Akses dan Platform
- URL Akses: https://sirs6.kemkes.go.id/v3.
- Autentikasi: Menggunakan kode registrasi rumah sakit dan kata sandi yang dikelola oleh unit IT/Rekam Medis.
5.2 Struktur Formulir RL 3.19 (Laporan PPRA)
Laporan PPRA kini terkonsolidasi dalam formulir RL 3.19 yang terdiri dari 7 sub-formulir. Berikut adalah panduan pengisian detail untuk setiap sub-formulir:
RL 3.19.1: Profil Kegiatan PPRA
- Fungsi: Melaporkan aspek manajerial dan infrastruktur tim.
- Data Kunci:
- Nomor SK Tim PPRA.
- Ketersediaan kebijakan/panduan penggunaan antibiotik (PPK Infeksi).
- Kegiatan sosialisasi dan pelatihan internal.
- FORKKIT: Wajib melaporkan ketersediaan kegiatan Forum Kajian Kasus Infeksi Terintegrasi. Jika “Ada”, rumah sakit harus mengisi jumlah kasus yang dibahas dalam periode tersebut.
- Kendala pelaksanaan (pilihan: SDM, Anggaran, Dukungan Manajemen, Sistem Informasi).
RL 3.19.2: Penggunaan Antibiotik (Prevalensi)
- Fungsi: Memotret seberapa besar paparan antibiotik pada pasien.
- Frekuensi: Bulanan/Triwulan (tergantung kebijakan Dinas Kesehatan, namun sistem menerima input bulanan).
- Data Input:
- Periode Laporan.
- Jenis Perawatan (Rawat Jalan / Rawat Inap).
- Area Pelayanan (Per KSM/Bangsal).
- Denominator: Jumlah total pasien (sampel atau populasi) pada periode survei.
- Numerator: Jumlah pasien yang menerima antibiotik.
- Sistem akan menghitung persentase (%) secara otomatis.
RL 3.19.3: Kuantitas Penggunaan Antibiotik (Data ATC/DDD)
- Fungsi: Melaporkan volume penggunaan obat secara terstandar.
- Mekanisme Input:
- Operator memilih Nama KSM/Instalasi.
- Input Kode ATC: Wajib memasukkan kode ATC yang valid (misal J01CR02). Kesalahan kode akan menyebabkan data tidak valid.
- Input Nama Antibiotik.
- Input Total DDD (hasil perhitungan internal RS).
- Input Total Hari Rawat (Patient-Days) untuk unit tersebut.
- Sistem akan memvalidasi nilai DDD/100 Patient-days.
- Fitur Baru: Tombol “Add” memungkinkan penambahan baris obat tanpa batas untuk satu periode pelaporan.
RL 3.19.4: Kualitas Penggunaan Antibiotik (Data Gyssens)
- Fungsi: Melaporkan hasil audit kualitatif tim PPRA.
- Data Input:
- Jumlah total sampel rekam medis yang diaudit.
- Jumlah kasus Kategori 0 (Tepat).
- Jumlah kasus untuk masing-masing kategori ketidaktepatan (I, IIa-c, IIIa-b, IVa-d, V, VI).
- Penting: Data ini adalah rekapitulasi hasil audit, bukan input data pasien per individu.
RL 3.19.5: Pola Bakteri yang Diisolasi
- Fungsi: Memetakan epidemiologi mikroba rumah sakit.
- Data Input:
- Jenis Spesimen: Fokus utama pada Darah dan Urin (sesuai standar WHO GLASS), namun spesimen lain (Sputum, Pus) juga dapat dilaporkan.
- Nama Isolat Bakteri (dari menu dropdown standar WHO).
- Jumlah Isolat yang ditemukan.
RL 3.19.6: Kepekaan Bakteri (Antibiogram)
- Fungsi: Data resistensi spesifik untuk penyusunan antibiogram nasional.
- Data Input:
- Matriks antara Nama Bakteri dan Jenis Antibiotik.
- Input jumlah isolat yang Sensitif (S), Intermediate (I), dan Resisten (R).
- Data ini sangat vital untuk memantau tren resistensi nasional.
RL 3.19.7: Laporan MDRO (Organisme Sentinel)
- Fungsi: Surveilans kewaspadaan terhadap organisme resisten obat ganda.
- Organisme Wajib Lapor:
- Escherichia coli penghasil ESBL.
- Klebsiella pneumoniae penghasil ESBL.
- Methicillin-Resistant Staphylococcus aureus (MRSA).
- Carbapenem-Resistant Enterobacteriaceae (CRE).
- Carbapenem-Resistant Acinetobacter baumannii (CRAB).
- Input berupa jumlah isolat positif per periode.
5.3 Mekanisme Bridging dan Interoperabilitas
SIRS Versi 3.0.0 didesain untuk mengurangi beban input manual melalui mekanisme Bridging. Rumah sakit sangat disarankan untuk mengembangkan API (Application Programming Interface) yang menghubungkan SIMRS internal dengan SIRS Online.
- Manfaat Bridging: Mengurangi human error dalam transfer data, mempercepat pelaporan, dan memastikan konsistensi antara data pelayanan (RL 3.1) dan data mutu (RL 3.19).
- Integrasi SATUSEHAT: Ke depan, data ini juga akan divalidasi silang dengan data RME yang dikirimkan ke platform SATUSEHAT, menuntut konsistensi diagnosis (ICD-10) dan tindakan (ICD-9-CM) dengan pemberian obat.
BAB 6: FORUM KAJIAN KASUS INFEKSI TERINTEGRASI (FORKKIT)
Implementasi FORKKIT merupakan mandat baru yang dipertegas dalam STARKES 2024. Forum ini bukan sekadar pertemuan administratif, melainkan intervensi klinis nyata.
6.1 Definisi dan Urgensi
FORKKIT adalah forum diskusi klinis multidisiplin yang membahas kasus-kasus infeksi yang kompleks, sulit, atau tidak merespons terapi standar. Tujuannya adalah pengambilan keputusan bersama (shared decision making) untuk meningkatkan outcome pasien dan mencegah penggunaan antibiotik berlebih yang tidak perlu.
6.2 Kriteria Kasus untuk Pembahasan
Mengingat keterbatasan waktu, Tim PPRA harus melakukan triase kasus yang akan dibahas. Kriteria prioritas meliputi:
- Pasien dengan infeksi bakteri MDRO (misal: Sepsis akibat CRAB).
- Pasien yang mendapatkan antibiotik kelompok Reserve (misal: Meropenem, Vancomycin, Linezolid) > 7 hari tanpa perbaikan klinis.
- Kasus dengan diskrepansi antara kondisi klinis dan hasil laboratorium (misal: kultur steril tapi klinis sepsis berat).
- Infeksi pada area steril yang sulit (misal: Meningitis, Endokarditis).
6.3 Prosedur Operasional
- Pra-Forum: DPJP atau Apoteker Klinis mengajukan kasus. Tim PPRA menyiapkan ringkasan kronologis, riwayat pemberian antibiotik, dan hasil kultur.
- Pelaksanaan: Forum dipimpin oleh Ketua Tim PPRA atau Sp.MK/Sp.PD-KPTI. Diskusi berfokus pada:
- Apakah diagnosis infeksi tegak?
- Apakah sumber infeksi (source control) sudah tertangani?
- Apakah regimen antibiotik perlu dieskalasi atau dide-eskalasi?
- Dokumentasi: Hasil rekomendasi FORKKIT wajib dicatat dalam Rekam Medis pasien (CPPT) sebagai bentuk legalitas dan bukti telusur akreditasi. Rekomendasi ini bersifat mengikat dan harus dipantau kepatuhannya.
BAB 7: PEMANFAATAN DATA UNTUK PERBAIKAN MUTU
Data yang dikumpulkan melalui audit ATC/DDD, Gyssens, dan pelaporan SIRS tidak boleh hanya menjadi arsip. Siklus PDSA (Plan-Do-Study-Act) harus diterapkan.
7.1 Penyusunan Antibiogram Lokal
Data dari formulir RL 3.19.6 harus diolah setidaknya setahun sekali menjadi Peta Kuman (Antibiogram) Rumah Sakit. Antibiogram ini menjadi landasan ilmiah untuk:
- Merevisi Panduan Praktik Klinis (PPK) Penyakit Infeksi (misal: mengganti antibiotik empiris pneumonia jika resistensi terhadap obat lama sudah >20%).
- Merevisi Formularium Rumah Sakit (menghapus obat yang sudah tidak efektif).
7.2 Umpan Balik (Feedback) ke Klinisi
Hasil audit harus disampaikan kembali kepada SMF terkait dalam pertemuan Komite Medik.
- Contoh Intervensi: Jika data DDD menunjukkan penggunaan Ceftriaxone sangat tinggi (di atas persentil 90 nasional) namun data Gyssens menunjukkan banyak kasus kategori IVa (ada obat lebih efektif), Tim PPRA dapat merekomendasikan pembatasan peresepan Ceftriaxone atau mewajibkan review apoteker sebelum pemberian.
7.3 Kebijakan Pengendalian (Restriksi)
Berdasarkan data, RS harus menerapkan kebijakan pengendalian tegas:
- Penghentian Otomatis (Automatic Stop Order): Sistem RME diatur untuk menghentikan order antibiotik empiris setelah 3-5 hari jika tidak ada konfirmasi ulang dari dokter.
- Pra-Otorisasi (Pre-authorization): Antibiotik golongan Reserve hanya bisa diresepkan setelah mendapat persetujuan (“acc”) dari Tim PPRA atau konsultan infeksi.
BAB 8: PENUTUP
Transisi ke era digital melalui SIRS Online Versi 3.0.0 dan integrasi SATUSEHAT pada tahun 2025 memberikan peluang besar bagi rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengendalian resistensi antimikroba. Kepatuhan terhadap pedoman surveilans ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban regulasi PMK atau akreditasi STARKES, melainkan wujud tanggung jawab profesional dan moral tenaga kesehatan untuk menjaga agar antibiotik tetap efektif bagi pasien di masa depan.
Diharapkan modul ini dapat menjadi acuan praktis yang memudahkan implementasi di lapangan, mendorong budaya penggunaan antibiotik yang bijak, dan pada akhirnya meningkatkan keselamatan pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia.

Tinggalkan komentar