A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

MODUL PANDUAN TEKNIS KOMPREHENSIF: MANAJEMEN RETENSI, PENILAIAN, DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS (FISIK DAN ELEKTRONIK) DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

BAB I: PENDAHULUAN DAN LANDASAN KONSEPTUAL

1.1 Latar Belakang Transformasi Tata Kelola Informasi Kesehatan

Ekosistem kesehatan di Indonesia saat ini tengah mengalami disrupsi fundamental yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah administrasi medis nasional. Pergeseran paradigma dari dokumentasi berbasis kertas (paper-based documentation) menuju sistem digital penuh atau Rekam Medis Elektronik (RME) bukan sekadar perubahan media pencatatan, melainkan sebuah transformasi tata kelola klinis, hukum, dan manajerial yang radikal. Momentum ini didorong secara agresif oleh penetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)—mulai dari rumah sakit rujukan tersier hingga praktik mandiri dokter di daerah terpencil—untuk mengadopsi sistem elektronik.

Transisi ini menciptakan situasi “hibrida” yang kompleks di lapangan. Fasyankes kini dihadapkan pada beban ganda: di satu sisi harus mengelola warisan (legacy) jutaan lembar berkas rekam medis fisik yang menumpuk di gudang penyimpanan selama puluhan tahun, dan di sisi lain harus membangun infrastruktur digital yang mampu menyimpan data dengan integritas tinggi selama minimal 25 tahun sesuai mandat regulasi baru. Kegagalan dalam mengelola transisi ini membawa risiko multidimensi. Penumpukan berkas fisik tanpa prosedur pemusnahan yang jelas mengakibatkan inefisiensi ruang dan biaya operasional yang membengkak, serta risiko kebakaran atau kerusakan dokumen akibat hama. Sementara itu, pengelolaan data digital yang tidak memenuhi standar keamanan siber (cybersecurity) membuka celah kebocoran data pribadi pasien yang sanksinya sangat berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Oleh karena itu, modul ini disusun sebagai panduan teknis yang mendalam (in-depth), operasional, dan kepatuhan (compliance-driven) untuk membantu manajemen Fasyankes, praktisi rekam medis, dan pejabat pengelola informasi kesehatan dalam menavigasi kompleksitas aturan retensi dan pemusnahan. Modul ini tidak hanya membahas “apa” yang harus dilakukan, tetapi juga “mengapa” dan “bagaimana” proses tersebut dieksekusi dengan standar ketelitian tertinggi guna menjamin kepastian hukum dan keselamatan pasien.

1.2 Tujuan dan Urgensi Modul

Tujuan utama dari penyusunan modul panduan ini adalah untuk memberikan standarisasi prosedur yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (legally defensible) terkait siklus hidup rekam medis. Secara spesifik, modul ini bertujuan untuk:

  1. Mitigasi Risiko Hukum: Menyediakan kerangka kerja yang memastikan setiap tindakan pemusnahan dokumen—baik fisik maupun penghapusan data digital—dilakukan sesuai dengan “due process of law”, sehingga melindungi Fasyankes dari tuntutan malpraktik administrasi atau gugatan perdata di masa depan.
  2. Efisiensi Operasional: Memberikan strategi teknis untuk mengurangi beban penyimpanan fisik melalui program penyusutan (weeding) yang sistematis, serta optimasi penyimpanan digital yang hemat biaya namun tetap compliant.
  3. Perlindungan Data Pasien: Mengintegrasikan prinsip-prinsip sanitasi data (data sanitization) sesuai standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan standar internasional NIST SP 800-88 untuk memastikan data yang dimusnahkan tidak dapat dipulihkan kembali oleh pihak yang tidak berwenang.
  4. Standarisasi Administrasi: Menyediakan template dan format baku untuk dokumen legal pemusnahan, seperti Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan Berita Acara Pemusnahan, yang sering kali menjadi titik lemah dalam audit akreditasi maupun pemeriksaan hukum.

1.3 Ruang Lingkup dan Definisi Operasional

Modul ini mencakup tata kelola rekam medis di seluruh spektrum fasilitas pelayanan kesehatan, yang meliputi Rumah Sakit (Pemerintah dan Swasta), Puskesmas, Klinik Pratama dan Utama, Laboratorium Kesehatan, serta Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan.

Untuk menyamakan persepsi, berikut adalah definisi operasional kunci yang digunakan dalam modul ini berdasarkan regulasi yang berlaku:

  • Rekam Medis: Dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
  • Retensi (Retention): Jangka waktu penyimpanan yang wajib dipenuhi oleh Fasyankes sebelum sebuah rekam medis dapat dinilai untuk dimusnahkan. Periode ini berbeda antara dokumen fisik dan elektronik.
  • Penyusutan (Weeding): Kegiatan pengurangan jumlah arsip rekam medis dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna, atau menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan.
  • Penilaian Nilai Guna (Appraisal): Proses evaluasi terhadap rekam medis inaktif untuk menentukan nasib akhirnya—apakah dimusnahkan total, dilestarikan sebagian (alih media), atau disimpan permanen—berdasarkan kriteria ALFRED (Administrative, Legal, Fiscal, Research, Education, Documentation).
  • Pemusnahan (Destruction): Tindakan atau proses menghancurkan fisik rekam medis atau menghapus data elektronik secara permanen sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya.

BAB II: KERANGKA REGULASI DAN ANALISIS HUKUM

Pemahaman yang parsial terhadap regulasi sering kali menjadi penyebab utama kesalahan dalam manajemen arsip medis. Bab ini akan membedah secara rinci hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi setiap langkah dalam modul ini, serta menganalisis implikasi praktisnya bagi Fasyankes.

2.1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Paradigma Baru

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menjadi lex specialis yang mengatur ulang tata kelola kesehatan di Indonesia. Pasal-pasal krusial dalam UU ini menegaskan kewajiban integrasi sistem informasi.

Analisis Implikasi: UU ini mengubah konsep kepemilikan data. Jika sebelumnya persepsi kepemilikan rekam medis sering kali didominasi oleh Fasyankes, UU Kesehatan terbaru memperkuat hak pasien atas isi rekam medisnya, sementara Fasyankes bertanggung jawab atas custodianship (pemeliharaan dan keamanan) berkas atau datanya. Hal ini berimplikasi langsung pada proses pemusnahan: Fasyankes tidak boleh memusnahkan rekam medis semata-mata karena alasan “penuh”, melainkan harus memastikan bahwa hak akses pasien terhadap riwayat kesehatannya tetap terjamin melalui mekanisme retensi jangka panjang (elektronik) atau ringkasan medis (fisik) sebelum pemusnahan dilakukan.

2.2 Dualisme Regulasi: PMK 24/2022 vs. PMK 269/2008

Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah adanya dua rezim regulasi yang berjalan beriringan selama masa transisi.

2.2.1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 (Rezim Digital)

Regulasi ini adalah landasan bagi Rekam Medis Elektronik (RME). Poin paling kritis dalam peraturan ini terkait retensi adalah Pasal 39, yang menetapkan masa simpan data RME minimal 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien.

  • Rasionalisasi 25 Tahun: Mengapa masa simpannya begitu lama dibandingkan fisik (5 tahun)? Logika di balik aturan ini adalah efisiensi ruang digital dan kontinuitas data kesehatan seumur hidup (longitudinal health record). Data digital tidak memakan ruang fisik, sehingga beban penyimpanannya dianggap lebih ringan, namun tantangannya beralih ke data preservation dan format obsolescence (keusangan format file).
  • Kewajiban Integrasi: Data RME tidak hanya disimpan lokal, tetapi harus terinteroperabilitas dengan platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan. Ini berarti strategi pemusnahan data lokal harus sinkron dengan status data di pusat data nasional.

2.2.2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/2008 (Rezim Fisik)

Meskipun RME sudah wajib, PMK 269/2008 masih berlaku mutlak untuk pengelolaan arsip fisik warisan (legacy records) yang belum didigitalkan atau yang tercipta sebelum implementasi RME penuh.

  • Retensi Rumah Sakit: Wajib disimpan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.
  • Retensi Non-Rumah Sakit (Puskesmas/Klinik): Wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.

Tabel 2.1: Perbandingan Rezim Retensi Fisik vs. Elektronik

Aspek KomparasiRezim Fisik (PMK 269/2008)Rezim Elektronik (PMK 24/2022)
Media PenyimpananKertas, Film Rontgen, MikrofilmServer Lokal, Cloud, Hybrid
Durasi Retensi (RS)Min. 5 TahunMin. 25 Tahun
Durasi Retensi (Non-RS)Min. 2 TahunMin. 25 Tahun
Kriteria Awal HitungTanggal Kunjungan TerakhirTanggal Kunjungan Terakhir
Syarat PemusnahanWajib alih media/simpan ringkasan penting (permanen)Dapat dimusnahkan kecuali data riset/pendidikan
Kendala UtamaRuang penyimpanan, rayap, jamur, biaya gudangKeamanan siber, biaya server/cloud, migrasi format

2.3 Regulasi Kearsipan dan Standar Akreditasi

Selain regulasi kesehatan, Fasyankes sebagai entitas organisasi juga terikat pada aturan kearsipan nasional, terutama bagi RS Pemerintah dan Puskesmas (BLUD/UPT).

  • Peraturan Kepala ANRI (Arsip Nasional RI): Mengatur prosedur teknis penyusutan arsip negara. Bagi RS Pemerintah, pemusnahan rekam medis harus mendapatkan persetujuan dari ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai tingkatannya.
  • Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/540/2024: Pedoman terbaru tata kearsipan dinamis di lingkungan Kemenkes. Dokumen ini memberikan detail teknis klasifikasi arsip aktif dan inaktif yang lebih granular, memfasilitasi petugas rekam medis dalam menentukan mana dokumen substantif dan fasilitatif.
  • Standar Akreditasi RS (STARKES 2024): Dalam instrumen akreditasi terbaru (KMK 1596/2024), elemen penilaian Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) secara eksplisit mensyaratkan adanya regulasi internal RS tentang retensi dan pemusnahan, serta bukti pelaksanaannya. Kegagalan menunjukkan bukti pemusnahan yang prosedural dapat menggugurkan kelulusan pada bab MRMIK.

2.4 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menambahkan lapisan kompleksitas baru. Rekam medis dikategorikan sebagai Data Pribadi Spesifik yang memiliki risiko tinggi.

  • Implikasi pada Pemusnahan: Proses pemusnahan data (baik fisik maupun digital) adalah bentuk “pemrosesan data”. Jika pemusnahan dilakukan secara sembrono (misalnya, berkas rekam medis dibuang utuh ke TPA sampah dan ditemukan pemulung), maka Fasyankes dikenakan sanksi pidana dan denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.
  • Hak Penghapusan (Right to Erasure): Pasien memiliki hak untuk meminta penghapusan data, namun dalam konteks medis, hak ini dibatasi oleh kewajiban retensi (25 tahun). Fasyankes harus mampu menjelaskan kepada pasien bahwa data tidak bisa dihapus serta-merta karena alasan kepatuhan hukum (legal compliance).

BAB III: MANAJEMEN RETENSI DAN PENILAIAN REKAM MEDIS (APPRAISAL)

Bab ini menguraikan metodologi teknis untuk menentukan “kapan” dan “apa” yang boleh dimusnahkan. Kesalahan dalam tahap ini bersifat fatal karena data yang sudah dimusnahkan tidak dapat dikembalikan (irreversible).

3.1 Siklus Hidup Rekam Medis (The Records Lifecycle)

Pengelolaan rekam medis harus dipandang sebagai siklus hidup yang terus berjalan:

  1. Penciptaan (Creation): Saat pasien mendaftar dan dilayani.
  2. Penggunaan Aktif (Active Use): Dokumen sering diakses untuk pelayanan rutin.
  3. Inaktif (Inactive Storage): Dokumen jarang diakses, pasien tidak datang > 5 tahun (RS) atau > 2 tahun (Puskesmas).
  4. Disposisi (Disposition): Tahap akhir, apakah dimusnahkan atau dilestarikan permanen.

3.2 Jadwal Retensi Arsip (JRA) Spesifik

Fasyankes wajib menyusun dokumen JRA internal yang disahkan oleh Direktur/Kepala Fasyankes. Berikut adalah standar JRA yang direkomendasikan berdasarkan sintesis PMK 269/2008 dan praktik terbaik (best practices) manajemen informasi kesehatan.

Tabel 3.1: Matriks Jadwal Retensi Arsip Rekam Medis Fisik

Jenis Dokumen / FormulirKategori PasienMasa Simpan AktifMasa Simpan InaktifKeterangan Akhir (Disposisi)Dasar Hukum
Berkas Rekam Medis UmumRawat Jalan (RS)5 Tahun2 TahunMusnahkan (Cacah/Bakar)PMK 269/2008 Pasal 9
Berkas Rekam Medis UmumRawat Inap (RS)5 Tahun5 TahunSeleksi (Ambil lembar kunci)PMK 269/2008 Pasal 8
Berkas Rekam Medis UmumPuskesmas / Klinik2 Tahun2 TahunMusnahkanPMK 269/2008 Pasal 9
Ringkasan Pulang (Discharge Summary)SemuaSelamanyaSelamanyaPERMANEN / ALIH MEDIAPMK 269/2008 Pasal 8(3)
Persetujuan Tindakan (Informed Consent)Semua10 Tahun10 TahunMusnahkan / Alih MediaPMK 269/2008 Pasal 8(3)
Laporan Operasi & AnestesiBedahSelamanyaSelamanyaPERMANEN / ALIH MEDIAStandar Akreditasi / Hukum
Identifikasi Bayi LahirObstetri/NeonatusSelamanyaSelamanyaPERMANENKepentingan Perdata
Sebab KematianMeninggalSelamanyaSelamanyaPERMANENData Statistik Vital
Rekam Medis Kasus HukumForensik / VisumSelamanyaSelamanyaPERMANENBarang Bukti Hukum
Rekam Medis JiwaPsikiatri10-20 Tahun10 TahunEvaluasi Tim AhliSifat Penyakit Kronis/Kambuhan

Insight Analisis:

Terlihat bahwa meskipun aturan umum menyebutkan “5 tahun bisa dimusnahkan”, terdapat banyak pengecualian untuk dokumen “bernilai guna permanen”. Oleh karena itu, pemusnahan rekam medis fisik tidak pernah berarti membakar seluruh map pasien secara buta. Harus ada proses pemilahan (separation) lembar-lembar vital seperti Ringkasan Pulang dan Laporan Operasi untuk disimpan selamanya, baik dalam bentuk fisik yang dipadatkan atau dialihmediakan ke bentuk digital (scan).

3.3 Metodologi Penilaian Nilai Guna (ALFRED)

Untuk menentukan apakah sebuah berkas (di luar daftar wajib permanen di atas) layak dimusnahkan, Tim Penilai harus menggunakan instrumen penilaian standar yang dikenal dengan akronim ALFRED. Penerapan metode ini menjamin objektivitas penilaian.

  1. A – Administrative Value (Nilai Administrasi):
    • Pertanyaan: Apakah berkas ini masih dibutuhkan untuk operasional rutin Fasyankes?
    • Contoh: Formulir asuransi yang belum selesai klaimnya memiliki nilai administrasi tinggi. Jangan dimusnahkan meskipun sudah 5 tahun jika sengketa klaim belum tuntas.
  2. L – Legal Value (Nilai Hukum):
    • Pertanyaan: Apakah berkas ini berpotensi menjadi bukti hukum?
    • Analisis: Kasus malpraktik memiliki masa daluwarsa tuntutan yang panjang. Informed consent adalah tameng utama RS. Oleh karena itu, consent disimpan 10 tahun, lebih lama dari berkas biasa.
  3. F – Fiscal Value (Nilai Keuangan):
    • Pertanyaan: Apakah berkas ini terkait audit keuangan atau pajak?
    • Analisis: Audit pajak biasanya menjangkau 5-10 tahun ke belakang. Berkas pasien yang terkait dengan tagihan piutang tak tertagih harus disimpan sampai audit selesai.
  4. R – Research Value (Nilai Penelitian):
    • Pertanyaan: Apakah kasus pasien ini langka atau unik untuk ilmu kedokteran?
    • Tindakan: Kasus seperti operasi pemisahan kembar siam atau penyakit tropis langka harus dilestarikan permanen untuk kepentingan riset, meskipun pasien sudah meninggal.
  5. E – Education Value (Nilai Pendidikan):
    • Pertanyaan: Apakah berkas ini berguna untuk bahan ajar mahasiswa kedokteran/keperawatan?
    • Tindakan: Relevan bagi RS Pendidikan. Berkas dapat di-anonimisasi dan disimpan sebagai teaching file.
  6. D – Documentation Value (Nilai Dokumentasi/Sejarah):
    • Pertanyaan: Apakah ini dokumen sejarah? (Misal: Rekam medis tokoh nasional).
    • Tindakan: Wajib diserahkan ke Arsip Nasional (ANRI) sebagai arsip statis, bukan dimusnahkan.

BAB IV: PROSEDUR TEKNIS PEMUSNAHAN ARSIP FISIK

Bagian ini adalah inti operasional (SOP) bagi tim di lapangan. Kesalahan prosedur di sini adalah sumber risiko kebocoran data terbesar.

4.1 Tahap Persiapan dan Pembentukan Tim

Pemusnahan tidak boleh dilakukan oleh satu orang (misal: hanya Kepala Rekam Medis). Harus ada mekanisme check and balance.

  1. Penerbitan SK Tim Pemusnah: Direktur RS/Kepala Puskesmas menerbitkan SK.
    • Komposisi Tim: Ketua (biasanya Kabid Penunjang Medis/Tata Usaha), Sekretaris (Kepala Unit Rekam Medis), Anggota (Unsur Pelayanan Medis, Unsur Hukum, Unsur Keuangan, Petugas Filing).
  2. Inventarisasi & Seleksi: Petugas filing melakukan penyisiran di rak penyimpanan.
    • Pisahkan berkas inaktif berdasarkan kode warna atau tahun kunjungan.
    • Lakukan pemilahan lembar: Lembar Ringkasan Pulang, Laporan Operasi, dan Consent dicabut dari map untuk disimpan/discan. Sisanya (catatan harian perawat, hasil lab rutin, grafik suhu) disiapkan untuk musnah.

4.2 Penyusunan Daftar Pertelaan Arsip (DPA)

Tim wajib membuat daftar rinci dari setiap berkas yang akan dimusnahkan. Daftar ini adalah “nyawa” hukum Fasyankes. Jika 10 tahun lagi polisi bertanya tentang pasien X, Fasyankes cukup menunjukkan DPA ini sebagai bukti bahwa berkas dimusnahkan secara sah, bukan dihilangkan untuk menutupi kesalahan.

Format Standar Tabel Daftar Pertelaan Arsip Rekam Medis (Wajib Ada):

No. UrutNomor Rekam MedisNama PasienTahun Kunjungan TerakhirJangka Waktu Penyimpanan (Tahun)Diagnosis Akhir (ICD-10)Keterangan (Tindakan)
100-12-34Tn. Budi Santoso20155 TahunA01.0 (Typhoid Fever)Musnah Total
200-15-67Ny. Siti Aminah20165 TahunC50 (Ca. Mammae)Resume & PA Disimpan
300-18-99An. Dinda20175 TahunJ00 (Nasopharyngitis)Musnah Total

Catatan Teknis: Diagnosis wajib dicantumkan untuk memverifikasi bahwa berkas tersebut bukan kasus yang memiliki nilai guna Riset (R) atau Hukum (L) yang terlewat saat seleksi.

4.3 Metode Eksekusi Pemusnahan

Metode pemusnahan harus menjamin kerahasiaan fisik. Berkas tidak boleh hanya dibuang ke tempat sampah atau dijual ke pengepul kertas dalam bentuk utuh (loak).

  1. Pencacahan (Shredding):
    • Standar: Menggunakan mesin cross-cut shredder (potongan silang) yang menghasilkan serpihan kecil (Confetti). Standar keamanan DIN 66399 level P-3 atau P-4 disarankan untuk data medis.
    • Kelebihan: Ramah lingkungan (hasil cacahan bisa didaur ulang), kerahasiaan terjamin.
    • Kekurangan: Membutuhkan waktu lama dan mesin heavy duty jika volume arsip ribuan.
  2. Peleburan Kimia (Pulping):
    • Proses: Berkas direndam dalam larutan kimia hingga menjadi bubur kertas.
    • Pelaksanaan: Biasanya dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga (pabrik kertas). Sangat efektif untuk volume massal (tonase).
    • Syarat: Tim Pemusnah Fasyankes WAJIB menyaksikan proses peleburan secara langsung di pabrik sampai kertas benar-benar hancur. Tidak boleh hanya menitipkan.
  3. Pembakaran (Incineration):
    • Status: Metode ini mulai ditinggalkan dan dilarang di banyak daerah karena isu polusi lingkungan, kecuali menggunakan insinerator medis berizin yang memiliki kontrol emisi.
    • Peringatan: Pembakaran terbuka (open burning) sangat tidak disarankan karena seringkali bagian tengah tumpukan kertas tidak terbakar sempurna dan masih bisa terbaca. Jika terpaksa dilakukan (di daerah terpencil), pastikan terbakar menjadi abu sempurna.

4.4 Berita Acara Pemusnahan

Setelah eksekusi selesai, Tim wajib menandatangani Berita Acara Pemusnahan (BAP). BAP ini disimpan permanen.

Elemen Wajib dalam BAP:

  • Hari, Tanggal, Tempat pelaksanaan.
  • Jumlah berkas yang dimusnahkan (merujuk ke lampiran DPA).
  • Metode pemusnahan.
  • Tanda tangan Ketua Tim, Sekretaris, dan Saksi-saksi (minimal 2 saksi: unsur hukum/tata usaha).
  • Tanda tangan Pihak Ketiga (jika menggunakan vendor).

BAB V: MANAJEMEN RETENSI DAN SANITASI DATA DIGITAL (RME)

Transisi ke RME memindahkan masalah dari “gudang fisik” ke “server”. Meskipun tidak memakan tempat, jejak digital jauh lebih sulit dihapus secara total (data remanence).

5.1 Infrastruktur Penyimpanan Jangka Panjang (25 Tahun)

Menyimpan data selama 25 tahun (PMK 24/2022) menciptakan tantangan teknis yang masif.

  1. Obsolescence (Keusangan Teknologi): Format file PDF atau JPEG mungkin masih bisa dibaca 25 tahun lagi, tetapi format database proprietary vendor tertentu mungkin tidak.
    • Strategi: Gunakan standar interoperabilitas internasional seperti HL7 FHIR atau format arsip terbuka seperti PDF/A (ISO 19005) untuk dokumen statis guna menjamin keterbacaan jangka panjang.
  2. Migrasi Media: Hard disk (HDD) dan SSD memiliki umur teknis rata-rata 3-5 tahun. Fasyankes wajib melakukan migrasi data (data migration) ke media baru secara periodik (refresh cycle) untuk mencegah bit rot (kerusakan data magnetik).
  3. Backup vs. Archive:
    • Backup: Untuk pemulihan bencana jangka pendek (hari/bulan).
    • Archive: Untuk retensi jangka panjang (tahun/dekade) dengan status read-only (WORM – Write Once Read Many) untuk menjamin data tidak diubah.

5.2 Integrasi dengan Platform SATUSEHAT

Fasyankes wajib mengirim data ke SATUSEHAT. Dalam konteks retensi:

  • SATUSEHAT bertindak sebagai repositori nasional dengan kebijakan retensi minimal 25 tahun.
  • Penghapusan data di server lokal Fasyankes (misal karena efisiensi) harus hati-hati. Data Master Pasien (MPI) dan Resume Medis Klinis sebaiknya tidak dihapus dari lokal meskipun sudah dikirim ke SATUSEHAT, untuk menjaga kemandirian data (data sovereignty) Fasyankes jika terjadi gangguan koneksi pusat.

5.3 Standar Teknis Pemusnahan Data (Data Sanitization)

Ketika data RME telah melampaui masa retensi 25 tahun dan dinilai tidak berguna lagi, penghapusan harus mengikuti standar keamanan siber BSSN yang mengacu pada NIST SP 800-88 Revision 1 (Guidelines for Media Sanitization).

Menghapus file dengan menekan “Delete” atau “Empty Recycle Bin” TIDAK memusnahkan data. Data masih ada di disk dan mudah dipulihkan dengan software recovery.

Tiga Tingkatan Sanitasi Data Digital:

  1. Clear (Pembersihan Logis):
    • Metode: Menimpa (overwrite) seluruh area penyimpanan dengan angka biner acak (0 dan 1) atau pola tertentu (zero-fill).
    • Penggunaan: Untuk media (komputer/laptop) yang akan digunakan kembali oleh staf lain di dalam Fasyankes yang sama.
    • Tingkat Keamanan: Moderat. Melindungi dari pemulihan data tingkat dasar.
  2. Purge (Pembersihan Mendalam):
    • Metode: Menggunakan teknik Secure Erase (perintah firmware pada SSD/HDD) atau Degaussing (untuk HDD magnetik) yang menghilangkan medan magnet.
    • Penggunaan: Jika media penyimpanan akan keluar dari Fasyankes (misal: komputer dijual, disumbangkan, atau dikembalikan ke vendor sewa).
    • Tingkat Keamanan: Tinggi. Data tidak bisa dipulihkan bahkan dengan alat laboratorium forensik.
  3. Destroy (Penghancuran Fisik):
    • Metode: Shredding (pencacahan hard disk), Disintegration, atau Incineration (peleburan) media penyimpanan.
    • Penggunaan: Untuk media yang rusak (tidak bisa di-wipe software) atau yang berisi data sangat sensitif (HIV/AIDS, Psikiatri) yang sudah habis masa retensi.
    • Tingkat Keamanan: Tertinggi. Media hancur total.

5.4 Crypto-Shredding untuk Cloud Storage

Bagi Fasyankes yang menggunakan layanan Cloud, pemusnahan fisik hard disk tidak mungkin dilakukan (karena milik provider seperti AWS/Google/Vendor SIMRS). Solusinya adalah Crypto-Shredding:

  • Konsep: Data sejak awal disimpan dalam keadaan terenkripsi.
  • Pemusnahan: Saat masa retensi habis, Fasyankes hanya perlu menghapus/memusnahkan Kunci Enkripsi (Encryption Key). Tanpa kunci tersebut, data di cloud menjadi sampah acak yang tidak bisa dibaca oleh siapapun selamanya. Ini adalah metode paling efektif untuk kepatuhan RME berbasis cloud.

BAB VI: MASA TRANSISI (HYBRID)

Periode transisi adalah masa paling rentan.

6.1 Strategi Alih Media (Scanning)

Fasyankes disarankan melakukan digitalisasi arsip fisik sebelum pemusnahan, terutama untuk dokumen vital.

  • Prioritas Scanning: Resume Medis, Laporan Operasi, Hasil PA, Informed Consent.
  • Legalisasi Hasil Scan: Sesuai UU ITE dan PMK 24/2022, hasil scan dokumen fisik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah jika sistem yang digunakan terjamin integritasnya.
  • SOP Alih Media:
    1. Siapkan dokumen (lepas stapler, rapikan).
    2. Scan dengan resolusi minimal 200-300 dpi (PDF/A).
    3. Validasi kualitas gambar (Quality Control).
    4. Indexing (input metadata Nama, No RM, Tanggal agar bisa dicari di RME).
    5. Berita Acara Alih Media (menyatakan bahwa file digital ini adalah salinan sah dari fisik).

6.2 Manajemen “Arsip Gantung”

Selama masa transisi, Fasyankes sering memiliki pasien lama (punya berkas fisik) yang datang kembali di era RME.

  • Kebijakan: Jangan membuat rekam medis fisik baru. Gunakan RME untuk kunjungan baru.
  • Integrasi: Pinjam berkas lama, scan ringkasan riwayat penyakitnya, upload ke RME, lalu kembalikan berkas fisik ke gudang inaktif. Ini disebut metode Scan-on-Demand.

BAB VII: PENUTUP DAN REKOMENDASI

7.1 Kesimpulan Strategis

Manajemen retensi dan pemusnahan rekam medis bukan sekadar aktivitas klerikal untuk membersihkan gudang. Ini adalah fungsi strategis manajemen risiko. Kepatuhan terhadap PMK 24/2022 (RME) dan PMK 269/2008 (Fisik) secara simultan, ditambah dengan kewaspadaan standar keamanan siber BSSN dan UU PDP, menjadi benteng perlindungan Fasyankes.

7.2 Rekomendasi Aksi (Action Plan)

  1. Segera Bentuk Tim: Jangan menunggu gudang penuh. Bentuk Tim Retensi dan Pemusnahan sekarang.
  2. Audit JRA: Perbarui kebijakan retensi internal RS/Puskesmas menyesuaikan dengan PMK 24/2022 (untuk digital) namun tetap menghormati PMK 269/2008 (untuk fisik).
  3. Investasi Infrastruktur: Anggarkan biaya untuk secure storage (digital) dan secure destruction (shredder/vendor) dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
  4. Budaya Keamanan Data: Latih staf tentang pentingnya tidak membuang kertas berisi data pasien sembarangan. Setiap lembar kertas medis adalah dokumen rahasia negara.

Disusun sebagai panduan teknis profesional untuk kalangan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar