Tanggal 1 Mei setiap tahun diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, peringatan tahun 2026 berlangsung di tengah dinamika ketenagakerjaan yang tidak ringan. Pemerintah tengah menyiapkan formulasi kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, mencakup penguatan jaminan sosial, perbaikan struktur pengupahan, hingga upaya menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Sementara itu, setidaknya delapan isu utama diusung dalam aksi May Day 2026, mulai dari pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penolakan praktik outsourcing dan upah murah, hingga penghentian ancaman PHK.
Namun, di balik tuntutan soal pengupahan dan regulasi, ada satu dimensi kesejahteraan yang kerap terabaikan: kesehatan pekerja, khususnya kesehatan mental dan lingkungan psikososial di tempat kerja.
Ketika Bekerja Justru Membuat Sakit
Hanya berselang tiga hari sebelum May Day, tepatnya pada 28 April, dunia memperingati World Day for Safety and Health at Work yang dikoordinasikan oleh International Labour Organization (ILO). Tema tahun 2026 berpusat pada promosi lingkungan kerja psikososial yang sehat (Promoting Good Psychosocial Working Environments) dan peran pentingnya dalam melindungi kesehatan, martabat, dan produktivitas pekerja.
Apa yang dimaksud dengan lingkungan kerja psikososial? Ini mencakup faktor-faktor seperti beban kerja, gaya manajemen, komunikasi, relasi antarrekan, dan dukungan yang diterima pekerja — elemen-elemen yang sering kali tidak terlihat, tetapi sangat memengaruhi rasa aman dan sehat seseorang di tempat kerjanya.
Riset menunjukkan bahwa banyak insiden di tempat kerja tidak terjadi semata-mata karena bahaya fisik, melainkan ketika seseorang sedang kelelahan, kewalahan, terburu-buru di bawah tekanan, atau takut menyuarakan kekhawatiran. Stres, kelelahan, dan komunikasi yang buruk bisa sama berbahayanya dengan mesin yang tidak terjaga keamanannya.
Data Global yang Mengkhawatirkan
Angka-angka global menggambarkan situasi yang memprihatinkan. Diperkirakan 12 miliar hari kerja hilang setiap tahun akibat depresi dan kecemasan, dengan biaya sekitar 1 triliun dolar AS per tahun dalam bentuk kehilangan produktivitas. Secara global, sekitar 60% populasi bekerja, dan diperkirakan 15% orang dewasa usia kerja mengalami gangguan mental pada satu waktu tertentu.
Secara keseluruhan, hampir 2,93 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat kecelakaan atau penyakit terkait kerja, dan 395 juta lainnya menderita cedera atau masalah kesehatan yang, meskipun tidak fatal, dapat mengubah hidup seseorang.
WHO dan ILO telah menyerukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah kesehatan mental di kalangan pekerja. Panduan global WHO tentang kesehatan mental di tempat kerja yang diterbitkan tahun 2022 merekomendasikan sejumlah langkah, termasuk pelatihan bagi manajer agar mampu mencegah lingkungan kerja yang penuh tekanan serta merespons pekerja yang mengalami distres.
Pandemi COVID-19 memicu peningkatan kecemasan dan depresi global sebesar 25%, dan mengungkap betapa tidak siapnya pemerintah di berbagai negara dalam menghadapi dampak pandemi terhadap kesehatan mental. Pada tahun 2020, pemerintah di seluruh dunia rata-rata hanya mengalokasikan 2% dari anggaran kesehatan untuk kesehatan mental, dengan negara berpendapatan menengah-bawah menginvestasikan kurang dari 1%.
Bagaimana Kondisi di Indonesia?
Di Indonesia, tantangan kesehatan dan keselamatan kerja masih sangat besar. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2025, tercatat 238.675 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan — dan angka ini belum mencakup sektor informal yang luput dari pencatatan resmi.
Lebih spesifik mengenai kesehatan mental, lebih dari 38% tenaga kerja profesional di Indonesia mengaku mengalami stres berat atau kelelahan emosional akibat beban kerja berlebih dan kurangnya dukungan sosial di tempat kerja. Di industri kreatif dan startup, burnout dan depresi akibat beban kerja berlebih mulai diakui sebagai risiko serius, dan lingkungan kerja yang toksik kini mulai dipandang sebagai ancaman nyata bagi keberlanjutan bisnis.
Kabar baiknya, sejak 2025, isu kesehatan mental akibat beban kerja atau lingkungan kerja mulai dikategorikan sebagai risiko kesehatan kerja yang perlu ditangani secara profesional. Kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri untuk melakukan riset aplikatif mengenai pencegahan kelelahan kerja dan kesehatan mental pekerja juga mulai berkembang, meskipun isu ini masih sering terabaikan oleh kebijakan publik.
Dari Risiko Fisik ke Risiko Psikososial
Selama puluhan tahun, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) identik dengan penggunaan alat pelindung diri, pencegahan kecelakaan mesin, dan penanganan bahan kimia berbahaya. Pendekatan ini tentu masih relevan, tetapi dunia kerja modern menuntut perspektif yang lebih luas.
Tema World Day for Safety and Health at Work 2026 menantang organisasi untuk memperluas definisi keselamatan. Tidak cukup lagi hanya bertanya apakah tempat kerja aman secara fisik; kita juga harus bertanya apakah lingkungan kerja dirancang untuk melindungi kesejahteraan psikologis pekerja.
Pada tahun 2022, konstituen tripartit ILO mengambil langkah bersejarah dengan mengakui lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai prinsip dan hak fundamental di tempat kerja, menyetarakannya dengan hak-hak dasar ketenagakerjaan lainnya seperti kebebasan berserikat dan penghapusan kerja paksa.
Faktor risiko psikososial di tempat kerja dapat berupa beban kerja yang berlebihan, jam kerja yang panjang dan tidak fleksibel, ketidakjelasan peran, minimnya otonomi, hubungan interpersonal yang buruk, ketidakamanan kerja, hingga bullying dan pelecehan psikologis. Tingkat stres yang tinggi dapat berkontribusi pada gangguan kesehatan, termasuk gangguan mental dan perilaku seperti kelelahan, burnout, kecemasan, dan depresi, serta gangguan fisik seperti penyakit kardiovaskular dan gangguan muskuloskeletal.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Panduan WHO tahun 2022 tentang kesehatan mental di tempat kerja memberikan kerangka kerja berbasis bukti yang dapat diadaptasi. Beberapa pendekatan kunci meliputi:
Intervensi organisasional. Intervensi organisasional yang mengatasi faktor risiko psikososial terbukti membantu mengurangi tekanan emosional dan meningkatkan luaran terkait pekerjaan seperti kepuasan kerja, tingkat ketidakhadiran, dan performa kerja. Ini termasuk penataan ulang beban kerja, peningkatan otonomi pekerja, dan perbaikan komunikasi internal.
Pelatihan manajer dan pekerja. Manajer perlu dibekali kemampuan untuk mengenali tanda-tanda distres pada anggota timnya dan menciptakan lingkungan kerja yang suportif. Pekerja juga perlu dibekali keterampilan mengelola stres.
Dukungan untuk pekerja dengan kondisi kesehatan mental. Pekerjaan yang layak justru dapat berkontribusi pada pemulihan dan inklusi, meningkatkan kepercayaan diri dan fungsi sosial bagi penyandang kondisi kesehatan mental. Program kembali bekerja (return-to-work) dan inisiatif ketenagakerjaan yang didukung merupakan komponen penting.
Penguatan regulasi dan jaminan sosial. Di Indonesia, penguatan program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup aspek kesehatan mental, serta integrasi isu psikososial ke dalam regulasi K3 nasional, menjadi langkah strategis yang perlu didorong.
Pekerja Sejahtera, Bukan Sekadar Slogan
Ketidakamanan kerja memengaruhi kesehatan mental, dan seiring banyaknya tempat kerja yang menjadi virtual, pekerja dapat merasa semakin terisolasi. Di era gig economy dan digitalisasi, batas antara waktu kerja dan waktu pribadi semakin kabur, menambah tekanan psikologis pada pekerja.
Mengingat manusia menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk bekerja, lingkungan kerja yang aman dan sehat sangatlah krusial. Investasi dalam kesehatan mental pekerja bukan biaya tambahan, melainkan investasi produktivitas dan kemanusiaan.
Momentum Hari Buruh 2026 dan World Day for Safety and Health at Work seharusnya menjadi pengingat bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa direduksi menjadi soal upah semata. Kesehatan — termasuk kesehatan mental dan lingkungan psikososial yang manusiawi — adalah hak fundamental setiap pekerja, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu sendiri.
Referensi
International Labour Organization. (2024). Safety and health at work. https://www.ilo.org/topics-and-sectors/safety-and-health-work
International Labour Organization. (2016). Psychosocial risks, stress and violence in the world of work. ILO. https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@ed_dialogue/@actrav/documents/publication/wcms_551796.pdf
Synergy Solusi Group. (2026, Januari 27). Kaleidoskop K3 Indonesia 2025: Belajar dari tragedi besar. https://synergysolusi.com/artikel-qhse/kaleidoskop-k3-indonesia-2025-pelajaran-tragedi/
Universitas Andalas. (2026, Februari 17). Ekosistem K3 Nasional 2026: Strategi integrasi profesionalitas dan kolaborasi daerah. https://www.unand.ac.id/berita/kepakaran/1714-ekosistem-k3-nasional-kolaborasi-daerah
World Health Organization. (2022). Mental health at work [Fact sheet]. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-at-work
World Health Organization. (2022). WHO guidelines on mental health at work. WHO. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK586364/
World Health Organization & International Labour Organization. (2022, September 28). WHO and ILO call for new measures to tackle mental health issues at work. https://www.who.int/news/item/28-09-2022-who-and-ilo-call-for-new-measures-to-tackle-mental-health-issues-at-work
World Health Organization & International Labour Organization. (2022). Mental health at work: Policy brief. WHO & ILO. https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@ed_protect/@protrav/@safework/documents/publication/wcms_856976.pdf

Tinggalkan komentar