Ada sebuah adegan yang terjadi berkali-kali setiap hari di hampir setiap rumah sakit Indonesia. Seorang dokter atau perawat datang ke kamar pasien dengan selembar formulir, menjelaskan dalam dua sampai tiga menit bahwa “ini formulir persetujuan untuk tindakan yang akan dilakukan,” lalu meminta tanda tangan. Pasien menandatangani — kadang tanpa membaca, kadang karena tidak mengerti apa yang dibaca, kadang karena merasa tidak ada pilihan lain. Formulir disimpan di rekam medis. Proses dianggap selesai.
Dari sudut pandang administratif dan akreditasi, kotak sudah tercentang. Dari sudut pandang etika dan hukum, prosesnya baru saja gagal.
Informed Consent: Dua Kata, Satu yang Sering Hilang
Nama lengkapnya adalah informed consent — persetujuan yang diinformasikan. Kedua kata itu sama pentingnya, namun dalam praktik, satu di antaranya hampir selalu dikorbankan: informed — komponen yang mensyaratkan bahwa pasien benar-benar memahami apa yang ia setujui sebelum memberikan persetujuannya.
Secara hukum di Indonesia, informed consent diatur dalam Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, yang mewajibkan dokter menyampaikan informasi tentang diagnosis, tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan beserta risikonya, serta risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. Secara etika, informed consent didasarkan pada prinsip otonomi — hak pasien untuk membuat keputusan tentang tubuhnya sendiri berdasarkan pemahaman yang memadai.
Namun realita di lapangan sangat jauh dari kerangka regulasi ini. Penandatanganan formulir persetujuan tanpa didahului oleh penjelasan yang memadai tidak memenuhi esensi dari informed consent. Kondisi ini menunjukkan adanya kekeliruan pemahaman yang masih lazim ditemukan dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Lebih jauh, pemberian persetujuan pasien secara formalistik tanpa disertai pemahaman yang substansial, atau bahkan pelaksanaan tindakan medis tanpa persetujuan yang sah, dengan dalih kondisi kedaruratan yang tidak selalu dapat dijustifikasi secara hukum — berpotensi menyebabkan tindakan medis tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, meskipun secara teknis medis telah dilakukan dengan tepat.
Bukti Empiris: Pasien Menandatangani Tanpa Memahami
Masalah ini bukan persepsi atau asumsi — ia terdokumentasi secara ilmiah dengan sangat konsisten. Sebuah tinjauan sistematis terhadap 103 studi menemukan bahwa hampir setengah dari peserta gagal memahami aspek kunci dari apa yang mereka setujui — termasuk sifat sukarela dari persetujuan, risiko, dan alternatif.
Dalam konteks tindakan endoskopi khususnya, sebuah studi klinis menemukan bahwa meskipun informasi diberikan tepat waktu, sebagian besar pasien tidak membaca atau memahami dengan memadai dokumen yang diberikan — sehingga diperlukan strategi baru untuk meningkatkan keterlibatan pasien dalam pengambilan keputusan.
Yang memperburuk situasi adalah dua bias kognitif yang secara konsisten muncul dalam penelitian: hambatan utama terhadap pemahaman informed consent yang memadai mencakup kesan subjektif pasien bahwa mereka sudah cukup terinformasi, dan kepercayaan berlebihan dokter terhadap keterpahaman dan kualitas informasi yang mereka berikan kepada pasien. Dengan kata lain, dokter merasa sudah menjelaskan dengan cukup, pasien merasa sudah mengerti — sementara pemahaman yang sesungguhnya tidak pernah diperiksa.
Mengapa Ini Terjadi: Tiga Akar Masalah
Ada tiga faktor yang secara konsisten menjelaskan mengapa informed consent bergeser dari proses komunikasi menjadi prosedur administratif di banyak rumah sakit Indonesia.
Faktor pertama adalah hubungan paternalistik yang masih mendominasi. Dalam banyak konteks klinis Indonesia, masih sangat kuat pola hubungan di mana dokter memposisikan diri sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh atas keputusan medis, sementara pasien diposisikan sebagai penerima yang pasif. Pola hubungan paternalistik adalah pola hubungan antara atasan dan bawahan, di mana dokter memposisikan dirinya sebagai atasan yang superior karena paham dengan ilmu dan pengalaman, sedangkan pasien diposisikan sebagai bawahan yang inferior karena awam. Dalam iklim relasi seperti ini, pasien tidak merasa memiliki ruang untuk bertanya, mempertanyakan, atau menolak — sehingga tanda tangan yang diberikan bukan merupakan pilihan bebas yang didasari pemahaman.
Faktor kedua adalah ketidaksesuaian antara bahasa formulir dan kemampuan memahami pasien. Beberapa formulir informed consent ditulis pada tingkat membaca yang terlalu tinggi untuk dapat dipahami oleh banyak pasien. Jargon medis yang kompleks dan tingkat health literacy yang bervariasi sering mengakibatkan pasien menyetujui prosedur atau tindakan tanpa benar-benar memahami risiko, manfaat, atau alternatifnya. Di Indonesia, di mana tingkat health literacy populasi secara umum masih rendah, celah ini bahkan lebih lebar dari yang terjadi di negara-negara dengan sistem pendidikan yang lebih merata.
Faktor ketiga adalah tekanan waktu yang sistemik. Beberapa tantangan yang memengaruhi informed consent yang memadai mencakup kurangnya waktu, kekhawatiran tentang memberikan terlalu banyak atau terlalu sedikit informasi, dan ketidakmampuan untuk mendeteksi kurangnya pemahaman pasien. Di bangsal yang sibuk, di ruang tindakan yang padat jadwal, memberikan penjelasan yang sungguh-sungguh dan memastikan pasien benar-benar memahaminya memerlukan investasi waktu yang tidak selalu dianggap prioritas dalam tekanan operasional harian.
Formulir Ada, Proses Tidak Ada
Ada perbedaan mendasar yang sering tidak disadari antara formulir informed consent dan proses informed consent. Formulir adalah dokumen yang mencatat hasil dari proses — bukan prosesnya itu sendiri. Penandatanganan formulir saja tidak cukup. Dokter harus menjelaskan perawatan apa yang diusulkan dengan cara yang dapat dipahami oleh pasien dan harus bersedia menjawab pertanyaan.
Di banyak rumah sakit Indonesia, perhatian lebih banyak diarahkan pada kelengkapan dan keberadaan formulir — apakah sudah ditandatangani, apakah berisi semua komponen yang disyaratkan, apakah disimpan di tempat yang benar dalam rekam medis. Ini adalah orientasi yang salah arah. Survei akreditasi yang memeriksa informed consent pun sering terjebak pada pemeriksaan dokumen — formulir ada atau tidak, terisi atau tidak — tanpa kemampuan yang memadai untuk menilai kualitas proses komunikasi yang terjadi sebelum tanda tangan itu diberikan.
Konsekuensi Medikolegal yang Sering Diremehkan
Informed consent bukan hanya masalah etika — ia adalah fondasi perlindungan hukum bagi dokter dan rumah sakit. Paradoksnya, banyak pihak di rumah sakit yang memperlakukan informed consent terutama sebagai alat perlindungan institusi, bukan sebagai hak pasien. Padahal keduanya hanya bisa berjalan bersamaan jika prosesnya benar.
Formulir persetujuan yang ditandatangani oleh seseorang yang tidak memahami bahasa yang digunakan adalah formulir yang mungkin tidak akan bertahan dalam gugatan hukum. Hukum mengasumsikan bahwa setiap orang dewasa memiliki kapasitas untuk menyetujui atau menolak tindakan medis. Kapasitas berarti orang tersebut dapat memahami informasi yang relevan, mempertimbangkan pilihan, dan mengomunikasikan keputusan. Jika pemahaman tidak ada, kapasitas hukum persetujuan itu dipertanyakan — dan formulir yang ada menjadi perlindungan yang jauh lebih rapuh dari yang disangka.
Dari Tanda Tangan menuju Pemahaman
Apa yang membedakan informed consent yang bermakna dari informed consent yang sekadar prosedur? Beberapa elemen kunci yang secara konsisten ditemukan dalam praktik terbaik mencakup: memberikan waktu yang cukup — idealnya tidak dilakukan detik-detik sebelum tindakan; menggunakan bahasa awam yang sesuai dengan tingkat pemahaman pasien; secara aktif mengundang pertanyaan; dan memverifikasi pemahaman menggunakan teknik teach-back — meminta pasien menjelaskan kembali dengan kata-katanya sendiri apa yang baru dijelaskan.
Evaluasi pemahaman pasien menggunakan teach-back — meminta pasien untuk menjelaskan pemahaman mereka tentang diskusi consent dengan kata-kata mereka sendiri — dan koreksi kesalahpahaman, dilanjutkan sampai pasien dapat menjelaskan secara akurat prosedur yang direncanakan, risiko, dan manfaatnya, secara signifikan meningkatkan kemungkinan bahwa ekspektasi pasien akurat.
Dalam konteks akreditasi STARKES, standar HPK mensyaratkan bahwa pasien mendapat informasi yang cukup untuk berpartisipasi dalam keputusan tentang perawatan mereka. Persyaratan ini mengandung implikasi yang jauh melampaui keberadaan formulir yang tertandatangani — ia mensyaratkan proses yang sungguh-sungguh menghasilkan pemahaman. Dan pemahaman itu tidak bisa diverifikasi hanya dengan melihat tanda tangan di bagian bawah formulir.
Referensi
Afandi, D. (2018). Informed consent dalam praktik kedokteran. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/388173336_Informed_Consent_Dalam_Praktik_Kedokteran
Andrianto, W. (2025). Informed consent sebagai fondasi tindakan medis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/informed-consent-sebagai-fondasi-tindakan-medis-oleh-dr-wahyu-andrianto-s-h-m-h/
Friedman, P. D. (2017). Informed consent: Substance and signature. The Doctors Company. https://www.thedoctors.com/articles/informed-consent-substance-and-signature
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Kemenkes RI.
Pietrzykowski, T., & Smilowska, K. (2021). The reality of informed consent: Empirical studies on patient comprehension — Systematic review. Medicine, Health Care and Philosophy, 24(1), 53–60. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC7807905/
Tasci, A., et al. (2025). Informed consent in endoscopy: Read, understood, or just signed? PMC. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC12850725/

Tinggalkan komentar