A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Manajer rumah sakit di Indonesia hari ini menjalankan organisasinya dengan satu kaki di standar akreditasi internasional dan satu kaki lagi di tarif paket yang membeku enam tahun. Tarif Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG) baru pertama kali dinaikkan pada 2023 setelah stagnan sejak 2016, sementara inflasi medis Indonesia diproyeksikan menembus 13,6 persen pada 2025—tertinggi di ASEAN. Dalam jeda yang panjang itu, beban regulasi mutu justru bertambah tebal: 228 standar dengan 806 elemen penilaian dalam Standar Akreditasi RS terbaru (KMK 1596/2024), 13 Indikator Nasional Mutu yang harus dilaporkan bulanan, dan kewajiban Rekam Medis Elektronik (RME) yang ujungnya tersambung ke status akreditasi.

Yang membuat dilema ini tidak sederhana adalah lanskap penekan datang dari banyak arah secara bersamaan—regulator, pembayar tunggal, organisasi profesi, pasien yang lebih sadar haknya, dan industri farmasi-alkes yang 90 persen bahan bakunya impor. Bagi manajer RS, pertanyaannya bukan lagi “bagaimana memilih antara mutu dan biaya”, tetapi “bagaimana mengelola tekanan multisektoral ini tanpa mengorbankan keselamatan pasien.” Artikel ini berargumen bahwa trade-off mutu-biaya bukan hukum besi; ia dapat diintervensi dengan tata kelola klinis yang disiplin, tetapi hanya jika manajer RS membaca seluruh peta tekanan, bukan satu-dua sektornya saja.

Anatomi tekanan: bukan satu, melainkan tujuh sektor sekaligus

Konsep klasik iron triangle of healthcare yang dirumuskan William Kissick (1994)—biaya, mutu, akses sebagai trilemma—masih menjelaskan banyak hal. Tetapi konteks Indonesia membutuhkan lensa yang lebih lebar. Quintuple Aim (Nundy, Cooper, Mate, JAMA 2022) menambahkan kesejahteraan tenaga kesehatan dan ekuitas sebagai dua pilar baru. Kombinasi keduanya cocok membaca tekanan yang dirasakan manajer RS Indonesia.

Pertama, tekanan regulasi telah berlapis-lapis sejak UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP 28/2024 terbit. Pasal 303 UU Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa kendali mutu dan kendali biaya merupakan tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan, bukan lagi hanya BPJS atau organisasi profesi. Audit pelayanan kesehatan diperkenalkan sebagai instrumen wajib. Pada tingkat operasional, RS dihadapkan pada Permenkes 30/2022 (INM), Permenkes 24/2022 (RME wajib paling lambat akhir 2023), Permenkes 11/2017 (Keselamatan Pasien dengan enam Sasaran Keselamatan Pasien), KMK 1596/2024 (Standar Akreditasi terbaru yang mencabut KMK 1128/2022 sejak 3 Oktober 2024), dan Permenkes 16/2024 (sistem rujukan berbasis kompetensi).

Kedua, tekanan finansial dari pembayar tunggal. DJS Kesehatan kembali defisit Rp7,14 triliun pada 2024 (audited, Bisnis.com 7 April 2025) setelah surplus Rp44,45 triliun pada 2021. Pendapatan iuran Rp165,73 triliun tidak mampu mengejar beban jaminan Rp174,90 triliun yang tumbuh 10,1 persen. Dampak operasionalnya menyengat RS: PERSI mencatat rata-rata klaim pending bulanan 2024 mencapai 15 persen, jauh di atas batas historis di bawah 3 persen, dengan agregat nasional sekitar Rp5 triliun. Persi Jawa Timur saja melaporkan Rp500 miliar pending untuk 12.000 layanan di 439 RS. Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menyebut situasi ini membuat RS swasta “hampir benar-benar tenggelam”—sebuah RS di Sumatera mulai terlambat membayar gaji per Januari 2025.

Ketiga, tekanan dari sisi profesi dan SDM kesehatan. Indonesia kekurangan 29.179 dokter spesialis dengan produksi PPDS hanya 2.700 per tahun terhadap kebutuhan 30.000 (Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mei 2024). 59 persen spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa; wilayah timur Indonesia hanya kebagian 475 spesialis. Penelitian Lamuri et al. (Heliyon 2023) atas 3.629 nakes menunjukkan prevalensi burnout 37,5 persen, dengan dokter berada di puncak pada 44,6 persen. Skrining Kemenkes Maret 2024 di 12.121 PPDS menemukan 22,4 persen menunjukkan gejala depresi dan 3,3 persen memiliki ide bunuh diri. Pasca UU Kesehatan, STR berlaku seumur hidup tanpa rekomendasi organisasi profesi—mengalihkan beban continuous professional development langsung ke pundak RS. Sementara itu, lebih dari 15.000 perawat Indonesia kini bekerja di Jepang, dengan kuota 135.000 caregiver hingga 2029.

Keempat hingga ketujuh, tekanan dari ekspektasi pasien yang meningkat seiring cakupan UHC 98,62 persen (282,7 juta peserta, akhir 2025); dari industri farmasi-alkes yang membuat 90 persen bahan baku obat dan 52 persen alkes masih impor, sehingga sangat sensitif terhadap kurs rupiah; dari kewajiban transformasi digital seperti SATUSEHAT (34.463 fasyankes terintegrasi per Oktober 2025); serta dari disparitas antar-RS (kelas A–D, Jawa vs luar Jawa, swasta vs pemerintah) yang membuat strategi “satu ukuran untuk semua” mustahil.

Kapan tarif tidak menutup biaya: data yang harus dihadapi manajer

Riset empiris Indonesia konsisten menunjukkan bahwa INA-CBG cenderung surplus untuk kasus rawat jalan dan persalinan normal sederhana, tetapi defisit pada kasus katastropik dan severity tinggi. Studi Lilissuriani et al. (RSUZA, 2017) menemukan selisih negatif untuk penyakit jantung koroner. Munawaroh (RS PON, 2018) mencatat defisit Rp116,37 juta untuk 110 sampel stroke iskemik kelas I. Studi Manumpil et al. (RS X Yogyakarta, Pharmacoscript 2025) menunjukkan biaya bedah ortopedi melampaui INA-CBG sebesar Rp290,3 juta, dengan komponen obat dan bahan medis habis pakai mencapai 49,3 persen total biaya. Khoirunnisya (2024) di RS Z Bandung menemukan korelasi negatif kuat (r = −0,797) antara length of stay dan selisih tarif: makin lama pasien dirawat, makin besar kerugian RS.

Pola ini melahirkan insentif perilaku yang berbahaya jika tidak dikendalikan: upcoding, cherry-picking kasus ringan, pemulangan dini, hingga phantom billing. KPK pada Juli 2024 menemukan kerugian negara Rp34–35 miliar dari tiga RS swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah, dengan modus pasien fiktif dari KTP yang dikumpulkan via baksos. Kemenkes mengakui delapan jenis fraud yang umum terjadi, dan Permenkes 16/2019 sudah menyediakan kerangka pencegahannya.

Pada saat yang sama, penelitian internasional memberi bekal bahwa relasi mutu-biaya bukan hukum gravitasi. Tinjauan RAND oleh Hussey et al. (Annals of Internal Medicine 2013) atas 61 studi menemukan hanya 21 yang menunjukkan biaya tinggi berkorelasi dengan mutu lebih baik; 18 lainnya menemukan korelasi negatif atau campuran. Tinjauan sistematis Wammes et al. (IJHPM 2023) atas 19 RS yang berhasil “membengkokkan kurva biaya tanpa mengorbankan mutu” mengidentifikasi 11 strategi terintegrasi yang menjadi kunci. Pesan empiris ini penting: tarif yang ketat tidak otomatis berarti mutu yang turun—asal manajemen RS punya alat yang tepat.

Mitos kompromi dan realitas integrasi

Salah satu mitos paling berbahaya dalam diskursus KMKB adalah keyakinan bahwa “lebih murah” otomatis berarti “lebih jelek.” Realitas operasional di RS Indonesia menunjukkan sebaliknya: biaya pelayanan yang tinggi sering kali bersumber dari mutu yang buruk, bukan dari investasi mutu yang serius. Konsep cost of poor quality (COPQ) dengan kaidah 1-10-100 menjelaskan ini secara intuitif—kesalahan yang ditemukan operator berbiaya satu satuan, oleh QC sepuluh kali lipat, oleh pasien seratus kali lipat.

Bukti dari Indonesia mengkonfirmasi pola ini. Implementasi clinical pathway sectio caesarea di RSI NU Demak (Safi’i et al., ARSI 2023) menurunkan rerata lama rawat dari 5,2 menjadi 4 hari dengan efisiensi Rp874.670 per pasien—tanpa meningkatkan komplikasi. Tinjauan literatur Permana (MARSI 2025) atas tujuh studi clinical pathway di RS Indonesia menemukan konsistensi penurunan LOS, peningkatan kepatuhan klinis, dan efisiensi sumber daya tanpa menurunkan mutu. Implementasi medication safety practice di RSUP Dr. Sardjito (Mulatsih et al., APJCP 2018) menurunkan insiden adverse drug events kemoterapi anak dari 52,1 persen menjadi 30,5 persen.

Mengapa potensi ini tidak terealisasi penuh? Beberapa kendala sistemik mengganggu. Pertama, tingkat pelaporan insiden keselamatan pasien Indonesia hanya 0,22 persen pada 2022 (Dhamanti et al., RMHP 2019)—sebuah angka yang menyiratkan budaya menghukum, bukan budaya belajar. Kedua, prevalensi healthcare-associated infections di RS pendidikan Indonesia 7–17 persen jauh di atas rata-rata negara maju. Ketiga, kepatuhan formularium nasional dan clinical pathway di banyak RS masih di bawah target 80 persen Indikator Nasional Mutu—studi RSUD Bangkinang (2023) menemukan lima dari 13 INM belum memenuhi standar.

Singkatnya, mutu yang baik tidak datang dari anggaran besar saja, melainkan dari disiplin sistem: budaya pelaporan tanpa hukuman, audit medis rutin, kepatuhan pada bukti klinis, dan kepemimpinan klinis yang melibatkan dokter sebagai mitra, bukan sekadar pelaksana protokol.

Lima strategi praktis: yang dilakukan manajer RS yang berhasil

Pengalaman lapangan dan literatur konvergen pada lima area intervensi yang dapat dieksekusi manajer RS tanpa menunggu reformasi makro. Pertama, pemetaan kasus berbasis margin. Manajer RS perlu mengaudit 20 diagnosis dengan volume tertinggi, membandingkan unit cost aktual dengan tarif INA-CBG, lalu memprioritaskan clinical pathway untuk kasus-kasus yang volume tinggi sekaligus margin tipis—tipikalnya sectio caesarea, pneumonia, stroke iskemik, diabetes dengan komplikasi.

Kedua, investasi pada akurasi koding dan kelengkapan resume medis. Studi pending claim di berbagai RS (RS X Malang, RS Universitas Airlangga, RS QIM Batang) konsisten menunjukkan dua faktor dominan: kurangnya kompetensi koder dan ketidaklengkapan dokumen. Memindahkan investasi dari “perlawanan terhadap pending” ke “pencegahan pending” adalah aritmetika sederhana yang sering terlewat.

Ketiga, integrasi Komite Mutu dan Keselamatan Pasien dengan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya internal. Selama ini banyak RS memperlakukan PMKP sebagai unit “akreditasi” dan TKMKB sebagai unit “klaim BPJS”—dua organ terpisah yang sering bertabrakan. Manajer RS yang produktif menjadikan keduanya sebagai satu kesatuan tata kelola klinis berdasarkan kerangka Donabedian (struktur–proses–outcome), dengan dasbor terpadu yang melaporkan indikator mutu, indikator biaya, dan keluaran pasien dalam satu halaman.

Keempat, kesiapan menghadapi transisi struktural 2025–2027: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres 59/2024, transisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) yang akan menambah lima level severity dan sekitar 1.318 kelompok DRG, serta integrasi penuh SATUSEHAT. Tiga perubahan ini bukan persoalan teknis IT semata; mereka mengubah model pendapatan RS. Manajer yang menunggu Permenkes pelaksana baru bersiap akan tertinggal satu langkah.

Kelima, perawatan tenaga kesehatan sebagai aset strategis, bukan biaya. Burnout 37,5 persen, turnover intention 12–22 persen di banyak RS swasta, dan migrasi perawat ke Jepang dan Jerman adalah sinyal bahwa kapasitas mutu klinis paling rapuh ada di sumber dayanya, bukan di alatnya. Pendekatan Quadruple Aim yang menambahkan kesejahteraan klinisi pada Triple Aim Berwick bukan retorika; ia berdampak langsung pada missed nursing care yang menurut studi Putra et al. (Iran J Nurs Midwifery Res 2025) di enam RS pendidikan Indonesia berkorelasi signifikan dengan adverse events.

Mengapa optimisme reformatif tetap rasional

Bagi manajer RS yang setiap hari menatap laporan keuangan yang terjepit dan dasbor mutu yang menuntut, mudah jatuh pada pesimisme. Tetapi data menunjukkan ada ruang gerak yang nyata. Rasio akreditasi RS Indonesia mencapai 96 persen pada akhir 2024, dengan 85,1 persen meraih predikat Paripurna. Implementasi RME mencapai 96,9 persen RS, meski 495 RS belum mencakup enam layanan inti. Capaian INM di RS-RS yang melaporkan rutin menunjukkan kepatuhan kebersihan tangan di atas 94 persen—angka yang sebanding dengan negara maju. Pada level kebijakan, World Bank melalui JKN Reforms and Results Program dan I-SeHat Project mendanai transisi ke pembayaran berbasis nilai dengan portofolio multi-miliar dolar AS.

Yang dibutuhkan manajer RS Indonesia bukan keajaiban regulasi atau kenaikan tarif yang spektakuler—keduanya tidak akan datang dalam jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah disiplin mengintegrasikan mutu dan biaya sebagai dua sisi dari satu mata uang yang sama, bukan dua agenda yang saling membatalkan. Adi Utarini dari PKMK UGM benar ketika menyerukan agar Indonesia segera membuat Annual Report Mutu Nasional yang menunjukkan perbaikan kualitas dari waktu ke waktu—bukan sekadar laporan beban penyakit. Pada level institusi, manajer RS dapat melakukan hal serupa: laporan tahunan yang memuat tidak hanya BOR, ALOS, dan TOI, tetapi juga patient-reported outcomes, indikator keselamatan pasien, dan perbaikan proses.

Penutup: mutu adalah kendali biaya, bukan lawannya

Argumen utama artikel ini sengaja kami ulang di akhir: kendali mutu yang serius adalah bentuk kendali biaya yang paling efektif dalam jangka menengah, sebab mutu yang baik mengurangi rework, readmisi, infeksi nosokomial, klaim pending, fraud, dan tuntutan hukum—pos-pos yang dalam akuntansi cost of poor quality sering kali menelan lebih banyak sumber daya daripada investasi pencegahan dan akreditasi yang sering dianggap “memberatkan.” Sebaliknya, kendali biaya yang dilakukan dengan memangkas mutu—obat substandar, premature discharge, mengabaikan kasus severity tinggi, kompromi terhadap formularium—pada akhirnya mengembalikan biayanya melalui pintu belakang yang lebih mahal.

Manajer RS Indonesia, berada di posisi unik: cukup besar untuk menerapkan clinical governance yang serius, cukup dekat dengan pasien untuk merasakan dampaknya, dan cukup gesit untuk beradaptasi dengan transisi regulasi yang cepat. Iron Triangle Kissick mungkin nyata, tetapi sudut-sudutnya tidak kaku. Quintuple Aim mengingatkan bahwa kesejahteraan tenaga kesehatan dan ekuitas adalah pilar yang tidak boleh dikompromikan demi efisiensi semu. Pada akhirnya, rumah sakit yang berhasil di era JKN bukanlah yang paling murah atau paling mewah, melainkan yang paling disiplin dalam mengintegrasikan keduanya—dan disiplin itu, untungnya, masih sepenuhnya dalam kendali manajer.


Daftar Pustaka

Andrianto, W. (2025, Maret 17). Meredupnya Ikatan Dokter Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/meredupnya-ikatan-dokter-indonesia-oleh-dr-wahyu-andrianto-s-h-m-h/

Aon. (2024). Global medical trend rates report 2025. Aon plc.

Beauvais, B., Kruse, C. S., Fulton, L., Brooks, M., Mileski, M., Kim, J., & Ramamonjiarivelo, Z. (2021). Testing Kissick’s iron triangle—Structural equation modeling analysis of a practical theory. Healthcare, 9(12), 1753. https://doi.org/10.3390/healthcare9121753

Berwick, D. M., Nolan, T. W., & Whittington, J. (2008). The Triple Aim: Care, health, and cost. Health Affairs, 27(3), 759–769. https://doi.org/10.1377/hlthaff.27.3.759

Bisnis.com. (2025, April 7). BPJS Kesehatan kembali defisit, minus Rp7,1 triliun pada 2024. https://finansial.bisnis.com

Bodenheimer, T., & Sinsky, C. (2014). From Triple to Quadruple Aim: Care of the patient requires care of the provider. Annals of Family Medicine, 12(6), 573–576. https://doi.org/10.1370/afm.1713

BPJS Kesehatan. (2025). Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahun 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

CNBC Indonesia. (2025, Juni 30). Inflasi medis capai 10%, OJK: RI banyak impor bahan baku obat. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250630151350-17-644969/inflasi-medis-capai-10-ojk-ri-banyak-impor-bahan-baku-obat

CNN Indonesia. (2024, Juli 24). Kemenkes ungkap jenis fraud klaim BPJS, sudah siapkan sanksi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240724181909-12-1125147/kemenkes-ungkap-jenis-fraud-klaim-bpjs-sudah-siapkan-sanksi

Dhamanti, I., Juliasih, N. N., Semita, I. N., Zakaria, N., Roshanov, P., & Yakub, F. (2022). Impact of hospital readiness on patient safety incidents during the COVID-19 pandemic in Indonesia: Health worker perspectives. BMJ Open, 12(7), e061702. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2022-061702

Donabedian, A. (1966). Evaluating the quality of medical care. Milbank Memorial Fund Quarterly, 44(3), 166–206. https://doi.org/10.2307/3348969

Duerink, D. O., Roeshadi, D., Wahjono, H., Lestari, E. S., Hadi, U., Wille, J. C., de Jong, R. M., Nagelkerke, N. J., & van den Broek, P. J. (2006). Surveillance of healthcare-associated infections in Indonesian hospitals. Journal of Hospital Infection, 62(2), 219–229. https://doi.org/10.1016/j.jhin.2005.08.004

Finkelstein, E. A., Chay, J., & Bajpai, S. (2014). The economic burden of self-reported and undiagnosed cardiovascular diseases and diabetes on Indonesian households. PLOS ONE, 9(6), e99572. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0099572

Handayani, L., & Pratiwi, N. L. (2018). Unit cost rumah sakit dan tarif INA-CBGs. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 21(4), 219–227.

Hasri, E. T. (2021). Optimalisasi peran dan fungsi TKMKB melalui penguatan kewenangan independen [Policy paper]. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK Universitas Gadjah Mada. https://dask.kebijakankesehatanindonesia.net

Hussey, P. S., Wertheimer, S., & Mehrotra, A. (2013). The association between health care quality and cost: A systematic review. Annals of Internal Medicine, 158(1), 27–34. https://doi.org/10.7326/0003-4819-158-1-201301010-00006

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 308.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 829.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022b). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024a). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024b). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang Adendum Formularium Nasional.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024c). Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo. https://kemkes.go.id

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024d). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Khoirunnisya, R., Suparman, A., & Mulyani, S. (2024). Korelasi antara length of stay (LOS) dengan pembiayaan riil dan tarif INA-CBG pasien bronchopneumonia di RS Z Bandung. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS Dr. Soetomo, 10(2), 145–158.

Kissick, W. L. (1994). Medicine’s dilemmas: Infinite needs versus finite resources. Yale University Press.

Kompas.id. (2025, Februari). BPJS Health pending claims reach IDR 5 trillion, services to the community must not be affected. https://www.kompas.id/artikel/en-klaim-tertunda-bpjs-kesehatan-capai-rp-5-triliun-layanan-ke-masyarakat-bisa-terdampak

Lamuri, A., Shatri, H., Umar, J., Nasrun, M. W., Tampubolon, R. A., Sukrisman, L., Mansjoer, A., Sudaryo, M. K., Soewondo, P., & Abdullah, M. (2023). Burnout dimension profiles among healthcare workers in Indonesia. Heliyon, 9(3), e14519. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e14519

Lee, H. F., Hsu, H. C., Efendi, F., Ramoo, V., & Susanti, I. A. (2023). Burnout, resilience, and empowerment among COVID-19 survivor nurses in Indonesia. PLOS ONE, 18(10), e0291073. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0291073

Lilissuriani, Saputra, I., & Ruby, M. (2017). Perbedaan biaya riil rumah sakit dan tarif INA-CBG’s pada penyakit jantung koroner di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 3(1), 198–205.

Limato, R., Broom, A., Nadjib, M., & Hamers, R. L. (2022). A qualitative study of barriers to antimicrobial stewardship in Indonesian hospitals. Antimicrobial Resistance & Infection Control, 11(1), 85. https://doi.org/10.1186/s13756-022-01126-7

Mahendradhata, Y., Andayani, N. L. P. E., Hasri, E. T., Arifi, M. D., Siahaan, R. G. M., Solikha, D. A., & Ali, P. B. (2021). The capacity of the Indonesian healthcare system to respond to COVID-19. Frontiers in Public Health, 9, 649819. https://doi.org/10.3389/fpubh.2021.649819

Mahendradhata, Y., Trisnantoro, L., Listyadewi, S., Soewondo, P., Marthias, T., Harimurti, P., & Prawira, J. (2017). The Republic of Indonesia health system review (Health Systems in Transition Vol. 7, No. 1). Asia Pacific Observatory on Health Systems and Policies.

Manumpil, F. R., Setiyawan, A., & Putri, D. C. A. (2025). Perbandingan biaya medik langsung dan tarif INA-CBG’s pada pasien bedah ortopedi di Rumah Sakit X Kota Yogyakarta Februari–Mei 2025. Pharmacoscript, 8(2), 622–638.

Mercer Marsh Benefits. (2024). MMB health trends 2025: Asia report. Mercer LLC.

Mulatsih, S., Sutaryo, Yulianti, S., Wahyono, D., & Hakimi, M. (2018). Implementation of medication safety practice in childhood acute lymphoblastic leukemia treatment at Dr. Sardjito Hospital. Asian Pacific Journal of Cancer Prevention, 19(5), 1251–1257. https://doi.org/10.22034/APJCP.2018.19.5.1251

Munawaroh, F., Trisnantoro, L., & Hendrartini, J. (2018). Perbedaan tarif INA-CBG’s dan tarif riil rumah sakit pada pasien stroke iskemik di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 2(2), 89–102.

Ningrum, A. P., & Missel, M. (2023). Urip iku urup: A qualitative study of frontline healthcare workers’ lived experiences in Indonesia’s COVID-19 referral hospital. BMC Health Services Research, 23, 262. https://doi.org/10.1186/s12913-023-09254-5

Nundy, S., Cooper, L. A., & Mate, K. S. (2022). The Quintuple Aim for health care improvement: A new imperative to advance health equity. JAMA, 327(6), 521–522. https://doi.org/10.1001/jama.2021.25181

Organisation for Economic Co-operation and Development & World Health Organization. (2024). Health at a glance: Asia/Pacific 2024. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/1f3deca3-en

Permana, M. A. (2025). Implementasi clinical pathway dan dampaknya terhadap length of stay pasien di rumah sakit Indonesia: Tinjauan literatur. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI), 9(2), 145–162.

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Porter, M. E., & Teisberg, E. O. (2006). Redefining health care: Creating value-based competition on results. Harvard Business Press.

Putra, K. R., Kusnanto, K., Yuwono, S. R., & Krisnana, I. (2025). Patient safety culture, missed nursing care, and adverse events in university hospitals: A cross-sectional study. Iranian Journal of Nursing and Midwifery Research, 30(3), 349–355.

Safi’i, A., Ernawaty, & Hargono, A. (2023). Efektivitas dan efisiensi penggunaan clinical pathway terhadap average length of stay (AvLOS) pasien sectio caesarea (SC) di RSI NU Demak. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 9(3), 178–189.

Sambodo, N. P., Bonfrer, I., Sparrow, R., Pradhan, M., & van Doorslaer, E. (2023). The effects of performance-based capitation payment on the use of public primary health care services in Indonesia. Social Science & Medicine, 327, 115921. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2023.115921

Sanjaya, S., Sulistyo, D. H., & Hendrartini, J. (2019). Kinerja Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Cabang Surakarta dalam pengendalian mutu dan biaya pada program JKN. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 22(1), 11–18.

Scally, G., & Donaldson, L. J. (1998). Clinical governance and the drive for quality improvement in the new NHS in England. BMJ, 317(7150), 61–65. https://doi.org/10.1136/bmj.317.7150.61

Solihah, M., Hidayat, T., & Rahmawati, F. (2025). Analisis implementasi clinical pathway sectio caesarea sebagai kendali mutu dan biaya di rumah sakit: Scoping review. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI), 9(1), 45–62.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105.

Vos, T., Hasibuan, R., Indriasih, E., Mansoer, J., Rumayar, A. A., & Murray, C. J. L. (2022). The state of health in Indonesia’s provinces, 1990–2019: A systematic analysis for the Global Burden of Disease Study 2019. The Lancet Global Health, 10(11), e1632–e1645. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(22)00371-0

Wahidah, M., & Yusuf, I. (2022). Efektivitas peran dan fungsi Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) provinsi dalam memberikan rekomendasi penyelesaian klaim dispute di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 2(2), 109–122.

Wammes, J. J. G., Frederix, G., Govaert, P., Determann, D., Evers, S., Paulus, A., Jeurissen, P., & Tanke, M. A. C. (2023). Case-studies of hospitals bending the cost curve through increased quality: A systematic review. International Journal of Health Policy and Management, 12, 7505. https://doi.org/10.34172/ijhpm.2023.7505

World Bank. (2024). Indonesia National Health Insurance (JKN) reforms and results program: Implementation status report. World Bank Group.

World Bank. (2025). National health compact: Indonesia. World Bank Group.

World Health Organization. (2007). Everybody’s business: Strengthening health systems to improve health outcomes — WHO’s framework for action. WHO Press.

World Health Organization. (2021). Global patient safety action plan 2021–2030: Towards eliminating avoidable harm in health care. WHO Press.

World Health Organization. (2026). Indonesia health accounts 2024. WHO Press.

Fediverse Reactions

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar