Bayangkan seorang petani berusia 58 tahun dari Wonogiri. Ia mengalami nyeri punggung bawah yang sudah berlangsung tiga bulan. Setiap pagi ia harus memaksakan diri bangun dari tempat tidur, menahan ngilu yang menjalar dari pinggang hingga betis. Dokter di puskesmas menyarankan fisioterapi. Tapi puskesmasnya tidak memiliki layanan itu. Ia dirujuk ke rumah sakit daerah, harus antre berminggu-minggu, menempuh perjalanan dua jam pulang-pergi, sementara sawahnya menunggu. Di sinilah terletak paradoks yang nyata: kebutuhan ada, ilmunya ada, tetapi layanannya absen di titik yang paling dibutuhkan.
Beban Penyakit yang Terus Bertumbuh
Dunia sedang menghadapi gelombang kebutuhan rehabilitasi yang belum pernah sebesar ini. Menurut studi bersama WHO dan Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME), satu dari tiga penduduk dunia — sekitar 2,41 miliar orang — hidup dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan rehabilitasi, meningkat 63% sejak 1990. Temuan ini menegaskan bahwa rehabilitasi bukan lagi layanan pelengkap bagi segelintir orang, melainkan kebutuhan kesehatan masyarakat utama di abad ke-21.
Indonesia tidak terkecuali dari tren ini. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stroke di Indonesia mencapai 8,3 per 1.000 penduduk — menjadikan stroke sebagai penyebab utama disabilitas dan penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan kontribusi sebesar 11,2% dari total kondisi kecacatan dan 18,5% dari total kematian. Belum lagi beban gangguan muskuloskeletal seperti nyeri punggung bawah, osteoartritis, dan cedera kerja, yang berdampak langsung pada produktivitas dan kualitas hidup jutaan orang.
Di sisi pembiayaan, angkanya pun tidak kecil. Beban pembiayaan stroke mencapai Rp 5,2 triliun pada 2023, menjadikannya penyakit katastropik terbesar ketiga setelah penyakit jantung dan kanker. Sebagian besar dari angka besar ini sebenarnya dapat ditekan jika rehabilitasi dimulai lebih awal, lebih dekat dengan tempat tinggal pasien.
Fisioterapi: Lebih Luas dari yang Dibayangkan
Banyak orang memahami fisioterapi hanya sebagai “terapi dengan alat” — infrared, ultrasound, atau short wave diathermy — yang diberikan setelah seseorang mengalami cedera atau operasi. Pemahaman ini terlalu sempit.
Fisioterapis sesungguhnya menjalankan peran di seluruh kontinum pelayanan kesehatan: promotif dan preventif melalui skrining, pengurangan nyeri, serta program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktivitas sehari-hari; sekaligus kuratif dan rehabilitatif melalui pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu memulihkan fungsi. Fisioterapis bahkan berperan dalam masa akut dan kronis, intervensi dini untuk cedera muskuloskeletal terkait pekerjaan, dan desain ulang aktivitas individu.
Dalam kerangka ini, fisioterapis adalah mitra strategis dokter di fasilitas kesehatan primer — bukan sekadar “teknisi alat terapi”.
Bukti Ilmiah: Efektif dan Efisien di Tingkat Primer
Pertanyaan yang sering muncul dari pengambil kebijakan adalah: apakah layanan fisioterapi di fasilitas primer benar-benar efektif? Bukti ilmiah menjawabnya dengan tegas: ya.
Sebuah studi implementasi di Italia yang dipublikasikan dalam Archives of Physiotherapy (2023) mencatat bahwa selama satu tahun penerapan model Community Physiotherapist di layanan primer, 409 pasien berhasil menyelesaikan program — dan tujuan fungsional tercapai pada 79,5% kasus, tanpa ada laporan kejadian yang merugikan. Yang menarik, sebagian besar intervensi tidak membutuhkan program rehabilitasi penuh — dalam banyak kasus, fisioterapis cukup memberikan konseling atau pelatihan bagi pengasuh, dan hanya 3,3% pasien yang benar-benar memerlukan program rehabilitasi lengkap.
Dari sisi dampak sistemik, model akses langsung ke fisioterapis terbukti meringankan beban sistem kesehatan secara keseluruhan. Studi interrupted time series dari Norwegia (2024) menunjukkan bahwa penerapan model akses langsung ke fisioterapis untuk kondisi muskuloskeletal secara nasional sejak 2018 dikaitkan dengan pengurangan segera sebesar 391 konsultasi ke dokter umum per 10.000 penduduk, tanpa disertai peningkatan konsultasi fisioterapi yang setara. Artinya, banyak pasien yang selama ini mendatangi dokter umum untuk nyeri punggung atau lutut ternyata jauh lebih tepat ditangani langsung oleh fisioterapis.
Aspek efisiensi biaya juga tak kalah meyakinkan. Sebuah systematic review yang mengevaluasi 150 lebih perbandingan intervensi menemukan bukti berkualitas tinggi bahwa intervensi fisioterapi bersifat cost-effective, dengan 43% perbandingan menunjukkan intervensi fisioterapi lebih murah sekaligus lebih efektif dibandingkan yang dilakukan oleh profesional kesehatan lain.
Landasan Hukum yang Sudah Ada, Implementasi yang Masih Tertinggal
Di Indonesia, kerangka regulasi untuk fisioterapi di layanan primer sebenarnya sudah tersedia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi secara eksplisit menetapkan bahwa fisioterapi merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, termasuk di puskesmas.
Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Sebuah penelitian tentang implementasi Permenkes 65/2015 di Jawa Timur menemukan bahwa hanya 62 dari 968 puskesmas — atau sekitar 6,4% — yang telah menyelenggarakan layanan fisioterapi. Lebih lanjut, Permenkes 43/2019 tentang Puskesmas belum secara tegas mencantumkan fisioterapis sebagai tenaga kesehatan yang harus ada, sehingga terjadi ketidaksinkronan regulasi.
Kesenjangan ini adalah masalah nyata yang berdampak langsung pada jutaan warga yang membutuhkan layanan rehabilitasi terjangkau.
Mengapa Justru di Fasilitas Primer?
Ada argumen kuat mengapa fisioterapi harus ditempatkan di puskesmas dan klinik pratama — bukan semata-mata di rumah sakit. Pertama, akses dan kedekatan geografis. Puskesmas adalah fasilitas yang paling dekat dengan masyarakat di pelosok. Rehabilitasi yang efektif membutuhkan konsistensi kunjungan; jauh dari rumah sakit adalah penghalang nyata.
Kedua, efisiensi sistem rujukan. Fisioterapis yang bekerja dalam tim interprofessional di layanan primer terbukti menghasilkan luaran kesehatan yang baik sekaligus mengurangi beban sistem kesehatan secara keseluruhan. Pasien tidak perlu dirujuk ke spesialis atau rumah sakit untuk kondisi yang sebenarnya bisa tuntas di tingkat primer.
Ketiga, peran promotif-preventif yang terabaikan. Fisioterapi di puskesmas bukan hanya untuk orang yang sudah sakit. Program latihan fisik untuk lansia guna mencegah jatuh, edukasi postur untuk pekerja tambang atau petani, skrining gangguan perkembangan motorik anak — ini semua adalah wilayah kerja fisioterapis yang dapat mencegah kecacatan sebelum terjadi.
Keempat, integrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan menanggung rehabilitasi (termasuk stroke) dengan kunjungan hingga dua kali seminggu di puskesmas, dan biayanya jauh lebih terjangkau dibandingkan rehabilitasi di klinik swasta mandiri. Ini adalah peluang kebijakan yang belum dimaksimalkan.
Menuju Layanan Primer yang Komprehensif
Visi penguatan layanan kesehatan primer — termasuk kehadiran fisioterapis di setiap puskesmas — sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan berkualitas. Namun visi tidak cukup tanpa anggaran, regulasi yang sinkron, dan komitmen daerah.
WHO sendiri, dalam inisiatif Rehabilitation 2030, telah menegaskan bahwa rehabilitasi adalah strategi kunci untuk mencapai Universal Health Coverage, dan urgensi penguatannya justru ada di level pelayanan primer. Lebih dari separuh dari 2,4 miliar orang yang membutuhkan rehabilitasi di seluruh dunia tidak mendapatkannya — terutama di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Indonesia, sebagai negara berpendapatan menengah dengan beban penyakit tidak menular yang besar, berada tepat di tengah gambaran ini.
Menempatkan fisioterapis di puskesmas bukan kemewahan. Ia adalah investasi kesehatan masyarakat yang sudah terlambat dilakukan — untuk petani yang tidak bisa bangkit dari ranjang, untuk lansia yang takut terjatuh, dan untuk jutaan orang lainnya yang berhak pulih lebih dekat dengan rumah mereka.
Daftar Referensi
Cieza, A., Causey, K., Kamenov, K., Hanson, S. W., Chatterji, S., & Vos, T. (2020). Global estimates of the need for rehabilitation based on the global burden of disease study 2019: A systematic analysis for the global burden of disease study 2019. The Lancet, 396(10267), 2006–2017. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)32340-0
Da Ros, A., Paci, M., Buonandi, E., Rosiello, L., Moretti, S., & Barchielli, C. (2022). Physiotherapy as part of primary health care, Italy. Bulletin of the World Health Organization, 100(11), 669–675. https://doi.org/10.2471/BLT.22.288339
Faghri, S., Hasson, S., Leininger, P., Salimzadeh, A., & Hadizadeh, M. (2023). Barriers and facilitators of integrating physiotherapy into primary health care settings: A systematic scoping review of qualitative research. Heliyon, 9(10), e20736. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e20736
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023: Data prevalensi stroke dan disabilitas. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, Oktober). Hari Stroke Sedunia 2024: Aktivitas fisik dan peningkatan capaian deteksi dini stroke. https://kemkes.go.id
Metzler, I. S., Sinha, I., Smeraglio, A., & Neylan, M. (2024). Cost-effectiveness of treatments for musculoskeletal conditions offered by physiotherapists: A systematic review of trial-based evaluations. PLOS ONE, 19(4), e0299392. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0299392
Paci, M., Quercioli, A., Natali, S., Bianchi, L., Buonandi, E., Rosiello, L., & Moretti, S. (2023). Implementation of community physiotherapy in primary care: One-year results of an on-call physiotherapy service. Archives of Physiotherapy, 13, 22. https://doi.org/10.1186/s40945-023-00176-3
Utami, R. F., Asbiran, N., & Khadijah, S. (2020). Analisis implementasi kebijakan standar pelayanan fisioterapi berdasarkan Permenkes Nomor 65 Tahun 2015 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. Human Care Journal, 5(1), 285–295.
World Health Organization. (2022). Rehabilitation in the context of WHO’s mandate. WHO. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC9589387/
Yulianto, A., & Supriadi. (2022). Implementasi Permenkes 65/2015 (standar pelayanan fisioterapi) dan Permenkes 43/2019 (Puskesmas) wilayah Jawa Timur. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah. https://doi.org/10.30651/jkm.v7i2.15001
Zouch, J. H., & Berg, B. (2024). Reducing strain on primary healthcare systems through innovative models of care: The impact of direct access physiotherapy for musculoskeletal conditions — an interrupted time series analysis. Family Medicine and Community Health, 12(3), e002998. https://doi.org/10.1136/fmch-2024-002998

Tinggalkan komentar