Permenkes nomor 39 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia

Program intersip bagi dokter dan dokter gigi di Indonesia merupakan salah satu program wajib pemerintah bagi dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya di kampus masing-masing. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.