Program intersip bagi dokter dan dokter gigi di Indonesia merupakan salah satu program wajib pemerintah bagi dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya di kampus masing-masing. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.