Pemerintah melalui “Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi” memberikan pelaku dunia usaha bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri dalam membuka kembali usaha di tengah badai pandemi. Tentu saja ketentuan ini rumit, dan banyak sekali bagian yangLanjutkan membaca “Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri”