A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Kategori: Obrolan Kesehatan | Diperbarui: 2025


Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2010. Isu yang dibahas ternyata tidak surut dimakan waktu — sebaliknya, perdebatan seputar tes keperawanan justru kembali mencuat di berbagai konteks, dari syarat masuk sekolah, rekrutmen kerja, hingga penerimaan taruna institusi tertentu. Artikel ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam, berbasis bukti ilmiah terkini, dan bebas dari klaim yang menyesatkan.


Mengapa Topik Ini Masih Relevan?

Lebih dari satu dekade sejak tulisan awal ini diterbitkan, tes keperawanan masih dipraktikkan di berbagai belahan dunia — termasuk di Indonesia. Perbincangan tentang tes ini muncul dalam konteks yang beragam: sebagai syarat masuk sekolah atau pesantren tertentu, sebagai bagian dari seleksi calon istri anggota militer atau polisi, hingga sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual. Setiap kemunculannya selalu memancing perdebatan yang sering kali lebih didominasi oleh asumsi dan nilai-nilai budaya daripada fakta ilmiah.

Inilah yang ingin diluruskan dalam artikel ini: bukan untuk menghakimi nilai budaya atau keyakinan agama tertentu, melainkan untuk memberikan fondasi pengetahuan medis yang benar agar masyarakat dapat membuat penilaian yang lebih baik dan terhindar dari praktik yang justru merugikan perempuan dan anak perempuan.


Apa Itu Hymen (Selaput Dara)?

Untuk memahami mengapa tes keperawanan tidak memiliki dasar ilmiah, kita perlu terlebih dahulu memahami apa sebenarnya hymen atau selaput dara itu.

Hymen adalah jaringan membran tipis yang terbuat dari jaringan mukosa yang terletak di sekitar atau sebagian menutupi lubang vagina. Secara embriologi, hymen merupakan sisa jaringan mesodermal dari masa perkembangan janin. Uniknya, ia tidak memiliki fungsi biologis yang diketahui secara pasti — artinya, ia bukan pelindung, bukan penanda, dan bukan pula “segel” biologis dari apapun (Mishori et al., 2019).

Bentuk, ukuran, dan tekstur hymen sangat bervariasi antarindividu. Beberapa perempuan lahir dengan hymen yang hampir tidak ada sama sekali (hypoplastic), sementara yang lain memiliki hymen dengan berbagai bentuk morfologi: anular (seperti cincin), kribriformis (berlubang-lubang kecil), septata (memiliki septa/sekat), atau fimbriated (seperti rumbai). Variasi ini adalah variasi normal yang tidak ada kaitannya dengan riwayat aktivitas seksual seseorang.

Lebih jauh, hymen dapat mengalami perubahan karena berbagai aktivitas fisik yang sama sekali tidak berhubungan dengan hubungan seksual. Aktivitas olahraga intensif seperti senam, bersepeda, berkuda, atau bahkan penggunaan tampon dapat memengaruhi penampakan hymen. Sebaliknya, ada perempuan yang telah melakukan hubungan seksual berulang kali namun hymen-nya tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, karena jaringan ini bersifat elastis dan kemampuan pemulihannya pun bervariasi.


Tidak Ada Pemeriksaan yang Dapat Membuktikan Keperawanan

Ini adalah poin ilmiah yang paling fundamental dan perlu dipahami secara tegas: tidak ada satupun metode pemeriksaan medis yang dapat menentukan dengan pasti apakah seseorang pernah melakukan hubungan seksual atau tidak.

Pada tahun 2018, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bersama Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), dan UN Women, menerbitkan pernyataan bersama yang secara eksplisit menegaskan hal ini. Pernyataan tersebut menyimpulkan bahwa tes keperawanan “tidak memiliki manfaat ilmiah maupun indikasi klinis — penampakan hymen bukanlah indikator yang andal mengenai riwayat hubungan seksual, dan tidak ada pemeriksaan yang diketahui dapat membuktikan riwayat penetrasi vaginal” (WHO, OHCHR, & UN Women, 2018).

Kajian ilmiah yang mendasari pernyataan tersebut, serta tinjauan sistematis yang diterbitkan dalam jurnal Reproductive Health, secara khusus membongkar berbagai mitos yang masih beredar luas di masyarakat seputar hymen (Mishori et al., 2019). Para peneliti menegaskan bahwa pemeriksaan hymen memiliki nilai prediktif yang sangat rendah untuk menyimpulkan riwayat seksual seseorang, sehingga dokter dan tenaga medis diminta untuk menghindari deskripsi seperti “hymen utuh” atau “hymen robek” karena deskripsi tersebut tidak mencerminkan fakta klinis yang bermakna.

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), organisasi profesional dokter kandungan dan kebidanan terkemuka di Amerika Serikat, juga mengeluarkan pernyataan resmi yang sejalan, menyatakan bahwa pemeriksaan fisik yang diklaim dapat menilai “keperawanan” tidak memiliki dasar ilmiah, dan praktik ini dikaitkan dengan dampak psikososial serta fisik yang merugikan (ACOG, 2020).


“Keperawanan” Bukan Istilah Medis

Satu hal yang sering tidak disadari adalah bahwa kata “keperawanan” itu sendiri bukan merupakan istilah medis. WHO dalam pernyataannya secara eksplisit menyatakan bahwa virginity (keperawanan) adalah “konstruksi sosial, budaya, dan keagamaan yang tidak memiliki dasar medis maupun ilmiah” (WHO, OHCHR, & UN Women, 2018).

Artinya, ketika seseorang berbicara tentang “tes keperawanan”, ia sebenarnya sedang berbicara tentang upaya medikalisasi sebuah konsep yang tidak memiliki padanan klinis. Ini sama seperti meminta dokter untuk membuat sertifikat “kehormatan” — tidak ada parameternya, tidak ada standar bakunya, dan tidak ada instrumen ilmiahnya.

Konstruksi sosial tentang keperawanan memang sangat kuat di banyak budaya, termasuk di Indonesia. Namun memahami bahwa konstruksi tersebut bersifat sosial — bukan biologis — adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan konsep ini dalam konteks medis.


Dampak Nyata bagi Perempuan dan Anak Perempuan

Tes keperawanan bukan sekadar prosedur yang tidak berguna secara ilmiah — ia juga aktif membahayakan perempuan yang menjalaninya. Berbagai organisasi kesehatan dan hak asasi manusia telah mendokumentasikan dampak yang bersifat berlapis-lapis.

Dari sisi fisik, pemeriksaan ini sering dilakukan tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh, dalam kondisi yang tidak memenuhi standar higienis, sehingga dapat menimbulkan nyeri, trauma pada jaringan, bahkan risiko infeksi termasuk infeksi menular seksual seperti HIV (International Association of Forensic Nurses [IAFN], 2022). Dalam konteks pemeriksaan pada korban kekerasan seksual, prosedur ini dapat memperparah trauma karena secara pengalaman menyerupai tindakan kekerasan yang pernah dialami — sebuah bentuk viktimisasi ulang yang tidak dapat dibenarkan secara etis.

Dari sisi psikologis, dampaknya dapat jangka panjang. Perempuan yang mengalami tes ini melaporkan kecemasan, depresi, dan gejala gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder/PTSD). Dalam situasi ekstrem, rasa malu dan stigma sosial yang ditimbulkan oleh hasil tes yang disalahartikan dapat mendorong seseorang hingga menciderai diri sendiri atau bahkan mengakhiri hidupnya — terutama dalam konteks budaya yang mengaitkan nilai seorang perempuan dengan status keperawanannya (WHO, OHCHR, & UN Women, 2018).

Dari sisi sosial, tes ini menciptakan hierarki nilai perempuan berdasarkan sesuatu yang tidak dapat diverifikasi secara ilmiah. Hal ini memperkuat stereotip tentang seksualitas perempuan dan melanggengkan ketidaksetaraan gender yang merugikan semua pihak dalam jangka panjang.


Respons Dunia: Larangan dan Kriminalisasi

Merespons bukti-bukti ilmiah yang terus bertambah, berbagai negara dan organisasi internasional telah mengambil langkah konkret. Inggris, misalnya, melalui Health and Care Act 2022 secara resmi mengkriminalisasi praktik tes keperawanan, menjadikannya tindak pidana yang dapat dipidana (UK Government, 2022). Ini menunjukkan bahwa respons terhadap isu ini telah melampaui pernyataan moral semata dan masuk ke ranah perlindungan hukum yang nyata.

Sejumlah asosiasi profesional medis di berbagai negara, termasuk ACOG dan International Association of Forensic Nurses (IAFN), juga secara resmi mengecam praktik ini dan menyerukan penghentiannya secara global. IAFN secara khusus menyatakan bahwa tes keperawanan merupakan “pelanggaran hak asasi manusia dan praktik kekerasan seksual yang traumatik” (IAFN, 2022).


Konteks Indonesia: Antara Regulasi dan Realitas

Di Indonesia, isu tes keperawanan sempat mencuat dalam beberapa konteks. Wacana tes keperawanan untuk siswi yang sempat bergulir di beberapa daerah adalah salah satunya. Selain itu, ada juga praktik serupa dalam rekrutmen institusi tertentu yang meskipun tidak selalu dikonfirmasi secara resmi, namun telah lama menjadi bagian dari perbincangan publik.

Penting untuk dicatat bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar etika kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia mengamanatkan bahwa setiap tindakan medis harus didasarkan pada indikasi klinis yang jelas, dilakukan dengan persetujuan yang sungguh-sungguh (informed consent), dan tidak boleh merugikan pasien. Karena tes keperawanan tidak memiliki indikasi klinis yang valid, pelaksanaannya oleh tenaga medis sesungguhnya bertentangan dengan kode etik profesi.

Selain itu, konstitusi Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait hak perempuan memberikan landasan perlindungan yang seharusnya mencegah diskriminasi berbasis gender, termasuk praktik yang merendahkan martabat perempuan seperti tes keperawanan.


Tentang Pendidikan Seksual yang Bermakna

Kekhawatiran yang sering kali menjadi dasar munculnya gagasan tes keperawanan adalah keprihatinan terhadap perilaku seksual remaja. Kekhawatiran tersebut bisa jadi nyata dan beralasan. Namun jawaban atas kekhawatiran itu bukanlah tes yang tidak valid secara ilmiah dan merugikan perempuan.

Pendekatan yang terbukti lebih efektif adalah pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif, berbasis fakta, dan disampaikan dalam lingkungan yang aman — baik di rumah maupun di sekolah. Pendidikan ini mencakup pemahaman tentang anatomi dan fungsi tubuh, pemahaman tentang hubungan yang sehat dan tidak sehat, pengetahuan tentang risiko kesehatan dari perilaku seksual yang tidak aman, serta pengembangan kemampuan untuk mengatakan tidak dan menetapkan batasan.

Orang tua, guru, dan masyarakat memiliki peran yang jauh lebih besar dan lebih efektif dalam membentuk perilaku remaja daripada prosedur pemeriksaan yang tidak valid. Hubungan komunikasi yang terbuka, kepercayaan, dan dukungan adalah fondasi yang sesungguhnya — bukan pengawasan berbasis rasa takut.


Penutup: Meluruskan Pemahaman, Melindungi Martabat

Memahami fakta-fakta ilmiah tentang tes keperawanan bukan berarti mengabaikan nilai-nilai moral atau keagamaan yang dipegang seseorang. Setiap komunitas memiliki nilai-nilainya sendiri terkait seksualitas dan pernikahan, dan nilai-nilai tersebut layak dihormati. Namun nilai-nilai tersebut seharusnya dijaga melalui pendidikan, komunikasi, dan pembinaan — bukan melalui prosedur medis yang tidak valid dan merugikan.

Seorang dokter yang diminta melakukan tes keperawanan sesungguhnya diminta untuk melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan secara klinis, sekaligus diminta untuk melanggar prinsip etika kedokteran yang paling mendasar: primum non nocere — pertama-tama, jangan merugikan.

Perempuan dan anak perempuan bukan objek yang kualitasnya dapat diuji. Mereka adalah manusia dengan hak, martabat, dan otonomi atas tubuhnya sendiri. Memahami hal ini — dari sudut pandang ilmu kedokteran, hak asasi manusia, sekaligus nilai-nilai kemanusiaan universal — adalah langkah pertama menuju masyarakat yang lebih adil dan sehat.


Referensi

American College of Obstetricians and Gynecologists. (2020). Virginity testing [Statement of Policy]. ACOG. https://www.acog.org/clinical-information/policy-and-position-statements/statements-of-policy/2020/virginity-testing

International Association of Forensic Nurses. (2022). Virginity testing [Position Statement]. IAFN. https://www.forensicnurses.org/wp-content/uploads/2022/11/Virginity-Testing-Final-for-web.pdf

Mishori, R., Ferdowsian, H., Naimer, K., Volpellier, M., & McHale, T. (2019). The little tissue that couldn’t – dispelling myths about the hymen’s role in determining sexual history and assault. Reproductive Health, 16(1), 74. https://doi.org/10.1186/s12978-019-0731-8

Olson, R., & Garcia-Moreno, C. (2017). Virginity testing: A systematic review. Reproductive Health, 14(1), 61.

UK Government. (2022). Health and Care Act 2022: Virginity testing ban. UK Legislation. https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2022/31

World Health Organization, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, & UN Women. (2018). Eliminating virginity testing: An interagency statement. WHO. https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-18.15


Artikel ini ditulis untuk tujuan pendidikan kesehatan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menghadapi situasi yang berkaitan dengan isu yang dibahas di sini, pertimbangkan untuk mencari dukungan dari tenaga kesehatan, konselor, atau organisasi hak perempuan terpercaya di wilayah Anda.


Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

12 tanggapan

  1. Tamba Budiarsana Avatar

    Cara yang sangat tidak masuk akal memperbaiki mental generasi penerus. Perbaiki dulu mental para pembuat peraturan semacam ini dan pikirkan cara yang lebih baik.
    🙂

    Suka

  2. imadewira Avatar

    Saya tidak habis pikir siapa yang menggulirkan ide ini, bahkan sempat menjadi perbincangan di salah satu staciun televisi.

    Ini ide yang aneh dan nyaris tidak mungkin untuk dilaksanakan, dan jika ada yang bersikeras tes keperawanan semacam ini dilaksanakan, saya rasa dia orang yang aneh juga.

    Suka

  3. Nandini Avatar

    haha.. nanti lah saya akan menuliskannya saja.. 😀

    Suka

  4. Nugs Avatar
    Nugs

    Test keperawanan apakah merupakan suatu pelanggaran HAM, palanggaran bagi wanita untuk berbuat…?

    Suka

  5. Nandini Avatar

    lalu bagaimana mengenai tes keperawanan calon istri prajurit??

    untuk kasus diatas, saya harap hanya sekedar wacana.. 😀

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Nandini,
      Kamu kan memiliki sumber informasi yang lebih dekat untuk melakukan konfirmasi langsung, monggo :D.

      Suka

  6. orange float Avatar
    orange float

    saya masih tidak mengerti apa hubungannya antara pendidikan formal di bangku sekolah dengan keperawanan.
    masih banyak hal yang lebih penting daripada mengurusi hal yang pribadi seperti ini

    Suka

  7. Agung Pushandaka Avatar
    Agung Pushandaka

    Banyak orang di negeri ini yang memakai cara bodoh yang konon untuk memperbaiki moral. Contoh: UU Porno. Itu adalah cara terbodoh bangsa ini untuk memperbaiki moral anak bangsa yang konon sudah bobrok.

    Kasus tes keperawanan itu kalau ndak salah diusulkan oleh salah satu sekolah di Jambi ya? Itu sih membunuh masa depan seseorang. Andaikata pun seseorang kehilangan keperawanan karena hubungan seksual, dia tetap berhak mendapat kesempatan untuk mendapatkan haknya.

    Hal ini juga semakin menunjukkan bahwa sebagian bangsa ini masih sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan.

    Suka

  8. delia Avatar
    delia

    Dari dulu lia selalu merasa aneh dengan orang yang minta ada nya tes keperawanan

    ckkckckc….

    Suka

  9. Cahya Avatar

    Delia,
    Ndak cuma Mbak Lia kok, yang lain pasti juga akan mengernyitkan dahi kalau mendengar permintaan seperti itu :D.

    Pak Aldy,
    Saya pernah melihat surat keterangan sehat, surat istirahat, surat keterangan diagnosa, dan pelbagai surat lainnya, tapi saya tidak pernah menemukan surat keterangan perawan atau tidak. Dan memang tidak ada setahu saya kurikulum di dunia medis untuk jenjang saya yang mengajarkan memeriksa keperawanan, jadi kalau ada tes itu, siapa yang akan memeriksa? :lol:.

    Kalau nanti ada yang diminta melakukan tes itu, apa jaminan tes itu benar-benar valid. Setahu saya ndak ada hasil diagnosis yang menyatakan tentang status keperawanan.

    Mas Adi,
    Demikianlah Mas.

    Suka

  10. Adi Avatar

    Kurang efisien ah…
    Kayak memojokkan kaum wanita..
    Lagian kalo cuma liat selaput dara saja ndak cukup, krn robeknya selaput dara bs jg krn jatuh atau bahkan trauma tanpa juga berhubungan badan…

    Suka

  11. Aldy Avatar

    Saya pernah juga mendengar isu ini, waktu itu ada keluarga yang masuk polwan, beberapa suadara sempat melarang, tetapi dia tidak perduli dan orang tua saya mendukung keputusannya, dan setelah lulus, ternyata tidak ada tes keperawanan, kalau test air seni+narkoba memang benar dilakukan.

    Kalau ada test perawan, harusnya ada test perjaka juga 😀

    Suka

Tinggalkan komentar