A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bayangkan seorang dokter baru saja menyampaikan kabar bahwa Anda atau anggota keluarga Anda membutuhkan operasi besar. Di tengah perasaan cemas dan bingung, apakah Anda tahu bahwa Anda punya hak untuk bertanya kepada dokter lain sebelum mengambil keputusan? Hak ini tidak hanya sah secara etis, tetapi juga dijamin oleh undang-undang — dan lebih penting dari yang banyak orang sadari.

Apa Itu Second Opinion?

Second opinion, atau pendapat medis kedua, adalah upaya seorang pasien untuk mendapatkan penilaian dari dokter atau tenaga medis lain atas kondisi kesehatan yang sama setelah berkonsultasi dengan dokter pertama. Istilahnya memang “pendapat kedua,” namun dalam praktik nyata, tidak jarang seorang pasien menemui tiga dokter atau lebih sebelum akhirnya merasa cukup mantap untuk mengambil keputusan medis yang penting.

Ini bukan tanda ketidakpercayaan terhadap dokter. Ini adalah bagian dari proses pengambilan keputusan yang matang, terutama ketika menyangkut kondisi yang serius, tindakan yang bersifat permanen, atau pilihan terapi yang berdampak besar pada kualitas hidup seseorang.

Dasar Hukum di Indonesia

Di Indonesia, hak untuk meminta pendapat medis dari tenaga medis lain telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 276 huruf f menyebutkan bahwa setiap pasien berhak untuk “meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain.” Ini merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyebutkan hak pasien untuk “meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.”

Perlu dicatat bahwa UU No. 17 Tahun 2023 ini telah menggantikan UU No. 36 Tahun 2009 dan beberapa regulasi kesehatan terkait lainnya, menjadi payung hukum tunggal yang lebih komprehensif bagi seluruh penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan kata lain, meminta second opinion bukan hanya boleh dilakukan — ini adalah hak yang dilindungi hukum.

Mengapa Pasien Mencari Pendapat Kedua?

Ada banyak alasan mengapa seseorang memilih untuk berkonsultasi dengan dokter lain. Penelitian yang dipublikasikan di BMC Medical Ethics (Plaiasu et al., 2023) menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hak-hak pasien, termasuk hak atas pendapat medis kedua, masih bervariasi di berbagai sistem kesehatan, dan pasien yang lebih aktif mencari informasi cenderung mendapatkan hasil keputusan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai pribadi mereka.

Secara umum, second opinion paling sering dicari pada kondisi-kondisi berikut:

Diagnosis penyakit serius. Ketika seseorang didiagnosis menderita kanker, penyakit jantung stadium lanjut, atau kondisi kronis yang mengubah hidup, wajar jika pasien ingin memastikan kebenaran diagnosis tersebut sebelum memulai rangkaian terapi yang mungkin berat dan panjang.

Rekomendasi tindakan bedah. Operasi, apalagi yang bersifat invasif atau mengubah struktur tubuh secara permanen, adalah keputusan yang tidak bisa diambil ringan. Sebuah studi yang dipublikasikan di Journal of the American College of Surgeons (Quinn et al., 2025) menunjukkan bahwa di antara pasien kanker pankreas yang dianjurkan operasi, mereka yang mencari second opinion justru menunjukkan kemungkinan lebih besar untuk akhirnya menjalani operasi tersebut — dengan tingkat komplikasi dan lama rawat yang setara dengan pasien yang tidak mencari pendapat kedua. Ini mengindikasikan bahwa second opinion membantu pasien membuat keputusan yang lebih terinformasi, bukan menunda atau menghindari tindakan yang dibutuhkan.

Ketidakpastian atau keraguan. Ada kalanya pasien merasa penjelasan yang diterima kurang lengkap, atau diagnosis terasa tidak sesuai dengan gejala yang dirasakan. Perasaan ini sah dan merupakan sinyal untuk mencari informasi lebih lanjut.

Pilihan terapi yang berbeda-beda. Untuk beberapa kondisi, terdapat lebih dari satu pendekatan terapi yang valid. Mendapatkan perspektif dari lebih dari satu dokter dapat membantu pasien memahami seluruh spektrum pilihan yang tersedia.

Perbedaan Pendapat Antar Dokter: Normal atau Tanda Bahaya?

Salah satu hal yang sering membuat pasien bingung — bahkan kecewa — adalah ketika dua dokter memberikan rekomendasi yang berbeda. Apakah ini berarti salah seorang dari mereka keliru?

Tidak selalu. Ilmu kedokteran bukan ilmu pasti yang menghasilkan satu jawaban tunggal untuk setiap pertanyaan. Presentasi klinis suatu penyakit bisa berbeda dari satu pasien ke pasien lain. Dokter dengan latar belakang spesialisasi yang berbeda, pengalaman klinis yang berbeda, atau akses terhadap data yang berbeda sangat mungkin menghasilkan penilaian yang berbeda pula.

Penelitian yang diterbitkan oleh Kors et al. (2022) di BMJ Open tentang konsultasi medis yang mendukung otonomi pasien menekankan bahwa perbedaan dalam rekomendasi klinis bukanlah kegagalan sistem, melainkan cerminan dari kompleksitas ilmu kedokteran itu sendiri. Yang penting adalah pasien mendapatkan penjelasan yang memadai dari masing-masing dokter untuk dapat membuat keputusan yang benar-benar informed — memahami risiko, manfaat, dan alternatif dari setiap pilihan yang ada.

Perbedaan pendapat justru menjadi masalah ketika tidak ada komunikasi yang jelas antara pasien dan dokter, atau ketika pasien tidak menyampaikan riwayat konsultasi sebelumnya kepada dokter berikutnya.

Cara Memaksimalkan Manfaat Second Opinion

Mendatangi dokter kedua tanpa persiapan bisa membuat konsultasi menjadi tidak efisien. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Bawa serta dokumen medis yang lengkap. Hasil pemeriksaan laboratorium, pencitraan (rontgen, CT-scan, MRI), rekam medis dari kunjungan sebelumnya, serta daftar obat yang sedang dikonsumsi — semuanya penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada dokter kedua.

Sampaikan riwayat konsultasi sebelumnya. Ini mungkin terasa canggung, tetapi transparansi adalah kunci. Dokter kedua perlu tahu bahwa Anda sebelumnya sudah berkonsultasi dan apa yang disampaikan oleh dokter pertama. Menyembunyikan informasi ini justru berpotensi merugikan pasien sendiri.

Siapkan pertanyaan yang spesifik. Apa diagnosis yang dicurigai? Apa dasar dari rekomendasi ini? Apa alternatif lain selain tindakan yang disarankan? Apa yang akan terjadi jika tindakan ini ditunda atau tidak dilakukan?

Pahami bahwa Anda boleh meminta rujukan. Jika Anda merasa ragu dengan kondisi Anda dan ingin mendapat perspektif dokter spesialis, Anda bisa meminta dokter Anda untuk merujuk atau merekomendasikan dokter lain yang relevan. Dokter yang baik tidak akan tersinggung dengan permintaan ini — bahkan sebagian dokter sendiri yang akan menyarankan second opinion pada kasus-kasus tertentu.

Era Digital: Second Opinion dalam Genggaman Tangan

Berkembangnya layanan konsultasi kesehatan daring telah membuka akses second opinion yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan spesialistik. Sebuah scoping review yang diterbitkan di Applied Clinical Informatics (Ward et al., 2025) mengidentifikasi bahwa pemberdayaan dan keterlibatan pasien merupakan mekanisme paling penting dalam meningkatkan pengalaman konsultasi, baik tatap muka maupun virtual.

Namun konsultasi virtual juga membawa tantangan tersendiri. Reid dan Moerenhout (2024) dalam Journal of Primary Health Care menekankan bahwa layanan konsultasi daring perlu memastikan aspek privasi, keamanan data, kesetaraan akses, dan kualitas layanan yang setara dengan konsultasi tatap muka. Pasien perlu selektif dalam memilih platform konsultasi online yang terpercaya dan memiliki tenaga medis berlisensi.

Di Indonesia, layanan telemedisin yang berkembang pesat pasca pandemi COVID-19 membuka peluang bagi lebih banyak pasien — termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil — untuk mengakses second opinion dari dokter spesialis yang mungkin tidak tersedia di fasilitas kesehatan terdekat.

Menjadi Pasien yang Aktif dan Terinformasi

Mencari second opinion adalah salah satu wujud nyata dari otonomi pasien — hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tubuh dan kesehatan diri sendiri. Ini bukan tentang meragukan kompetensi dokter, melainkan tentang memastikan bahwa keputusan yang Anda ambil benar-benar berdasarkan pemahaman yang cukup dan sesuai dengan nilai-nilai serta preferensi Anda sebagai individu.

Dalam sistem kesehatan yang ideal, dokter dan pasien adalah mitra dalam proses penyembuhan. Ketika pasien merasa cukup berdaya untuk bertanya, mencari informasi tambahan, dan meminta perspektif lain — dan ketika dokter meresponsnya dengan keterbukaan dan penghargaan — hubungan terapeutik yang sesungguhnya terbangun.

Jadi, jika Anda pernah merasa ingin bertanya kepada dokter lain tetapi ragu karena merasa tidak sopan atau takut menyinggung perasaan dokter Anda — ingatlah bahwa undang-undang pun memberikan ruang untuk itu. Gunakan hak Anda dengan bijak.


Referensi

Kors, J., de la Croix, A., Martin, L., Verhoeven, C. J. M., Bakker, P., Peerdeman, S. M., & Kusurkar, R. A. (2022). Autonomy-supportive decision-making in maternity care during prenatal consultations: A qualitative interaction analysis. BMJ Open, 12(11), e063463. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2022-063463

Plaiasu, M. C., Alexandru, D. O., & Nanu, C. A. (2023). Patients’ rights in physicians’ practice during Covid-19 pandemic: A cross-sectional study in Romania. BMC Medical Ethics, 24(1), 54. https://doi.org/10.1186/s12910-023-00935-8

Quinn, P. L., Nikahd, M., Saiyed, S., Heifetz, A., Bath, N. M., Hyer, J. M., Cloyd, J. M., Jain, S., & Ejaz, A. (2025). Surgical second opinion for pancreatic cancer patients. Journal of the American College of Surgeons, 240(3), 270–278. https://doi.org/10.1097/XCS.0000000000001213

Reid, M., & Moerenhout, T. (2024). Ethical assessment of virtual consultation services: Scoping review and development of a practical ethical checklist. Journal of Primary Health Care, 16(3), 288–294. https://doi.org/10.1071/HC24027

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ward, K., Zurita, E., Hussain, S., White, S. J., & Lau, A. Y. S. (2025). Actionable mechanisms to improve patient experience during consultations: Scoping review and implications for virtual care. Applied Clinical Informatics, 16(5), 1862–1880. https://doi.org/10.1055/a-2758-9634

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

13 tanggapan

  1. Bung Iwan Avatar
    Bung Iwan

    Saya ngga berani ke dokter…. Beneran!

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Semoga selalu sehat kalau begitu Bung Iwan, jangan sampai bertambah khawatir kalau mesti ke dokter :).

      Suka

  2. Zizy Damanik Avatar

    Menurutku cari pendapat kedua itu memang harus. Biar kita gak istilahnya terkecoh oleh satu dokter. Dokter yang benar biasanya akan menyurh pasien cari second opinion, ga melulu langsung suruh tindakan….

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Kalau di luar kompetensinya, biasa dokter akan merujuk pendapat yang ahli di bidang tersebut. 🙂

      Suka

  3. ladeva Avatar
    ladeva

    Aku setuju sama Mas Gadgetboi, kalo yang bisa mencari 2nd opinion adalah masyarakat menengah ke atas…

    Suka

  4. gadgetboi Avatar
    gadgetboi

    sometimes second opinion cuman dimiliki oleh pasien kaya … belom pernah tuh ada cerita pasien miskin minta second opinion 😀 .. either follow the first opinion atau walkout dan mencari alternatif medicine yang sering kali menyesatkan (alternatif termasuk second opinion engga?) 😀 …

    as ironic as it is …. itulah kenyataan di indonesia.

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Ah ya, apalagi kalau dokternya dalam radius beberapa kecamatan cuma satu itu, mau ke mana lagi cari pendapat kedua.

      Alternatif tidak dipermasalahkan, namun tentu saja setiap putusan yang diambil prinsipnya harus berdasarkan kesadaran pasien sepenuhnya.

      Suka

    2. Joe Satrianto Avatar

      pergi ke tukang obat2an alternatif itu apa bisa termasuk 2nd opinion, oom?

      Suka

    3. Cahya Avatar

      Biasanya pendapat datang dari ahli yang memiliki disiplin ilmu serumpun. Misalnya masalah obat, pendapat pertama bisa dari dokter, dan pendapat kedua dari ahli farmasi klinis.

      Kalau beda rumpun ilmu, bisa dibilang itu “other opinion “.

      Suka

  5. Wahyu Nurudin Avatar
    Wahyu Nurudin

    bagus itu. jadi pasien tidak didominasi dokter dan dipermainkan dengan istilah2 kedokteran yang muluk dan ditipu.

    Suka

  6. SIge Avatar
    SIge

    HI Bli..second oppinon yah.. apakah sebatas di ijinkan kalo si pasien bertanya atau ada etikanya dalam kedokteran untuk menginformasikan bahwa adanya second oppiion tersebut?

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Second Opinion biasanya diminta oleh pasien atau jika pasien dalam kondisi yang tidak mampu, maka diminta oleh keluarga yang menginginkan pendapat ahli lainnya.

      Istilah Second Opinion sudah jamak dikenal, meski tidak semua orang tahu. Jika meminta langsung pada dokter pertama, maka akan dirujukkan pada ahli yang lebih tepat bagi pasien atau keluarganya untuk mendapatkan Second Opinion.

      Suka

  7. Applausr Avatar
    Applausr

    betul sungkan itu kata tepatnya.. sehingga pasien akhirnya terpaksa memakan obat yang sebenarnya mungkin salah.

    memang perlu ada gerakan pasien kritis sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap diagnosa dokter…

    Suka

Tinggalkan komentar