Banyak pasien atau keluarga pasien yang menjalani perawatan oleh tenaga atau instalasi medis belum mengetahui bahwa mereka berhak atas pendapat kedua atau second opinion. Namun tidak sedikit juga yang saya temukan terang-terangan datang untuk meminta pendapat kedua setelah mereka sebelumnya bertemu atau berkonsultasi dengan dokter lainnya.
Mencari pendapat kedua bisa dikatakan sebagai upaya penemuan sudut pandang lain dari dokter kedua setelah pasien mengunjungi atau berkonsultasi dengan dokter pertama. Second opinion hanyalah istilah, karena dalam realitanya di lapangan, kadang pasien bisa jadi menemui lebih dari dua dokter untuk dimintakan pendapat medisnya.
Di Indonesia misalnya, ada Undang Undang no. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bagian empat pasal 32 poin H tentang hak pasien menyebutkan:
Setiap pasien memiliki hak: meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
Sedemikian hingga sebenarnya meminta pendapat kedua atau di sini dibahasakan sebagai konsultasi pada dokter lain, sebenarnya merupakan hak yang sudah melekat pada pasien.
Kadang ada pasien yang ragu dengan kondisi medisnya, namun mungkin terlalu sungkan untuk menanyakan pada dokter lain. Atau ketika bertemu dengan dokter kedua tidak menyebutkan riwayat bahwa dia telah berkonsultasi sebelumnya dengan dokter yang pertama. Padahal riwayat konsultasi atau terapi sebelumnya sangat penting bagi dokter manapun untuk menyelami kondisi kesehatan pasien yang sebenarnya.
Tidak ada larangan memang bagi pasien untuk bertemu dokter manapun sesuai dengan pilihannya dan seberapa banyak dokter yang ia temui. Namun tidak ada salahnya meminta pada dokter yang memeriksa sebelumnya, seandainya Anda menemukan keraguan, agar dirujukkan atau diberikan pengantar berkonsultasi pada dokter lain yang mungkin dapat membantu Anda.
Dalam beberapa kasus mungkin, dokter Anda sendiri yang akan menyarankan untuk mencari pendapat kedua, terutama dokter yang lebih ahli tentang masalah kesehatan yang sedang Anda derita.
Ada sejumlah kondisi di mana umumnya pasien meminta pendapat kedua. Misalnya ketika dokter menyarankan tindak operasi, apalagi yang akan membuat perubahan anatomis permanen pada tubuh pasien. Ketika pasien didiagnosa penyakit serius seperti kanker, maka pasien pun biasanya diizinkan meminta pendapat kedua.
Jangan heran jika pendapat dari sejumlah dokter akan berbeda, setiap penyakit memiliki presentasi yang berbeda-beda ketika hadir di ruang periksa, pendekatan dan pertimbangan masing-masing dokter akan berbeda tergantung spesifikasi keilmuan dan pengalaman yang dimilikinya.
Jika Anda memanfaatkan second opinion, pastikan bahwa Anda mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kondisi kesehatan Anda dan pilihan yang Anda miliki untuk meningkatkan kondisi kesehatan Anda.
Tinggalkan Balasan