A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Diperbarui dari artikel tahun 2014 untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi hingga 2024


Lebih dari satu dekade lalu, ketika Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer pertama kali diterbitkan, banyak dokter umum menyambutnya dengan antusias. Dokumen tersebut hadir sebagai panduan konkret yang lama dinanti — menjawab pertanyaan mendasar tentang apa, bagaimana, dan sejauh mana seorang dokter umum boleh dan harus menangani pasien di lini terdepan pelayanan kesehatan. Kini, lanskap regulasi itu telah berubah secara fundamental. Artikel ini membahas perjalanan regulasi PPK dari masa ke masa, status terkininya, dan mengapa pemahaman mendalam tentang dokumen ini tetap krusial bagi setiap dokter umum di Indonesia.

Mengapa PPK Itu Penting?

Panduan Praktik Klinis (PPK) bukan sekadar buku panduan teknis. Ia adalah instrumen hukum sekaligus alat kendali mutu pelayanan kesehatan. Dalam konteks sistem rujukan berjenjang yang menjadi tulang punggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), PPK menjadi penjelas tentang batas kompetensi dan kewenangan dokter di setiap tingkat fasilitas — dari puskesmas, klinik pratama, hingga rumah sakit rujukan.

Bagi dokter umum yang berpraktik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), PPK memiliki dua fungsi utama: sebagai acuan klinis dalam pengambilan keputusan medis, dan sebagai perlindungan hukum ketika keputusan tersebut sewaktu-waktu dipertanyakan. Dalam era evidence-based medicine yang terus berkembang, praktik klinis yang tidak berlandaskan panduan yang sahih adalah praktik yang rentan secara medis maupun legal.

Evolusi Regulasi: Dari Permenkes 2014 ke Kepmenkes 2022

Permenkes No. 5 Tahun 2014 menjadi tonggak pertama yang secara eksplisit menetapkan PPK bagi dokter di FKTP. Panduan ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang mengklasifikasikan penyakit berdasarkan tingkat kemampuan dokter, mulai dari tingkat 1 (dokter mampu mengenali dan merujuk) hingga tingkat 4 (dokter mampu mendiagnosis dan menatalaksana secara mandiri dan tuntas).

Satu tahun berselang, regulasi ini diperbarui dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 yang menggantikan Permenkes sebelumnya. Pembaruan dilakukan karena kebutuhan untuk menyesuaikan konten klinis dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pola penyakit di Indonesia.

Titik perubahan terbesar terjadi pada tahun 2022. Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang secara resmi mencabut dan menggantikan Kepmenkes 514/2015. Belum genap enam bulan, tepatnya pada 2 Desember 2022, diterbitkan pula Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 sebagai perubahan atas Kepmenkes sebelumnya, untuk menyelaraskan isinya dengan program-program nasional bidang kesehatan yang tengah berjalan.

Kedua Kepmenkes inilah — KMK 1186/2022 beserta perubahannya KMK 1936/2022 — yang saat ini menjadi acuan hukum resmi bagi setiap dokter yang berpraktik di FKTP di seluruh Indonesia.

Apa yang Baru dalam Kepmenkes 2022?

Kepmenkes 1186/2022 dan perubahannya membawa sejumlah pembaruan substansial dibandingkan regulasi sebelumnya.

Pertama, pemilihan penyakit yang dicakup kini mengacu secara lebih ketat pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Penyakit yang masuk dalam PPK diprioritaskan berdasarkan tiga kriteria: prevalensinya yang tinggi di Indonesia (mengacu data Riskesdas 2018), risiko kesehatan yang tinggi, dan beban pembiayaan yang besar. Penyakit dengan tingkat kemampuan 4A, 3B, dan penyakit terpilih berkategori 3A wajib mampu ditangani tuntas oleh dokter FKTP.

Kedua, perubahan melalui KMK 1936/2022 memperkuat integrasi PPK dengan program kesehatan nasional, termasuk protokol terkini penanganan tuberkulosis (TB) — termasuk TB resistan obat (drug-resistant tuberculosis) — yang telah disesuaikan dengan panduan WHO terkini dan program nasional penanggulangan TB.

Ketiga, panduan kini menegaskan bahwa penatalaksanaan pasien peserta JKN wajib menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas), sehingga PPK tidak dapat dibaca secara terpisah dari kebijakan obat nasional.

Keempat, dokter dimungkinkan melakukan modifikasi terhadap pelaksanaan PPK hanya dalam keadaan tertentu demi kepentingan terbaik pasien, namun modifikasi tersebut wajib dicantumkan dalam rekam medis. Ketentuan ini penting secara hukum karena memberi ruang bagi pertimbangan klinis individual tanpa melanggar standar yang berlaku.

Payung Hukum yang Lebih Besar: UU Kesehatan 2023 dan PP 28/2024

Memahami PPK tidak dapat dilepaskan dari konteks regulasi yang lebih luas. Pada tahun 2023, Indonesia melakukan reformasi hukum kesehatan yang paling komprehensif dalam sejarahnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hadir sebagai omnibus law yang mencabut sejumlah undang-undang sektoral, termasuk UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam kerangka UU 17/2023, praktik kedokteran mengalami sejumlah pergeseran konseptual yang signifikan. Istilah “tenaga medis” dan “tenaga kesehatan” kini dibedakan secara lebih tegas — dokter dan dokter gigi dikategorikan sebagai tenaga medis. Ketentuan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pun diperbarui, dengan penekanan pada pengembangan kompetensi berkelanjutan (continuing medical education) sebagai syarat perpanjangan izin praktik.

Sebagai turunan UU 17/2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan diterbitkan untuk mengoperasionalkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang induk tersebut, termasuk yang menyangkut standar pelayanan kedokteran dan tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan.

Kerangka regulasi ini menempatkan PPK bukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari ekosistem standar pelayanan yang lebih besar. Di tingkat rumah sakit, misalnya, berlaku Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) yang disusun oleh organisasi profesi dan disahkan melalui Kepmenkes; sementara di FKTP, PPK menjadi instrumen utamanya.

PPK dan Sistem Rujukan: Antara Kompetensi dan Realitas

Salah satu fungsi strategis PPK yang sering luput dari perhatian adalah perannya dalam sistem gate-keeping atau penapisan rujukan. Dalam sistem JKN yang berbasis fasilitas kesehatan bertingkat, dokter di FKTP adalah penjaga gerbang pertama. PPK memberikan panduan yang jelas tentang kapan dokter harus merujuk dan kapan penanganan harus diselesaikan di tingkat primer.

Kemampuan mendiagnosis dengan tepat dan menatalaksana kondisi pada tingkat 4A secara tuntas di FKTP bukan hanya soal kompetensi individual dokter, tetapi juga tentang efisiensi sistem. Angka rujukan yang terlalu tinggi ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tidak hanya membebani kapasitas rumah sakit, tetapi juga merugikan pasien — baik dari sisi waktu, biaya, maupun akses. PPK yang dipahami dan diterapkan dengan baik adalah salah satu instrumen terpenting untuk mengendalikan angka rujukan yang tidak perlu.

Dalam konteks ini, modifikasi klinis yang diizinkan oleh Kepmenkes — yaitu penyesuaian penatalaksanaan berdasarkan kondisi khusus pasien — harus dibaca sebagai penghormatan terhadap otonomi klinis dokter, bukan sebagai celah untuk menyimpang dari standar tanpa alasan yang kuat. Rekam medis yang baik dan terdokumentasi adalah jaminan bagi kedua belah pihak: pasien dan dokter.

Rekam Medis Elektronik: Dimensi Baru Kepatuhan PPK

Perkembangan lain yang tidak kalah penting adalah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk beralih ke sistem rekam medis elektronik (RME). Ketentuan ini secara langsung mempengaruhi cara dokumentasi klinis dilakukan, termasuk pencatatan kepatuhan terhadap PPK dan justifikasi setiap modifikasi yang dilakukan.

RME yang terintegrasi tidak hanya mempermudah audit klinis dan pemantauan kepatuhan terhadap PPK, tetapi juga memungkinkan pengumpulan data epidemiologi yang lebih akurat — yang pada akhirnya akan menjadi dasar pembaruan PPK generasi berikutnya.

Menerapkan PPK dalam Praktik Sehari-hari

Kepmenkes 1186/2022 dan 1936/2022 bukan dokumen yang cukup dibaca sekali kemudian disimpan. Beberapa prinsip praktis yang perlu dipahami oleh setiap dokter FKTP:

Pertama, PPK adalah acuan minimal, bukan batas maksimal kompetensi. Dokter yang memiliki kemampuan lebih dari yang dipersyaratkan tetap boleh memberikan pelayanan terbaik bagi pasiennya, selama memiliki kompetensi yang sah.

Kedua, PPK harus dijadikan basis penyusunan standar prosedur operasional (SPO) di masing-masing fasilitas. Kepmenkes secara eksplisit mewajibkan hal ini. SPO yang baik bukan salinan PPK, melainkan penjabaran operasionalnya yang disesuaikan dengan kondisi, sumber daya, dan karakteristik populasi pasien di tempat dokter bekerja.

Ketiga, kepatuhan terhadap PPK adalah fondasi perlindungan hukum. Dalam sengketa medis, penerapan PPK yang terdokumentasi dengan baik menjadi salah satu bukti bahwa dokter telah bertindak sesuai standar yang berlaku.

Keempat, PPK bersifat dinamis. Dokter perlu memantau pembaruan regulasi secara berkala, terutama karena Kementerian Kesehatan juga secara rutin menerbitkan PNPK untuk berbagai kondisi klinis spesifik yang menjadi acuan di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan.

Penutup

Perjalanan regulasi PPK dokter di Indonesia mencerminkan dinamika yang wajar dari sebuah sistem kesehatan yang terus berkembang. Dari Permenkes 5/2014, melalui Kepmenkes 514/2015, hingga Kepmenkes 1186/2022 yang kini berlaku, semangat yang mendasarinya tetap sama: memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang bermutu, aman, dan sesuai standar, di mana pun mereka berada di Indonesia.

Kepmenkes 1186/2022 beserta perubahannya melalui KMK 1936/2022 adalah dokumen yang wajib dimiliki, dibaca, dipahami, dan diterapkan oleh setiap dokter umum yang berpraktik di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dalam kerangka UU Kesehatan 2023 dan PP 28/2024 yang memperkuat transformasi sistem kesehatan nasional, pemahaman terhadap PPK bukan lagi sekadar nilai tambah profesionalisme — ia adalah prasyarat dasar praktik kedokteran yang bertanggung jawab.


Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022a). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022b). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022c). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kemenkes RI.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2012). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. KKI.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara RI.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara RI.

Mutu Pelayanan Kesehatan. (2022). Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Diakses dari http://mutupelayanankesehatan.net/accordion-a/level-2/19-headline/3831-panduan-praktik-klinis-bagi-dokter-di-fasilitas-pelayanan-kesehatan-tingkat-pertama


Artikel ini merupakan pembaruan Februari 2026 dari tulisan yang diterbitkan pertama kali pada 18 Maret 2014 di legawa.com, disesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar