Peraturan Menteri Kesehatan no. 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer memberikan kejelasan mengenai bagaimana seorang dokter sesuai dengan komptensinya melakukan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan primer seperti puskesmas, praktik pribadi, klinik pratama atau utama dan balai pengobatan misalnya.
Jika seorang dokter pernah membaca Panduan Pengobatan di Puskesmas edisi tahun 2007, maka ini bisa dikatakan sebagai pengembangannya. Banyak kondisi kelainan dan penyakit yang bisa ditangani (jika teliti) di fasilitas pelayanan kesehatan primer, sehingga dokter tidak perlu merujuk pasien hingga ke rumah sakit yang tidak jarang terkendala jarak dan waktu bagi pasien.
Panduan ini disunsun berdasarkan kompetensi dokter, dan penyakit-penyakit yang jamak dijumpai di masyarakat kita. Panduan ini akan memudahkan dokter untuk melakukan pemeriksaan, penegakan diagnosis, hingga perencanaan penatalaksanaan pada kondisi pasien tersebut.
Peraturan ini juga bisa diejawantahkan ke dalam bentuk-bentuk SPO (standar prosedur operasional) di masing-masing pusat pelayanan kesehatan primer yang ada di tempat dokter bekerja.
Saya rasa peraturan ini menjadi salah satu acuan wajib bagi (terutama) dokter umum agar dimiliki atau setidaknya tercetak sebagai sebuah modul panduan yang ada di ruang praktik mereka, di mana pun mereka berada di bumi Indonesia.
Tinggalkan Balasan