Bayangkan Anda sedang menjalani perawatan di unit gawat darurat. Infus terpasang di lengan, rambut kusut, wajah pucat menahan sakit. Tiba-tiba, orang yang berdiri di sebelah ranjang tetangga mengangkat ponselnya, menekan tombol kamera, dan dalam hitungan detik, foto Anda sudah beredar di Instagram. Skenario ini bukan fiksi — ini adalah pelanggaran privasi yang terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Sepuluh tahun lalu, ketika artikel ini pertama kali ditulis, saya membahas sebuah aplikasi bernama Hospital Pix yang memungkinkan pengguna berbagi foto dari lingkungan rumah sakit. Teknologi itu mungkin sudah usang, tetapi persoalan yang mendasarinya justru semakin relevan dan kompleks. Kini, hampir setiap orang memiliki kamera berkualitas tinggi di saku mereka. Instagram, TikTok, dan platform berbagi konten lainnya mendorong budaya dokumentasi tanpa henti. Dan rumah sakit — dengan segala dramanya yang nyata dan manusiawi — menjadi salah satu tempat paling rentan terhadap pelanggaran privasi berbasis kamera.
Mengapa Privasi Pasien Bukan Sekadar Kesopanan
Privasi dalam konteks layanan kesehatan bukan sekadar norma sosial yang baik untuk dipatuhi. Ia adalah hak fundamental yang dilindungi oleh hukum dan dijamin secara etis oleh profesi medis sejak ribuan tahun lalu. Sumpah Hippocrates — yang menjadi fondasi etika kedokteran modern — secara eksplisit menyebutkan kewajiban kerahasiaan: segala sesuatu yang dokter lihat atau dengar dalam praktiknya tidak boleh disebarluaskan.
Dalam konteks modern, privasi medis mencakup semua informasi yang berkaitan dengan kesehatan seseorang: diagnosis, kondisi fisik, tindakan medis yang diterima, hingga keberadaan mereka di fasilitas kesehatan. Ketika seseorang dirawat di rumah sakit, mereka berada dalam posisi paling rentan secara fisik dan emosional. Mereka mungkin dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar, tidak mampu mengajukan keberatan, atau berada dalam situasi yang tidak mereka pilih untuk didokumentasikan.
Ada sejumlah alasan mengapa pelanggaran privasi medis berdampak jauh lebih serius dibandingkan pelanggaran privasi pada konteks lain. Pertama, informasi medis bersifat sangat personal dan dapat membawa stigma sosial, terutama untuk kondisi tertentu seperti gangguan jiwa, penyakit menular, atau kondisi yang diasosiasikan dengan perilaku tertentu. Kedua, informasi ini dapat digunakan untuk diskriminasi dalam konteks pekerjaan, asuransi, atau hubungan sosial. Ketiga, penyebaran tanpa izin dapat menyebabkan kerugian psikologis yang nyata bagi pasien dan keluarganya.
Realita di Era Media Sosial: Data yang Mengkhawatirkan
Kemudahan berbagi konten visual di era media sosial telah menciptakan tantangan baru yang serius bagi privasi pasien. Sebuah survei lintas negara menunjukkan bahwa pelanggaran e-profesionalisme di kalangan tenaga kesehatan dan mahasiswa kedokteran tergolong mengkhawatirkan.
Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan di JMIR Medical Education tahun 2025 yang melibatkan 400 mahasiswa kedokteran di Arab Saudi, ditemukan bahwa 3% responden pernah memposting foto pasien tanpa izin, sementara 20% pernah memposting bagian organ yang dieksisi atau hasil pemeriksaan radiologi tanpa persetujuan pasien. Yang lebih memprihatinkan, sekitar 16% pernah mendiskusikan kasus pasien di media sosial, dan 66% mengaku tidak mengetahui apakah institusi mereka memiliki kode etik penggunaan media sosial (Farsi et al., 2025).
Data ini relevan untuk konteks Indonesia. Penetrasi media sosial di Indonesia terus meningkat, dengan lebih dari 160 juta pengguna aktif media sosial pada tahun 2024. Budaya berbagi konten yang tinggi, dikombinasikan dengan kurangnya pemahaman tentang batas-batas etis dan hukum di lingkungan klinis, menciptakan risiko sistemik bagi privasi pasien.
Masalah ini tidak hanya melibatkan pengunjung awam. Tenaga kesehatan sendiri — dokter, perawat, mahasiswa kedokteran — seringkali menjadi pelaku pelanggaran privasi, baik disengaja maupun tidak. Foto prosedur medis yang “keren” diunggah untuk menunjukkan keahlian, tangkapan layar rekam medis yang dibagikan untuk konsultasi informal, atau video dari ruang operasi yang disebarluaskan — semua ini merupakan pelanggaran yang berimplikasi serius.
Kerangka Hukum di Indonesia: Apa yang Mengatur Ini?
Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk melindungi privasi pasien, meskipun implementasinya masih perlu diperkuat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan utama perlindungan hak pasien. Pasal 276 undang-undang ini menjamin hak pasien atas privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan mereka. Pasal 305 dan 306 mengatur mekanisme pengaduan dan sanksi disiplin bagi tenaga medis yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa perubahan signifikan dalam tata kelola data di Indonesia, termasuk sektor kesehatan. UU ini mewajibkan fasilitas kesehatan untuk memperoleh persetujuan tertulis pasien sebelum mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi mereka. Data medis — termasuk riwayat penyakit, hasil laboratorium, dan kondisi kesehatan — dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat sensitif dengan perlindungan lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga relevan. Pasal 26 UU ITE memberikan perlindungan atas hak privasi seseorang dalam lingkungan digital. Pengambilan dan penyebaran foto seseorang tanpa izin yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya Pasal 51 huruf c, mewajibkan dokter untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia.
Di tingkat organisasi profesi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menetapkan pedoman etika pengambilan foto dan video di lingkungan rumah sakit. Prinsipnya jelas: pengambilan gambar tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit. Tanpa persetujuan eksplisit, tindakan ini dapat berimplikasi hukum maupun sanksi administratif bagi institusi.
Etika Fotografi Medis: Perspektif Profesi Kesehatan
Bagi tenaga kesehatan, penggunaan fotografi memiliki konteks yang lebih kompleks. Di satu sisi, fotografi klinis memiliki nilai medis yang sah dan penting: dokumentasi luka, perkembangan kondisi kulit, dokumentasi pra dan pasca bedah, atau materi pendidikan. Di sisi lain, penyalahgunaan fotografi klinis — terutama untuk media sosial — menimbulkan dilema etis yang serius.
Arimany Manso et al. (2019) dalam tinjauan yang dipublikasikan di Actas Dermo-Sifiliograficas menegaskan dua prinsip etis utama dalam fotografi medis: menghormati otonomi pasien (patient autonomy) dan kewajiban dokter untuk tidak menyebabkan kerugian (primum non nocere). Mereka menekankan bahwa foto yang disimpan sebagai bagian dari rekam medis memerlukan informasi kepada pasien, sedangkan foto yang dipublikasikan — baik untuk pendidikan maupun media sosial — mutlak memerlukan persetujuan eksplisit (explicit consent) dari pasien. Identifikasi pasien, bahkan parsial seperti tato atau tanda fisik khas, harus dikaburkan kecuali ada izin penuh.
Dalam konteks pendidikan bedah dan konsultasi antar sejawat melalui platform digital, Society of American Gastrointestinal and Endoscopic Surgeons (SAGES) telah menerbitkan pernyataan resmi yang mengakui manfaat kelompok media sosial tertutup untuk pendidikan klinis, sembari menekankan bahwa informed consent tetap menjadi tanggung jawab penuh dokter kontributor (Bittner et al., 2019). Komite Etika American Society of Breast Surgeons juga telah menerbitkan panduan yang mendorong penggunaan fotografi medis sebagai alat perawatan pasien yang berharga, sambil menegaskan pentingnya edukasi dokter mengenai standar etis dan medikolegal yang berlaku (Nguyen et al., 2018).
Siapa Saja yang Terlibat? Berbagai Aktor, Berbagai Tanggung Jawab
Persoalan privasi di rumah sakit tidak hanya menyangkut satu pihak. Ada beberapa kelompok dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda:
Pasien dan keluarga pasien adalah pihak yang paling langsung terdampak. Mereka berhak atas privasi penuh mengenai kondisi medis mereka. Namun, ironisnya, keluarga pasien sendiri terkadang menjadi pelaku yang tanpa sadar mendokumentasikan dan menyebarkan kondisi pasien — misalnya memposting foto orang tua yang sedang dirawat dengan tujuan meminta doa, padahal pasien tersebut mungkin tidak menginginkan kondisinya dipublikasikan.
Pengunjung rumah sakit yang bukan keluarga langsung pasien juga memiliki kewajiban untuk tidak mendokumentasikan pasien lain. Naluri untuk merekam kejadian yang “menarik” atau “mengharukan” di ruang tunggu atau lorong rumah sakit harus ditekan dengan kesadaran bahwa orang-orang di sana tidak memilih untuk dijadikan subjek konten.
Tenaga kesehatan — dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya — memikul tanggung jawab paling besar. Mereka terikat oleh kode etik profesi, sumpah jabatan, dan regulasi hukum. Penggunaan ponsel pribadi untuk mendokumentasikan kondisi pasien, prosedur medis, atau informasi identifikasi pasien dan kemudian disebarluaskan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana.
Institusi rumah sakit memiliki kewajiban untuk menetapkan dan menegakkan kebijakan yang jelas tentang penggunaan kamera dan media sosial di lingkungan fasilitas. Ini mencakup pemasangan tanda larangan yang jelas, pelatihan staf, dan prosedur penanganan pelanggaran.
Kasus-Kasus yang Perlu Dipertimbangkan
Beberapa situasi di rumah sakit sering menimbulkan kebingungan tentang boleh tidaknya mengambil foto:
Bayi yang baru lahir. Ini adalah salah satu momen yang paling lazim didokumentasikan dan dibagikan. Berbagi momen kebahagiaan kelahiran anggota keluarga sendiri pada dasarnya diperbolehkan, dengan catatan hanya melibatkan orang-orang yang terlibat langsung dan tidak mengekspos pasien lain. Yang perlu diperhatikan adalah bayi di ruang NICU (neonatal intensive care unit) atau ruang bayi berisiko tinggi — kondisi medis mereka adalah informasi sensitif yang tidak semestinya dipublikasikan secara luas.
Dokumentasi dugaan malpraktik. Ini adalah zona abu-abu yang sensitif. Seseorang yang merasa dirugikan oleh tindakan medis mungkin ingin mendokumentasikan kejadian tersebut. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perekaman atas kejadian nyata yang berpotensi menjadi bukti. Namun, dalam proses dokumentasi tersebut, sangat mungkin privasi pasien lain yang tidak terlibat ikut terlanggar. Pendekatan yang lebih tepat adalah melaporkan dugaan malpraktik melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh regulasi, seperti melalui Komite Medik, Dinas Kesehatan, atau jalur hukum dengan bantuan kuasa hukum.
Konten edukasi oleh tenaga kesehatan. Dokter dan tenaga kesehatan yang aktif di media sosial untuk tujuan edukasi kesehatan masyarakat perlu mematuhi ketentuan yang ketat. Menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien, dengan identitas yang dikaburkan sepenuhnya. Idealnya, akun media sosial untuk edukasi dipisahkan dari akun personal.
Dampak Psikologis: Beban yang Tak Kasat Mata
Di luar implikasi hukum, ada dimensi kemanusiaan yang sering diabaikan: dampak psikologis bagi pasien yang menjadi korban pelanggaran privasi. Ketika foto atau video seseorang dalam kondisi sakit beredar di media sosial — terutama jika menjadi viral — dampaknya dapat melampaui rasa malu sesaat.
Pasien dengan kondisi medis yang membawa stigma sosial, seperti penyakit jiwa, infeksi menular seksual, atau kecanduan, menghadapi risiko diskriminasi sosial yang nyata. Mereka mungkin kehilangan pekerjaan, dikucilkan dari komunitas, atau mengalami tekanan psikologis yang serius. Dalam kasus tertentu, penyebaran konten medis tanpa izin dapat memperburuk kondisi kesehatan pasien secara langsung.
Ada juga pertimbangan tentang martabat manusia dalam kondisi paling rentan. Seseorang yang terbaring tidak sadar, sedang menjalani prosedur medis yang invasif, atau berada dalam kondisi fisik yang tidak sesuai dengan citra dirinya — mereka berhak atas perlindungan dari ekploitasi visual tanpa izin.
Panduan Praktis: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Berdasarkan kerangka etis dan hukum yang berlaku, berikut adalah panduan praktis:
Yang diperbolehkan — dengan prasyarat yang jelas: Anda boleh memfoto anggota keluarga langsung Anda yang sedang dirawat, asalkan mereka atau walinya memberikan persetujuan, foto tidak mengekspos pasien lain, dan Anda mempertimbangkan dengan matang apakah konten tersebut pantas dipublikasikan. Mengambil foto selfie di area publik rumah sakit seperti lobi atau taman — dengan memastikan tidak ada pasien yang teridentifikasi dalam frame — umumnya tidak menjadi masalah. Fotografer jurnalis atau peneliti yang bertugas perlu mendapatkan izin resmi dari institusi dan persetujuan dari orang yang difoto.
Yang tidak diperbolehkan: Mengambil foto atau video pasien lain tanpa seizin mereka merupakan pelanggaran privasi, terlepas dari niat pengambilnya. Menyebarkan konten medis di media sosial tanpa izin pasien — termasuk foto prosedur, kondisi klinis, atau bahkan nama pasien yang disebutkan dalam konteks medis — berpotensi melanggar hukum. Merekam secara diam-diam di ruang pemeriksaan, ruang perawatan, atau ruang operasi tidak diperbolehkan dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.
Tanggung Jawab Bersama: Membangun Budaya Hormat di Fasilitas Kesehatan
Persoalan privasi di fasilitas kesehatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi dan sanksi. Diperlukan perubahan budaya yang lebih mendasar — sebuah kesadaran kolektif bahwa rumah sakit adalah ruang yang sakral dalam arti tertentu: tempat di mana kerentanan manusia paling nyata, dan di mana rasa hormat terhadap sesama paling dibutuhkan.
Bagi masyarakat awam, ini berarti membiasakan diri untuk meletakkan ponsel ketika berada di lingkungan medis, kecuali untuk keperluan personal yang tidak mengekspos orang lain. Bagi tenaga kesehatan, ini berarti membangun kesadaran bahwa konten media sosial yang terlihat “keren” atau “edukatif” mungkin menyembunyikan pelanggaran serius di baliknya. Bagi institusi, ini berarti tidak hanya memasang stiker larangan, tetapi membangun ekosistem budaya yang menghormati privasi sebagai nilai inti.
Sebagai penutup, ada sebuah pertanyaan sederhana yang bisa menjadi panduan sebelum mengangkat kamera di rumah sakit: “Jika saya yang ada di posisi orang itu, apakah saya mau difoto dan disebarluaskan?” Jika jawabannya tidak, maka lebih baik ponsel dimasukkan kembali ke saku.
Empati adalah teknologi yang tidak pernah usang.
Referensi
Arimany Manso, J., Taberner Ferrer, R., Pidevall, I., Mascaró Ballester, J. M., & Martin-Fumadó, C. (2019). Use of photography in dermatology: Ethical and legal implications. Actas Dermo-Sifiliograficas, 111(2), 107–114. https://doi.org/10.1016/j.ad.2019.04.007
Bittner, J. G., Logghe, H. J., Kane, E. D., Goldberg, R. F., Alseidi, A., Aggarwal, R., & Jacob, B. P. (2019). A Society of Gastrointestinal and Endoscopic Surgeons (SAGES) statement on closed social media (Facebook®) groups for clinical education and consultation: Issues of informed consent, patient privacy, and surgeon protection. Surgical Endoscopy, 33(1), 1–7. https://doi.org/10.1007/s00464-018-6569-2
Farsi, S., Sabbahi, A., Sait, D., Kabli, R., & Abduljabar, G. (2025). Ethical use of social media and sharing of patient information by medical students at a university hospital in Saudi Arabia: Cross-sectional survey. JMIR Medical Education, 11, e57812. https://doi.org/10.2196/57812
Nguyen, T. T., VanderWalde, L., Bellavance, E., Eisenhauer, T., Hieken, T., Johnson, N., Kaufman, D. I., O’Neill, J., Patten, C. R., Teller, P., Tevis, S., Sarantou, T., & Throckmorton, A. (2018). Ethical considerations of medical photography in the management of breast disease. Annals of Surgical Oncology, 25(10), 2801–2806. https://doi.org/10.1245/s10434-018-6603-6
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. (n.d.). Etika pengambilan foto/video di lingkungan RS. PERSI. https://www.persi.or.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Yulianengtias, A., Kumala Gantari, N., Najmanisaa, R., Prastyka, R., & Rakhmawati, N. A. (2023). Analisis perbandingan keamanan data dan privasi pengguna aplikasi telemedisin berdasarkan hukum Indonesia: Halodoc dan Alodokter. Jurnal Sistem Informasi dan Ilmu Komputer, 1(4), 141–152. https://doi.org/10.59581/jusiik-widyakarya.v1i4.1789
Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan “Bijak dengan Aplikasi Berbagi Foto di Rumah Sakit” yang pertama kali diterbitkan pada 15 Juli 2014 di legawa.com.

Tinggalkan komentar