A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Pernahkah kamu mendengar cerita tentang dokter atau mantri yang memberikan obat sama ke semua pasien? Begitu pasien datang, langsung disuntik, pokoknya obat cuma tiga macam — atau semua pasien mendapat ramuan sejenis, bahkan ada kisah yang pernah saya dengar, pasien baru masuk, resep ternyata sudah selesai ditulis.

Entah hal seperti itu benar-benar ada atau tidak, tapi saya pernah berada dalam kondisi yang memaksa hal serupa nyaris terjadi. Di pinggiran, dengan fasilitas seadanya, cadangan obat tidak pernah mencukupi. Pemeriksaan di bawah standar, terapi jauh dari dosis terapeutik. Tapi nyatanya, masyarakat tidak banyak mengeluh — mereka cukup senang dengan adanya fasilitas kesehatan yang murah meriah.

Gambaran itu memberi kita dua cerminan. Pertama, ada praktik kesehatan yang menghantam rata semua orang tanpa memandang kondisinya, dengan terapi yang sama persis. Kedua, ada kondisi di mana keterbatasan fasilitas dan sumber daya yang memaksa perlakuan seragam tersebut. Keduanya sama-sama bermasalah — dan keduanya sama-sama jauh dari apa yang kita sebut sebagai health equity, atau keadilan kesehatan.


Apa Itu Keadilan dalam Kesehatan?

Health equity bukan sekadar slogan. Dalam literatur ilmiah, konsep ini didefinisikan sebagai tujuan masyarakat untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang adil dalam mencapai derajat kesehatan tertinggi yang mungkin diraihnya — tanpa dibatasi oleh kondisi sosial, ekonomi, maupun geografis. Kelly dkk. (2022) dalam International Journal for Equity in Health menjelaskan bahwa health equity mengoperasionalisasi determinan sosial kesehatan untuk mendokumentasikan dan mengatasi ketimpangan kesehatan pada tingkat populasi.

Yang perlu digaris-bawahi: keadilan tidak sama dengan kesetaraan. Kesetaraan memberikan hal yang sama kepada semua orang. Keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang ia butuhkan. Seorang pasien dengan tuberkulosis aktif membutuhkan regimen terapi jauh lebih kompleks dibanding seseorang yang hanya pilek. Memberikan keduanya obat yang sama bukan keadilan — itu adalah penyeragaman yang justru merugikan.

Determinan sosial kesehatan — mulai dari tingkat pendidikan, pendapatan, tempat tinggal, akses transportasi, hingga kondisi lingkungan — terbukti secara ilmiah memengaruhi siapa yang sakit, seberapa parah, dan siapa yang mendapat akses pengobatan. Data dari Global Burden of Disease Study 2023 yang diterbitkan di The Lancet (GBD 2023 Collaborators, 2025) menegaskan bahwa hampir separuh dari total beban penyakit global masih dapat dikaitkan dengan faktor risiko yang dapat dimodifikasi — dan bahwa ketimpangan beban penyakit antarnegara dan antarwilayah tetap sangat besar, bahkan setelah dekade-dekade kemajuan.


Indonesia dan Mimpi Universal Health Coverage

Indonesia sudah memulai langkah konkret. Sejak 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi beroperasi sebagai penyelenggara tunggal Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Visi yang diemban cukup ambisius: jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Capaiannya tidak mengecewakan dari sisi angka. Hingga akhir tahun 2024, kepesertaan JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa — setara 98,45 persen dari total populasi Indonesia, melampaui target RPJMN 2020–2024 sebesar 98 persen (BPJS Kesehatan, 2024). Pencapaian ini berlangsung hanya dalam satu dekade, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan laju perluasan cakupan jaminan kesehatan tercepat di dunia.

Tapi angka kepesertaan bukan satu-satunya ukuran keadilan.

Penelitian Pratiwi dkk. (2021) yang diterbitkan di BMJ Open menganalisis data dari lebih dari satu juta catatan individu di 514 kabupaten/kota Indonesia dan menemukan paradoks yang menarik: cakupan asuransi justru tertinggi di daerah-daerah termiskin, namun di daerah yang sama, ketersediaan fasilitas kesehatan dan penggunaan layanan kesehatan paling rendah. Artinya, memiliki kartu BPJS tidak otomatis berarti memiliki akses ke layanan yang dibutuhkan. Di wilayah Indonesia Timur khususnya, keterbatasan sisi supply — tenaga kesehatan, fasilitas, obat-obatan — menjadi penghambat nyata yang tidak bisa diatasi hanya dengan memperbesar cakupan kepesertaan.


Tantangan yang Belum Selesai

Setidaknya ada tiga tantangan besar yang masih membayangi keadilan layanan kesehatan di Indonesia.

Pertama, ketimpangan geografis. Rasio tenaga kesehatan dan fasilitas per kapita antara Jawa dan wilayah timur Indonesia masih jauh dari proporsional. Forum Nasional JKKI 2024 yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada mencatat bahwa pengendalian penyakit besar — kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi — belum merata di seluruh Indonesia, dan ini bukan sekadar masalah pendanaan, melainkan juga masalah distribusi sumber daya manusia dan infrastruktur (FK-KMK UGM, 2024).

Kedua, keberlanjutan finansial. BPJS Kesehatan mencatat defisit sebesar Rp9,56 triliun pada tahun 2024, dengan total beban jaminan mencapai Rp174,90 triliun sementara pendapatan hanya Rp165,73 triliun (KSPI, 2025). Defisit ini bukan hanya masalah aritmetika — ia mencerminkan tekanan antara besarnya pemanfaatan layanan di satu sisi, dengan ketidakaktifan sebagian peserta membayar iuran di sisi lain. Tanpa keberlanjutan finansial, program JKN akan sulit mempertahankan kualitas layanannya.

Ketiga, ekuitas dalam kualitas layanan. Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai diterapkan bertahap sejak 2022 dan ditargetkan berlaku penuh di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025 menjadi upaya penting untuk menyamakan standar minimum layanan rawat inap. Prinsipnya jelas: setiap peserta JKN, terlepas dari kelas kepesertaannya, berhak mendapatkan layanan dengan standar yang aman dan bermartabat. Namun pertanyaan kritis tetap ada — apakah standarisasi kelas ini disertai peningkatan kapasitas riil di fasilitas kesehatan, atau justru berpotensi menurunkan standar bagi mereka yang sebelumnya mampu membayar lebih?


Hak Konstitusional yang Terus Dituntut

Landasan hukum untuk keadilan kesehatan di Indonesia sesungguhnya sangat kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperbarui paradigma ini dengan menempatkan hak setiap warga untuk secara mandiri dan bertanggung jawab memilih pelayanan kesehatan yang dibutuhkan sebagai salah satu hak dasar. Pasal 4 ayat (1) UU ini menyebutkan hak tersebut secara eksplisit.

Transformasi kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan berlandaskan UU ini bertujuan meningkatkan pemerataan fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia di seluruh penjuru Indonesia — sebuah pengakuan bahwa kepesertaan universal tidak cukup tanpa pemerataan layanan yang nyata.


Tidak Hanya Urusan Pemerintah

Keadilan kesehatan terlalu besar untuk diemban satu pihak saja. Tinjauan literatur Ogbolu dkk. (2022) di Annals of Global Health menegaskan bahwa inovasi untuk mengatasi ketimpangan kesehatan bisa datang dari mana saja — termasuk dari komunitas lokal, sektor swasta, dan masyarakat sipil — dan bahwa pembelajaran lintas konteks sangat penting untuk menemukan solusi yang relevan secara lokal.

Pada tingkat yang paling individual, keadilan kesehatan dimulai dari kesadaran: bahwa setiap orang berhak atas layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan sekadar layanan yang tersedia. Bahwa antrian panjang bukan bukti keadilan hanya karena semua orang antri bersama. Bahwa akses itu berbeda dari pemanfaatan — dan pemanfaatan yang bermakna adalah yang menghasilkan perubahan derajat kesehatan.

Penelitian sistematis Azizatunnisa’ dkk. (2024) dalam International Journal for Equity in Health menunjukkan bahwa kelompok-kelompok paling rentan — termasuk penyandang disabilitas di negara berkembang — sering kali justru paling sedikit memanfaatkan layanan kesehatan, meski sudah terdaftar dalam sistem jaminan. Hambatan bukan hanya finansial, tapi juga fisik, informasi, dan sosial.


Penutup: Cita-cita yang Masih Mahal

Pada akhirnya, keadilan kesehatan bukan tentang semua orang mendapat hal yang sama. Ia tentang setiap orang mendapat apa yang ia butuhkan — termasuk mereka yang paling jauh dari pusat kota, yang paling jarang terdengar suaranya, yang paling kesulitan menavigasi sistem yang rumit.

Indonesia telah menempuh jalan panjang dan pencapaiannya nyata. Hampir seluruh penduduk kini terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan — sebuah pencapaian yang satu dekade lalu mungkin terasa terlalu ambisius. Namun angka kepesertaan hanyalah fondasi. Yang dibangun di atasnya — kualitas layanan, pemerataan akses, keberlanjutan sistem, dan kebenaran bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan jatuh sakit tanpa pertolongan karena alasan di luar kendalinya — itulah yang menentukan apakah cita-cita keadilan kesehatan benar-benar terwujud.

Dan bagian itu memang masih mahal. Tapi bukan berarti tidak mungkin.


Referensi

Azizatunnisa’, L., Kuper, H., & Banks, L. M. (2024). Access to health insurance amongst people with disabilities and its association with healthcare use, health status and financial protection in low- and middle-income countries: A systematic review. International Journal for Equity in Health, 23(1), 264. https://doi.org/10.1186/s12939-024-02339-5

BPJS Kesehatan. (2024). Tentang kami: Sejarah dan capaian program JKN. https://pusatbpjs.id/tentang-kami/

FK-KMK UGM. (2024, 15 Oktober). Fornas JKKI 2024: Menyongsong transformasi kesehatan menuju Indonesia Emas. Universitas Gadjah Mada. https://fkkmk.ugm.ac.id/fornas-jkki-2024-menyongsong-transformasi-kesehatan-menuju-indonesia-emas/

GBD 2023 Collaborators. (2025). Burden of 375 diseases and injuries, risk-attributable burden of 88 risk factors, and healthy life expectancy in 204 countries and territories, 1990–2023: A systematic analysis for the Global Burden of Disease Study 2023. The Lancet, 406(10513), 1873–1922. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(25)01637-X

Kelly, C., Dansereau, L., Sebring, J., Aubrecht, K., FitzGerald, M., Lee, Y., Williams, A., & Hamilton-Hinch, B. (2022). Intersectionality, health equity, and EDI: What’s the difference for health researchers? International Journal for Equity in Health, 21(1), 182. https://doi.org/10.1186/s12939-022-01795-1

KSPI. (2025, 14 Juli). BPJS Kesehatan alami defisit di 2024, potensi iuran peserta non aktif jadi sorotan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. https://www.kspicitu.org/bpjs-kesehatan-alami-defisit-di-2024-potensi-iuran-peserta-non-aktif-jadi-sorotan/

Ogbolu, Y., Dudding, R., Fiori, K., North-Kabore, J., Parke, D., Plum, R. A., Shin, S., & Rowthorn, V. (2022). Global learning for health equity: A literature review. Annals of Global Health, 88(1), 89. https://doi.org/10.5334/aogh.3810

Pratiwi, A. B., Setiyaningsih, H., Kok, M. O., Hoekstra, T., Mukti, A. G., & Pisani, E. (2021). Is Indonesia achieving universal health coverage? Secondary analysis of national data on insurance coverage, health spending and service availability. BMJ Open, 11(10), e050565. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2021-050565

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Satu tanggapan

  1. sansan Avatar

    artikelnya sangat bagus sekali..
    saya pun sependapat dengan yg dijelaskan diatas..
    semoga tempat kesehatan makin banyak dan pelayanan nya makin bagus..
    aamiin

    Suka

Tinggalkan Balasan ke sansan Batalkan balasan