Tentu saja kita tidak mengharapkan adanya kecelakaan lalu lintas. Tapi sesuatu yang tidak dapat diduga sebelumnya merupakan hal yang harus dapat kita rencanakan bagaimana menghadapinya. Asuransi merupakan salah satu cara untuk mengalihkan pembebanan terhadap pelbagai biaya yang diakibatkan oleh kecelakaan di perjalanan. Jadi kita akan melihat secara sederhana, asuransi mana yang akan digunakan kebanyakan orang saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Ketika Anda menemui kecelakaan lalu lintas, pertama tolong korban – hubungi ambulans (118) jika diperlukan, lalu setelah melaporkan kepada pihak kepolisian. Ini sudah sesuai dengan Pasal 232 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menolong korban mungkin sudah jelas penting, namun melaporkan ke pihak kepolisian juga tidak kalah penting. Terutama dalam bahasan kita kali ini adalah kaitannya dengan asuransi yang akan digunakan. Setiap perusahaan asuransi apapun, baik di bawah pemerintahan maupun swasta akan memerlukan bukti tertulis terjadinya kecelakaan lalu lintas dari pihak berwenang, dan pihak berwenang ini tentunya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menghubungi ambulans pada kondisi yang tidak memungkinkan pertolongan secara mandiri juga memungkinkan korban mendapatkan surat keterangan dari pihak puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisi klinisnya – yang juga diperlukan untuk mengurus asuransi.
Tapi asuransi yang mana?
Asuransi yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas umumnya berputar pada sejumlah lembaga/badan usaha asuransi, di antaranya adalah PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asuransi Swasta lainnya.
Jika kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan ganda (ada lawan) misalnya antara dua kendaraan bermotor, maka pihak yang menjadi korban akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja, sehingga klaim dilakukan kepada pihak PT Jasa Raharja sebagai penanggung pertama.

Tentunya ada besaran maksimal yang bisa ditanggung oleh pihak Jasa Raharja. Namun bagaimana seandainya kecelakaan yang terjadi tanggungan Jasa Raharja tidak mencukupi (kurang untuk biaya pengobatan), atau malah tidak bisa ditanggung oleh pihak Jasa Raharja karena alasan tertentu (misalnya kecelakaan tunggal, seperti jatuh naik sepeda motor karena slip)?
Maka dilihat kembali, dalam kondisi apa kecelakaan itu terjadi. Jika dalam kondisi menjalankan pekerjaannya, misalnya berangkat ke tempat kerja. Maka yang kecelakaan ini bisa dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, dan bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentu saja ini bermakna bahwa korban selayaknya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut saya sendiri, kecelakaan kerja ditanggung biaya pengobatan sepenuhnya (sesuai indikasi) medis oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah pilihan asuransi yang baik. Tentu saja selama syarat-syarat wajar terpenuhi, seperti menggunakan surat keterangan dan sistem rujukan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda tidak bisa ketika mengalami cedera patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas lalu pergi ke dukun tulang untuk berobat dan meminta ganti biaya pengobatan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika fasilitas layanan kesehatan sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Puskesmas dan Rumah Sakit Trauma Center yang bekerja sama), maka peserta tidak perlu membayar selama mendapatkan perawatan sesuai indikasi medis. Namun jika berobat ke fasilitas yang belum bekerja sama, peserta akan membayar terlebih dahulu, lalu kemudian melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat peserta bekerja.
Bagaimana jika kecelakaan lalu lintas tidak termasuk kecelakaan kerja?
Maka pihak penanggung adalah asuransi lainnya, misalnya BPJS Kesehatan. Di sini BPJS Kesehatan bisa sebagai penanggung utama jika Jasa Raharja tidak menjadi penanggung utama. Jika Jasa Raharja menjadi penanggung utama, maka BPJS Kesehatan atau asuransi lain (Jamkesda, Jamkesos, Jamkesta, Asuransi Swasta lainnya) menjadi penanggung kedua melalui koordinasi keuntungan (COB – cost of benifit)

Penerapan COB ini bisa meringankan beban peserta, karena sejumlah asuransi bisa membantu bersama-sama menanggung biaya medis/pengobatan yang diperlukan oleh pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai contoh ilustrasi kasus: A memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) mengalami kecelakaan lalu lintas saat mudik karena ditabrak oleh angkutan umum, dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani prosedur medis yang menghabiskan biaya pengobatan sekitar Rp 35.000.000,00. A juga memiliki asuransi kecelakaan dari pihak swasta.
Maka kemungkinan penanggungan biaya pengobatan oleh pihak-pihak asuransi kepada si A ini adalah: Jasa Raharja (menanggung maksimal Rp 10.000.000,00) + BPJS Kesehatan (menanggung sesuai INA-CBGs misal Rp 15.000.000,00) + Asuransi Swasta (menanggung sebesar paket yang diberikan, misal Rp 10.000.000,00). Sehingga bisa dikatakan dengan tanggungan tiga pihak asuransi, maka si A sudah terlindung oleh asuransi sepenuhnya.
Tentu saja kasus di atas hanyalah ilustrasi, nilai nominal yang ditera di atas hanyalah untuk contoh semata bukan nilai sebenarnya untuk setiap kasus kecelakaan lalu lintas.
Bagaimana, Anda berminat menggunakan asuransi? Tapi tentu saja setiap asuransi akan selalu memiliki sisi melelahkan yang disebut sebagai aspek legal formal. Anda sering kali harus bersedia mengurus berbagai formulir dan isian dan bolak-balik ke sejumlah tempat untuk bisa memanfaatkan asuransi.
Tinggalkan Balasan