Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti dalam keadaan tertentu. Sementara Pelayanan Kesehatan Konvensional adalah suatu sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala dan penyakit dengan menggunakan obat, pembedahan, dan/atau radiasi.
Integrasi keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menter Kesehatan Nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang saat ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional diharapkan menyesuaikan dengan peraturan baru paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.
Tinggalkan Balasan