Tahun 2018 ini merupakan kesempatan terakhir bagi rumah sakit se-Indonesia yang belum melakukan akreditasi untuk dapat mengikuti akreditasi program khusus (PROGSUS) dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Dengan materi yang mencakup sasaran keselamatan pasien (SKP), Hak Pasien dan keluarga (HPK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), menjadikan progsus lumayan diminati oleh rumah sakit dengan modalitas terbatas.
Hanya saja, sepertinya akan ada campuran antara dua standar, antara Standar Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 dan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 yang baru dirilis tahun lalu. Rumah sakit menghadapi tantangan dalam mengolah segala daya upaya guna memenuhi standar yang sarankan, yang kesemua muaranya adalah perbaikan mutu dan peningkatan keselamatan pasien.
Saya sendiri melihat sejumlah rumah sakit sepanjang tahun 2018 di Yogyakarta cukup gigih dalam mencoba mendapatkan bahkan lolos akreditasi program khusus.
Semoga upaya-upaya ini bisa memberikan manfaat yang terbaik bagi dunia kesehatan di Indonesia pada umumnya, dan di dalam rumah sakit itu sendiri khususnya.
Tinggalkan Balasan