Tidak ada yang bisa memastikan kapan kedaruratan medis akan terjadi. Seorang pasien yang datang dengan keluhan ringan bisa tiba-tiba mengalami syok anafilaksis setelah penyuntikan. Penderita diabetes yang rutin kontrol gula darah bisa mendadak kehilangan kesadaran karena hipoglikemia berat. Pasien asma yang tampak stabil bisa secara tiba-tiba mengalami eksaserbasi akut yang mengancam jiwa. Di sisi lain, pasien yang baru pertama kali ke dokter sekalipun, bisa ternyata membawa riwayat penyakit jantung yang selama ini tidak terdiagnosis.
Inilah mengapa setiap tempat praktik dokter — sekecil apa pun — wajib menyediakan obat-obat keadaan darurat (emergency drugs). Bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan regulasi, tetapi karena menyangkut nyawa seseorang yang datang meminta pertolongan.
Perbaruan Regulasi: Dari KMK 263/2018 ke KMK 4799/2021
Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang diterbitkan pada 2018 silam, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/263/2018 tentang Daftar Obat Keadaan Darurat Medis pada Praktik Mandiri Dokter. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4799/2021 tentang Daftar Obat Keadaan Darurat Medis, yang ditetapkan pada 25 Juni 2021.
Ada perbedaan mendasar antara regulasi 2018 dan 2021. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4799 Tahun 2021 tidak hanya berlaku bagi praktik mandiri dokter, tetapi juga mencakup klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian — baik klinik pratama maupun klinik utama. Artinya, cakupan kewajiban ini kini lebih luas dari sebelumnya.
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan daftar obat keadaan darurat medis yang diperbolehkan disimpan di tempat praktik mandiri dokter dan klinik yang tidak menyediakan layanan farmasi, mencakup 17 jenis obat yang diperlukan untuk penanganan darurat. Dari 15 obat pada regulasi 2018, kini ada 17 obat yang harus tersedia — dan untuk mengetahui daftar lengkap beserta spesifikasi sediaan setiap obat, dokter wajib mengunduh dan membaca langsung dokumen KMK HK.01.07/Menkes/4799/2021 dari situs resmi Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI (farmalkes.kemkes.go.id).
Cara Memperoleh dan Menyimpan Obat Keadaan Darurat
Jenis obat keadaan darurat ini diperoleh berdasarkan surat permintaan obat dari dokter kepada apotek, dengan memperhatikan pengelolaan obat yang dapat menjamin mutu, keamanan, serta khasiat dan manfaatnya. Obat-obat ini dapat disimpan dalam jumlah tertentu sesuai kebutuhan pelayanan, dan jika termasuk golongan psikotropika, pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk obat golongan psikotropika seperti diazepam, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek kepada tempat praktik mandiri dokter hanya dapat dilakukan berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien. Tempat praktik mandiri dokter yang menggunakan psikotropika untuk tujuan pengobatan wajib menyimpannya di tempat yang aman dan dikunci, yang berada di bawah tanggung jawab dokter.
Kaidah Manajemen Obat Keadaan Darurat
Memiliki obat-obat kedaruratan tidak cukup hanya dengan menyediakan fisiknya. Ada kaidah pengelolaan yang wajib diikuti. Pengelolaan obat emergensi harus menjamin: (1) jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan; (2) tidak bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain; (3) bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti; (4) dicek secara berkala apakah ada yang kedaluwarsa; dan (5) dilarang dipinjam untuk kebutuhan lain.
Prinsip-prinsip ini bukan formalitas semata. Ketika darurat terjadi, dokter tidak sempat mencari-cari obat di antara tumpukan stok lain, memeriksa tanggal kedaluwarsa, atau menyadari bahwa obat yang dibutuhkan ternyata “dipinjam” untuk keperluan lain.
Mengapa Setiap Obat dalam Daftar Itu Penting?
Setiap obat dalam KMK 4799/2021 dipilih berdasarkan pertimbangan klinis yang kuat. Berikut adalah gambaran umum kelompok kedaruratan yang diantisipasi oleh daftar obat tersebut.
Anafilaksis dan Reaksi Alergi Berat
Anafilaksis adalah kedaruratan medis yang membutuhkan penanganan dalam hitungan menit. Epinefrin (adrenalin) injeksi adalah pengobatan lini pertama yang tidak tergantikan. Epinefrin merupakan obat yang digunakan untuk menangani reaksi alergi berat, henti jantung pada resusitasi jantung paru (RJP), serta tekanan darah turun akibat syok. Obat ini bekerja melalui stimulasi saraf simpatis dengan reseptor alfa dan beta adrenergik sehingga meningkatkan ketegangan pada pembuluh darah, kontraktilitas otot jantung, dan denyut nadi, serta menyebabkan relaksasi otot polos bronkus yang membantu melancarkan pernapasan.
Berdasarkan panduan dari European Academy of Allergy and Clinical Immunology (EAACI), yang dipublikasikan dalam jurnal Allergy pada 2021, penggunaan adrenalin intramuskular secara segera direkomendasikan sebagai tata laksana lini pertama anafilaksis, dengan ketersediaan autoinjector adrenalin bagi pasien di komunitas (Muraro et al., 2021). Panduan yang sama juga menekankan bahwa pelatihan simulasi bagi tenaga kesehatan disarankan untuk meningkatkan kualitas penanganan anafilaksis.
Difenhidramin injeksi berperan sebagai antihistamin ajuvan untuk mengurangi gejala alergi, sedangkan deksametason injeksi berfungsi sebagai kortikosteroid untuk mencegah reaksi fase lambat (late-phase reaction). Namun penting diingat: keduanya bukan pengganti epinefrin, melainkan terapi komplementer.
Eksaserbasi Asma Akut
Salbutamol inhaler (short-acting beta-2 agonist/SABA) adalah obat reliever utama dalam serangan asma. Standar klinis asma untuk negara berpendapatan rendah dan menengah (low- and middle-income countries/LMIC) yang diterbitkan dalam International Journal of Tuberculosis and Lung Disease (2023) menetapkan bahwa SABA harus digunakan sebagai pereda darurat pada pasien asma, dengan penggunaan spacer yang sesuai untuk inhaler metered-dose. Panduan yang sama juga menetapkan bahwa kortikosteroid oral jangka pendek harus diberikan pada eksaserbasi asma sedang hingga berat (Jayasooriya et al., 2023). Deksametason injeksi dalam daftar obat kedaruratan juga dapat berperan sebagai kortikosteroid sistemik awal untuk serangan asma yang lebih berat.
Hipoglikemia
Glukosa 40% injeksi intravena adalah tata laksana utama hipoglikemia simtomatik yang tidak bisa menelan. Pada pasien yang masih sadar, pemberian glukosa atau minuman manis secara oral dapat dilakukan terlebih dahulu. Cairan intravena NaCl 0,9% dan Ringer Laktat berperan dalam resusitasi cairan untuk berbagai kondisi darurat, termasuk syok distributif dan hipovolemik.
Gangguan Kardiovaskular
Isosorbid dinitrat tablet sublingual merupakan vasodilator koroner untuk penanganan nyeri dada akibat angina. Ini penting mengingat tingginya prevalensi penyakit jantung koroner di Indonesia. Atropin injeksi digunakan untuk bradikardia simtomatik, bekerja melalui hambatan kolinergik yang meningkatkan frekuensi jantung. Lidokain injeksi berperan sebagai antiaritmia dan juga sebagai anestesi lokal untuk prosedur minor.
Kejang
Diazepam injeksi atau rektal merupakan benzodiazepine lini pertama untuk kejang akut. Klorpromazin injeksi dalam daftar ini secara historis digunakan untuk keadaan agitasi akut atau psikosis akut yang memerlukan penanganan di tempat praktik.
Nyeri Akut dan Mual/Muntah
Ketoprofen injeksi atau supositoria tersedia sebagai analgesik antiinflamasi nonsteroid (non-steroidal anti-inflammatory drug/NSAID) untuk nyeri akut yang tidak tertangani secara oral, sementara domperidon berperan sebagai antiemetik untuk mual dan muntah.
Kaitan dengan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, Praktik Mandiri Dokter, dan Dokter Gigi, pengelolaan obat emergensi kini menjadi bagian dari standar penilaian akreditasi. Dalam ketentuan akreditasi klinik, pengadaan sampai dengan pelaporan atas penggunaan obat kedaruratan merupakan bagian yang dinilai dalam proses akreditasi klinik. Artinya, kepatuhan terhadap KMK 4799/2021 bukan hanya kewajiban klinis, tetapi juga berimplikasi langsung pada penilaian mutu fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan semangat transformasi layanan kesehatan primer yang menjadi salah satu pilar dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — bahwa layanan kesehatan di semua tingkatan, termasuk praktik mandiri dokter, harus mampu memberikan respons pertama yang berkualitas terhadap kedaruratan medis.
Obat Darurat Bukan “Sekadar Investasi”, Melainkan Komitmen
Seringkali obat-obat kedaruratan di praktik dokter mandiri tetap tersimpan rapi hingga mendekati tanggal kedaluwarsa tanpa pernah terpakai. Ada yang memaknai ini sebagai pemborosan. Namun perspektif yang lebih tepat adalah: justru karena tidak terpakai, itu berarti kedaruratan yang paling ditakutkan memang belum terjadi — dan kita beruntung. Namun suatu saat, kondisi itu pasti akan datang.
Kesiapan bukan tentang antisipasi yang berlebihan, melainkan tentang keprofesionalan. Seorang dokter yang memiliki obat kedaruratan yang lengkap, tersimpan dengan benar, dan selalu dalam kondisi layak pakai, adalah dokter yang menghargai tanggung jawab yang diembannya: primum non nocere — pertama-tama, jangan membahayakan. Dan itu dimulai dari kesiapan menghadapi yang terburuk, bahkan saat yang terburuk itu belum terjadi.
Referensi
Dribin, T. E., Waserman, S., & Turner, P. J. (2023). Who needs epinephrine? Anaphylaxis, autoinjectors, and parachutes. The Journal of Allergy and Clinical Immunology: In Practice, 11(4), 1036–1046. https://doi.org/10.1016/j.jaip.2023.02.002
Jayasooriya, S., Stolbrink, M., Khoo, E. M., Sunte, I. T., Awuru, J. I., Cohen, M., … Mortimer, K. (2023). Clinical standards for the diagnosis and management of asthma in low- and middle-income countries. The International Journal of Tuberculosis and Lung Disease, 27(9), 658–667. https://doi.org/10.5588/ijtld.23.0203
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4799/2021 tentang Daftar Obat Keadaan Darurat Medis. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Kemenkes RI.
Muraro, A., Worm, M., Alviani, C., Cardona, V., DunnGalvin, A., Garvey, L. H., … Roberts, G. (2021). EAACI guidelines: Anaphylaxis (2021 update). Allergy, 77(2), 357–377. https://doi.org/10.1111/all.15032
de Silva, D., Singh, C., Muraro, A., Worm, M., Alviani, C., Cardona, V., … Roberts, G. (2020). Diagnosing, managing and preventing anaphylaxis: Systematic review. Allergy, 76(5), 1493–1506. https://doi.org/10.1111/all.14580

Tinggalkan komentar