Keadaan darurat bisa terjadi di mana saja, termasuk di ruang praktik mandiri seorang dokter. Dokter pun tidak akan pernah tahu kapan pasien atau bahkan dirinya sendiri mungkin mengalami keadaan darurat di tempat praktiknya, misalnya saja serangan asma, atau nyeri akut.
Oleh karena itu, dokter selayaknya dan wajib menyediakan obat-obat keadaan darurat (emergency drugs kit) di ruang praktiknya. Minimal kelengkapannya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/263/2018 yang dirilis pada Mei lalu.
Sediaan di dalamnya termasuk Adrenalin (epinefrin), lidokain, atropin, isosorbitdinitrat, oksigen, cairan intravena NaCl, deksametason, salbutamol, ringer laktat, glukosa 40%, diazepam, klorpromazin, difenhidramin, domperidon, ketoprofen, dalam sediaan mereka masing-masing sesuai dengan lampiran di bawah ini.
Setelah tersedia, maka persediaannya harus dilakukan pemeriksaan secara berkala, termasuk di dalamnya adalah kelengkapan, keutuhan/kerusakan atau kehilangan, dan masa pakai (kedaluwarsa) jika sudah waktunya diganti. Lalu penempatannya pun dilakukan pada area yang mudah diawasi, dan mudah dijangkau oleh tenaga kesehatan.
Kadang obat-obat tersebut tetap utuh hingga sudah mendekati masa kedaluwarsa jika tidak ada kasus yang memerlukannya. Bukan dibuang sayang, namun merupakan investasi terhadap upaya menjaga keselamatan pasien.
Catatan akhir: gambar di atas hanya merupakan ilustrasi, bukanlah kemestian.
Tinggalkan Balasan