A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Rumah sakit bukan sekadar tempat penyembuhan. Ia adalah sistem yang kompleks—tempat di mana ribuan orang dengan berbagai kondisi kesehatan berkumpul setiap hari, di mana bahan kimia berbahaya digunakan, di mana limbah infeksius dihasilkan dalam jumlah besar, dan di mana satu sistem ventilasi yang tidak terawat dapat menyebarkan patogen ke puluhan pasien sekaligus. Kesehatan lingkungan rumah sakit karena itu bukan sekadar urusan kebersihan—ia adalah fondasi dari seluruh upaya keselamatan pasien.

Artikel ini memperbarui tulisan sebelumnya dari 2019 dengan bukti-bukti terkini, pembaruan regulasi nasional, serta konteks implementasi di Indonesia.


Mengapa Lingkungan Rumah Sakit Sangat Penting?

Infeksi Terkait Layanan Kesehatan: Beban Global yang Masih Menghantui

Healthcare-associated infections (HAIs) atau infeksi terkait layanan kesehatan memengaruhi pasien dan sistem kesehatan setiap hari, menyebabkan penderitaan besar, mendorong biaya layanan kesehatan yang lebih tinggi, dan merupakan pendorong utama resistansi antimikroba (AMR), kematian dini, serta kecacatan.

Data global yang diperbarui dalam Laporan Global WHO 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Rata-rata, dari setiap 100 pasien di rumah sakit perawatan akut, tujuh pasien di negara-negara berpenghasilan tinggi dan 15 pasien di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah akan mengalami setidaknya satu HAI selama rawat inap. Hampir sepertiga (30%) pasien di unit perawatan intensif (ICU) dapat terpengaruh oleh HAI, dengan insidens dua hingga dua puluh kali lebih tinggi di negara berpenghasilan rendah dan menengah dibandingkan negara maju, khususnya pada neonatus.

Sepsis terkait layanan kesehatan memiliki dampak yang sangat besar terhadap luaran pasien, dengan satu dari empat individu yang terkena meninggal dunia (24,4%). Angka ini meningkat dramatis hingga lebih dari setengahnya (52,3%) ketika pasien dirawat di ICU.

Lingkungan fisik rumah sakit memainkan peran sentral dalam epidemiologi HAI. Penelitian terbaru dari rumah sakit tersier menunjukkan adanya korelasi positif yang signifikan antara higiene lingkungan—diukur melalui jumlah koloni bakteri total, jumlah koloni pada permukaan yang sering disentuh, dan jumlah koloni pada tangan staf—dengan kejadian HAI.


Regulasi Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit di Indonesia: Pembaruan Penting

Permenkes No. 7 Tahun 2019: Landasan yang Telah Diperbarui

Saat artikel sebelumnya diterbitkan pada 2019, Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit baru saja diundangkan. Peraturan ini menetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk media air, udara, tanah, pangan siap saji, sarana dan bangunan, serta pengendalian vektor penyakit di lingkungan rumah sakit.

Namun, regulasi ini kini tidak lagi berdiri sendiri secara penuh.

Permenkes No. 2 Tahun 2023: Pembaruan Komprehensif

Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan secara resmi mencabut Permenkes No. 7 Tahun 2019, sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di rumah sakit.

Permenkes No. 2 Tahun 2023 menyederhanakan seluruh regulasi terkait kesehatan lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan PP 66/2014 dengan merumuskan kembali standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk berbagai media lingkungan, serta mengatur penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi ancaman perubahan iklim.

Berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang dimaksud dengan kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Materi yang diatur dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023 meliputi: (a) SBMKL dan persyaratan kesehatan media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; (b) upaya penyehatan; (c) upaya perlindungan kesehatan masyarakat; (d) persyaratan teknis proses pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan; (e) pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; (f) penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim; serta (g) tata cara pembinaan dan pengawasan.

Penting untuk dicatat bahwa aspek-aspek operasional rumah sakit yang tidak terkait dengan SBMKL dan persyaratan kesehatan media lingkungan (misalnya ketentuan tentang rumah sakit ramah lingkungan, sistem manajemen lingkungan) masih dapat merujuk pada Permenkes No. 7 Tahun 2019. Pengelola rumah sakit perlu mencermati bagian mana dari Permenkes 7/2019 yang masih berlaku dan mana yang telah digantikan oleh Permenkes 2/2023.


Aspek-Aspek Kritis Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

1. Kualitas Udara Dalam Ruang

Kualitas udara dalam ruang (indoor air quality/IAQ) merupakan salah satu determinan terpenting infeksi nosokomial. Kualitas udara sangat dipengaruhi oleh sumber emisi lingkungan sekitar, terutama di kawasan perkotaan yang padat, yang terkait erat dengan emisi kendaraan bermotor, konstruksi, dan kegiatan industri. Infeksi menular di udara adalah salah satu risiko utama yang dihadapi pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung rumah sakit.

Pandemi COVID-19 memperkuat pemahaman bahwa sistem ventilasi yang baik bukan sekadar kenyamanan, melainkan kebutuhan keselamatan. Sistem tata udara sentral dan ventilasi mekanis yang dirancang dan dipelihara dengan baik, dilengkapi filtrasi yang memadai, terbukti efektif untuk menjaga kebersihan udara dalam ruang.

Permenkes No. 7 Tahun 2019 memberikan panduan teknis yang penting terkait udara: Untuk rumah sakit yang menggunakan pengatur udara sentral, harus diperhatikan cooling tower-nya agar tidak menjadi tempat berkembang biak bakteri Legionella, dan filter udara pada Air Handling Unit (AHU) harus dibersihkan dari debu, bakteri, dan jamur.

2. Kebersihan dan Dekontaminasi Permukaan

Kebersihan permukaan—terutama permukaan yang sering disentuh (high-touch surfaces)—adalah komponen kritis pencegahan HAI. Namun bukti ilmiah terkini memberikan nuansa yang lebih kompleks daripada yang selama ini diasumsikan.

Sebuah uji klinis acak terkelola (randomized controlled trial) yang dilakukan di 18 bangsal non-ICU rumah sakit universitas di Berlin menemukan bahwa insiden HAI pada kelompok referensi (pembersihan berbasis sabun) adalah 2,31 per 1.000 hari pajanan. Insiden pada kelompok disinfektan dan kelompok probiotik masing-masing adalah 2,21 per 1.000 hari pajanan—tanpa perbedaan yang bermakna secara statistik. Dengan demikian, dalam bangsal non-ICU, disinfeksi permukaan rutin tidak terbukti lebih unggul dibandingkan pembersihan berbasis sabun dalam pencegahan HAI.

Meski demikian, tinjauan sistematis terhadap berbagai jenis intervensi tetap menunjukkan manfaat. Sebagian besar studi menunjukkan penurunan kolonisasi pasien atau HAI setelah intervensi higiene lingkungan. Semua studi yang menganalisis bioburden lingkungan menunjukkan penurunan setelah intervensi tersebut.

Penelitian terbaru juga menegaskan hubungan yang lebih langsung. Model kontaminasi tunggal maupun multi-kontaminasi menunjukkan korelasi positif yang signifikan antara HAI dengan jumlah koloni total, jumlah koloni pada permukaan yang sering disentuh, dan jumlah koloni pada tangan staf. Temuan ini menegaskan bahwa standar higiene tangan dan higiene lingkungan harus diterapkan secara konsisten.

3. Keamanan Air

Air di rumah sakit merupakan media yang kritis—digunakan untuk minum, memasak, pembersihan, sterilisasi alat, hingga prosedur klinis. Kontaminasi air dapat menjadi sumber wabah yang serius, baik oleh bakteri Legionella, Pseudomonas aeruginosa, maupun Clostridioides difficile.

Penelitian selama lima tahun di suatu rumah sakit di Italia menunjukkan bahwa sistem surveilans proaktif air—yang mencakup pemantauan rutin Legionella spp. dan Pseudomonas aeruginosa—berhasil menjaga prevalensi HAI tidak pernah melampaui 5% di rumah sakit tersebut.

Permenkes No. 7 Tahun 2019 menetapkan bahwa pemenuhan standar baku mutu air dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit harus dilaksanakan dengan menjalankan upaya-upaya yang sistematis, termasuk pengujian berkala, pengelolaan sumber air, dan tata laksana distribusi yang mencegah kontaminasi silang.

4. Pengelolaan Limbah Medis dan Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Rumah sakit menghasilkan berbagai jenis limbah yang berpotensi berbahaya: limbah infeksius, benda tajam, limbah patologis/anatomis, limbah kimia, serta limbah farmasi. Pengelolaannya memerlukan sistem yang terstruktur.

Dalam upaya menerapkan konsep green hospital, pengelolaan limbah diutamakan dengan prinsip reduce, reuse, recycle, dan recovery. Rumah sakit wajib mengacu pada Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang menjelaskan tata cara pengelolaan limbah medis B3 sesuai jenisnya untuk mencegah pencemaran lingkungan. Jika tidak mematuhi aturan, pihak yang menghasilkan limbah dapat dikenai sanksi pidana, denda, atau sanksi administratif.

Untuk memastikan pengolahan limbah medis dilakukan dengan tepat, rumah sakit disarankan bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin pengolahan limbah medis dari instansi pemerintah yang berwenang.

Teknologi pengolahan limbah medis juga terus berkembang. Autoklaf—teknologi pengolahan limbah berbasis uap yang digunakan untuk limbah infeksius—menggunakan lebih sedikit energi dibandingkan insinerator dan tidak menimbulkan risiko kesehatan akibat pelepasan polutan beracun ke udara. Lebih jauh, penggunaan insinerator sebaiknya menjadi pilihan terakhir karena dapat menghasilkan emisi gas berbahaya yang tidak sesuai dengan prinsip green hospital.

5. Pengendalian Vektor Penyakit

Di Indonesia, dengan iklim tropis dan tingginya prevalensi penyakit yang ditularkan melalui vektor, pengendalian nyamuk, lalat, tikus, dan serangga lain di lingkungan rumah sakit merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Permenkes No. 2 Tahun 2023 mengatur standar baku mutu dan persyaratan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai bagian integral dari kesehatan lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.


Rumah Sakit Ramah Lingkungan (Green Hospital): Dari Komitmen Menuju Aksi

Konsep dan Landasan

Green hospital atau rumah sakit ramah lingkungan adalah pendekatan yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek operasional rumah sakit—dari desain bangunan, penggunaan energi, pengelolaan air, hingga penanganan limbah. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Pedoman Rumah Sakit Ramah Lingkungan sejak 2018, yang menjadi acuan implementasi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pedoman Kemenkes 2018, green hospital dipahami sebagai komitmen berkelanjutan—mulai dari pemakaian energi yang efisien, pengendalian limbah medis, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, hingga menciptakan budaya kerja yang peduli ekologi.

Standar akreditasi rumah sakit STARKES (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) yang berlaku sejak 2022 secara eksplisit memasukkan manajemen lingkungan dan green hospital sebagai bagian dari penilaian akreditasi, memperkuat urgensi implementasinya.

Dimensi-Dimensi Green Hospital

Pedoman Kemenkes 2018 menetapkan beberapa kriteria operasional yang harus dipenuhi:

Efisiensi energi. Dengan penerapan sistem pemantauan energi berbasis teknologi, konsumsi energi listrik dapat mengalami penurunan signifikan meskipun terdapat peningkatan jumlah kegiatan pelayanan.

Efisiensi air. Penggunaan keran sensor, daur ulang air limbah yang telah memenuhi standar, serta pemantauan konsumsi air secara berkala merupakan langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan.

Pengelolaan limbah berbasis 3R. RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta—salah satu pelopor green hospital di Indonesia—berhasil mendaur ulang 8,08–14,61% dari rata-rata total limbah medis (berat 900 kg per hari) dan 34,35–62,20% dari limbah domestik melalui program bank sampah. Program ini memungkinkan rumah sakit menghemat sekitar US$24.000 pada tahun 2022.

Kualitas udara dan kenyamanan dalam ruang. Desain bangunan yang mengoptimalkan ventilasi alami, pencahayaan alami, dan kontrol kebisingan berkontribusi pada pemulihan pasien yang lebih baik sekaligus mengurangi konsumsi energi.

Tantangan Implementasi di Indonesia

Meski konsep green hospital telah dikenal luas, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan riil. Limbah medis rumah sakit sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan dan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah sakit. Belum semua fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai fasilitas pengolahan limbah medis yang memadai dan masih mengandalkan pihak ketiga. Banyak sumber masalah dalam pengelolaan limbah medis, mulai dari kurangnya personil terlatih sampai pada besarnya resistensi terhadap perubahan.

Tantangan ini terutama dirasakan oleh rumah sakit kelas C dan D, serta rumah sakit daerah yang beroperasi dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, pengembangan kapasitas SDM, dan dukungan regulasi yang konsisten menjadi kunci penguatan implementasi.


Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Cakupan dan Prasyarat

Mengacu pada Permenkes No. 7 Tahun 2019 yang masih berlaku untuk aspek-aspek operasional (di luar SBMKL yang telah digantikan Permenkes 2/2023), serta Pedoman Rumah Sakit Ramah Lingkungan Kemenkes 2018, penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit yang komprehensif mencakup:

  1. Kebijakan dan komitmen institusi: Penyusunan kebijakan green hospital dan pembentukan tim khusus sebagai motor penggerak
  2. Penyehatan air: Pengujian rutin, pengelolaan distribusi, dan pencegahan kontaminasi
  3. Penyehatan udara dalam ruang: Pemeliharaan AHU, pengawasan Legionella pada cooling tower, pemantauan kualitas udara
  4. Pengelolaan limbah: Pemilahan di sumber, pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan/pemusnahan limbah B3 medis
  5. Higiene sanitasi pangan: Pengawasan dapur, keamanan pangan pasien, higiene peralatan makan
  6. Manajemen bangunan dan lingkungan fisik: Pemeliharaan sarana fisik, kebersihan area, pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau
  7. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit: Pemantauan dan pengendalian nyamuk, lalat, tikus
  8. Efisiensi energi dan air: Program konservasi yang terukur dengan indikator capaian
  9. Pemantauan dan evaluasi: Pengukuran parameter lingkungan secara berkala oleh laboratorium terakreditasi

Relevansi di Era Perubahan Iklim dan Pasca-Pandemi

Laporan Global WHO 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi menekankan pentingnya integrasi dan keselarasan intervensi PPI dengan strategi air, sanitasi, dan higiene (WASH) dalam konteks upaya yang lebih luas untuk mengatasi AMR, kedaruratan kesehatan, serta kualitas dan keselamatan layanan kesehatan.

Pandemi COVID-19 juga memberikan pelajaran berharga: sistem ventilasi yang buruk, infrastruktur WASH yang tidak memadai, dan pengelolaan limbah yang lemah dapat mengamplifikasi penyebaran patogen di fasilitas kesehatan dengan konsekuensi yang dahsyat. Permenkes No. 2 Tahun 2023 secara progresif mengintegrasikan ancaman global perubahan iklim sebagai pertimbangan dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan—sebuah langkah regulatoris yang forward-looking.

Selain itu, pengelolaan limbah secara tidak aman dapat mendorong terjadinya perubahan iklim. Pembakaran limbah medis di tempat terbuka melepaskan gas berbahaya, senyawa seperti dioksin dan furan, serta logam beracun seperti timbal, kadmium, dan merkuri. Dengan demikian, pengelolaan limbah medis yang baik bukan hanya melindungi pasien dan tenaga kesehatan, tetapi juga melindungi komunitas dan ekosistem sekitar rumah sakit.


Penutup

Kesehatan lingkungan rumah sakit adalah investasi, bukan beban. Setiap rupiah yang diinvestasikan dalam sistem ventilasi yang baik, pengelolaan limbah yang tepat, penyehatan air, dan higiene lingkungan akan menghasilkan penghematan berlipat ganda—melalui berkurangnya HAI, memendeknya lama rawat inap, menurunnya kebutuhan antibiotik (yang berarti memperlambat AMR), serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas layanan kesehatan.

Di Indonesia, dengan terbitnya Permenkes No. 2 Tahun 2023 dan integrasi standar green hospital dalam akreditasi STARKES, kerangka regulatoris sudah semakin kuat. Yang kini diperlukan adalah komitmen kepemimpinan rumah sakit, kapasitas SDM kesehatan lingkungan yang memadai, dan budaya organisasi yang menempatkan lingkungan sehat sebagai bagian tak terpisahkan dari kualitas pelayanan.


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk penerapan di fasilitas kesehatan, selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli kesehatan lingkungan yang kompeten.


Daftar Referensi

Ciawi, Y., Dwipayanti, N. M. U., & Wouters, A. T. (2024). Pengelolaan limbah medis rumah sakit yang berkelanjutan: Eksplorasi strategi ekonomis dan ramah lingkungan. Jurnal Ilmu Lingkungan, 22(2), 365–374. https://doi.org/10.14710/jil.22.2.365-374

Frontiers in Public Health. (2025). Environmental hygiene and healthcare-associated infections: A time-series study based on generalized additive model. Frontiers in Public Health. https://doi.org/10.3389/fpubh.2025.1592700

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Pedoman rumah sakit ramah lingkungan (green hospital). Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Kemenkes RI.

Peters, A., Schmid, M. N., Parneix, P., et al. (2022). Impact of environmental hygiene interventions on healthcare-associated infections and patient colonization: A systematic review. Antimicrobial Resistance & Infection Control, 11, 38. https://doi.org/10.1186/s13756-022-01075-1

Preckel, A., Schwab, F., Geffers, C., Behnke, M., Gastmeier, P., & Denkel, L. A. (2023). Environmental cleaning to prevent hospital-acquired infections on non-intensive care units: A pragmatic, single-centre, cluster randomized controlled, crossover trial. eClinicalMedicine, 59, 101973. https://doi.org/10.1016/j.eclinm.2023.101973

Stellato, V., Cepparulo, M., Monaco, M., Pavia, M., & Amodio, E. (2021). A management model for Hospital Hygiene Unit: Evidence-based proactive surveillance of potential environmental sources of infection. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(4), 1867. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC7888400/

World Health Organization. (2024). Global report on infection prevention and control 2024. WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789240103986

World Health Organization Indonesia. (2022, Agustus 15). Rumah sakit ramah lingkungan untuk masa depan lebih sehat. WHO Indonesia. https://www.who.int/indonesia/id/news/detail/15-08-2022-green-hospitals-for-a-healthier-future

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar