Setiap rumah sakit selayaknya memiliki kebijakan mengenai kesehatan di lingkungan rumah sakit itu sendiri. Lingkungan sehat di sini terkait dengan pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit itu sendiri, meliputi sejumlah aspek seperti fisik, kimia, biologi, radioakivitas maupun sosial. Lingkungan rumah sakit yang sehat kemudian diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada segenap sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung, dan masyarakat di sekitar rumah sakit. Tentu saja tidak lupa menjadikan rumah sakit sebagai sebuah kawasan yang ramah lingkungan.

Oleh karena itu, setiap rumah sakit menetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan rumah sakit, dan persyaratan kesehatan serta upaya dalam pencapaiannya. Standar tersebut sekurang-kurangnya mencakup pada aspek air, udara, tanah, pangan, saranan & bangunan, serta vektor penyakit yang mungkin berpotensi menyebarkan wabah penyakit di areal rumah sakit dan sekitarnya.
Kemudian, apa yang dapat dilakukan oleh rumah sakit dalam penyelenggaraan rumah sakit ramah lingkungan? Ada beberapa hal yang selayaknya dipertimbangkan oleh rumah sakit, di antaranya meliputi:
- Menyusun kebijakan tentang rumah sakit ramah lingkungan (green hospital);
- Pembentukan tim rumah sakit ramah lingkungan;
- Pengembangan tapak/lahan rumah sakit;
- Penghematan energi listrik;
- Penghematan & konversi air;
- Penyehatan kualitas udara dalam ruang;
- Manajemen lingkungan gedung;
- Pengurangan limbah;
- Pendidikan ramah lingkungan;
- Penyelenggaraan kebersihan lingkungan; serta
- Pengadaan material ramah lingkungan.
Kebijakan nasional saat ini yang mendukung pelaksanaan kesehatan lingkungan rumah sakit salah satunya adalah melalui Permenkes No 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Tinggalkan Balasan