Pertengahan Februari Tahun 2019, masyarakat kesehatan di Indonesia menyambut disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Tapi apa isi Undang Undang ini yang selama ini baru bisa diintip dari Rancangan Undang Undang yang ada?
Ada beberapa hal yang dibahas dalam Undang Undang Kebidanan, di antaranya (masih seperti yang ada dalam RUU), meliputi: Pendidikan Kebidanan, Registrasi dan Izin Praktik Bidan, Bidan WNI yang merupakan lulusan pendidikan luar negeri, Bidan WNA, Praktik Kebidanan (pelayanan apa saja yang dapat diberikan oleh bidan), Hak dan Kewajiban Bidan dan kliennya, Organisasi Profesi Bidan, Pedayagunaan Bidan, Pembinaan dan Pengawasan, serta tambahan Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Kita baru dapat melihat salinan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan setelah disahkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Hukum & HAM pada pertengahan Maret yang lalu.
Regulasi ini akan menjadi pijakan dan payung hukum bagi rekan-rekan bidan, dan instansi-instansi yang terlibat dalam pendidikan serta praktik pelayanan kebidanan. Harapannya adalah dapat meningkatkan mutu pendidikan bidan, meningkatkan mutu pelayanan kebidanan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak pra sekolah.
Kementerian Kesehatan Indonesia menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk mengatur label gizi pada minuman siap saji, dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong reformulasi produk.
Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan