Pertengahan Februari Tahun 2019, masyarakat kesehatan di Indonesia menyambut disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Tapi apa isi Undang Undang ini yang selama ini baru bisa diintip dari Rancangan Undang Undang yang ada?
Sebelumnya, melihat kembali ke belakang, peraturan terakhir yang terbit mengenai praktik kebidanan adalah Permenkes nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam Undang Undang Kebidanan, di antaranya (masih seperti yang ada dalam RUU), meliputi: Pendidikan Kebidanan, Registrasi dan Izin Praktik Bidan, Bidan WNI yang merupakan lulusan pendidikan luar negeri, Bidan WNA, Praktik Kebidanan (pelayanan apa saja yang dapat diberikan oleh bidan), Hak dan Kewajiban Bidan dan kliennya, Organisasi Profesi Bidan, Pedayagunaan Bidan, Pembinaan dan Pengawasan, serta tambahan Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Kita baru dapat melihat salinan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan setelah disahkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Hukum & HAM pada pertengahan Maret yang lalu.
Regulasi ini akan menjadi pijakan dan payung hukum bagi rekan-rekan bidan, dan instansi-instansi yang terlibat dalam pendidikan serta praktik pelayanan kebidanan. Harapannya adalah dapat meningkatkan mutu pendidikan bidan, meningkatkan mutu pelayanan kebidanan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak pra sekolah.
Tinggalkan Balasan