Pemerintah melalui “Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi” memberikan pelaku dunia usaha bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri dalam membuka kembali usaha di tengah badai pandemi.
Tentu saja ketentuan ini rumit, dan banyak sekali bagian yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dan pekerja guna mencapai proses yang diharapkan terwujud. Jangankan pelaku usaha, bahkan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan saja yang sejak lama dijejali oleh konsep pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) belum tentu dapat melakukannya dengan baik.

Oke, tapi setidaknya pengusaha memiliki panduan, sejauh mana nanti akan diterapkan, kita bisa melihat ke depannya.
Pedoman ini berisi mengenai siapa saja yang berpotensi tinggi tertular COVID-19 saat bekerja, apa saja faktor risikonya termasuk komorditas yang dimiliki oleh pekerja. Bagaimana pekerja bekerja saat PSBB dan setelah PSBB. Lalu apa yang dilakukan oleh perusahaan saat menemukan pekerja yang merupakan OTG, ODP, PDP, atau yang terkonfirmasi COVID-19.
Termasuk di dalamnya sejumlah lampiran yang diperlukan dalam melaksanakan panduan ini.
Tinggalkan Balasan