Di era dokumen digital dan KTP elektronik, di Indonesia masih banyak hal yang memerlukan fotokopi terlegalisir untuk dokumen-dokumen kependudukan. Hal ini saya alami beberapa pekan lalu.
Saya memerlukan legalisir dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Saya tidak memiliki opsi pergi ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan hal ini, karena itu berarti saya harus mengambil cuti kerja. Beruntungnya, Dinas Dukcapil Bantul memberikan opsi pelayanan elektronik secara daring.
Saya cukup mengirimkan scan KTP dan KK (bentuk PDF) ke alamat email yang disediakan melalui situs web resmi Dinas Dukcapil Bantul, dan dalam hitungan jam, berkas legalisir saya terima.
Ini sangat memudahkan saya yang memerlukan dokumen legalisir. Pertanyaannya kemudian, saya harus mencetak dokumen ini kan?
Dokumen yang saya terima adalah bentuk PDF, dan legalisirnya berupa tanda tangan elektronik dan barcode yang bisa di-scan. Saya tidak melihat bahwa dokumen ini tidak bisa diverifikasi secara digital.
Jika barcode saya pindai, maka saya akan mendapatkan halaman berikut.

Dalam halaman tersebut saya tidak bisa menemukan bagaimana saya bisa mengecek bahwa data pada dokumen sama pada data pada database dinas kependudukan. Di sana terdapat keterangan legalisir aktif, apakah ini bermakna suatu saat legalisir bisa inaktif? Sampai berapa lama akan aktif?
Seperti kita tahu, bahwa verifikasi dokumen digital adalah proses untuk memastikan keaslian dan integritas dokumen yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk digital. Verifikasi dokumen digital dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menggunakan tanda tangan digital, stempel waktu, atau blockchain. Sementara dokumen yang saya terima memang menggunakan tanda tangan elektronik bukan tanda tangan digital.
Tentu saja, dokumen digital tidak akan bisa diverifikasi secara luring. Jika dokumen untuk dicetak, maka tidak cara untuk memastikan keabsahan dokumen tercetak tersebut. Setidaknya cukup membantu kebutuhan masyarakat akan perlunya salinan tercetak untuk dokumen kependudukan.
As long it’s work, it’s fine. Hanya saya harus lebih berhati-hati saja dalam menggunakannya, terutama dokumen digitalnya jangan sampai tersebar, sehingga tidak kecil kemungkinan dipalsukan oleh pihak lain.
Tinggalkan Balasan