A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Di era dokumen digital dan KTP elektronik, di Indonesia masih banyak hal yang memerlukan fotokopi terlegalisir untuk dokumen-dokumen kependudukan. Hal ini saya alami beberapa pekan lalu.

Saya memerlukan legalisir dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Saya tidak memiliki opsi pergi ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan hal ini, karena itu berarti saya harus mengambil cuti kerja. Beruntungnya, Dinas Dukcapil Bantul memberikan opsi pelayanan elektronik secara daring.

Saya cukup mengirimkan scan KTP dan KK (bentuk PDF) ke alamat email yang disediakan melalui situs web resmi Dinas Dukcapil Bantul, dan dalam hitungan jam, berkas legalisir saya terima.

Ini sangat memudahkan saya yang memerlukan dokumen legalisir. Pertanyaannya kemudian, saya harus mencetak dokumen ini kan?

Dokumen yang saya terima adalah bentuk PDF, dan legalisirnya berupa tanda tangan elektronik dan barcode yang bisa di-scan. Saya tidak melihat bahwa dokumen ini tidak bisa diverifikasi secara digital.

Jika barcode saya pindai, maka saya akan mendapatkan halaman berikut.

Dalam halaman tersebut saya tidak bisa menemukan bagaimana saya bisa mengecek bahwa data pada dokumen sama pada data pada database dinas kependudukan. Di sana terdapat keterangan legalisir aktif, apakah ini bermakna suatu saat legalisir bisa inaktif? Sampai berapa lama akan aktif?

Seperti kita tahu, bahwa verifikasi dokumen digital adalah proses untuk memastikan keaslian dan integritas dokumen yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk digital. Verifikasi dokumen digital dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menggunakan tanda tangan digital, stempel waktu, atau blockchain. Sementara dokumen yang saya terima memang menggunakan tanda tangan elektronik bukan tanda tangan digital.

Tentu saja, dokumen digital tidak akan bisa diverifikasi secara luring. Jika dokumen untuk dicetak, maka tidak cara untuk memastikan keabsahan dokumen tercetak tersebut. Setidaknya cukup membantu kebutuhan masyarakat akan perlunya salinan tercetak untuk dokumen kependudukan.

As long it’s work, it’s fine. Hanya saya harus lebih berhati-hati saja dalam menggunakannya, terutama dokumen digitalnya jangan sampai tersebar, sehingga tidak kecil kemungkinan dipalsukan oleh pihak lain.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Nutri‑Level: Ketika Segelas Boba Mulai Punya “Rapor” Kesehatan
    Kementerian Kesehatan Indonesia menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk mengatur label gizi pada minuman siap saji, dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong reformulasi produk.
  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
  • The Dream That Keeps Breathing
    What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

2 tanggapan

  1. Avatar q.thrynx

    Dokumen elektronik (e-KTP) mesti dilegalisir itu sudah membuat saya bingung. Apalagi tidak bisa dikroscek validitasnya. 🤔

    1. Avatar Cahya

      Dinikmati saja, prosesnya ya begitu, yang penting legal.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca