Tata Cara Akreditasi Praktik Dokter Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Akreditasi praktik dokter mandiri adalah proses penilaian kelayakan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri di tempat praktik mandiri dokter (TPMD) atau tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG) berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi.
Tujuan akreditasi praktik dokter mandiri adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, tata cara akreditasi praktik dokter mandiri adalah sebagai berikut:
- Dokter yang melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada lembaga penyelenggara akreditasi dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan standar akreditasi.
- Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif dan teknis yang diajukan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG.
- Jika dokumen persyaratan administratif dan teknis lengkap dan benar, lembaga penyelenggara akreditasi menerbitkan surat tanda terima permohonan akreditasi dan menetapkan jadwal penilaian lapangan.
- Jika dokumen persyaratan administratif dan teknis tidak lengkap atau tidak benar, lembaga penyelenggara akreditasi memberikan surat penolakan permohonan akreditasi dengan alasan penolakan.
- Penilaian lapangan dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai dengan standar akreditasi.
- Tim penilai menyampaikan hasil penilaian lapangan kepada lembaga penyelenggara akreditasi dalam bentuk laporan penilaian lapangan.
- Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan evaluasi terhadap laporan penilaian lapangan dan menetapkan status akreditasi TPMD atau TPMDG berdasarkan nilai akhir penilaian lapangan.
- Status akreditasi TPMD atau TPMDG dapat berupa terakreditasi, terakreditasi dengan catatan, atau tidak terakreditasi.
- Lembaga penyelenggara akreditasi menerbitkan sertifikat akreditasi bagi TPMD atau TPMDG yang memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi dengan catatan, dan surat keputusan tidak terakreditasi bagi TPMD atau TPMDG yang memperoleh status tidak terakreditasi.
- Sertifikat akreditasi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasi berakhir.
- Surat keputusan tidak terakreditasi berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diajukan permohonan ulang akreditasi setelah masa berlaku surat keputusan tidak terakreditasi berakhir.
- Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar akreditasi di TPMD atau TPMDG yang telah memperoleh sertifikat akreditasi secara berkala setiap tahun.
Demikian tata cara akreditasi praktik dokter mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023. Semoga bermanfaat bagi para dokter yang ingin melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG.

Tinggalkan komentar