A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Tata Cara Akreditasi Praktik Dokter Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023

Akreditasi praktik dokter mandiri adalah proses penilaian kelayakan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri di tempat praktik mandiri dokter (TPMD) atau tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG) berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi.

Tujuan akreditasi praktik dokter mandiri adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, tata cara akreditasi praktik dokter mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Dokter yang melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada lembaga penyelenggara akreditasi dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan standar akreditasi.
  2. Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif dan teknis yang diajukan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG.
  3. Jika dokumen persyaratan administratif dan teknis lengkap dan benar, lembaga penyelenggara akreditasi menerbitkan surat tanda terima permohonan akreditasi dan menetapkan jadwal penilaian lapangan.
  4. Jika dokumen persyaratan administratif dan teknis tidak lengkap atau tidak benar, lembaga penyelenggara akreditasi memberikan surat penolakan permohonan akreditasi dengan alasan penolakan.
  5. Penilaian lapangan dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai dengan standar akreditasi.
  6. Tim penilai menyampaikan hasil penilaian lapangan kepada lembaga penyelenggara akreditasi dalam bentuk laporan penilaian lapangan.
  7. Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan evaluasi terhadap laporan penilaian lapangan dan menetapkan status akreditasi TPMD atau TPMDG berdasarkan nilai akhir penilaian lapangan.
  8. Status akreditasi TPMD atau TPMDG dapat berupa terakreditasi, terakreditasi dengan catatan, atau tidak terakreditasi.
  9. Lembaga penyelenggara akreditasi menerbitkan sertifikat akreditasi bagi TPMD atau TPMDG yang memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi dengan catatan, dan surat keputusan tidak terakreditasi bagi TPMD atau TPMDG yang memperoleh status tidak terakreditasi.
  10. Sertifikat akreditasi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasi berakhir.
  11. Surat keputusan tidak terakreditasi berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diajukan permohonan ulang akreditasi setelah masa berlaku surat keputusan tidak terakreditasi berakhir.
  12. Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar akreditasi di TPMD atau TPMDG yang telah memperoleh sertifikat akreditasi secara berkala setiap tahun.

Demikian tata cara akreditasi praktik dokter mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023. Semoga bermanfaat bagi para dokter yang ingin melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG.

Artikel Baru Terbit

  • Berapa Jam Sebenarnya Kita Butuh Tidur? Lima Mitos yang Perlu Diluruskan
    Kebutuhan tidur bervariasi berdasarkan usia dan individu, bukan sekadar “8 jam”. Tubuh tidak dapat dilatih untuk butuh tidur lebih sedikit. Tidur siang singkat 10–20 menit justru bermanfaat. Tidak semua hewan tidur seperti manusia. Terlalu banyak tidur juga berisiko. Dan meski kurang tidur jarang membunuh langsung, microsleep akibatnya menewaskan ribuan orang di jalan Indonesia setiap tahun.
  • Gula Darah Tinggi yang Diam-Diam Merusak: Memahami Diabetes Melitus Tipe 2
    Diabetes melitus tipe 2 menyerang diam-diam—hanya satu dari 4-5 penyandang di Indonesia yang menyadari kondisinya. Artikel ini membahas patofisiologi resistansi insulin, kriteria diagnosis PERKENI, peran SGLT2 inhibitor dan GLP-1 receptor agonist dalam terapi terkini, serta kesenjangan akses pembiayaan JKN/BPJS terhadap golongan obat baru tersebut.
  • Empat Pembaruan Kunci Pedoman Malaria WHO 2026: Apa yang Berubah dan Apa Artinya bagi Indonesia
    WHO mengeluarkan pembaruan pedoman malaria pada September 2026, mencakup empat perubahan penting: pencegahan malaria pada ibu hamil dengan HIV, batas penggunaan primakuin dosis tunggal, formulasi baru artemether-lumefantrine untuk bayi <5 kg, serta peninjauan jadwal vaksin. Pembaruan ini relevan untuk Indonesia, khususnya Papua sebagai daerah berisiko tinggi.
  • Vaksin RSV untuk Ibu Hamil: Ketika Antibodi Ibu Jadi Perisai Pertama Bayi
    Vaksin RSV maternal (Abrysvo) terbukti menurunkan risiko penyakit saluran napas bawah berat pada bayi hingga 90% dalam 90 hari pertama bila diberikan pada minggu ke-28–36 kehamilan. WHO baru mengesahkan vial multidosisnya untuk memperluas akses global. Di Indonesia, vaksin ini sudah terdaftar BPOM namun belum masuk program nasional.
  • Guru di Garis Depan: Panduan Baru UNESCO, UNICEF, dan WHO untuk Menjaga Kesehatan Jiwa di Ruang Kelas
    Panduan baru UNESCO-UNICEF-WHO (2026) menegaskan peran guru dalam kesehatan jiwa sekolah: mempromosikan kesejahteraan, menyadari tanda distres, dan menghubungkan murid ke dukungan — tanpa mendiagnosis atau memberi terapi. Dengan I-NAMHS mencatat 15,5 juta remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, panduan ini relevan bagi UKS, PPKSP, dan sistem sekolah Indonesia.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca