A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Tata Cara Akreditasi Praktik Dokter Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023

Akreditasi praktik dokter mandiri adalah proses penilaian kelayakan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri di tempat praktik mandiri dokter (TPMD) atau tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG) berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi.

Tujuan akreditasi praktik dokter mandiri adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, tata cara akreditasi praktik dokter mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Dokter yang melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada lembaga penyelenggara akreditasi dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan standar akreditasi.
  2. Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif dan teknis yang diajukan oleh dokter yang melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG.
  3. Jika dokumen persyaratan administratif dan teknis lengkap dan benar, lembaga penyelenggara akreditasi menerbitkan surat tanda terima permohonan akreditasi dan menetapkan jadwal penilaian lapangan.
  4. Jika dokumen persyaratan administratif dan teknis tidak lengkap atau tidak benar, lembaga penyelenggara akreditasi memberikan surat penolakan permohonan akreditasi dengan alasan penolakan.
  5. Penilaian lapangan dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai dengan standar akreditasi.
  6. Tim penilai menyampaikan hasil penilaian lapangan kepada lembaga penyelenggara akreditasi dalam bentuk laporan penilaian lapangan.
  7. Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan evaluasi terhadap laporan penilaian lapangan dan menetapkan status akreditasi TPMD atau TPMDG berdasarkan nilai akhir penilaian lapangan.
  8. Status akreditasi TPMD atau TPMDG dapat berupa terakreditasi, terakreditasi dengan catatan, atau tidak terakreditasi.
  9. Lembaga penyelenggara akreditasi menerbitkan sertifikat akreditasi bagi TPMD atau TPMDG yang memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi dengan catatan, dan surat keputusan tidak terakreditasi bagi TPMD atau TPMDG yang memperoleh status tidak terakreditasi.
  10. Sertifikat akreditasi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasi berakhir.
  11. Surat keputusan tidak terakreditasi berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diajukan permohonan ulang akreditasi setelah masa berlaku surat keputusan tidak terakreditasi berakhir.
  12. Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar akreditasi di TPMD atau TPMDG yang telah memperoleh sertifikat akreditasi secara berkala setiap tahun.

Demikian tata cara akreditasi praktik dokter mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023. Semoga bermanfaat bagi para dokter yang ingin melakukan praktik mandiri di TPMD atau TPMDG.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
  • The Dream That Keeps Breathing
    What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
  • PFAS di Meja Makan: Apa yang Diungkap Tinjauan Lanskap WHO tentang “Bahan Kimia Abadi” yang Kita Telan
    WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca