Ringkasan singkat sebelum membaca: WHO merilis pembaruan WHO Guidelines for Malaria pada 10 September 2026 dengan empat perubahan substansial — pencegahan pada ibu hamil dengan HIV, primakuin dosis tunggal, formulasi baru untuk bayi <5 kg, dan jadwal vaksinasi malaria. Artikel ini menelaah setiap perubahan dan relevansinya bagi konteks Indonesia.
Ketika seorang ibu hamil datang ke Puskesmas di Distrik Wania, Kabupaten Mimika, dengan status HIV positif dan riwayat parasitemia malaria pada kehamilan sebelumnya, dokter jaga sempat ragu: apakah tetap memberikan intermittent preventive treatment (IPT) seperti pada ibu hamil umumnya, atau adakah pertimbangan khusus karena statusnya? Pertanyaan semacam ini kini punya jawaban yang lebih tegas, menyusul pembaruan besar pada pedoman malaria global.
Pada 10 September 2026, World Health Organization (WHO) merilis versi terbaru WHO Guidelines for Malaria — dokumen konsolidasi yang menjadi rujukan definitif seluruh kebijakan malaria WHO sejak edisi pertamanya tahun 2021 (World Health Organization, 2026). Edisi ini menggantikan seluruh versi sebelumnya dan memuat empat pembaruan rekomendasi: (1) pencegahan malaria pada ibu hamil dengan HIV, (2) perluasan kajian primakuin dosis tunggal untuk memutus rantai penularan, (3) formulasi baru artemether-lumefantrine untuk bayi di bawah 5 kg, dan (4) tinjauan jadwal vaksinasi malaria tiga dosis versus empat dosis (World Health Organization, 2026).

Bagi Indonesia — negara dengan beban malaria terkonsentrasi di Tanah Papua namun tetap mengejar target eliminasi nasional 2030 — keempat pembaruan ini punya bobot praktis yang tidak kecil.
Mengapa Ini Penting bagi Indonesia
Data terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan tren yang perlu dicermati dengan hati-hati. Pada 2025, tercatat 706.297 kasus malaria nasional, naik 30% dibandingkan 2024 yang sebanyak 543.965 kasus, dengan 95% di antaranya — sekitar 674.046 kasus — terkonsentrasi di enam provinsi di Tanah Papua (Kementerian Kesehatan RI, 2026a). Kemenkes menegaskan lonjakan ini bukan kemunduran, melainkan hasil intensifikasi penemuan kasus aktif dan perbaikan pelaporan digital melalui Sistem Informasi Surveilans Malaria (SISMAL) (Kementerian Kesehatan RI, 2026a). Di sisi lain, secara wilayah, 80% dari 514 kabupaten/kota dan tujuh provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DI Yogyakarta, dan Sumatera Selatan) telah dinyatakan bebas penularan malaria (Kementerian Kesehatan RI, 2026a, 2026b). Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali 2025–2045 menjadikan Papua sebagai kunci penentu keberhasilan eliminasi nasional (Kementerian Kesehatan RI, 2024).
Dengan latar seperti ini, setiap pembaruan pada pedoman preventif dan kuratif WHO layak ditelaah cermat oleh fasilitas kesehatan — terutama di wilayah endemis tinggi.
1. IPTp pada Ibu Hamil dengan HIV: Rekomendasi Baru yang Justru “Menahan Diri”
Intermittent preventive treatment in pregnancy (IPTp) — pemberian obat antimalaria terjadwal pada ibu hamil di wilayah endemis untuk menurunkan beban penyakit dan luaran kehamilan yang buruk — telah lama menggunakan sulfadoxine-pyrimethamine (SP) sebagai andalan (World Health Organization, 2026). Namun SP dikontraindikasikan pada ibu hamil dengan HIV yang menjalani profilaksis kotrimoksazol harian, sehingga muncul pertanyaan: apa alternatif untuk kelompok ini?
Pedoman baru menjawabnya dengan rekomendasi kondisional yang justru bersifat menahan: penggunaan dihydroartemisinin-piperaquine (DHA-PPQ) sebagai IPTp pada ibu hamil dengan HIV di wilayah transmisi sedang-tinggi tidak direkomendasikan (World Health Organization, 2026). Ini didasarkan pada meta-analisis Cochrane 2024 terhadap 14 randomized controlled trial (RCT) dengan hampir 5.000 ibu hamil dengan HIV, yang menunjukkan penambahan DHA-PPQ pada kotrimoksazol harian hanya menurunkan parasitemia plasenta, tanpa perbaikan bermakna pada berat lahir rendah, mortalitas neonatal, atau anemia ibu (Pons-Duran et al., 2024). Data pendukung lain bahkan mengindikasikan DHA-PPQ bulanan berasosiasi dengan penurunan berat badan lahir dan peningkatan risiko low birthweight pada populasi ibu hamil secara umum (Roh et al., 2025).
Relevansi untuk Indonesia: Papua adalah wilayah dengan beban ganda malaria dan HIV yang tidak bisa diabaikan — kombinasi epidemiologi yang jarang ditemui di wilayah lain di Indonesia. Bagi bidan dan dokter di Puskesmas maupun RSUD di Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, rekomendasi ini menegaskan bahwa profilaksis kotrimoksazol tetap menjadi andalan pada ibu hamil dengan HIV, tanpa perlu menambahkan DHA-PPQ — sebuah kejelasan yang mengurangi variasi praktik yang tidak berbasis bukti.
2. Primakuin Dosis Tunggal: Batas Wilayah Transmisi Masih Ditegakkan
Primakuin dosis tunggal (0,25 mg/kg BB) yang diberikan bersama artemisinin-based combination therapy (ACT) untuk mengurangi penularan P. falciparum tetap direkomendasikan kuat — namun hanya di wilayah transmisi rendah, tanpa perlu pemeriksaan glucose-6-phosphate dehydrogenase (G6PD) terlebih dahulu (World Health Organization, 2026). Pembaruan pada bagian ini justru menegaskan pembatasan: penggunaannya di wilayah transmisi sedang-tinggi, termasuk yang memiliki resistensi antimalaria, belum direkomendasikan karena kurangnya bukti efektivitas — termasuk bukti soal kemampuannya mencegah penyebaran parasit resisten obat (World Health Organization, 2026).
Relevansi untuk Indonesia: Ini penting karena sebagian besar wilayah endemis Indonesia — terutama Papua — termasuk kategori transmisi sedang hingga tinggi, bukan rendah. Artinya, fasilitas kesehatan di wilayah tersebut belum dapat mengadopsi strategi primakuin dosis tunggal tanpa G6PD sebagai standar rutin. Sebaliknya, di wilayah dengan transmisi rendah yang tersebar di luar Papua (misalnya kantong-kantong residual di NTT atau Kalimantan Timur), strategi ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari percepatan menuju status bebas malaria, sejalan dengan pendekatan TOKEN (Temukan, Obati, Kendalikan) yang telah diterapkan Kemenkes (Kementerian Kesehatan RI, 2026a).
3. Formulasi Baru Artemether-Lumefantrine untuk Bayi di Bawah 5 kg
Selama ini, tata laksana malaria tanpa komplikasi pada bayi dengan berat badan di bawah 5 kg menjadi area abu-abu karena keterbatasan data dosis yang aman. Pedoman baru menegaskan bahwa bayi dengan berat <5 kg dengan malaria falciparum tanpa komplikasi harus diobati dengan ACT pada target dosis mg/kg BB yang sama seperti anak 5 kg, dan di wilayah yang tersedia, formulasi baru artemether-lumefantrine dengan rasio 1:12 — yang mendapat persetujuan regulasi pada 2025 dan dikenal luas dengan nama dagang Coartem Baby — harus digunakan (World Health Organization, 2026).
Relevansi untuk Indonesia: Bayi dengan berat lahir rendah bukan hal jarang di wilayah dengan akses layanan antenatal terbatas, termasuk sebagian Papua dan Nusa Tenggara Timur. Selama ini, banyak fasilitas kesehatan primer terpaksa melakukan penyesuaian dosis secara off-label dari formulasi dewasa/anak yang tersedia — praktik yang berisiko. Begitu formulasi baru ini terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan masuk e-Katalog obat program JKN, fasilitas di wilayah endemis tinggi perlu memprioritaskan pengadaannya, serta memperbarui protokol tata laksana pediatrik di unit gawat darurat dan rawat inap anak.
4. Vaksin Malaria: Empat Dosis Tetap Jadi Standar, Tiga Dosis untuk Situasi Darurat
WHO meninjau ulang bukti jadwal vaksinasi malaria (RTS,S/AS01 dan R21/Matrix-M) tiga dosis versus empat dosis. Kesimpulannya: jadwal empat dosis tetap menjadi rekomendasi utama pada anak mulai usia 5 bulan di wilayah transmisi sedang-tinggi, karena secara konsisten menunjukkan dampak lebih besar terhadap kasus malaria tanpa komplikasi, kematian, dan disability-adjusted life years (DALY) dibandingkan tiga dosis, meski efektivitas biaya keduanya relatif serupa (World Health Organization, 2026). Namun, di wilayah rapuh, terdampak konflik, atau rentan (fragile, conflict-affected, and vulnerable/FCV settings) di mana dosis keempat sulit dijangkau, anak tetap mendapat manfaat dari tiga dosis sampai kendala teratasi (World Health Organization, 2026).
Relevansi untuk Indonesia: Berbeda dari banyak negara Afrika sub-Sahara, Indonesia belum mengintroduksi vaksin malaria ke dalam program imunisasi rutin. Salah satu alasannya: RTS,S dan R21 hanya menyasar P. falciparum, sementara sekitar 44% kasus malaria di Indonesia disebabkan P. vivax — spesies yang justru mendominasi di Papua dan kawasan Asia-Pasifik lainnya (Bio Farma, 2024; Ariesaka & Nuryady, 2025). Uji klinis vaksin dwi-spesies (R21 untuk P. falciparum dan Rv21 untuk P. vivax) tengah berlangsung di Keerom, Papua, sebagai langkah awal menuju solusi yang lebih relevan untuk konteks Indonesia (Oxford University Clinical Research Unit Indonesia, 2025). Ketika suatu saat vaksin diintroduksi di Indonesia, pembaruan pedoman ini memberi sinyal jelas: perencanaan program harus dari awal dirancang untuk jadwal empat dosis sebagai standar, dengan jalur cadangan tiga dosis khusus untuk daerah dengan tantangan logistik ekstrem — bukan sebaliknya.
Ringkasan Perbandingan Empat Pembaruan
Tabel berikut merangkum keempat perubahan untuk memudahkan rujukan cepat di fasilitas kesehatan.
| Topik | Rekomendasi Baru (2026) | Tingkat Bukti | Relevansi Indonesia |
|---|---|---|---|
| IPTp pada ibu hamil dengan HIV | DHA-PPQ tidak direkomendasikan ditambahkan pada kotrimoksazol harian | Sedang (kondisional, menentang) | Penting bagi Papua — beban ganda HIV & malaria |
| Primakuin dosis tunggal | Tetap terbatas pada wilayah transmisi rendah saja; belum diperluas ke wilayah sedang-tinggi | Sangat rendah (bukti terbatas) | Belum berlaku untuk sebagian besar Papua (transmisi sedang-tinggi) |
| Bayi <5 kg dengan malaria falciparum | Gunakan formulasi baru artemether-lumefantrine (rasio 1:12) bila tersedia | Belum dinilai GRADE | Perlu pengadaan & pembaruan protokol pediatrik di wilayah endemis |
| Jadwal vaksin malaria | Empat dosis tetap standar; tiga dosis untuk situasi FCV/logistik sulit | Tinggi (untuk empat dosis) | Belum diintroduksi di Indonesia; relevan untuk perencanaan masa depan |
(Catatan teknis: salin kode HTML di atas dan tempel ke blok “Custom HTML” pada Gutenberg, bukan blok Kode/Preformatted, agar tabel tampil dengan format yang benar.)
Yang Perlu Dilakukan Fasilitas Kesehatan
Bagi manajer fasilitas dan tenaga klinis di wilayah endemis, empat langkah berikut layak menjadi prioritas jangka pendek:
- Tinjau ulang SPO/protokol IPTp untuk memastikan tidak ada praktik penambahan DHA-PPQ pada ibu hamil dengan HIV yang sudah menjalani kotrimoksazol.
- Klarifikasi kategori wilayah transmisi setempat sebelum mempertimbangkan strategi primakuin dosis tunggal — jangan menyamaratakan seluruh wilayah kerja sebagai “transmisi rendah”.
- Pantau ketersediaan formulasi artemether-lumefantrine untuk bayi <5 kg di e-Katalog dan pastikan tenaga di UGD/ruang neonatus memahami perubahan dosis target.
- Ikuti perkembangan uji vaksin dwi-spesies di Papua sebagai indikator kapan vaksinasi malaria berpotensi relevan diintroduksi secara nasional, dan siapkan perencanaan logistik dengan asumsi jadwal empat dosis sebagai baseline.
Catatan Transparansi
Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan (Claude, Anthropic) berdasarkan dokumen resmi WHO guidelines for malaria (10 September 2026) yang diunggah pengguna, dilengkapi data epidemiologi dan kebijakan Indonesia dari sumber Kementerian Kesehatan RI dan pemberitaan resmi terkini per September 2026. Interpretasi mengenai implikasi klinis dan programatik bagi konteks Indonesia — termasuk rekomendasi langkah operasional bagi fasilitas kesehatan — merupakan analisis penulis berdasarkan sintesis bukti yang tersedia, bukan kutipan langsung dari WHO atau Kemenkes. Pembaca, khususnya tenaga kesehatan, disarankan merujuk pada dokumen asli WHO dan pedoman nasional (Permenkes 22/2022 tentang Penanggulangan Malaria beserta turunannya) sebelum menerapkan perubahan praktik klinis.
Ringkasan
WHO merilis pembaruan WHO Guidelines for Malaria pada September 2026, mencakup empat perubahan: pencegahan malaria pada ibu hamil dengan HIV, batasan wilayah primakuin dosis tunggal, formulasi baru artemether-lumefantrine untuk bayi <5 kg, serta tinjauan jadwal vaksin. Artikel ini mengulas relevansinya bagi Indonesia, terutama Papua sebagai episentrum beban malaria nasional.
Referensi
Ariesaka, K. M., & Nuryady, M. M. (2025). RTS,S/AS01 vs R21/Matrix-M malaria vaccines and implementation perspectives in developing countries: A narrative review. Atlantis Press.
Bio Farma. (2024). Update on malaria vaccine: R21/Matrix-M (R21) [Presentasi]. PT Bio Farma (Persero). https://malaria.kemkes.go.id/sites/default/files/2024-10/Update%20On%20Malaria%20Vaccine%20R21Matrix-M%20R21.pdf
Kementerian Kesehatan RI. (2024). Kemenkes luncurkan Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali di Indonesia. https://www.kemkes.go.id/eng/kemenkes-luncurkan-peta-jalan-eliminasi-malaria-dan-pencegahan-penularan-kembali-di-indonesia
Kementerian Kesehatan RI. (2026a). Indonesia kejar eliminasi malaria pada 2030. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/KdZCAQ8r-indonesia-kejar-eliminasi-malaria-pada-2030
Kementerian Kesehatan RI. (2026b). 80% daerah bebas malaria, Indonesia kejar eliminasi malaria pada 2030. https://www.kemkes.go.id/id/80-daerah-bebas-malaria-indonesia-kejar-eliminasi-malaria-pada-2030-
Oxford University Clinical Research Unit Indonesia. (2025). Indonesia to host first dual-species malaria vaccination trial. https://www.oucru.org/?p=52258
Pons-Duran, C., Wassenaar, M. J., Yovo, K. E., Marín-Carballo, C., Briand, V., & González, R. (2024). Intermittent preventive treatment regimens for malaria in HIV-positive pregnant women. The Cochrane Database of Systematic Reviews, 2024(9), CD006689. https://doi.org/10.1002/14651858.CD006689.pub4
Radio Republik Indonesia. (2026). Langkah nyata eliminasi penyakit mematikan, menuju Indonesia bebas malaria. https://rri.co.id/bandar-lampung/kesehatan/2622196/langkah-nyata-eliminasi-penyakit-mematikan-menuju-indonesia-bebas-malaria
Roh, M. E., Gutman, J. R., Murphy, M., Hill, J., Madanitsa, M., Kakuru, A., et al. (2025). Dihydroartemisinin-piperaquine versus sulfadoxine-pyrimethamine for intermittent preventive treatment of malaria in pregnancy: A systematic review and individual participant data meta-analysis. EClinicalMedicine, 83, 103202. https://doi.org/10.1016/j.eclinm.2025.103202
World Health Organization. (2026). WHO guidelines for malaria, 10 September 2026. WHO. https://doi.org/10.2471/B09879





Tinggalkan Balasan