Pembaruan Agustus 2026 atas artikel “Akreditasi Faskes Primer” (19 Agustus 2023)
Seorang kepala klinik pratama di pinggiran Sragen membuka folder di komputernya: sertifikat akreditasi klinik yang ia pimpin akan berakhir masa berlakunya dalam delapan bulan. Ia lantas bertanya kepada timnya — lembaga mana yang sekarang berwenang melakukan survei? Berapa biayanya? Apakah standar penilaiannya masih sama seperti tiga tahun lalu? Pertanyaan sederhana ini ternyata membutuhkan jawaban yang telah banyak berubah sejak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 pertama kali diterbitkan.
Dasar Hukum yang Tidak Berubah, tapi Diperkaya
Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi tetap menjadi payung hukum utama akreditasi fasilitas kesehatan primer di Indonesia hingga saat ini. Peraturan ini lahir karena pengaturan akreditasi dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti. Tujuannya mencakup empat hal: meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan serta keselamatan pasien dan masyarakat; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan institusi faskes; meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan; serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Yang berbeda dari kondisi 2023 adalah konteks legislasi di atasnya. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan — termasuk faskes primer — kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan diamanatkan langsung dalam undang-undang. Perubahan ini penting secara praktis: seluruh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) turunan akreditasi yang terbit setelah 2023 — termasuk yang mengatur klinik dan puskesmas — kini merujuk pada UU 17/2023 sebagai konsideran hukum tambahan, bukan hanya Permenkes 34/2022 semata.
Kewajiban Akreditasi: Siapa dan Kapan
Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) wajib menjalani akreditasi, paling lambat setelah fasilitas tersebut beroperasi selama periode tertentu sejak memperoleh perizinan berusaha — untuk klinik, batas waktunya adalah dua tahun sejak izin operasional pertama kali terbit. Ketentuan siklus ulang akreditasi mengikuti pola yang sudah dikenal luas: akreditasi puskesmas dilaksanakan setiap tiga tahun, sejalan dengan syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Standar Akreditasi: Satu Regulasi Induk, Lima Standar Teknis
Permenkes 34/2022 mengatur kerangka besar, tetapi standar teknis penilaian tiap jenis fasilitas diterbitkan terpisah melalui KMK — dan inilah yang paling banyak mengalami pembaruan sejak 2022–2023:
- Puskesmas: KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas. Regulasi ini lahir dari kebutuhan penguatan primary health care (PHC), dengan salah satu elemennya adalah terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu pelayanan melalui sistem akreditasi fasilitas kesehatan primer yang kuat dan bermanajemen baik. Instrumen penilaiannya disusun dalam lima bab: Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas, Penyelenggaraan UKM, Penyelenggaraan UKP, Program Prioritas Nasional, serta Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP).
- Klinik: KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik, dengan tiga kelompok standar besar — Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu, dan Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP) — yang membedakan penilaian antara klinik pratama (pelayanan medik dasar) dan klinik utama (pelayanan medik spesialistik).
- Laboratorium Kesehatan Masyarakat: KMK Nomor 1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat — regulasi baru yang belum ada saat artikel ini pertama kali ditulis pada 2023.
- Unit Transfusi Darah: KMK Nomor 1313 Tahun 2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah.
- Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi: KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Lembaga Penyelenggara Akreditasi: Perubahan Paling Signifikan
Inilah bagian yang paling berbeda dibanding kondisi 2023. Saat artikel awal ditulis, Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) untuk faskes primer diatur terpisah dari LPA rumah sakit melalui KMK Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023. Pada 2026, Kementerian Kesehatan mengonsolidasikan pengaturan tersebut melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Unit Pengelola Darah. Artinya, satu keputusan tunggal kini menaungi LPA untuk seluruh jenis fasilitas kesehatan, dari rumah sakit hingga klinik pratama dan puskesmas — berbeda dari pendekatan 2022–2023 yang memisahkan regulasi akreditasi faskes rujukan dan faskes primer.
Penetapan LPA di bawah KMK 321/2026 bertujuan menilai peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional yang kredibel dan transparan. Untuk lingkup puskesmas, klinik, dan laboratorium secara khusus, beberapa lembaga yang tercatat berwenang antara lain Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP), LPA Lipa Mitra Nusa, Aski Klinik Indonesia (ASKIN), Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia (LAPKLIN), serta Lembaga Akreditasi Prima Husada (LAPRIDA) — di luar lembaga-lembaga besar yang lebih dikenal untuk akreditasi rumah sakit seperti KARS. Fasilitas kesehatan primer kini memiliki lebih banyak opsi lembaga survei dibanding saat Permenkes 34/2022 baru terbit, sebuah perkembangan yang relevan bagi klinik dan puskesmas di daerah seperti Sragen dalam memilih mitra survei yang sesuai kapasitas dan anggaran mereka.
Biaya Survei: Dari KMK 110/2023 ke KMK 1559/2024
Ketentuan biaya survei akreditasi juga mengalami pembaruan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi kini digantikan oleh KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2024 tentang Biaya Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Penetapan biaya survei yang baru ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi agar dapat bersaing dalam melaksanakan survei sesuai standar, sekaligus memastikan tarif survei tidak menjadi hambatan bagi fasilitas kesehatan primer dengan sumber daya terbatas — situasi yang relevan bagi klinik pratama swasta kecil maupun puskesmas di wilayah non-perkotaan.
Capaian dan Tantangan: Potret Nasional
Data resmi Kementerian Kesehatan pada masa transisi ke standar baru menunjukkan gambaran yang perlu menjadi perhatian. Dari sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas, proporsi terbesar berada pada tingkat terakreditasi madya (55,3%, atau 5.068 puskesmas), sementara tingkat kelulusan tertinggi — terakreditasi paripurna — hanya diraih 3% puskesmas (239 fasilitas). Sisanya berada pada tingkat dasar (24%, 2.177 puskesmas) dan utama (18%, 1.669 puskesmas). Angka ini menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama yang benar-benar mampu memberikan pelayanan bermutu tinggi secara konsisten masih memerlukan upaya besar dan komprehensif, didukung berbagai pemangku kepentingan, agar seluruh FKTP dapat mencapai tingkat kelulusan paripurna.
Bagi fasilitas kesehatan primer di kabupaten seperti Sragen, data ini punya makna praktis: pembaruan standar dan penambahan lembaga penyelenggara akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya nasional mendorong lebih banyak faskes primer naik kelas dari status dasar atau madya menuju paripurna.
Apa yang Perlu Dilakukan Fasilitas Kesehatan Primer Sekarang
Bagi pengelola puskesmas, klinik, laboratorium, UTD, atau praktik mandiri dokter dan dokter gigi, tiga langkah praktis relevan menghadapi lanskap regulasi terbaru ini:
- Verifikasi status LPA mitra survei — pastikan lembaga yang akan melaksanakan survei tercantum dalam daftar resmi sesuai KMK 321/2026, bukan lagi merujuk pada KMK 32/2023 yang telah diperbarui.
- Sesuaikan anggaran dengan tarif terbaru sesuai KMK 1559/2024, bukan KMK 110/2023.
- Pelajari instrumen standar per jenis fasilitas secara spesifik — puskesmas, klinik, laboratorium, dan UTD kini masing-masing memiliki KMK standar tersendiri yang lebih rinci dibanding kondisi 2022.
Catatan Transparansi
Artikel ini disusun berdasarkan Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksana turunannya yang berhasil ditelusuri hingga Agustus 2026, termasuk KMK Nomor 165/2023, 1983/2022, 1313/2023, 1368/2023, 1801/2024, 1559/2024, dan 321/2026. Data capaian akreditasi puskesmas (tingkat paripurna 3%, madya 55,3%, dst.) berasal dari dokumen Kementerian Kesehatan periode transisi standar 2023 dan mencerminkan kondisi pada masa itu — pembaca disarankan mengecek data terbaru melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) atau portal DFO Kemenkes untuk angka terkini. Penulis tidak memiliki akses ke naskah lengkap KMK 321/2026 dan menyusun uraiannya dari kutipan yang tersedia di sumber sekunder resmi (situs Kemenkes, JDIH Kemenkes, dan laman resmi LPA). Pembaca yang memerlukan kepastian hukum untuk keperluan administratif atau akreditasi disarankan merujuk langsung pada naskah resmi di jdih.kemkes.go.id.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-34-tahun-2022
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1313 Tahun 2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2024 tentang Biaya Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. https://docs.paralegal.id/PERMEN/PERMENKES/KEPMENKES/2024/KEPMENKES-HK-01-07-MENKES-1559-2024.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Unit Pengelola Darah. https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes3212026
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.





Tinggalkan Balasan