Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Permenkes ini menggantikan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes Nomor 27 Tahun 2019.
Berikut adalah rangkuman isi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Tujuan dari akreditasi adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut. Akreditasi juga merupakan salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Permenkes ini mengatur tentang:
Definisi dan ruang lingkup akreditasi
Standar akreditasi dan instrumen penilaian
Lembaga akreditasi independen yang berwenang melakukan akreditasi
Prosedur akreditasi dan penetapan hasil akreditasi
Pengawasan dan evaluasi akreditasi
Sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan akreditasi
Pencabutan Permenkes sebelumnya
Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2022. Fasilitas kesehatan yang sudah memiliki sertifikat akreditasi berdasarkan Permenkes sebelumnya tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Fasilitas kesehatan yang belum memiliki sertifikat akreditasi atau masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan akreditasi sesuai dengan ketentuan Permenkes ini.
Permenkes ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan rujukan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, fasilitas kesehatan, dan pemerintah.
Legawa.com baru saja melakukan pembaruan identitas visual dengan logo baru yang sederhana, menggambarkan matahari di atas awan. Simbol ini merepresentasikan perjalanan penulis dan esai yang dihasilkan. Desain yang bersih dan konsisten diharapkan dapat menjadikan blog ini lebih tenang dan jujur, tanpa elemen yang bersaing.
Kementerian Kesehatan Indonesia menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk mengatur label gizi pada minuman siap saji, dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong reformulasi produk.
Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan