A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Mengapa Akreditasi Itu Penting?

Setiap kali kita masuk ke sebuah rumah sakit atau klinik, ada sebuah harapan diam-diam yang kita bawa: bahwa pelayanan yang kita terima aman, terstandar, dan bermutu. Harapan itu bukan sekadar angan — ia dijamin melalui sebuah mekanisme bernama akreditasi.

Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) adalah proses penilaian eksternal yang dilakukan oleh lembaga independen untuk memastikan bahwa sebuah fasilitas kesehatan telah memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara internasional, konsep, teori, dan metode peningkatan mutu dan keselamatan pasien melalui program akreditasi telah menjadi bidang kajian yang banyak diteliti dan terbukti berperan penting dalam jangka panjang bagi sistem pelayanan kesehatan nasional maupun global.

Bukti ilmiahnya pun kuat. Sebuah tinjauan literatur yang menganalisis 20 artikel dari sumber nasional dan internasional (2020–2025) menyimpulkan bahwa akreditasi berdampak positif pada keselamatan pasien melalui peningkatan mutu pelayanan, implementasi standar keselamatan yang lebih ketat, penguatan budaya keselamatan pasien, penurunan insiden yang tidak diharapkan, peningkatan kepuasan pasien, dan peningkatan efektivitas komunikasi antar staf. Penelitian lain di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo pada 2024–2025 menggunakan model Partial Least Square–Structural Equation Modeling (PLS-SEM) menunjukkan bahwa komponen akreditasi yang paling berkontribusi terhadap mutu layanan adalah kepemimpinan dan tata kelola, manajemen mutu dan keselamatan pasien, serta budaya keselamatan pasien.


Sejarah Singkat: Dari Monopoli ke Pluralisme Lembaga

Sebelum tahun 2020, akreditasi rumah sakit di Indonesia hampir sepenuhnya dilaksanakan oleh satu lembaga, yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Sementara itu, akreditasi fasilitas kesehatan primer dikelola oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KAFKTP).

Reformasi besar dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta transformasi sistem akreditasi rumah sakit. Hasilnya, hingga saat ini ada enam lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia, yang dalam menjalankan tugasnya memiliki dua kewajiban pokok: melakukan penilaian akreditasi dengan menggunakan standar akreditasi yang ditetapkan Kemenkes, dan melaporkan rumah sakit yang terakreditasi oleh lembaga tersebut.

Untuk fasilitas kesehatan primer, transformasi serupa terjadi melalui PMK Nomor 34 Tahun 2022, yang kemudian diikuti oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023. KMK tersebut menetapkan 13 lembaga resmi sebagai penyelenggara akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer di Indonesia, mencakup Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, serta Tempat Praktik Mandiri bagi Dokter dan Dokter Gigi.


Regulasi Baru: KMK Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026

Pada 3 Maret 2026, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah. Surat Edaran pemberitahuannya kemudian dikirimkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, pada 26 Maret 2026.

Regulasi ini menggantikan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023 yang sebelumnya mengatur lembaga penyelenggara akreditasi untuk Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter.


Apa yang Berubah?

Setidaknya ada tiga perubahan substantif yang perlu dipahami oleh para pengelola dan profesional kesehatan.

Pertama: Pergeseran Ruang Lingkup dan Nomenklatur

KMK 32/2023 lama mencakup Puskesmas, klinik (primer dan utama), laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, dan tempat praktik mandiri dokter. KMK 62/2026 yang baru secara spesifik mengatur akreditasi untuk fasilitas kesehatan lanjutan: rumah sakit, klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah. Puskesmas dan tempat praktik mandiri dokter tidak lagi menjadi bagian dari cakupan regulasi ini — keduanya kini berada di bawah ranah kesehatan primer yang dikelola oleh Ditjen berbeda.

Perubahan istilah juga terlihat signifikan: “laboratorium kesehatan” kini menjadi “laboratorium medis”, dan “unit transfusi darah” diganti dengan “unit pengelola darah”. Perubahan ini bukan sekadar kosmetik — ia mencerminkan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum baru bagi seluruh tata kelola kesehatan Indonesia.

Kedua: Perpindahan Otoritas ke Ditjen Kesehatan Lanjutan

Salah satu perubahan struktural paling mendasar adalah perpindahan pengawasan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan ke Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan — sebuah unit baru yang dibentuk berdasarkan reorganisasi Kementerian Kesehatan (Permenkes Nomor 21 Tahun 2024, diubah dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2025). Semua pelaporan hasil survei akreditasi, rekomendasi status akreditasi, hingga pembinaan dan pengawasan lembaga penyelenggara akreditasi kini berada di bawah Ditjen Kesehatan Lanjutan.

Ketiga: Penambahan Jumlah dan Spesialisasi Lembaga Penyelenggara Akreditasi

KMK 62/2026 menetapkan 15 lembaga penyelenggara akreditasi yang dikelompokkan berdasarkan cakupan fasyankes yang dapat mereka akreditasi. Berikut rinciannya:

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit:

  1. Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit (BAMUTU RS)
  2. Lembaga Akreditasi Layanan Kesehatan (LAL-KES)
  3. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia (LARSQI)

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah:

  1. Komite Akreditasi Kesehatan Lanjutan (KAKL)
  2. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Lanjutan (LAFKESLAN)
  3. LAFKI Pelayanan Lanjutan (LAFKI PKL)
  4. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah (LASKESDA)
  5. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Laboratorium Medis, Unit Pengelola Darah dan Klinik Utama (LAMDAKU)
  6. Pelayanan Kesehatan Paripurna Lanjutan (PKPL)

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama dan Unit Pengelola Darah:

  1. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Semar Bhakti Nusantara (SBN Utama)
  2. Lembaga Gemilang Mutu Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah (GEMA KLU)
  3. Lembaga Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah (LABTAMA)

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama dan Laboratorium Medis:

  1. Layanan Akreditasi Fasilitas Rumah Sakit Indonesia (LAFARSI)

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama:

  1. Lembaga Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis, Unit Pengelola Darah Damar Husada Paripurna (LAKUMU-DHP)
  2. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Standarisasi Klinik Laboratorium dan Unit Pengelola Darah Nusantara (LASKARA)

Kewajiban Lembaga: Standar yang Lebih Ketat

KMK 62/2026 juga memuat daftar kewajiban yang lebih terperinci bagi setiap lembaga penyelenggara akreditasi. Di antara kewajiban paling penting adalah:

  • Menggunakan kurikulum dan modul pelatihan surveyor yang ditetapkan Kemenkes.
  • Memberlakukan tarif survei sesuai standar yang ditetapkan Menteri — tidak boleh menetapkan tarif seenaknya.
  • Dilarang melakukan kecurangan (fraud) dalam proses survei hingga penetapan status akreditasi.
  • Wajib terakreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi nasional dan/atau internasional paling lambat 5 tahun sejak ditetapkan — artinya, lembaga akreditasi pun harus diakreditasi.
  • Melaporkan hasil survei kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan secara berkala.

Ketentuan bahwa lembaga akreditasi wajib diakreditasi secara nasional/internasional merupakan mekanisme quality control berjenjang yang patut diapresiasi. Ini memastikan bahwa badan yang menilai fasyankes pun tunduk pada standar evaluasi eksternal yang ketat.


Dampak bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Bagi pengelola rumah sakit, klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah, ada beberapa hal yang perlu segera disikapi.

Memilih lembaga akreditasi yang tepat. Dengan tersedianya 15 lembaga yang memiliki ruang lingkup berbeda-beda, fasyankes perlu cermat memilih lembaga yang berwenang mengakreditasi jenis fasilitas mereka. Klinik utama yang juga memiliki laboratorium medis, misalnya, dapat memilih di antara beberapa lembaga yang cakupannya mencakup keduanya.

Konsekuensi terhadap kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi merupakan salah satu syarat utama bagi fasyankes untuk dapat bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat akreditasi merupakan salah satu persyaratan bagi klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan akreditasi wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah klinik mendapatkan izin operasional pertama kalinya. Perubahan lembaga penyelenggara berarti fasyankes perlu memastikan sertifikat akreditasinya diterbitkan oleh lembaga yang kini diakui secara resmi.

Tantangan klinik yang belum terakreditasi. Data semester I tahun 2023 menunjukkan bahwa persentase FKTP yang terakreditasi baru mencapai 42,7% (9.332 FKTP), jauh dari target 90% (19.636 FKTP) pada tahun 2023. Persentase puskesmas yang terakreditasi sudah mencapai 91,59%, sedangkan klinik masih tertinggal jauh. Dengan lahirnya lembaga-lembaga baru yang lebih terspesialisasi, diharapkan kecepatan proses akreditasi klinik dapat meningkat secara signifikan.

Akreditasi bukan tujuan akhir. Studi di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo memberikan peringatan yang relevan: meski rumah sakit tersebut telah meraih akreditasi Paripurna pada 2023, hasil evaluasi Indikator Nasional Mutu (INM) tahun 2024 menunjukkan tujuh dari tiga belas indikator belum mencapai target, terutama terkait kepatuhan kebersihan tangan, penggunaan APD, identifikasi pasien, pelaporan hasil kritis laboratorium, pencegahan risiko jatuh, responsivitas komplain, dan kepuasan pasien. Ini mengingatkan kita bahwa akreditasi adalah alat, bukan tujuan. Budaya mutu dan keselamatan pasien harus terus dirawat setiap hari, jauh melampaui momen survei.


Catatan Kritis: Tantangan yang Masih Ada

Perluasan jumlah lembaga akreditasi membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi, kompetisi antar lembaga berpotensi mendorong efisiensi dan peningkatan kualitas layanan akreditasi. Di sisi lain, sejarah menunjukkan bahwa pluralisasi lembaga akreditasi di Indonesia pernah memunculkan sejumlah masalah: berbagai pemberitaan melalui media sosial dan/atau informasi langsung yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan mengenai persiapan akreditasi yang berbiaya mahal, kekhawatiran sulitnya pemenuhan persyaratan akreditasi, serta adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kepengurusan Lembaga Penyelenggara Akreditasi dan imbauan pejabat daerah hanya Lembaga Penyelenggara Akreditasi tertentu saja yang melakukan survei di wilayahnya.

Mekanisme standar tarif yang ditetapkan Menteri, larangan fraud, dan kewajiban pelaporan berkala dalam KMK 62/2026 adalah respons regulatif terhadap masalah-masalah tersebut. Pengawasan aktif oleh Ditjen Kesehatan Lanjutan dan publik tetap diperlukan agar semangat reformasi ini benar-benar sampai ke pasien.


Penutup

Kehadiran KMK Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 bukan sekadar pergantian daftar nama lembaga. Ia adalah bagian dari arsitektur besar transformasi sistem kesehatan Indonesia yang kini mulai membedakan secara tegas antara layanan primer dan layanan lanjutan (secondary and tertiary care), sejalan dengan semangat UU Kesehatan 2023. Bagi para pengelola rumah sakit, klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah, ini adalah momentum untuk memahami ulang posisi mereka dalam ekosistem mutu pelayanan kesehatan nasional — dan memastikan bahwa standar yang dipenuhi bukan hanya untuk lolos survei, tetapi untuk keselamatan setiap pasien yang menaruh kepercayaan kepada kita.


Daftar Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah.

Maharani, C., & Diatri, D. (2024). Persiapan dan pelaksanaan akreditasi di klinik. Gorontalo Journal of Health Science (GOJHES), 8(3), 140–150.

Riyadi, A., et al. (2025). Dampak positif penerapan akreditasi rumah sakit terhadap peningkatan keselamatan pasien: Literatur review. Jurnal Medika Malahayati.

Sephia Yulinar, V., & Dhamanti, I. (2024). Pengaruh dan penerapan akreditasi terhadap keselamatan pasien di rumah sakit: Literature review. Jurnal Kesehatan, 5(2).

Solehudin, & Sihura, G. (2023). Pengaruh akreditasi terhadap peningkatan mutu rumah sakit. Jurnal Medika Husada, 3(1), 25–36.

Supriyanto, S., et al. (2024). Pengaruh akreditasi terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Jurnal Ners.

Syarifah, A. F., et al. (2024). Pengaruh standar akreditasi rumah sakit terhadap mutu pelayanan di RSUD Haji Makassar. Jurnal Manajemen Bisnis dan Kesehatan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar