A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Dobbs v. Jackson pada 2022 mengembalikan kewenangan pengaturan aborsi kepada negara bagian, menghasilkan pembatasan ketat di hampir sepertiga wilayah AS. Studi observasional mencatat kenaikan kematian bayi, terutama pada kasus kelainan kongenital, serta lonjakan permintaan sterilisasi permanen di kalangan dewasa muda. Akses aborsi tidak hilang tetapi beralih ke layanan telehealth lintas negara bagian, mengurangi perjalanan antarnegara namun meningkatkan ketidakpastian hukum.

Indonesia mengatur aborsi dengan pengecualian terbatas untuk korban kekerasan seksual dan kedaruratan medis, namun kesenjangan antara aturan dan implementasi menyebabkan tingginya angka aborsi tidak aman. Di ASEAN, kebijakan bervariasi dari yang paling permisif seperti Vietnam hingga yang sangat restriktif seperti Filipina, dengan Indonesia berada di posisi menengah.

Di ruang praktik sebuah Puskesmas di pinggiran kota, seorang bidan pernah bercerita tentang seorang ibu muda yang datang terlambat memeriksakan kehamilannya karena bingung ke mana harus mencari pertolongan setelah mengalami kekerasan seksual. Ia tidak tahu bahwa hukum Indonesia sebenarnya membuka jalan baginya—tetapi jalan itu berliku, penuh syarat administratif, dan nyaris tak pernah ia dengar dari siapa pun. Kisah semacam ini, dengan konteks yang jauh berbeda, juga terjadi di ribuan kilometer jauhnya: di Amerika Serikat, sejak Mahkamah Agung membatalkan hak konstitusional atas aborsi pada 2022, para peneliti kesehatan masyarakat mulai menghitung ulang angka kematian bayi, jumlah tindakan sterilisasi, dan pergeseran akses layanan reproduksi di seluruh negeri.

Artikel ini menelaah apa yang sesungguhnya terjadi pasca putusan Dobbs v. Jackson Women’s Health Organization, serta membandingkannya dengan kerangka hukum aborsi di Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya—bukan untuk mengambil posisi dalam perdebatan moral yang memang tetap terbuka di banyak masyarakat, melainkan untuk memahami bukti ilmiah dan implikasi kesehatan masyarakat di baliknya.

Dobbs v. Jackson: Titik Balik Hukum Aborsi Amerika

Pada Juni 2022, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan perkara Dobbs v. Jackson Women’s Health Organization, membatalkan preseden Roe v. Wade (1973) yang selama hampir lima dekade menjamin hak konstitusional atas aborsi. Putusan ini mengembalikan kewenangan pengaturan aborsi kepada masing-masing negara bagian. Konsekuensinya cepat terlihat: menurut catatan Milbank Memorial Fund, per Oktober 2025 setidaknya 12 negara bagian menerapkan larangan aborsi hampir total, dan 6 negara bagian lain membatasinya pada rentang 6–12 minggu kehamilan—menjadikan hampir sepertiga populasi AS tinggal di bawah kebijakan aborsi yang restriktif (Milbank Memorial Fund, 2025).

Kematian Bayi Meningkat, Terutama pada Bayi dengan Kelainan Kongenital

Salah satu temuan paling banyak dikutip datang dari studi time-series nasional yang dipublikasikan di JAMA Pediatrics. Peneliti membandingkan tren bulanan angka kematian bayi (AKB) di seluruh AS sebelum dan sesudah putusan Dobbs menggunakan data CDC 2018–2023, dan menemukan bahwa AKB nasional secara konsisten lebih tinggi dari yang diprediksi pada bulan-bulan pascaputusan, dengan peningkatan yang lebih tajam pada bayi dengan kelainan bawaan berat (Singh & Gallo, 2024). Studi ini mengaitkan sekitar 0,38 kematian tambahan per 1.000 kelahiran hidup secara keseluruhan—setara kenaikan absolut 7%, atau sekitar 247 kematian bayi tambahan dalam periode yang diteliti—dan kenaikan 10% pada kematian bayi dengan kelainan kongenital (Grossi, 2024).

Pola serupa lebih dahulu terlihat di tingkat negara bagian. Studi dari Johns Hopkins University yang dipimpin Alison Gemmill menemukan lonjakan angka kematian bayi sebesar 13% di Texas setelah pemberlakuan Texas Heartbeat Act (Senate Bill 8) pada 2021—undang-undang yang melarang sebagian besar aborsi sekitar usia kehamilan enam minggu, satu tahun sebelum putusan Dobbs turun (Gemmill dkk., dikutip dalam 29News, 2025). Interpretasi para peneliti: pembatasan aborsi memaksa lebih banyak kehamilan dengan kelainan bawaan berat—yang sebelumnya sering diakhiri lebih awal atas indikasi medis—untuk tetap dilanjutkan hingga lahir, meski bayi tersebut memiliki peluang hidup yang sangat kecil di luar kandungan.

Perlu digarisbawahi, hubungan ini bersifat asosiatif dari studi observasional-ekologis, bukan eksperimen terkontrol. Sejumlah pihak yang menentang kesimpulan ini berargumen bahwa kebijakan pembatasan aborsi tidak secara langsung “menyebabkan” kelainan kongenital itu sendiri—argumen yang secara teknis benar, karena yang diperdebatkan bukan penyebab kelainan bawaan, melainkan apakah kehamilan dengan kelainan tersebut lebih banyak dilanjutkan hingga lahir ketika opsi pengakhiran kehamilan menyempit.

Lonjakan Permintaan Sterilisasi Permanen pada Usia Muda

Perubahan perilaku reproduksi lain yang tercatat cukup tajam adalah meningkatnya permintaan sterilisasi permanen—baik tubektomi (tubal ligation) pada perempuan maupun vasektomi pada laki-laki—terutama di kalangan dewasa muda usia 19–30 tahun.

Studi di Health Affairs yang menganalisis data klaim medis nasional dari perusahaan IQVIA menemukan bahwa antara Mei–Agustus 2022, kunjungan untuk tubektomi meningkat 70% dan vasektomi meningkat 95% pada kelompok usia 19–26 tahun, dengan kenaikan yang secara signifikan lebih besar di negara bagian yang diperkirakan akan melarang aborsi (Strasser dkk., 2025). Laporan NPR mencatat bahwa secara keseluruhan, jumlah tubektomi bahkan berlipat dua dalam 16 bulan pascaputusan Dobbs (NPR, 2024). Studi kualitatif yang menyertainya menemukan bahwa ketakutan akan hilangnya hak reproduksi menjadi motif dominan yang diungkapkan responden muda—bukan semata perencanaan keluarga konvensional.

Menariknya, kenaikan proporsional vasektomi (95%) sedikit melampaui tubektomi (70%) pada periode awal ini, meski secara absolut jumlah tubektomi tetap jauh lebih tinggi karena beban kontrasepsi historis lebih banyak ditanggung perempuan (Boston University School of Public Health, 2024).

Akses Aborsi: Bergeser, Bukan Sekadar Berkurang

Data terbaru dari Guttmacher Institute justru menunjukkan gambaran yang lebih rumit daripada sekadar “aborsi menurun”. Jumlah total aborsi yang dilakukan oleh klinisi di AS relatif stabil bahkan sedikit meningkat: dari sekitar 1.124.000 pada 2024 menjadi 1.126.000 pada 2025, naik 21% dibanding 2020—tahun terakhir sebelum Dobbs (Guttmacher Institute, 2026). Yang berubah secara dramatis adalah cara akses tersebut diperoleh.

Layanan telehealth atau layanan daring—termasuk yang dilindungi shield laws (undang-undang perlindungan negara bagian bagi tenaga medis yang meresepkan obat aborsi lintas batas negara bagian)—kini menyumbang 24% dari seluruh aborsi klinis di AS pada 2025, naik dari 20% (2024) dan hanya 12% (2023) (Guttmacher Institute, 2026). Di 13 negara bagian dengan larangan total, jumlah resep obat aborsi via telehealth naik dari sekitar 72.000 (2024) menjadi 91.000 (2025) (Guttmacher Institute, 2026). Sebagai konsekuensinya, jumlah orang yang melakukan perjalanan lintas negara bagian demi mengakses aborsi justru menurun—dari puncaknya sekitar 170.000 orang pada 2023 menjadi 142.000 pada 2025 (Guttmacher Institute, 2026).

Dengan kata lain: pelarangan di tingkat negara bagian tidak serta-merta menghentikan aborsi secara nasional, tetapi mengubah rute akses—dari kunjungan klinik konvensional dan perjalanan antarnegara bagian, menuju jaringan telehealth lintas yurisdiksi yang secara hukum berada di area abu-abu dan terus digugat di berbagai pengadilan negara bagian.

Bagaimana dengan Indonesia?

Kerangka hukum aborsi Indonesia jauh berbeda konteksnya dari perdebatan konstitusional AS, tetapi tetap relevan untuk dipahami bersama. Aturan pokoknya kini berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditegaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pasal 116 PP tersebut menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis, atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan (Suara.com, 2024; Kompas, 2024).

Pengecualian bagi korban kekerasan seksual dibatasi ketat: kehamilan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan waktu kejadian, dan keterangan penyidik kepolisian mengenai dugaan tindak pidana tersebut (Pasal 118 PP 28/2024). Batas usia kehamilan untuk opsi ini adalah 14 minggu, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2026 (ICJR, 2024). Komnas Perempuan menyambut baik ketentuan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional atas kesehatan dan komitmen Indonesia pada CEDAW, namun juga mencatat bahwa hingga 2024 belum ada komitmen nasional yang memadai untuk benar-benar menyediakan layanan ini secara merata di fasilitas kesehatan (Komnas Perempuan, 2024; ICJR, 2024).

Kesenjangan antara aturan di atas kertas dan ketersediaan layanan inilah yang menjadi persoalan nyata. Data dari berbagai kajian—termasuk rujukan pada laporan WHO dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)—memperkirakan bahwa aborsi tidak aman (unsafe abortion) berkontribusi terhadap sekitar 11–14% kematian ibu di Indonesia, mendekati rata-rata global 13% (PKBI, dikutip dalam SCORA CIMSA, 2024; Medium, 2025). Riset lain menyebut hingga 45–79% aborsi yang terjadi di Indonesia dilakukan secara tidak aman, sebagian besar karena akses ke layanan legal yang sah sangat terbatas meski secara hukum tersedia bagi kelompok tertentu (Frontiers in Global Women’s Health, 2022; ResearchGate, 2026). Ini adalah pola yang berulang secara global: ketika akses legal dipersempit atau sulit dijangkau secara praktis—baik karena larangan hukum seperti di sebagian AS, maupun karena birokrasi dan stigma seperti di Indonesia—sebagian kebutuhan tidak hilang, melainkan bergeser ke jalur yang lebih berisiko.

Perbandingan dengan Negara ASEAN Lain

Kebijakan aborsi di kawasan Asia Tenggara sangat beragam, mencerminkan perbedaan tradisi hukum, agama mayoritas, dan sejarah politik masing-masing negara.

  • Vietnam memiliki salah satu kebijakan paling permisif di kawasan ini—aborsi legal atas permintaan tanpa batas usia kehamilan yang ketat, menjadikannya rujukan komparatif dalam berbagai kajian regional (Right to Life UK, 2021).
  • Singapura mengizinkan aborsi atas permintaan hingga usia kehamilan tertentu (umumnya disebut hingga 24 minggu dalam banyak kajian), meski tetap terdapat persyaratan konseling (SCMP, 2023).
  • Thailand mengalami reformasi signifikan: sejak putusan Mahkamah Konstitusi 2020 dan amandemen KUHP 2021, aborsi legal atas permintaan hingga usia kehamilan 12 minggu, kemudian diperluas Kementerian Kesehatan Thailand pada 2022 menjadi hingga 20 minggu dengan syarat konseling (Library of Congress, 2021; TIME, 2026; Wikipedia, 2026).
  • Malaysia memperbolehkan aborsi bila tenaga medis menilai kelanjutan kehamilan membahayakan nyawa atau kesehatan fisik/mental ibu—kerangka yang serupa dengan sebagian ketentuan Indonesia (Open Development Mekong, 2020).
  • Filipina dan Laos termasuk yang paling restriktif, dengan larangan aborsi hampir total tanpa pengecualian eksplisit yang luas (Open Development Mekong, 2020; Right to Life UK, 2021).

Indonesia, dengan pengecualian terbatas pada kedaruratan medis dan korban kekerasan seksual di bawah batas 14 minggu, berada di posisi menengah dalam spektrum ini—lebih terbuka dibanding Filipina dan Laos, namun jauh lebih restriktif dibanding Thailand pascareformasi, Vietnam, atau Singapura.

Catatan Transparansi

Artikel ini menggabungkan data dari studi observasional yang dipublikasikan di jurnal-jurnal terindeks (JAMA Pediatrics, Health Affairs, JAMA Health Forum) dengan laporan lembaga riset kebijakan (Guttmacher Institute, Milbank Memorial Fund, Society of Family Planning) dan liputan media kesehatan (NPR, AJMC, Scientific American, TIME). Perlu dicatat beberapa keterbatasan penting:

Pertama, studi-studi tentang dampak Dobbs terhadap kematian bayi bersifat observasional-ekologis dan menggunakan analisis time-series/difference-in-differences—metode yang kuat untuk mendeteksi asosiasi, tetapi tidak sepenuhnya dapat membuktikan kausalitas tunggal karena banyak faktor perancu (misalnya perubahan akses layanan prenatal, pandemi COVID-19 yang tumpang tindih periodenya) yang sulit sepenuhnya dikendalikan.

Kedua, Guttmacher Institute—sumber utama data akses aborsi AS dalam artikel ini—secara terbuka menyatakan dukungan terhadap hak reproduksi dan akses aborsi; datanya tetap dianggap rujukan standar akademik oleh banyak peneliti kesehatan masyarakat lintas spektrum politik, namun pembaca perlu menyadari posisi kelembagaan tersebut saat menafsirkan kerangka narasi laporan-laporannya (bukan angka mentahnya, yang secara metodologis divalidasi silang dengan sumber CDC dan data klaim medis independen).

Ketiga, data Indonesia mengenai proporsi aborsi tidak aman dan kontribusinya terhadap kematian ibu bervariasi cukup lebar antarsumber (11–14% menurut PKBI/WHO, hingga 45–79% menurut sejumlah kajian akademik lokal untuk proporsi aborsi tidak aman secara umum)—variasi ini mencerminkan kesulitan metodologis riil dalam mengukur fenomena yang secara hukum dan sosial masih terstigma dan sebagian besar tidak dilaporkan, bukan kesalahan pengukuran tunggal yang bisa dikoreksi dengan satu angka pasti.

Keempat, perbandingan hukum aborsi ASEAN dalam artikel ini bersifat ringkasan garis besar (batas usia kehamilan, syarat administratif detail per negara) dan sebaiknya tidak dijadikan rujukan hukum praktis tanpa verifikasi terhadap teks peraturan resmi terbaru masing-masing negara, mengingat kerangka hukum ini terus berubah.

Artikel ini disusun sebagai tinjauan berimbang atas bukti ilmiah yang tersedia, bukan sebagai advokasi untuk posisi kebijakan tertentu.

Ringkasan

Putusan Dobbs v. Jackson (2022) mengubah lanskap kesehatan reproduksi AS: studi observasional mencatat kenaikan kematian bayi (terutama dengan kelainan kongenital) dan lonjakan sterilisasi permanen pada dewasa muda, sementara akses aborsi bergeser ke telehealth lintas negara bagian alih-alih hilang sepenuhnya. Indonesia, dengan pengecualian terbatas bagi korban kekerasan seksual dan kedaruratan medis, menghadapi tantangan berbeda: kesenjangan antara hak di atas kertas dan akses layanan aman di lapangan, tercermin dari tingginya proporsi aborsi tidak aman yang berkontribusi pada kematian ibu.

Daftar Pustaka

29News. (2025, Mei 21). Examining the infant mortality rate since landmark SCOTUS decision in Dobbs v. Jackson. https://www.29news.com/2025/05/21/examining-infant-mortality-rate-since-landmark-scotus-decision-dobbs-v-jackson/

Boston University School of Public Health. (2024, April 19). Permanent contraception procedures surge among young adults after Dobbs decision. https://www.bu.edu/sph/news/articles/2024/permanent-contraception-procedures-surge-among-young-adults-after-dobbs/

Frontiers in Global Women’s Health. (2022). Saving more lives on time: Strategic policy implementation and financial inclusion for safe abortion in Indonesia during COVID-19 and beyond. Frontiers in Global Women’s Health. https://doi.org/10.3389/fgwh.2022.901842

Grossi, G. (2024, Oktober 25). Abortion bans linked to higher infant mortality, disproportionately impact Black infants. AJMC. https://www.ajmc.com/view/abortion-bans-linked-to-higher-infant-mortality-disproportionately-impact-black-infants

Guttmacher Institute. (2026, Maret 24). Abortion in the United States [Fact sheet]. https://www.guttmacher.org/fact-sheet/induced-abortion-united-states

Guttmacher Institute. (2026, Maret 25). Full-year 2025 estimates show overall stability in abortion incidence, decreased travel and increased telehealth provision. https://www.guttmacher.org/report/full-year-estimates-show-overall-stability-abortion-incidence-decreased-travel-increased-telehealth-provision

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). (2024, Agustus 1). Terbitnya PP 28 tahun 2024 harus jadi bagian penguatan penyediaan aborsi aman di Indonesia. https://icjr.or.id/terbitnya-pp-28-tahun-2024-harus-jadi-bagian-penguatan-penyediaan-aborsi-aman-di-indonesia/

Komnas Perempuan. (2024, Agustus 3). Pernyataan sikap Komnas Perempuan terhadap ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-terhadap-ketentuan-aborsi-bagi-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual-dalam-pp-no-28-tahun-2024-tentang-kesehatan

Kompas.com. (2024, Juli 31). PP Kesehatan bolehkan aborsi buat korban pemerkosaan. https://nasional.kompas.com/read/2024/07/31/17260281/pp-kesehatan-bolehkan-aborsi-buat-korban-pemerkosaan

Library of Congress. (2021, Maret 1). Thailand: Abortion in first trimester legalized. https://www.loc.gov/item/global-legal-monitor/2021-03-01/thailand-abortion-in-first-trimester-legalized/

Medium. (2025, November 2). Dilema korban kekerasan seksual dalam akses dan legalitas aborsi di Indonesia. https://romanticbliss.medium.com/dilema-korban-kekerasan-seksual-dalam-akses-dan-legalitas-aborsi-di-indonesia-ec048672b3cd

Milbank Memorial Fund. (2025, Oktober 29). The impact of restrictive state abortion laws: State of the research evidence in 2025. https://www.milbank.org/quarterly/opinions/the-impact-of-restrictive-state-abortion-laws-state-of-the-research-evidence-in-2025/

NPR. (2024, Juli 2). More younger adults requesting a vasectomy or tubal ligation after ‘Roe’ overturned. https://www.npr.org/sections/shots-health-news/2024/07/02/nx-s1-5025682/tubal-ligation-tied-vasectomy-ob-gyns-more-requests-sterilization-after-dobbs-roe-overturned

Open Development Mekong. (2020, Juli 8). ASEAN underground abortion. https://opendevelopmentmekong.net/news/asean-underground-abortion/

ResearchGate. (2026, April 27). Aborsi tanpa indikasi medis dalam sudut pandang UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023. https://www.researchgate.net/publication/404101509

Right to Life UK. (2021, Februari 12). Thailand rejects 24-week abortion bill, but proceeds with abortion on demand up to 12 weeks. https://righttolife.org.uk/news/thailand-rejects-24-week-abortion-bill

SCMP (South China Morning Post). (2023, April 20). Asia’s ‘progressive’ abortion laws safe, but accessibility still an issue in Singapore, Malaysia, South Korea. https://www.scmp.com/week-asia/health-environment/article/3177619/asias-progressive-abortion-laws-safe-accessibility

SCORA CIMSA. (2024). Aborsi aman, hak setiap korban kekerasan seksual untuk bangkit. https://scora.cimsa.or.id/aborsi-aman-hak-setiap-korban-kekerasan-seksual-untuk-bangkit/

Singh, P., & Gallo, M. F. (2024). National trends in infant mortality in the US after Dobbs. JAMA Pediatrics, 178(12), 1364–1366. https://doi.org/10.1001/jamapediatrics.2024.4276

Strasser, J., Schenk, E., Luckenbill, S., Tsevat, D., King, L., Luo, Q., & Maslowsky, J. (2025). Tubal sterilization and vasectomy increased among US young adults after the Dobbs Supreme Court decision in 2022. Health Affairs, 44(1), 99–107. https://doi.org/10.1377/hlthaff.2024.00824

Suara.com. (2024, Juli 30). PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 izinkan korban perkosaan lakukan aborsi, berikut syaratnya. https://www.suara.com/news/2024/07/30/150932/pp-kesehatan-nomor-28-tahun-2024-izinkan-korban-perkosaan-lakukan-aborsi-berikut-syaratnya

TIME. (2026, Februari 24). Thailand expands abortion access to 20 weeks. https://time.com/6225758/thailand-abortion-access/

Wikipedia. (2026, April 18). Abortion in Thailand. https://en.wikipedia.org/wiki/Abortion_in_Thailand

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca