Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Permenkes ini menggantikan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes Nomor 27 Tahun 2019.

Berikut adalah rangkuman isi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Tujuan dari akreditasi adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut. Akreditasi juga merupakan salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Permenkes ini mengatur tentang:
- Definisi dan ruang lingkup akreditasi
- Standar akreditasi dan instrumen penilaian
- Lembaga akreditasi independen yang berwenang melakukan akreditasi
- Prosedur akreditasi dan penetapan hasil akreditasi
- Pengawasan dan evaluasi akreditasi
- Sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan akreditasi
- Pencabutan Permenkes sebelumnya
Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2022. Fasilitas kesehatan yang sudah memiliki sertifikat akreditasi berdasarkan Permenkes sebelumnya tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Fasilitas kesehatan yang belum memiliki sertifikat akreditasi atau masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan akreditasi sesuai dengan ketentuan Permenkes ini.
Permenkes ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan rujukan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, fasilitas kesehatan, dan pemerintah.

Tinggalkan komentar