Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan dan memiliki alat kesehatan wajib mengikuti aturan untuk memelihara alat kesehatan (alkes) yang dimilikinya.
Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang:
- Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan agar memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.
- Jenis-jenis kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang meliputi inventarisasi, pemeliharaan promotif, pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi, pemeliharaan preventif, dan pemeliharaan korektif/perbaikan.
- Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan yang terdiri atas unit milik Rumah Sakit, unit milik Pemerintah Daerah, dan unit milik masyarakat. Unit-unit ini harus melakukan registrasi, memiliki sumber daya manusia yang berkompeten, dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Pembiayaan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang harus disediakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling rendah 4% dari nilai aset Alat Kesehatan per tahun.
- Pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan setiap 6 bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Salinan aturan ini dapat dilihat di tautan ini: Permenkes 15/2023.

Tinggalkan komentar