A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan dan memiliki alat kesehatan wajib mengikuti aturan untuk memelihara alat kesehatan (alkes) yang dimilikinya.

Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Photo by MART PRODUCTION on Pexels.com

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang:

  • Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan agar memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.
  • Jenis-jenis kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang meliputi inventarisasi, pemeliharaan promotif, pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi, pemeliharaan preventif, dan pemeliharaan korektif/perbaikan.
  • Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan yang terdiri atas unit milik Rumah Sakit, unit milik Pemerintah Daerah, dan unit milik masyarakat. Unit-unit ini harus melakukan registrasi, memiliki sumber daya manusia yang berkompeten, dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  • Pembiayaan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang harus disediakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling rendah 4% dari nilai aset Alat Kesehatan per tahun.
  • Pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan setiap 6 bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Salinan aturan ini dapat dilihat di tautan ini: Permenkes 15/2023.

Artikel Baru Terbit

  • Di Balik Sederet Angka Aman: Bagaimana Dunia Menentukan Batas Residu Pestisida di Piring Kita
    Seorang ibu di pasar Sragen ragu membeli sayuran setelah membaca tentang pestisida di media sosial. Laporan JMPR 2025 FAO/WHO mengevaluasi 38 pestisida untuk menetapkan batas aman residu di pangan global. Konsumen perlu tahu bahwa residu kecil tidak otomatis berbahaya, karena sistem keamanan pangan sudah memiliki margin aman yang lebar.
  • Menyulap Chromebook Menjadi Stasiun Kerja Kantor: OnlyOffice di Linux (Crostini)
    Panduan memasang OnlyOffice, font Microsoft, dan plugin AI Sally di Chromebook lewat Linux Debian 13, lengkap dengan solusi galat libnss3.
  • Dua Keluarga, Satu Pertanyaan
    Terapi proton melepaskan energinya tepat di tumor lalu berhenti, sehingga jaringan di belakangnya terlindungi. Uji klinis terbaru menunjukkan manfaat pada kasus tertentu, terutama kanker anak dan tumor dekat organ kritis. Namun hasilnya setara dengan IMRT pada banyak kanker dewasa. Indonesia belum memiliki fasilitas proton, sehingga pemilihan pasien harus cermat.
  • Setelah Larangan, Datanglah Pengawas: Menimbang KMK 963/2026 tentang Iklan Rokok dan Vape di Ruang Digital
    KMK HK.01.07/MENKES/963/2026 akhirnya memberi pedoman teknis untuk mengawasi iklan rokok dan vape di media sosial, situs web, dan aplikasi komersial. Aturan ini merinci bentuk iklan terselubung, verifikasi umur, dan alur pelaporan. Namun, ketiadaan tenggat penindakan, kewajiban pelantar, sanksi bagi pemilik merek, serta perlindungan data menyisakan celah serius yang perlu ditutup.
  • Piring, Waktu, dan Kebiasaan: Menata Pola Makan Sehat yang Realistis dan Berkelanjutan
    Hampir semua penduduk Indonesia kurang makan sayur dan buah, sementara obesitas terus meningkat. Artikel ini menguraikan enam prinsip pola makan sehat yang realistis: komposisi Isi Piringku, batas gula-garam-lemak, pengurangan pangan ultra-proses, protein lokal terjangkau, ritme makan, dan strategi membangun kebiasaan yang bertahan lama berbasis bukti ilmiah terbaru.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca