Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan dan memiliki alat kesehatan wajib mengikuti aturan untuk memelihara alat kesehatan (alkes) yang dimilikinya.
Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang:
Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan agar memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.
Jenis-jenis kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang meliputi inventarisasi, pemeliharaan promotif, pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi, pemeliharaan preventif, dan pemeliharaan korektif/perbaikan.
Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan yang terdiri atas unit milik Rumah Sakit, unit milik Pemerintah Daerah, dan unit milik masyarakat. Unit-unit ini harus melakukan registrasi, memiliki sumber daya manusia yang berkompeten, dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pembiayaan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang harus disediakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling rendah 4% dari nilai aset Alat Kesehatan per tahun.
Pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan setiap 6 bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Cystic fibrosis adalah kelainan genetik langka yang mengganggu transpor cairan di paru, pankreas, dan organ lain, menyebabkan infeksi paru berulang serta gangguan pencernaan. Meski jarang di Asia, kasus tetap ditemukan di Indonesia. Artikel ini membahas patofisiologi, diagnosis melalui uji keringat, serta era baru terapi CFTR modulator dan tantangan aksesnya.
Studi fase 3 UP-AA1/UP-AA2 di JAMA Dermatology menunjukkan upadacitinib—obat rematik golongan JAK inhibitor—membantu hingga 55% penderita alopesia areata berat menumbuhkan kembali minimal 80% rambut kulit kepala dalam 24 minggu. Meski menjanjikan, obat ini belum disetujui resmi untuk indikasi ini di Indonesia maupun global.
Siklotimia adalah gangguan mood kronis yang ditandai ayunan hipomania dan depresi ringan selama minimal dua tahun, sering disalahartikan sebagai kepribadian labil. Artikel ini membahas kriteria diagnostik DSM-5-TR, risiko berkembang menjadi bipolar, serta tata laksana yang menempatkan psikoterapi sebagai lini pertama sebelum farmakoterapi.
Urolithin A, senyawa yang dihasilkan dari konsumsi buah delima, menunjukkan potensi dalam mengobati gagal jantung HFpEF dengan memperbaiki relaksasi otot jantung melalui aktivasi protein PKGIα. Meskipun hasil uji pada hewan dan jaringan manusia menjanjikan, uji klinis pada pasien masih diperlukan sebelum penerapan terapi ini.
Wabah cyclosporiasis melanda ratusan warga Amerika Serikat pada musim panas 2026, disebabkan parasit mikroskopis Cyclospora cayetanensis yang mencemari sayur dan buah segar. Artikel ini mengulas biologi parasit, gejala diare “meledak-ledak”, tantangan diagnosis laboratorium, terapi TMP-SMX, hingga relevansinya bagi keamanan pangan dan kewaspadaan klinis di Indonesia.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan