Transformasi digital telah merambah ke berbagai sektor kehidupan, termasuk pelayanan kesehatan. Di tengah dinamika era digital ini, telemedicine muncul sebagai solusi inovatif yang menjanjikan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya melalui PP No. 28 Tahun 2024, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan layanan kesehatan digital, khususnya telemedicine.

Apa Itu Telemedicine dan Telehealth?
Telemedicine didefinisikan sebagai pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Sementara itu, Permenkes No. 20 Tahun 2019 mendefinisikan telemedicine sebagai pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan SIP.
Secara lebih luas, konsep telehealth mencakup layanan klinis dan non-klinis yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung upaya kesehatan. Telehealth menjadi payung yang lebih besar, sedangkan telemedicine lebih spesifik fokus pada layanan klinis.
Landasan Hukum Telemedicine di Indonesia
Kerangka Regulasi Terkini
Pengaturan telemedicine di Indonesia kini didasarkan pada beberapa regulasi utama:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Kesehatan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan teknologi kesehatan, termasuk telemedicine. Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur secara teknis pelaksanaan telemedicine, termasuk kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta peralatan yang memadai dan berkualitas. Peraturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan secara komprehensif.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019
Permenkes 20/2019 mengatur penyelenggaraan pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan dan menjadi pedoman teknis operasional sebelum terbitnya regulasi yang lebih baru.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017
Permenkes ini mengatur tentang Strategi E-Kesehatan Nasional yang menjadi kerangka besar digitalisasi kesehatan Indonesia.
Jenis Layanan Telemedicine
Pasal 561 PP No. 28 Tahun 2024 mengatur jenis pelayanan telemedicine yang meliputi telekonsultasi klinis, pelayanan kefarmasian jarak jauh, dan semua pelayanan konsultasi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
1. Telekonsultasi Klinis
Pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana. Telekonsultasi dapat dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video, serta harus terekam dan tercatat dalam rekam medis.
2. Teleradiologi
Layanan transmisi citra radiologi jarak jauh untuk interpretasi dan konsultasi diagnostik.
3. Telepatologi
Layanan transmisi gambar patologi jarak jauh untuk diagnosis dan konsultasi.
4. Pelayanan Kefarmasian Digital
Pelayanan kefarmasian melalui penggunaan teknologi komunikasi dan sistem informasi kepada pasien dalam jarak jauh, termasuk konsultasi obat dan pengiriman resep elektronik.
5. Pemantauan Kesehatan Jarak Jauh (Remote Patient Monitoring)
Pemantauan kondisi pasien secara real-time menggunakan perangkat wearable seperti smartwatch, alat ukur tekanan darah otomatis, dan glucometer digital yang terhubung dengan sistem terintegrasi.
Persyaratan Penyelenggaraan Telemedicine
A. Persyaratan Tenaga Kesehatan
Penggunaan telemedicine hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik (SIP). Hal ini memastikan bahwa layanan yang diberikan dilakukan oleh profesional yang berkompeten dan memiliki legalitas.
Tantangan SIP dalam Telemedicine
Hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur terkait Surat Izin Praktik Dokter dalam layanan telemedicine, yang berpotensi menimbulkan sengketa medik dan mengancam keberlangsungan layanan. SIP yang berlaku saat ini masih berbasis wilayah administratif kabupaten/kota, sementara telemedicine bersifat lintas wilayah.
B. Persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara telemedicine wajib menyiapkan bangunan atau ruang khusus yang dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan. Fasilitas yang dapat menyelenggarakan telemedicine meliputi:
- Rumah sakit
- Puskesmas
- Klinik
- Laboratorium kesehatan
- Apotek
Fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara telemedicine harus teregistrasi kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
C. Persyaratan Aplikasi dan Teknologi
Fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengembangkan aplikasi mandiri atau menggunakan aplikasi milik pemerintah atau swasta. Aplikasi mandiri wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Standar Klinis
Penyelenggara telemedicine harus memiliki standar klinis yang terdiri atas standar prosedur operasional dan ruang lingkup pelayanan, komunikasi antara pemberi pelayanan dengan pasien, dan kerahasiaan pasien.
E. Keamanan Data dan Sistem Elektronik
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan telemedicine harus menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap data pribadi pasien.
Perkembangan Telemedicine di Indonesia
Statistik Adopsi Terkini
Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2024, sebanyak 63 rumah sakit dan 174 puskesmas telah terintegrasi dalam layanan telemedicine, dengan 74% rumah sakit di Indonesia telah menyediakan layanan ini.
Tren Penggunaan
Survei terbaru menunjukkan bahwa 69% anak muda menggunakan layanan telehealth, dengan 6 dari 10 di antaranya memanfaatkan smartwatch untuk memantau kesehatan. Pandemi COVID-19 menjadi katalisator utama yang mempercepat adopsi telemedicine di Indonesia.
Platform telemedicine utama di Indonesia seperti Halodoc, Alodokter, dan KlikDokter mengalami lonjakan pengguna signifikan sejak 2020. Aplikasi-aplikasi ini menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi dokter, pembelian obat, hingga pemeriksaan laboratorium home service.
Program Pemerintah
Kementerian Kesehatan RI meluncurkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada Februari 2025, dengan target melayani hingga 60 juta orang pada tahun pertama dan 200 juta warga dalam lima tahun ke depan.
Kementerian Kesehatan juga menginisiasi sandbox pada tahun 2023 untuk memberikan perlindungan kepada pasien pengguna layanan telehealth. Platform yang memenuhi standar bisa menggunakan logo Kementerian Kesehatan untuk menjamin bahwa layanan tersebut aman dan terpercaya.
Manfaat Telemedicine
1. Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan
Telemedicine memungkinkan masyarakat di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan untuk mendapatkan akses konsultasi dengan dokter spesialis yang sebelumnya sulit dijangkau. Ini sangat penting mengingat distribusi tenaga kesehatan di Indonesia yang masih timpang, dengan mayoritas dokter terkonsentrasi di pulau Jawa.
2. Efisiensi Waktu dan Biaya
Pasien tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk perjalanan ke rumah sakit. Antrian panjang dapat dikurangi, dan pasien mendapatkan layanan lebih cepat. Biaya konsultasi telemedicine juga umumnya lebih terjangkau dibandingkan kunjungan langsung.
3. Pemantauan Pasien Kronis
Telemedicine sangat efektif untuk pemantauan pasien dengan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. Melalui perangkat wearable, dokter dapat memantau kondisi pasien secara real-time dan memberikan intervensi dini jika diperlukan.
4. Mengurangi Risiko Infeksi Nosokomial
Dengan berkonsultasi dari rumah, pasien terhindar dari risiko tertular penyakit di rumah sakit, terutama penting selama masa pandemi atau bagi pasien dengan sistem imun lemah.
5. Meningkatkan Kolaborasi Antar Tenaga Kesehatan
Telemedicine memfasilitasi konsultasi antar sejawat (peer-to-peer consultation), rujukan virtual, dan diskusi kasus multidisiplin yang meningkatkan kualitas diagnosis dan tata laksana pasien.
6. Edukasi dan Pencegahan
Platform telemedicine dapat digunakan untuk edukasi kesehatan masyarakat dan program pencegahan penyakit secara massal dengan efisien.
Tantangan dan Hambatan
1. Keterbatasan Infrastruktur Digital
Tantangan utama dalam penerapan telemedicine adalah penggunaan teknologi, terutama bagi daerah pelosok atau pulau-pulau kecil di Indonesia. Infrastruktur jaringan internet yang belum merata menjadi penghambat layanan telemedicine yang mengandalkan akses internet.
2. Culture Challenge (Tantangan Budaya)
Masih ditemukan masyarakat Indonesia yang tetap memilih bertemu untuk konsultasi secara langsung atau tatap muka. Kepercayaan terhadap layanan kesehatan digital masih perlu ditingkatkan, terutama di kalangan masyarakat usia lanjut.
3. Keamanan dan Privasi Data
Data medis pasien adalah informasi yang sangat sensitif dan bersifat pribadi. Keamanan data yang buruk dapat mengakibatkan risiko pemerasan dan penyalahgunaan informasi medis.
4. Keterbatasan Diagnosis
Tidak semua kondisi medis dapat didiagnosis secara akurat tanpa pemeriksaan fisik langsung. Beberapa pemeriksaan seperti palpasi, auskultasi, atau pemeriksaan refleks masih memerlukan interaksi langsung.
5. Regulasi yang Belum Lengkap
Terdapat kekosongan hukum yang sangat berpotensial untuk menimbulkan sengketa medik, termasuk pengaturan SIP lintas wilayah, tanggung jawab hukum dalam layanan virtual, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
6. Literasi Digital
Tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan menggunakan teknologi digital dengan baik, sehingga diperlukan edukasi dan pendampingan.
Integrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Telemedicine di Indonesia kini terintegrasi dengan SATUSEHAT, platform Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang dikembangkan Kementerian Kesehatan. Integrasi ini memungkinkan:
- Interoperabilitas Data: Pertukaran data kesehatan antar fasilitas pelayanan kesehatan
- Rekam Medis Elektronik Terintegrasi: Riwayat kesehatan pasien dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang di berbagai fasilitas
- Pengawasan dan Evaluasi: Kementerian Kesehatan dapat memantau kualitas layanan telemedicine
- Koordinasi Rujukan: Memudahkan sistem rujukan berjenjang dalam pelayanan kesehatan
Masa Depan Telemedicine di Indonesia
Perkembangan Teknologi Pendukung
Beberapa teknologi yang akan mendukung perkembangan telemedicine ke depan:
1. Artificial Intelligence (AI)
Penggunaan kecerdasan buatan untuk diagnosis awal, triase pasien, dan analisis data medis akan meningkatkan akurasi dan efisiensi layanan.
2. Internet of Medical Things (IoMT)
Perangkat medis yang terhubung internet memungkinkan pemantauan kesehatan real-time yang lebih komprehensif.
3. 5G dan Konektivitas Tinggi
Teknologi 5G akan memungkinkan video consultation berkualitas tinggi dan transfer data medis yang cepat, bahkan memungkinkan tele-surgery (operasi jarak jauh).
4. Genomik dan Personalized Medicine
Teknologi genetika memungkinkan deteksi dini risiko penyakit seperti kanker dan kardiometabolik, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.
5. Digital Therapeutics (DTx)
Aplikasi dan platform digital yang memberikan intervensi terapeutik untuk berbagai kondisi kesehatan, dari manajemen stres hingga rehabilitasi.
Arah Kebijakan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk:
- Memperluas Infrastruktur Digital: Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperluas jaringan internet ke seluruh wilayah Indonesia
- Mendorong Inovasi Sektor Swasta: Pengembangan platform telemedicine yang terintegrasi dengan data kesehatan nasional
- Standardisasi Layanan: Menetapkan standar kualitas layanan telemedicine yang seragam
- Perlindungan Konsumen: Memastikan keamanan data dan kualitas layanan melalui regulasi yang ketat
- Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan tenaga kesehatan dalam memberikan layanan digital
Peluang Pengembangan
Beberapa area yang berpotensi berkembang:
- Telemedicine Spesialistik: Konsultasi dengan dokter subspesialis untuk kasus-kasus kompleks
- Tele-ICU: Pemantauan pasien ICU jarak jauh oleh tim intensivis
- Tele-psychiatry: Layanan kesehatan mental yang masih sangat terbatas aksesnya
- Telemedicine Darurat: Konsultasi cepat untuk kasus emergensi sebelum rujukan
- Chronic Disease Management: Program terstruktur untuk pasien dengan penyakit kronis
Rekomendasi untuk Stakeholder
Untuk Pemerintah:
- Mempercepat penerbitan peraturan turunan yang mengatur aspek teknis telemedicine, termasuk SIP lintas wilayah
- Meningkatkan infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil
- Memberikan insentif bagi rumah sakit dan puskesmas yang mengembangkan layanan telemedicine
- Menetapkan standar nasional untuk keamanan data kesehatan
Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- Investasi pada infrastruktur teknologi dan pelatihan SDM
- Mengintegrasikan layanan telemedicine dengan sistem pelayanan konvensional
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar kualitas
- Mengembangkan protokol klinis khusus untuk layanan virtual
Untuk Tenaga Kesehatan:
- Meningkatkan kompetensi digital dan komunikasi virtual
- Memahami batasan dan kelebihan telemedicine dalam praktik klinis
- Menjaga etika profesi dan kerahasiaan pasien dalam layanan digital
- Aktif memberikan masukan untuk perbaikan regulasi
Untuk Masyarakat:
- Meningkatkan literasi digital dan kesehatan
- Memilih platform telemedicine yang terdaftar dan terpercaya
- Memahami kapan telemedicine tepat digunakan dan kapan perlu konsultasi langsung
- Melindungi data pribadi dan kesehatan dengan bijak
Kesimpulan
Telemedicine bukan lagi masa depan—ia adalah kenyataan yang mengubah lanskap pelayanan kesehatan Indonesia saat ini. Dengan landasan hukum yang semakin kuat melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk mengembangkan ekosistem kesehatan digital yang tangguh, inklusif, dan berkualitas.
Meskipun tantangan infrastruktur, regulasi, dan budaya masih ada, peluang yang ditawarkan telemedicine jauh lebih besar. Dengan pendekatan yang terkoordinasi melibatkan pemerintah, sektor swasta, tenaga kesehatan, dan masyarakat, telemedicine dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan akses kesehatan, meningkatkan efisiensi sistem, dan pada akhirnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Transformasi digital kesehatan bukan tentang menggantikan layanan konvensional, tetapi tentang menciptakan ekosistem hybrid yang memanfaatkan yang terbaik dari kedua dunia—kehangatan interaksi manusia dipadu dengan efisiensi teknologi—untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi semua.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional
- Data Kementerian Kesehatan RI tahun 2024
- Siplawfirm.id. (2025). Masa Depan Telemedicine di Indonesia
- Primaya Hospital. (2025). Kenapa Telemedicine Semakin Diminati di Tahun 2025
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan data yang berlaku hingga November 2025. Untuk informasi terkini, silakan mengacu pada portal resmi Kementerian Kesehatan RI.
Mohon koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam penyajian informasi ini.

Tinggalkan komentar