Kanker paru adalah salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia. Menurut data dari Global Cancer Observatory (GLOBOCAN) 2020, terdapat sekitar 2,2 juta kasus baru dan 1,8 juta kematian akibat kanker paru di seluruh dunia. Di Indonesia, kanker paru menempati urutan ketiga penyebab kematian akibat kanker, dengan angka insidensi sekitar 29,6 per 100.000 penduduk dan angka mortalitas sekitar 25,9 per 100.000 penduduk.

Kanker paru merupakan penyakit yang kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif dan multidisiplin. Untuk itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1438/2023 tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran tata laksana kanker paru. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi tenaga kesehatan, penderita, keluarga, dan masyarakat dalam memberikan dan menerima pelayanan kesehatan berkualitas terkait kanker paru.
Pedoman nasional ini mengatur tentang definisi, klasifikasi, diagnosis, penilaian, penanganan, rujukan, dan pemantauan kanker paru. Pedoman ini juga memberikan rekomendasi tentang pencegahan, skrining, deteksi dini, dan aspek etik, hukum, dan ekonomi dalam pelayanan kesehatan kanker paru.
Dengan adanya pedoman nasional ini, diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini, penatalaksanaan yang tepat, dan kualitas hidup penderita kanker paru. Pedoman ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan, kematian, dan biaya kesehatan akibat kanker paru. Pedoman ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sehat.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pedoman nasional ini, Anda dapat mengunduhnya di sini atau mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan di sini. Mari kita bersama-sama peduli dengan kesehatan paru kita dan mencegah kanker paru.
Semoga tulisan blog ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan beri tahu saya. Terima kasih. 😊

Tinggalkan komentar