Untuk mengecek kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi) dokter melalui situs skp.kemkes.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan Profesi: Pilih profesi yang benar dari daftar yang tersedia.
- Masukkan NIK: Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dengan benar.
- Pencarian Data: Klik pada tombol ‘SEARCH’ untuk memulai pencarian. Masukkan kode verifikasi yang muncul dan klik ‘Lanjut’.
- Reset Pencarian: Jika perlu, Anda dapat mengklik ‘RESET’ untuk memulai pencarian baru atau mengulang pencarian yang ada.
Jika Anda memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) atau Surat Tanda Registrasi (STR) lama yang masih berlaku, Anda dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti kecukupan SKP selama periode SIP sesuai dengan masa berlaku STR/Serkom yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Maret 2024.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda mengalami kendala, lengkapi form pada link yang disediakan di situs tersebut atau kunjungi FAQ Kemkes untuk pertanyaan terkait Kecukupan SKP.

Tinggalkan komentar