Di era digital, resep dokter tidak lagi selalu berupa kertas. Namun, sebagai pasien, Anda berhak dan perlu memastikan bahwa resep digital yang Anda terima adalah dokumen legal yang aman. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memverifikasi keaslian resep elektronik (e-resep) Anda:
1. Periksa Sumber Pengiriman
Resep elektronik yang sah harus berasal dari sistem informasi resmi fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, atau Puskesmas).
- Aplikasi Resmi: Resep biasanya muncul di aplikasi resmi rumah sakit atau platform portal pasien.
- Pesan Resmi: Jika dikirim melalui WhatsApp atau Email, pastikan pengirimnya adalah akun resmi fasyankes, bukan nomor pribadi yang tidak teridentifikasi.
2. Cari Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code
Berbeda dengan resep kertas yang ditandatangani basah, resep elektronik menggunakan TTE1.
- QR Code: Biasanya terdapat kode QR di bagian bawah resep2.
- Cara Cek: Coba pindai (scan) QR code tersebut menggunakan kamera ponsel. Resep yang asli biasanya akan mengarahkan Anda ke laman verifikasi resmi yang menampilkan nama dokter dan detail resep yang sama dengan yang Anda pegang.
3. Verifikasi Data Identitas yang Tertera
Resep yang legal harus memuat data yang spesifik dan akurat. Pastikan komponen berikut ada:
- Data Dokter: Nama lengkap dan nomor SIP (Surat Izin Praktik). Anda bisa mengecek validitas SIP dokter melalui situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) jika ragu.
- Data Anda (Pasien): Nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Penggunaan NIK memastikan resep tersebut tidak tertukar dengan pasien lain.
- Tanggal Resep: Pastikan tanggalnya sesuai dengan hari konsultasi Anda. Resep memiliki masa berlaku terbatas.
4. Cek di Aplikasi SATUSEHAT
Sesuai regulasi pemerintah tahun 2026, semua resep elektronik seharusnya terintegrasi dengan profil kesehatan nasional Anda.
- Buka aplikasi SATUSEHAT di ponsel Anda.
- Lihat pada menu “Riwayat Medis” atau “Resep”.
- Jika resep tersebut asli, maka detail obat yang diberikan dokter akan tercatat secara otomatis di sana.
5. Konfirmasi di Apotek
Apoteker memiliki sistem untuk memvalidasi kode resep elektronik.
- Jangan ragu untuk bertanya kepada apoteker: “Apakah resep ini sudah terverifikasi di sistem?”
- Resep elektronik yang sah akan langsung terbaca oleh sistem informasi apotek tanpa perlu diinput manual secara berisiko.
🚩 Waspadai Resep Elektronik Jika:
- Hanya berupa ketikan teks biasa di chat tanpa identitas fasyankes yang jelas.
- Tidak memiliki kode unik atau QR Code verifikasi.
- Data pasien tidak lengkap (misal: hanya nama panggilan tanpa NIK/tanggal lahir).
- Informasi obat tidak jelas dosis atau cara pakainya.
Ingat: Resep elektronik yang asli melindungi Anda dari risiko salah obat dan penyalahgunaan data medis. Jika Anda merasa ragu dengan resep yang diterima, segera hubungi layanan pelanggan fasyankes tempat Anda berobat.
Informasi Penting: Panduan ini disusun untuk tujuan edukasi pasien dan tidak menggantikan regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau fasilitas kesehatan setempat.
- Diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang terakreditasi Kominf ↩︎
- Penting: Jika dokumen memiliki QR Code, memindainya biasanya hanya akan mengarahkan Anda ke situs verifikasi tte.kominfo.go.id/verifypdf. QR Code saja tidak cukup untuk membuktikan keabsahan karena dapat disalin dan ditempel ke dokumen lain. Selalu lakukan verifikasi online untuk kepastian hukum. ↩︎

Tinggalkan komentar