A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia telah melaju pesat, terutama sejak diberlakukannya kewajiban Rekam Medis Elektronik (RME). Salah satu komponen krusial dalam ekosistem digital ini adalah Resep Elektronik. Jika dulu kita akrab dengan secarik kertas bertuliskan tulisan tangan dokter yang “khas”, kini resep tersebut telah berpindah ke layar gawai.

Namun, amankah secara hukum? Apa saja syarat agar sebuah resep digital dianggap sah dan legal? Mari kita bedah tuntas aspek legal formal resep elektronik berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia.


Transformasi Digital: Dari Kertas ke Bit

Resep dokter bukan sekadar instruksi pengobatan; ia adalah dokumen legal yang menghubungkan tiga pihak utama: dokter (pemberi instruksi), farmasi (penyedia obat), dan pasien (penerima manfaat). Dalam kerangka hukum Indonesia, transisi dari resep fisik ke elektronik telah memiliki payung hukum yang kuat, terutama melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Resep elektronik merupakan bagian tak terpisahkan dari Rekam Medis Elektronik (RME). Oleh karena itu, keabsahannya sangat bergantung pada sistem informasi yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).


Syarat Legal Formal Resep Elektronik

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah resep elektronik dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Identitas Lengkap dan Valid (Autentikasi)

Resep elektronik harus memuat informasi identitas yang jelas untuk menghindari kesalahan pemberian obat (medication error). Identitas ini mencakup:

  • Identitas Dokter: Nama lengkap, nomor Surat Izin Praktik (SIP)1, dan tanda tangan elektronik.
  • Identitas Pasien: Nama, usia, berat badan (terutama untuk pasien anak), dan kini diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dalam sistem kesehatan nasional.
  • Identitas Fasyankes: Nama dan alamat rumah sakit, klinik, atau praktik mandiri tempat resep dikeluarkan.

2. Isi Instruksi Medis yang Jelas

Secara substansi, resep elektronik harus memenuhi standar penulisan resep yang baik (lege artis), meliputi:

  • Invocatio: Tanda R/ pada awal resep.
  • Prescriptio: Nama obat, bentuk sediaan (tablet, sirup, dll), dosis, dan jumlah obat.
  • Signatura: Petunjuk pemakaian (contoh: 3 x 1 tablet sesudah makan).
  • Subscriptio: Penutup atau tanda tangan/paraf dokter.

3. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Ini adalah poin paling krusial dalam aspek legalitas digital. Berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tanda tangan dalam resep elektronik bukan sekadar pindaian (scan) tanda tangan basah.

  • Tanda tangan harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kominfo.
  • TTE ini menjamin integritas2 (data tidak diubah setelah ditandatangani) dan nir-sangkal3 (dokter tidak dapat menyangkal telah membuat resep tersebut).

4. Keamanan Sistem dan Kerahasiaan Data

Fasyankes wajib memastikan sistem yang digunakan untuk mengeluarkan resep elektronik memiliki tingkat keamanan yang mumpuni. Hal ini diatur dalam aspek Pelindungan Data Pribadi (PDP).

  • Data resep harus tersimpan dalam server yang aman dan terenkripsi4.
  • Akses terhadap resep hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kefarmasian yang berwenang.

5. Interoperabilitas

Sesuai dengan cetak biru transformasi kesehatan digital Kemenkes, resep elektronik harus bisa terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. Artinya, resep yang dibuat di Rumah Sakit A harus dapat terbaca (atas izin pasien) oleh sistem di Apotek B untuk memastikan kesinambungan pelayanan.


Tabel: Perbandingan Resep Konvensional vs. Elektronik

AspekResep Kertas (Konvensional)Resep Elektronik (Digital)
MediaKertas fisikData digital/Elektronik
Tanda TanganTanda tangan basah/tulis tanganTanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi
PenyimpananArsip fisik (minimal 5 tahun)Cloud storage/Server (minimal 25 tahun dlm RME)
KeamananRisiko hilang, terbakar, atau dipalsukanRisiko peretasan (dimitigasi dengan enkripsi)
KejelasanRisiko sulit dibaca (tulisan tangan)Sangat jelas dan terstandarisasi

Tantangan Legalitas pada Obat Khusus

Untuk golongan obat tertentu, seperti Narkotika dan Psikotropika, regulasi di Indonesia masih sangat ketat. Meskipun resep elektronik sudah diperbolehkan, beberapa apotek masih mewajibkan adanya cetakan (print-out) resep atau validasi ganda untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan golongan ini, sesuai dengan pedoman dari BPOM dan Kemenkes.


Kesimpulan

Resep elektronik bukan sekadar tren teknologi, melainkan instrumen hukum yang sah untuk meningkatkan keselamatan pasien (patient safety). Selama sistem yang digunakan mematuhi standar PMK No. 24 Tahun 2022, menggunakan TTE tersertifikasi, dan terintegrasi dengan ekosistem SATUSEHAT, maka resep tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan resep kertas.

Bagi kita sebagai pasien, beralih ke resep elektronik berarti mengurangi risiko kesalahan pembacaan obat dan memudahkan akses riwayat pengobatan di masa depan.


Catatan Kaki (Glosarium)

  1. SIP (Surat Izin Praktik): Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik. ↩︎
  2. Integritas Data: Jaminan bahwa informasi dalam dokumen elektronik tetap akurat dan tidak dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang selama proses transmisi atau penyimpanan. ↩︎
  3. Nir-sangkal (Non-repudiation): Keadaan di mana pembuat dokumen tidak dapat menyangkal sahnya suatu dokumen atau pesan yang dikirimkan. ↩︎
  4. Enkripsi: Proses penyandian data sehingga hanya pihak yang memiliki kunci khusus yang dapat membacanya, guna menjaga kerahasiaan. ↩︎

Referensi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1559/2022 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan.
  5. World Health Organization (WHO) Guidance on Digital Education for Health Professionals.

Informasi Penting: Tulisan ini bersifat edukasi dan informasi umum mengenai aspek hukum medis di Indonesia. Tulisan ini tidak menggantikan peran konsultasi langsung dengan tenaga medis, ahli hukum kesehatan, atau otoritas kesehatan terkait untuk kasus-kasus spesifik.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar