A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Catatan editor: Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang pertama kali terbit pada 12 Agustus 2010. Selama lebih dari satu dekade, topik ini tidak hanya tetap relevan, tetapi berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks dan mendesak.


Pada tahun 2010, kekhawatiran tentang tenaga kesehatan yang memposting foto pasien di Facebook masih terasa seperti peringatan dini — sesuatu yang mungkin terjadi, bukan yang sudah mewabah. Kini, lima belas tahun kemudian, lanskap itu telah berubah drastis. Platform berganti, kecepatan berbagi meningkat berlipat ganda, dan batas antara ekspresi pribadi dengan pelanggaran profesional semakin kabur. Yang tersisa — dan justru semakin tajam — adalah pertanyaan yang sama: di mana letak batas antara kebebasan berekspresi tenaga kesehatan di media sosial dan kewajiban mereka menjaga privasi pasien?

Wajah Baru Masalah Lama

Di era awal media sosial, ancaman utamanya adalah foto yang diunggah tanpa pikir panjang atau percakapan ringan di dinding Facebook yang tanpa sengaja menyebut kondisi pasien. Kini ancaman itu hadir dalam format live streaming di TikTok saat prosedur medis berlangsung, Reels Instagram yang menampilkan suasana IGD dengan pasien yang belum mendapatkan persetujuan, hingga story WhatsApp staf rumah sakit yang menyebarkan tangkapan layar rekam medis.

Di Indonesia, kasus seperti ini bukan lagi sekadar hipotesis. Sejumlah tenaga kesehatan telah viral dengan cara yang merugikan pasien. Salah satu kasus yang mendapat perhatian luas adalah insiden live streaming seorang petugas di RSUD Martapura yang menyiarkan proses persalinan secara langsung melalui media sosial tanpa persetujuan pasien. Kasus serupa, termasuk tiga tenaga kesehatan yang viral karena konten TikTok melanggar kode etik yang dilaporkan pada 2022, mencerminkan bahwa ini bukan lagi anomali melainkan pola yang memerlukan respons sistemik (Arfiyani, 2022; Ramadhan, 2022).

Mengapa Ini Lebih Berbahaya dari yang Tampak

Sekilas, seorang perawat yang merekam suasana ruang bersalin mungkin terlihat seperti pengabadian momen kerja semata. Tetapi di balik bingkai video itu tersembunyi lapisan risiko yang berlapis. Wajah pasien, posisi tubuh, kondisi klinis, bahkan penanda waktu dan lokasi yang tertanam otomatis di metadata video — semuanya adalah data yang dapat diidentifikasi. Dan begitu data itu beredar di internet, tidak ada “tombol tarik ulang” yang benar-benar efektif.

Penelitian Dalton dan kawan-kawan (2026) yang diterbitkan dalam Digital Health mengungkapkan bahwa 84% tenaga kesehatan yang disurvei di pusat medis akademik besar mengaku tidak pernah menerima pelatihan formal tentang profesionalisme di media sosial, meski 70% dari mereka mengakui nilai penting pelatihan semacam itu. Lebih mengkhawatirkan lagi, hanya 43% yang menyadari adanya panduan institusional yang terstandarisasi. Studi ini juga menemukan perbedaan antargenerasi yang signifikan: tenaga kesehatan berusia muda cenderung lebih permisif terhadap unggahan bersifat personal dan gaya hidup, sementara kelompok yang lebih tua lebih berhati-hati (Dalton et al., 2026). Kesenjangan persepsi ini penting, karena generasi yang lebih muda adalah pengguna TikTok dan Instagram paling aktif.

Tinjauan naratif Dang dan kawan-kawan (2025) yang menganalisis panduan media sosial dari sepuluh organisasi profesi kedokteran di berbagai negara mengidentifikasi lima tema utama yang secara konsisten muncul: kerahasiaan, privasi, dan martabat pasien; ketepatan informasi yang dibagikan; batas profesional dan hubungan dokter-pasien; privasi praktisi itu sendiri; dan advokasi kesehatan (Dang et al., 2025). Kelima tema ini relevan tidak hanya untuk dokter, tetapi untuk seluruh spektrum tenaga kesehatan.

Privasi Bukan Sekadar Etika, Ini Hukum

Di Indonesia, kerangka hukum yang melindungi privasi pasien telah mengalami penguatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun implementasinya masih perlu ditingkatkan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data kesehatan termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat sensitif, yang memerlukan perlindungan paling ketat. UU PDP mulai berlaku penuh pada Oktober 2024, mewajibkan setiap entitas pengelola data — termasuk rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan — untuk menerapkan langkah pengamanan yang memadai.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperjelas hak pasien atas kerahasiaan identitas dan kondisi kesehatan mereka (Pasal 276). Pelanggaran oleh tenaga medis dapat berujung pada sanksi disiplin mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Izin Praktik (Pasal 305 dan 306). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis secara eksplisit mengatur ketentuan penyimpanan, akses, dan pengungkapan informasi medis, termasuk dalam konteks sistem informasi digital.

Selain itu, Undang-Undang ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi yang melanggar privasi seseorang di ranah digital. Artinya, seorang tenaga kesehatan yang menyebarkan informasi pasien tanpa izin melalui media sosial tidak hanya berhadapan dengan sanksi etik profesi, tetapi berpotensi menghadapi proses hukum pidana.

Permenkes 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran memang membuka pengecualian pengungkapan rahasia medis dalam kondisi tertentu, namun “untuk konten media sosial” tidak termasuk di antara pengecualian tersebut.

Dua Sisi yang Tidak Boleh Diabaikan

Diskusi tentang media sosial dan rumah sakit tidak seharusnya berakhir hanya pada larangan dan risiko. Ada sisi lain yang sama pentingnya: media sosial, ketika digunakan secara tepat dan etis, dapat menjadi alat edukasi kesehatan yang sangat kuat.

Saw dan kawan-kawan (2025) dalam studi mereka tentang penggunaan Instagram oleh ahli gizi dan dietisien Australia menunjukkan bahwa profesional kesehatan yang aktif di media sosial berkontribusi signifikan pada literasi kesehatan publik. Namun studi ini juga menemukan inkonsistensi dalam hal pengungkapan finansial, aksesibilitas bahasa, dan perlindungan identitas pasien — menunjukkan bahwa bahkan dengan niat baik pun, pelanggaran tidak disengaja tetap mungkin terjadi (Saw et al., 2025).

Penelitian pada mahasiswa kedokteran gigi (Gökyar et al., 2025) memperkuat gambaran ini: 79% mahasiswa mengikuti konten klinis di Instagram dan YouTube, dan hampir separuhnya merasakan manfaat untuk pengembangan profesional. Namun sikap etis yang mereka miliki tidak selalu berkorelasi dengan kemampuan mereka mengenali dan menolak misinformasi (Gökyar et al., 2025). Ini mengindikasikan bahwa kesadaran etis saja tidak cukup — diperlukan pelatihan konkret tentang penerapannya dalam konteks digital.

Pertanyaannya bukan lagi “apakah tenaga kesehatan boleh bermedia sosial?” Pertanyaannya adalah “bagaimana caranya bermedia sosial sebagai tenaga kesehatan tanpa merugikan pasien?”

Panduan Praktis yang Perlu Diinternalisasi

Dari berbagai tinjauan panduan internasional dan kerangka hukum nasional, beberapa prinsip yang perlu dijadikan pegangan dapat dirumuskan sebagai berikut.

Pertama, persetujuan (informed consent) adalah kunci. Sebelum mengambil foto atau video apa pun yang melibatkan pasien — bahkan jika wajah tidak terlihat — persetujuan tertulis harus diperoleh. Kondisi fisik, posisi tubuh, keluhan, dan tindakan medis semuanya berpotensi mengidentifikasi seseorang jika digabungkan dengan konteks lain.

Kedua, anonimisasi tidak semudah memblur wajah. Detail waktu, lokasi, kondisi klinis yang spesifik, atau bahkan suara dan cara bicara pasien dapat menjadi penanda identitas. Proses anonimisasi yang benar-benar efektif jauh lebih kompleks dari sekadar menyembunyikan wajah di video.

Ketiga, konteks profesional tidak hilang di akun pribadi. Banyak tenaga kesehatan yang berpikir bahwa akun media sosial pribadi adalah ruang bebas dari tanggung jawab profesi. Panduan dari World Medical Association dan berbagai badan profesi nasional menegaskan sebaliknya: standar profesional tetap berlaku terlepas dari apakah postingan dibuat dari akun resmi institusi atau akun pribadi (Dang et al., 2025).

Keempat, institusi perlu memiliki kebijakan yang jelas dan tersosialisasi. Kesenjangan pelatihan yang ditemukan Dalton dan kawan-kawan (2026) menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan kesadaran individual. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan perlu merumuskan, mensosialisasikan, dan menegakkan kebijakan penggunaan media sosial yang komprehensif.

Kepercayaan Adalah Fondasi Pelayanan

Ada sesuatu yang tidak bisa diukur dalam angka tetapi terasa langsung saat hilang: kepercayaan. Ketika seorang pasien melepas pakaian di depan dokter, memperlihatkan luka yang memalukan, atau menceritakan kebiasaan yang tidak ingin diketahui orang lain, mereka melakukan sesuatu yang luar biasa berani — mereka mempercayakan kerentanan mereka kepada orang asing. Kepercayaan ini adalah fondasi dari seluruh sistem pelayanan kesehatan.

Ketika sebuah video dari ruang rawat inap beredar di media sosial, yang rusak bukan hanya reputasi tenaga kesehatan yang bersangkutan atau nama baik rumah sakit. Yang rusak adalah fondasi itu sendiri. Pasien yang mendengar cerita semacam itu akan lebih berhati-hati memberikan informasi. Mereka mungkin menyembunyikan gejala yang memalukan, tidak jujur soal riwayat penyakit, atau menghindari fasilitas kesehatan sama sekali. Konsekuensi klinisnya bisa lebih buruk daripada yang kita bayangkan.

Ilmu kedokteran telah berkembang pesat. Platform media sosial akan terus berubah dan berganti. Tetapi prinsip bahwa pasien adalah manusia yang layak mendapatkan martabat dan kerahasiaan — itu tidak berubah. Dan di era ketika sebuah video bisa ditonton jutaan orang dalam satu malam, menjaga prinsip itu justru menjadi lebih penting, bukan lebih mudah.


Daftar Referensi

Arfiyani, I. (2022). Ini dia 3 tenaga kesehatan yang pernah melanggar kode etik lewat aplikasi TikTok. Portal Banyuwangi. https://portalbanyuwangi.laros.id/news/pr-2413524755/ini-dia-3-tenaga-kesehatan-yang-pernah-melanggar-kode-etik-lewat-aplikasi-tiktok

Dalton, C., Sarwar, Z., Garwe, T., & Hunter, C. J. (2026). Evaluating perceptions of social media professionalism by healthcare workers. Digital Health, 12, 20552076251411281. https://doi.org/10.1177/20552076251411281

Dang, T. K. C., Yeh, B.-I., Park, Y. C., Nguyen, V. Q. H., Hoang, B. B., Vinh, K., & Park, K. H. (2025). A narrative review of social media guidelines for medical doctors: Insights for developing framework in Vietnam. Korean Journal of Medical Education, 37(4), 511–518. https://doi.org/10.3946/kjme.2025.360

Gökyar, M., Yıldırım, G., & Sazak Öveçoğlu, H. (2025). Dental students’ perceptions, attitudes, and professional approaches toward the use of social media in learning endodontics: A cross-sectional survey. BMC Medical Education, 25(1), 1494. https://doi.org/10.1186/s12909-025-08089-4

Haque, U. (2024). Legal protection for patient privacy against the misuse of social media by the healthcare workers. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 15(2). https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.3622

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Kemenkes RI.

Ramadhan, A. (2022). Para tenaga kesehatan yang viral karena konten pelecehan hingga langgar etik. Kumparan News. https://kumparan.com/kumparannews/para-tenaga-kesehatan-yang-viral-karena-konten-pelecehan-hingga-langgar-etik-1zBnav91bRZ

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara.

Saw, E. M., Heaney, S., Robinson, A., & Squires, K. (2025). Using Instagram for health promotion: Professional and ethical challenges for Australian nutritionists and dietitians. Health Promotion International, 40(6). https://doi.org/10.1093/heapro/daaf185

SIP Law Firm. (2024). Mengenal perlindungan hukum atas privacy pasien. https://siplawfirm.id/privacy-pasien/


Artikel ini disusun berdasarkan tinjauan pustaka ilmiah dan regulasi yang berlaku. Pandangan yang disampaikan bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum atau etik profesi.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar